Soreang -- Perlindungan hak-hak perempuan dan anak dalam tayangan media menjadi hal yang penting, apalagi perempuan adalah pilar utama dalam agama dan negara. Berbagai regulasi telah diterbitkan untuk memastikan perlindungan mereka, mulai dari UUD 1945 hingga peraturan daerah.

Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jabar, Adiyana Slamet dalam kegiatan Literasi Media bertajuk "Siaran Ramah Anak dan Perempuan" bersama puluhan ibu-ibu majelis taklim di Masjid Besar Soreang, Kabupaten Bandung, Rabu (13/3/2024).

"Perempuan itu adalah tiang agama dan tiang negara, saking pentingnya perempuan ini, berbagai undang-undang dilahirkan untuk menjamin perlindungan hak-hak perempuan, mulai dari UUD 1945, Undang-Undang 32 tahun 2002 hingga peraturan daerah. Apa jadinya jika perempuannya dirusak, maka yakinlah negaranya akan runtuh, dan itu tertuang dalam Al Quran surat An-Nisa, maka perempuan itu adalah madrasah pertamanya keluarga untuk menjaga semuanya," ungkap Adiyana.

Meskipun demikian, catatan KPID Jabar menunjukkan dalam tiga tahun terakhir, kasus pelanggaran terhadap program ramah anak dan perempuan di Jawa Barat menduduki peringkat pertama.

"Di Jawa Barat menurut catatan kami, dalam kurun waktu 3 tahun terakhir secara berturut-turut pelanggaran program ramah anak dan perempuannya tertinggi. Pada tahun 2023 kami mencatat ada 136 pelanggaran baik aduan maupun laporan masyarakat, 50 pelanggaran di antaranya merupakan pelanggaran tentang perlindungan anak, klasifikasi remaja dan perlindungan perempuan. Belum lagi 33 kasus tentang program klasifikasi dewasa yang ditayangkan tidak sesuai pada jam nya," terangnya.

Dalam menghadapi tantangan tersebut, Adiyana berharap pemahaman yang kuat tentang martabat perempuan dapat memperkuat pondasi agama dan negara. Ia menegaskan, perempuan yang memiliki pemahaman kuat akan memperkuat kedudukan agama dan negara, sehingga tidak akan mudah digoyahkan apapun.

"Maka kami berharap sesuai amanat undang-undang bahwa jika perempuan ketika kuat pemahamannya, maka yakinlah bahwa tiang agama, tiang negara itu kuat tidak bisa digoyangkan oleh apapun," pungkas Adiyana Slamet.

Senada, Komisioner Bidang Kelembagaan, Syaefurrohman Achmad menuturkan, dalam momentum bulan yang pernuh berkah dan rahmat diharapkan menjadi upaya bagi lembaga penyiaran untuk menjunjung tinggi nilai-nilai kebaikan, seperti menghadirkan program ramah anak dan perempuan sesuai dengan peraturan berlaku.

"Adapun di bulan Ramadhan ini, kami menyiapkan aturan main yang menjadi keharusan untuk dipenuhi oleh lembaga penyiaran, mulai dari kepatutan busana, tidak menampilkan muatan seks, tidak menampilkan adegan erotis, tidak melakukan cacian hingga makian kasar, dan kami harap ini bisa menjadi momentum untuk lembaga penyiaran untuk melahirkan program yang ramah anak dan perempuan untuk masa depan penerus bangsa," jelas Achmad.

Sementara Praktisi Komunikasi Jabar, Neneng Athiatul Faiziyah mengatakan, selain hal telah diatur dalam undang-undang dan menjadi kewajiban yang harus dilakukan Lembaga Penyiaran, tayangan yang tidak ramah anak dan perempuan dapat memberikan berbagai dampak buruk baik secara fisik maupun psikis. 

"Dampaknya jelas sangat buruk untuk anak maupun perempuan, mulai dari Lupa Waktu, Meningkatkan Daya Konsumtif, Membuat angan angan menjadi terlalu tinggi, mengganggu pengelihatan, hingga Meniru hal hal yang tidak pantas akibat tayangan yang tidak sehat, bahkan tidak sedikit juga kita temukan berbagai kasus yang dilakukan oleh anak anak kita akibat terinspirasi tayangan TV dan sayangnya hal yang di tiru itu bukan hal baik melainkan hal yang tidak manusiawi," kata dia.

Selaras dengan Neneng, Akademisi Universitas Islam Bandung, Tia Muthia Umar menilai, peran orangtua dalam mengawasi tayangan yang disaksikan anak pun menjadi hal yang tak kalah penting untuk diperhatikan. 

"Meskipun memang sudah ada regulasi yang mengatur untuk berbagai tayangan dari Lembaga Penyiaran, peran orang tua pun tetaplah penting dalam mengawasi anak ketika menyaksikan TV ataupun mendengarkan Radio, guna meminimalisir dampak negatif yang di timbulkan dari tayangan TV maupun Radio," tandasnya.

Apresiasi besar pun diberikan, Penasihat Mesjid Besar Soreang, Budhi Muthahar Busro. Menurutnya, kegiatan seperti ini perlu terus dilakukan agar masyarakat memahami pengaruh dari media bahkan media sosial untuk anak-anaknya. Apalagi anak merupakan aset besar yang akan meneruskan estafet pembangunan bangsa. Red dari berbagai sumber

 

 

Banjarmasin – Rancangan Peraturan daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Penyiaran di Kalimantan Selatan tak lama lagi akan disahkan menjadi Perda. Perda ini diharapkan bisa membuat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalsel dapat maksimal melaksanakan tugas pokoknya, yakni pengawasan program penyiaran yang ada di Banua.

Harapan itu disampaikan Ketua Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Provinsi Kalsel, Fahruri, ST disela penyelenggaraan Seminar/Uji Publik Raperda tentang Penyelenggaraan Penyiaran bertempat diruang rapat DPRD Provinsi Kalsel di Banjarmasin, Rabu (13/3/2024).

Seminar/Uji Publik tersebut juga dihadiri Biro Hukum Setdaprov Kalsel, Dinas Kominfo Provinsi Kalsel dan Kabupaten/Kota se-Kalsel, KPID Kalsel serta lembaga lainnya.

Dalam kesempatan itu, Fahruri menambahkan dengan peran maksimal KPID Kalsel melakukan pengawasan penyiaran, maka diharapkan juga konten kearifan-kearifan lokal di Banua ini dapat lebih tereksplor atau ditampilkan dalam program siaran.

Harapan itu, lanjut politisi PKS ini, karena tayangan yang ada saat ini masih didominasi konten-konten nasional, padahal dengan terangkatnya budaya lokal di Kalsel, maka harapannya berbanding lurus berkembangnya perekonomian di Banua.

“Pansus I DPRD Provinsi Kalsel mendapat berbagai masukan untuk menyempurnakan raperda ini sebelum disahkan menjadi perda,” katanya.

Ia pun berharap setelah uji publik ini Raperda tentang Penyelenggaraan Penyiaran ini bisa segera disahkan menjadi perda. Karena selama ini dalam penyelenggaraan penyiaran KPID Kalsel belum memiliki petunjuk tetap sebagai landasan pelaksanaan fungsi dan peranannya, sehingga dengan perda ini nantinya mampu membuat KPID Kalsel maksimal melaksanakan pengawasan program siaran sesuai tugas pokoknya.

Ketua KPID Kalsel, HM Farid Soufian, MS mengucapkan terima kasih kepada Pansus I DPRD Provinsi Kalsel yang telah menyelenggarakan seminar atau uji publik ini dan pihaknya berharap kedepannya tak hanya KPID Kalsel yang eksis, namun juga seluruh lembaga penyiaran di Kalsel.

“Ada usulan poin-poin muatan lokal 10 persen harus bisa ditampilkan, selain itu juga ada tumbuhkembang seni budaya, kemudian ruang produksi, sehingga mungkin nantinya memunculkan industri penyiaran di Kalsel,” terangnya. Red dari berbagai sumber

 

 

Temanggung - Visitasi tersebut dipimpin oleh Ketua KPID Jawa Tengah Muhammad Aulia Assyahiddin bertempat di studio eRTe FM dan LPPL Temanggung TV, Selasa (27/2/2024). Maksud kegiatan monitoring ini adalah untuk memantau program siaran agar tetap menghadirkan siaran yang mengedukasi dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Program-program siaran di LPPL ini harus dan selalu memberikan siaran yang mengedukasi dan bisa memberikan manfaat bagi masyarakat yang mendengarkan. Dan jangan lupakan, bahwa LPPL adalah lembaga pelayanan publik”, kata Aulia.

Sementara Yogyo Susaptoyono selaku Komisioner Bidang Kelembagaan KPID Jateng mengatakan, tentang penguatan kelembagaan dimulai dari struktur organisasi hingga dukungan dari Pemkab pada tiap kabupaten atau kota melalui Dinas Kominfo.

“Untuk penguatan kelembagaan ada beberapa hal, diantaranya termasuk struktur organisasinya yang sudah baik, managemen yang baik, dan tentunya dukungan dari Pemkab, juga Kominfo yang harus mendukung penuh,” tandasnya.

Ucapan terima kasih disampaikan oleh Direktur LPPL eRTe FM Puspita Angger dalam monitoring tersebut.

“Kami beserta seluruh jajaran, berterimakasih atas monitoring dan kunjungan yang dilakukan oleh KPID. Ini menjadi momentum yang sangat bermanfaat bagi setiap lembaga penyiaran untuk bisa menyampaikan secara langsung apa yang menjadi kendala dan apa capaian dalam setahun terakhir kepada KPID selaku komisi yang kompeten dan bertanggungjawab di bidang penyiaran,” ungkapnya.

Lebih lanjut Puspa menjelaskan, bahwa kedepannya akan ada kolaborasi antara KPID, Radio eRTe FM, dan Dinas Kominfo Kabupaten Temanggung. Red dari KPID Jateng

 

Bandung - Program Religi, Kuis, News, Olahraga dan Komedi menjadi lima program terfavorit masyarakat Jawa Barat khususnya di Kota Bandung. Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat, Adiyana Slamet dalam acara Expose Hasil Penelitian "Survei Persepsi Kualitas Siaran Televisi, Radio dan layanan over the top (OTT) di Kota Bandung" bersama Asosiasi Televisi dan Radio pada Rabu (28/2/2024).

Dari survei tersebut dijelaskan Adiyana ditemukan adanya televisi dan radio yang masuk ke dalam Top Of Mind pilihan masyarakat seperti Indosiar, RCTI dan SCTV untuk Top Share Televisi SSJ. Divia TV, ANTV dan MQTV untuk Top Share Televisi Lokal, Cakra FM, Dahlia FM dan Rama FM untuk Top Share Radio.

"Merujuk dari survei yang dilakukan pada Oktober hingga Desember 2023 di Kota Bandung menunjukan bahwa masyarakat menyukai program religi (710 poin) , kuis (700 poin) , news (700 poin) , olahraga (600 poin) dan komedi (600 poin)," katanya.

Besarnya minat masyarakat terhadap lima program terfavorit ini pun dijelaskan Adiyana, berbanding lurus dengan tingginya minat masyarakat dalam menyaksikan TV maupun mendengarkan radio."Kita lihat dalam hasil survei ini pun, minat masyarakat untuk menonton TV dan mendengarkan radio masih cukup tinggi, dengan kisaran waktu 0 hingga 3 jam per harinya," katanya.

Meski begitu ia mengingatkan, agar lembaga penyiaran terus berkarya mengingat penggunaan gadget terus meningkat di Kota Bandung. "Lima program favorit ini bisa menjadi rujukan untuk lembaga penyiaran untuk berinovasi, apalagi kalau kita melihat tren data penggunaan gadget dengan TV terus meningkat,” tuturnya.

Terlebih, kata dia, saat ini adanya OTT pun senantiasa menjadi tantangan lain untuk lembaga penyiaran.

Sementara itu, apresiasi besar pun di berikan Asosiasi Televisi dan Radio untuk KPID Jabar, seperti diutarakan Ketua Pengurus Daerah PRSSNI Jawa Barat, Joesoef Siregar.

Survei ini dilakukan dengan melibatkan 400 responden di 30 kecamatan di Kota Bandung dengan metodelogi wawancara terstruktur tatap muka.

Menurutnya, survei ini mampu membuka mata lembaga penyiaran untuk melihat seperti apa keinginan pasar saat ini. "Kami merasa ini membuka cara pandang untuk melakukan siaran, ternyata kami tidak bisa siaran seperti yang sudah-sudah. Harus merubah itu dari gambaran survei ini," ujar Joesoef. Red dari KPID Jabar

 

 

 

 

Padang – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Barat (Sumbar) meminta lembaga penyiaran untuk tetap mengikuti regulasi Pemilu pada masa tenang dan selalu menjaga kenetralitasan penyiaran.

Diketahui, pada masa tenang Pemilu 2024 yakni 11 hingga 13 Februari, KPID Sumbar tetap melakukan pengawasan siaran secara intens.

”Sejauh ini KPI Daerah Sumatera Barat belum menemukan pelanggaran yang terjadi pada masa tenang yang di lakukan oleh peserta pemilu dalam kampanye siaran melalui Televisi dan radio,” jelas Ficky selaku Koordinator Pengawasan Bidang Isi Siaran

Selain itu, Robert selaku Ketua KPID Sumbar juga mengingatkan agar Lembaga Penyiaran dapat mematuhi aturan dalam masa tenang saat ini.

“KPID mempunyai acuan sebagaimana tertuang dalam Peraturan KPI (PKPI) Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengawasan Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye Pemilu pada Lembaga Penyiaran khususnya pasal tentang Pengawasan Pada MasaTenang,” jelas Robert.

Ada enam butir aturan yang harus diperhatikan dan tidak dilakukan oleh lembaga penyiaran pada masa tenang tersebut. Ke enam butir aturan tersebut antara lain:

1. Tidak menyiarkan kembali liputan pemberitaan kegiatan kampanye dan/atau aktivitas Peserta Pemilu.

2. Tidak menyiarkan narasi/gambaran yang mendukung/memojokkan/ menghasut/memfitnah para Peserta Pemilu.

3. Tidak memproduksi program siaran yang bertemakan pandangan politik dan/atau visi misi dan/atau rekam jejak dan/atau kegiatan Peserta Pemilu.

4. Tidak menyiarkan iklan, rekam jejak Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan Peserta Pemilu;

5. Tidak menyiarkan kembali debat terbuka; dan

6. Tidak menyiarkan jajak pendapat tentang Peserta Pemilu.

Disamping itu, Dasrul juga menyampaikan akan ada juga sanksi administratif bagi lembaga penyiaran yang melanggar aturan yaitu berupa teguran tertulis, pengenaan denda administratif, penghentian sementara program siaran yang bermasalah setelah melalui tahapan tertentu, pembatasan durasi dan waktu siaran, penghentian kegiatan siaran untuk waktu tertentu.

Pengenaan sanksi ini dapat dilakukan secara berjenjang. Begitupun juga diatur pada pasal 492 Undang-undang Pemilu untuk tidak melakukan Kampanye diluar jadwal pada masa tenang. Jika, masih terdapat pelanggaran maka akan dikenakan sanksi tindak Pidana Pemilu dengan pidana kurungan paling lama 1 Tahun denda paling banyak 12 Juta. Red dari berbagai sumber

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.