Jogjakarta – Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Hamengku Buwono X melantik tujuh komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPID) DIY untuk masa jabatan 2023-2026. Mereka adalah Arif Kurniar Rakhman, Febriyanto, Fuad, Hazwan Iskandar Jaya, Ledil Izzah, Noviati Roficoh, serta T Wahyudi Sapta Putra.

Komisioner KPID yang baru diharapkan dapat mengawal kinerja instansinya sebagai lembaga yang netral dan independen. Terlebih menjelang pesta demokrasi 2024.

Gubernur DIY Hamengku Buwono X mengatakan, KPID sebagai regulator penyiaran di Indonesia dan di daerah adalah representasi dari publik.

Sudah selayaknya berpihak pada kepentingan publik. Terutama, melalui penyajian muatan yang dapat memberikan kemaslahatan bagi masyarakat.

"KPID DIY harus dapat menjamin masyarakat untuk memperoleh informasi yang layak dan benar. Terlebih, menjelang dilaksanakannya pesta demokrasi 2024, KPID DIY akan dihadapkan pada tantangan untuk menjawab potensi-potensi pelanggaran khususnya di bidang penyiaran," katanya Jumat (19/1/2024) lalu. 

HB X menjelaskan KPID DIY masa jabatan 2023-2026 menghadapi tantangan untuk dapat meningkatkan kualitas dalam menjalankan tugas dan fungsi dalam menyusun dan mengawasi berbagai pengaturan penyiaran yang menghubungkan masyarakat dengan lembaga penyiaran di DIY.

KPID sebagai lembaga yang netral, independen, berorientasi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, serta memiliki semangat dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat DIY.

Diharapkan, para anggota KPID DIY yang dilantik dapat menjadi agen perubahan dan agen intelektual di bidang penyiaran.

"Saya yakin, dengan kolaborasi dan sinergi dengan lembaga terkait, KPID mampu mengawasi agar lembaga penyiaran di publik bisa menjaga netralitasnya dan menciptakan iklim pemilu yang kondusif," ujar Hazwan Iskandar. 

Menurutnya, KPID sempat mendapat arahan dari gubernur. "Kami dari KPID baru saja dilantik oleh Bapak Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X, mendapat arahan yang banyak terkait membangun ekosistem penyiaran di DIY agar bermanfaat bagi masyarakat sebagai representasi publik," katanya.

Hazwan menjelaskan, dari tujuh komisioner KPID DIY yang baru dilantik sebanyak 3 di antaranya merupakan petahana. 

Di samping melanjutkan program yang lalu, juga bakal ada beberapa inovasi terkait implementasi Perda Penyiaran di DIY dan Pergub. "Karena merupakan aturan yang sudah ditetapkan Pemda DIY sehingga mendorong konten lokal tumbuh dan berkembang," ujarnya.

Dalam menjalankan program KPID akan berkolaborasi dengan banyak pihak di DIY. Hal ini agar perkembangan dunia penyiaran betul-betul dirasakan masyarakat DIY.

"Terutama tentang keistimewaan agar sampai ke masyarakat di mana pun berada di DIY," tambahnya. Red dari berbagai sumber

 

 

 

Jakarta -- KPID DKI Jakarta akan memantau jalannya iklan kampanye di Lembaga Penyiaran (LP) yakni TV dan Radio agar sesuai dengan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku. 

Dalam konteks Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 ini, KPI secara lebih khusus telah menerbitkan Peraturan KPI (PKPI) Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengawasan Pemberitaan,Penyiaran, dan Iklan Kampanye  Pemilihan Pemilu dan Pilpres pada Lembaga Penyiaran. 

Peraturan lainnya yang mendasari KPI dalam melakukan pengawasan konten Pemilu dan Pilpres adalah UU Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran,  aturan teknis pada Pedoman Pelaku Penyiaran dan Standar Program Siaran, serta Juknis Gugus Tugas bersama antara KPU, BAWASLU, KPI dan Dewan Pers.

KPI merasa harus melakukan pengawasan konten pada LP karena keberadaan siaran di LP memiliki peranan yang sangat penting di masyarakat. Terlebih jangkauan televisi dan radio dapat masuk ke pelosok-pelosok daerah. 

“LP dalam hal ini televisi dan radio punya peran elan vital bagi Masyarakat karena keterjangkauan siarannya bagi pengetahuan informasi Masyarakat itu sendiri,” ujar Arif Faturrahman Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID DKI Jakarta. 

Untuk diketahui, tahapan kampanye Pemilu dan Pilpres dalam Rapat Kampanye Umum iklan media massa  cetak, media massa elektronik dan media massa daring dimulai pada tanggal 21 Januari 2024 sampai 10 Februari 2024.

Dalam masa itu KPID DKI Jakarta mengimbau agar Lembaga Penyiaran mengedepankan objektivitas, netralitas, dan keberimbangan dalam pemberitaan maupun muatan konten lainnya terkait Pemilu dan Pilpres 2024.

“Sikap LP yang netral, objektif, berimbang dan proporsianal yang kita nantikan dan kita akan awasi,” kata Arif menutup pernyataannya. Red dari KPID DKI Jakarta

 

 

Medan - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumut mengungkapkan bahwa ada sejumlah tantangan yang dihadapi di masa Pemilu 2024. Satu di antaranya, soal netralitas lembaga penyiaran.

Hal itu disampaikan Ketua KPID Sumut Anggia Ramadhan saat mengikuti acara #Demi Indonesia Cerdas Memilih yang digelar oleh detikcom dan Kemenkominfo di ruang Convention 2 Hotel Santika Premiere Dyandra, Kota Medan.

"Dengan keterbukaan informasi di era distruption digital hari ini, masyarakat banyak disuguhi berita dari media sosial yang hoax dan provokatif," kata Anggia, Selasa (16/1/2024).

Menurutnya, masyarakat harus tahu, terutama generasi Z bahwa media adalah pilar terpenting menjaga demokrasi. Sementara itu, posisi Komisi Penyiaran ialah mengawasi agar lembaga penyiaran di publik bisa menjaga netralitasnya.

"Agar media penyiaran ini tidak menjadi media yang partisan. Ya mungkin masyarakat umum juga sudah tahu. Ini menjadi pekerjaan yang pastinya menjadi tantangan. Mungkin, diketahui, bos media hari ini ada yang menjadi ketua umum partai politik dan partisan dari pemilu 2024," ungkapnya.

"Ini beban berat bagi kami, bagaimana mengedepankan agar netralitas lembaga penyiaran terjamin. Karena bisa kita pahami, bisa kita yakin kan, agar lembaga penyiaran netral," tambahnya.

Ia menyampaikan dari mana lagi masyarakat mendapatkan informasi terpercaya kalau tidak dari lembaga penyiaran. Situasi terkini, generasi Z banyak meninggalkan TV dan radio.

"Tapi harapan kami jangan lah meninggalkan televisi dan radio. Sebab, TV dan radio merupakan salah satu sumber informasi yang paling akurat dan tercepat," ujarnya.

"Jadi kalau ada berita hoax di media sosial, pastikan dulu ada nggak beritanya di televisi atau radio. Atau ada nggak informasinya di detikcom," sambungnya.

Oleh karena itu, masyarakat harus cerdas dan kritis. Terkait lembaga penyiaran, ia menuturkan pihaknya mengikuti apa yang ada di PKPU. Anggia menyebutkan bahwa pihaknya tidak bisa menindak peserta pemilu.

"Kalau ada berita yang tidak berimbang, yang dilakukan lembaga penyiaran, itu Bawaslu harus menginformasikan, baru kami melakukan tindakan," sebutnya. Red dari berbagai sumber

 

Palembang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumsel berkoordinasi terkait Iklan Kampanye Pemilu 2024 di Lembaga Penyiaran (TV dan Radio), di Kantor KPU Sumsel, Rabu (17/1/2024).

Rombongan KPID Sumsel dipimpin Herfriady diterima langsung Ketua KPU Prov. Sumsel Andika Pranata Jaya. Di awal pertemuan disampaikan penjelasan mengenai PKPU No.15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu meliputi pelaksana Kampanye, materi Kampanye Pemilu, Metode Kampanye, pemberitaan dan penyiaran, Kampanye Pemilu oleh Pejabat Negara, Kampanye dalam penyelenggaraan pemilu Presiden dan Wakil Presiden Putaran Kedua, Larangan Kampanye Pemilu, Koordinasi dengan kementerian/lembaga pemerintah daerah, TNI dan Kepolisian Negara RI dalam penyelenggaraan Pemilu, Sosialisasi dan Pendidikan Politik. 

Andika mengatakan jadwal kampanye di media elektronik, media cetak dan media online berlangsung selama 21 hari dimulai sejak 21 Januari 2024 sampai dengan 10 Februari 2024.

Ketua KPID Sumsel mengatakan bahwa rapat koordinasi bersama KPU Prov. Sumsel ini terkait Pengawasan Pemilu Tahun 2024. Hal ini tertuang dalam Keputusan Bersama dalam Gugus Tugas pengawasan dan pemantauan pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye dalam Penyelenggaraan Pemilu 2024. 

“Maka, sesuai peran fungsi tugas 4 lembaga (KPI, KPU, Bawaslu dan Dewan Pers) yang KPI termasuk di dalamnya perlu berkoordinasi dan melakukan MoU dengan KPU dan Bawaslu Prov.Sumsel,” katanya.

Pada kesempatan itu, Herfriady menyerahkan data mengenai jumlah lembaga penyiaran, baik Televisi maupun Radio, di wilayah Sumatera Selatan yang berjumlah 110. Dimana terdiri dari Lembaga Penyiaran Publik, Lembaga Penyiaran Swasta, Lembaga Penyiaran Komunitas serta Lembaga Penyiaran Berlangganan.

Sebelumnya, KPID Sumsel telah berkoordinasi dan memonitoring terhadap Televisi dan Radio untuk berperan aktif dalam mensosialisasikan tahapan dan informasi Pemilu 2024 serta turut menjaga netralitas dan Independensi. Red dari berbagai sumber

 

 

 

Surabaya -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Daerah Jawa Timur mengimbau peserta Pemilu 2024 untuk menggunakan media penyiaran berizin selama masa kampanye. Sesuai UU Penyiaran, izin yang wajib dimiliki oleh media penyiaran baik televisi maupun radio adalah Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) dan Izin Stasiun Radio (ISR).

“KPID Jatim mengimbau peserta Pemilu seperti partai politik dan pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk memanfaatkan lembaga penyiaran berizin. KPID Jatim tidak bisa menindak bila ada pelanggaran standar program siaran di lembaga penyiaran tak berizin,” kata Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Jatim Sundari.

Media penyiaran gelap di provinsi Jawa Timur, ujar Sundari, jumlahnya cukup banyak dan susah terdeteksi. Keberadaan media penyiaran yang tidak berizin itu sering dimanfaatkan beberapa peserta pemilu untuk mengkampanyekan dirinya. Termasuk, kampanye terselubung partai politik maupun calon presiden dan wakil presiden.

“Penggunaan media penyiaran yang tidak berizin tentu melanggar frekuensi milik publik. Kami rasa, peserta pemilu yang baik tentu tidak ingin melanggar aturan atau melanggar hak publik,” ujarnya.

Publik masyarakat bisa melapor ke kepolisian dan Balai Monitoring SFR Kelas 1 Surabaya serta Bawaslu setempat saat ada siaran kampanye di media penyiaran tak berizin. Sedangkan untuk media penyiaran berizin, masyarakat bisa mengadu ke Bawaslu dan KPID Jatim ketika menemukan konten siaran partisan yang tidak sesuai dengan aturan kampanye.  Caranya yakni dengan menyebutkan nama lembaga penyiaran, program siaran, jam siaran, dan bukti rekam ke hotline KPID Jatim: 08113501919.

Iklan kampanye di media massa mainstream termasuk radio dan televisi akan berlangsung pada tanggal 21 Januari-10 Februari. Sundari mengatakan aturan kampanye di media penyiaran selama Pemilu mengacu pada Peraturan KPU RI No. 15 Tahun 2023, Peraturan Bawaslu No 11 Tahun 2023, dan Peraturan KPI No. 4 Tahun 2023. Tapi saat menayangkan iklan kampanye, tutur Sundari, media penyiaran juga harus menghindari racun siaran lain seperti pembatasan seksualitas, kekerasan, sesuatu yang menyeramkan, atau ujaran kebencian sara.

“Media penyiaran yang sudah menayangkan iklan secara berimbang bisa tetap disanksi bila menampilkan adegan yang melanggar aturan penyiaran seperti adegan merokok, adegan sadis, adegan saru, atau adegan seram,” kata Sundari.

Karena itu, Sundari berharap peserta Pemilu juga memperhatikan regulasi seperti Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran saat memproduksi materi kampanye. Hal ini untuk mencegah media penyiaran menayangkan konten yang merugikan kepentingan penonton televisi atau pendengar radio. Red dari berbagai sumber

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.