Jakarta -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) mendukung revisi Undang-Undang (UU) Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran. Beberapa masukan pun disampaikan Pemprov Sumut, pada revisi UU Penyiaran tersebut.

Hal tersebut disampaikan Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumut Effendy Pohan, pada saat menerima kunjungan kerja (Kunker) Panitia Kerja Komisi I DPR RI di Ruang Rapat I, Kantor Gubernur, Jalan Diponegoro 30, Medan, Kamis (10/7/2025) kemarin. Kunker tersebut dalam rangka penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran.

Masukan pertama yang disampaikan adalah mengenai pemerataan akses penyiaran. “Yang pertama, adalah pemerataan terhadap akses penyiaran, dimana harapannya undang-undang penyiaran dapat menjamin pemerataan akses siaran ke seluruh wilayah khususnya daerah terpencil, perbatasan dan kepulauan. Karena hingga kini masih banyak daerah yang minim infrastruktur penyiarannya. Khususnya daerah tertingal, terdepan dan terluar (3 T),” ujar Effendy.

Pemprov juga menilai perlunya diberikan ruang insentif kepada media lokal dan komunitas yang berperan dalam menjaga kearifan budaya daerah, melalui pengaturan kuota tayangan lokal, serta kemudahan perizinan bahkan dukungan finansial untuk media lokal. Hal tersebut nantinya dapat mendorong penguatan konten lokal dan budaya dalam rangka menjaga identitas daerah, memperkuat kebhinekaan dan mendorong pertumbuhan ekonomi, serta mempererat kohesi sosial di daerah.

Menurut Effendy, dominasi konten nasional/global di platform digital dapat mengikis identitas lokal. Pemprov menyadari, platform digital sangat bermanfaat untuk mendukung pembangunan sosial, ekonomi, dan budaya, sekaligus menjaga keberagaman dan harmoni masyarakat. Untuk itu Pemprov mendukung revisi UU Penyiaran untuk ekosistem penyiaran yang lebih beragam.

“Dengan regulasi yang tepat, seperti kuota konten lokal, insentif produksi, dan dukungan infrastruktur, penyiaran dapat menjadi alat yang efektif untuk memberdayakan masyarakat daerah,” ucap Effendy.

Meski begitu, Effendy sangat berharap revisi UU Penyiaran ini dapat mengakomodir aspirasi semua pihak terutama masyarakat. Ia juga berharap kelak UU Penyiaran mencerminkan semagat keadilan, keberagaman, keterbukaan informasi bagi seluruh rakyat Indonesia khususnya Sumut.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut Porman Mahulae mengajak semua pihak untuk meningkatkan literasi media masyarakat. Ia berharap RUU penyiaran dapat mendorong pelaksanaan program literasi media di daerah sehingga masyarakat lebih bijak dalam mengkonsumsi konten siaran.

Sementara itu, Anggota Komisi I DPR RI Dave Akbarshah Fikarno Laksono mengatakan, RUU Penyiaran penting untuk menyesuaikan dengan perkembangan teknologi digital. RUU penyiaran juga bertujuan untuk mendorong pertumbuhan perekonomian bangsa dan tidak mematikan kreativitas, serta tidak menghilangkan identitas bangsa. Red dari berbagai sumber

 

 

Semarang -- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah (Jateng) melakukan stratifikasi terhadap Lembaga penyiaran di Provinsi Jawa Tengah. Koordinator Pengelolaan Kebijakan dan Struktur Penyiaran (PKSP) KPID Jateng, Intan Nurlaili mengatakan, stratifikasi tujuannya untuk mengukur capaian pengelolaan lembaga penyiaran di Jawa Tengah.

Stratifikasi ini, kata dia, juga untuk mengukur apakah lembaga penyiaran di Jawa Tengah sudah sesuai standar dengan aturan yang ada. Selain itu,juga untuk menggali permasalahan-permasalahan yang dihadapi oleh lembaga penyiaran.

“Sehingga bisa menjadi langkah bagi kami untuk melakukan mitigasi. Bersama-sama melakukan upaya mencari solusi dari permasalahan yang dihadapi oleh teman-teman lembaga penyiaran,” kata Intan, Kamis (3/7/2025) pekan lalu.

Intan menerangkan, banyak aspek yang digali dalam stratifikasi ini, seperti aspek manajemen. “Dari sisi SDM, kita juga menilai terkait dengan pemenuhan kebutuhan job desknya, kemudian status karyawan dan kelayakan jaminan sosial seperti apa,” ucapnya. 

Dari aspek keuangan, pihaknya juga akan melihat prospek lembaga penyiar dari sisi keuangannya. “Apakah sudah bisa survive atau masih memiliki permasalahan, dari sisi bisnis kita juga akan melihat sumber pendapatan hingga margin dalam tiga tahun terkahir,” jelas Intan.

“Yang tak kalah penting adalah program siarannya. Di situ juga akan menilai program siaran yang di masing-masing lembaga penyiaran, mulai segmen program yang jelas, konten-konten yang beragam,” ungkapnya.

Selain itu, dalam stratifikasi ini juga akan mengungkap terkait aspek infrastruktur dan teknis. “Yaitu kelayakan gedungnya, bagaimana fasilitas yang dimiliki hingga keterjangkauan wilayah siarannya,” pungkasnya. Red dari berbagai sumber

 

 

Bandung - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat bersama Pemkot dan RRI Bandung, berkolaborasi menggelar Sarasehan Penyiaran dengan tajuk "Sambung Rasa Walikota Bandung dengan Lembaga Penyiaran" di Gedung Lokantara Budaya RRI Bandung, Kamis (3/7/2025) malam. 

Dalam acara yang mengundang 77 lembaga penyiaran disampaikan berbagai aspirasi yang di tuangkan dalam bentuk rekomendasi baik untuk Pemerintah Kota Bandung maupun KPID Jawa Barat.

Ketua KPID Jawa Barat, Adiyana Slamet mengatakan, lembaga penyiaran menjadi hal penting yang perlu terus ada di Kota Bandung sebagai penjernih informasi, di tengah derasnya arus informasi yang ada saat ini.

‎"Bahwa Kota Bandung sangat membutuhkan Lembaga penyiaran untuk menghadirkan informasi yang clear, dan Lembaga penyiaran pun membutuhkan Pemerintah, dan teman teman penyiaran juga sudah menyampaikan rekomendasinya baik untuk Pemerintah Kota Bandung dan KPID," katanya.

‎Adiyana pun menyambut baik dengan adanya rekomendasi yang di berikan lembaga penyiaran untuk KPID. Ini agar seluruh instrumen penyiaran bisa semakin solid dalam membangun Kota Bandung.

‎"Rekomendasi ini berasal dari teman teman Lembaga penyiaran, ada 5 untuk Pemerintah Kota dan 6 untuk KPID, untuk itu akan segera kita tindaklanjuti," jelasnya.

‎Hal senada di ungkapkan Wakil Ketua KPID Jawa Barat, Almadina Rakhmaniar. Menurutnya sarasehan ini bukan hanya sekedar tempat untuk berkumpul tapi juga tempat bagaimana kita berdiskusi melahirkan hal hal baik untuk kemajuan Lembaga penyiaran.

‎"Kita mulai hari ini dan ini akan terus berlanjut, Dari Kota Bandung menuju Bandung Utama untuk Jawa Barat dan Indonesia," jelasnya.

‎Adapun rekomendasinya sendiri yang akan di sampaikan untuk Walikota Bandung dan KPID Jawa Barat meliputi.

Rekomendasi untuk Walikota:

‎1. Perwal Penyiaran

‎2. Ruang Khusus Penyiaran untuk TV dan Radio

‎3. Deklarasi Bandung Kota Penyiaran

‎4. Melakukan Riset Kepemirsaan untuk LP

‎5. Belanja Media PemKot Bandung

Rekomendasi untuk KPID:

‎1. Pengurangan ISR IPP dan MUX

‎2. Jangan terlalu Galak

‎3. Melakukan Riset Kepemirsaan untuk Lembaga Penyiaran

‎4. Mendorong Revisi UU 32 tentang Penyiaran

‎5. Mendorong Keberpihakan PemProv Jabar

‎6. Anugrah Penyiaran : Penghargaan untuk Pengiklan.

‎Menjawab adanya rekomendasi untuk Wali Kota, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Bandung, Yayan Ahmad Brilyana berjanji akan segera melaporkan hal tersebut ke Walikota bahkan DPRD Kota Bandung agar bisa segera di tindak lanjuti.

‎"Kami sudah menerima rekomendasi dari teman teman Lembaga penyiaran insyallah segera kami sampaikan ke pak Walikota bahkan DPRD agar bisa segera di tindak lanjuti, kamipun tidak akan pernah meninggalkan teman teman, karena walaupun saat ini media sosial berkembang sangat pesat tetapi penjernih informasi, tempatnya informasi yang akurat dan bisa di percaya ya tetap di Lembaga penyiaran," ujarnya. Red dari berbagai sumber

 

 

Surabaya – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, secara resmi melantik tujuh anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jawa Timur untuk masa jabatan 2025–2028. Pelantikan yang berlangsung di Gedung Negara Grahadi pada Jumat (4/7/2025) ini berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/218/013/2025.

Ketujuh anggota KPID yang dilantik adalah Aan Haryono, Fitratus Sakinah, Khoirul Huda, Malik Setiawan, Rosnindar Prioritas Eko Rahardjo, Royin Fauziana, dan Yunus Ali Ghafi.

Dalam kesempatan ini, Gubernur Khofifah mengingatkan bahwa pelantikan ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan awal dari komitmen kolektif untuk menciptakan penyiaran yang berdaya guna, berkeadilan, dan berpihak pada kepentingan publik.

“Saya mengucapkan selamat dan sukses kepada para super team KPID Provinsi Jatim. Saya menyebut super team karena bekerja dalam tim. Satu sama lain harus saling berseiring untuk memberikan terbaik dalam maksimalisasi fungsi KPID Jatim,” ujar Khofifah.

Khofifah juga berpesan bahwa jabatan bukan hanya sebuah amanah, tetapi juga tanggung jawab besar menjaga marwah dan integritas dunia penyiaran di era digital yang semakin kompleks.

Menurut Khofifah, lanskap media dan penyiaran telah mengalami perubahan besar. Konvergensi media telah mengaburkan batas antara media penyiaran tradisional dan platform digital berbasis internet. Hal ini menuntut KPID untuk adaptif, proaktif melakukan pengawasan, serta memperkuat literasi media bagi masyarakat.

“KPID harus menemukan format untuk mencari cara yang paling efektif, produktif, dan kompetitif supaya memberseiringi dunia penyiaran yang berdampak positif baik bagi masyarakat,” jelasnya.

Lebih lanjut, Khofifah menggarisbawahi tantangan kompleks yang dihadapi KPID saat ini, seperti menjaga ruang digital yang sehat, pengawasan konten hoaks dan ujaran kebencian. Selain itu, juga mencegah polarisasi informasi atau kondisi di mana masyarakat terpecah, hingga permainan algoritma yang memperkuat echo chamber atau fenomena menguatkan pandangan seseorang dan mengabaikan perspektif orang lain.

“Bagaimana KPID memperkuat daya tahan publik terhadap informasi yang tidak benar dengan tetap mendorong inovasi dan keberagaman di dunia penyiaran,” tuturnya.

Khofifah berharap KPID terus bersinergi dengan berbagai pihak, mulai dari lembaga penyiaran, tokoh masyarakat, akademisi, hingga dinas komunikasi dan informasi serta pemerintah daerah. Sinergi ini penting dalam membangun ekosistem media yang demokratis, adil, dan berkualitas.

“Jawa Timur menaruh harapan besar pada kinerja KPID demi masa depan penyiaran yang mencerdaskan bangsa,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Ubaidillah Sadewa, mengamini pernyataan Gubernur Khofifah. Ia menyebut bahwa saat ini dunia informasi telah berubah, baik dari segi akses maupun pola kontennya. Oleh karena itu, peran KPID sangat penting untuk menjaga tertibnya informasi yang beredar di masyarakat.

“Peranan KPID sebagai filter bagi tayangan di TV atau radio, sekaligus memberikan literasi kepada masyarakat dalam memilih dan memilah informasi. Terima kasih dan selamat melaksanakan tugas bagi seluruh anggota KPID Jatim yang baru dilantik. Pertahankan apa yang baik dari periode sebelumnya serta terus berinovasi untuk bisa lebih baik,” tutupnya. Red dari berbagai sumber

 

 

Padang -- Seleksi Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Barat periode 2025-2028 resmi dibuka. Ketua Tim Seleksi (Timsel), Otong Rosadi, saat diwawancarai Minggu (29/6/2025) mengatakan, pendaftaran sekaligus penerimaan dokumen dalam seleksi calon anggota KPID Provinsi Sumbar periode 2025-2028 dibuka dari 30 Juni hingga 29 Juli 2025 mendatang.

Seleksi ini terbuka bagi seluruh warga Sumbar yang memenuhi persyaratan umum dan persyaratan khusus yang sudah ditentukan sebagai syarat pendaftaran calon anggota KPID Provinsi Sumbar. 

Otong Rosadi memaparkan, persyaratan umum yang harus dipenuhi pelamar diantaranya, bersatus sebagai warga negara Indonesia (WNI), berpendidikan sarjana, sehat jasmani dan rohani bebas narkoba.

Selanjutnya, memiliki kepedulian, pengetahuan atau pengalaman dalam bidang penyiaran, tidak terkait langsung atau tidak langsung dengan kepemilikan media massa dan beberapa persyaratan yang lainnya. Selain itu ada pula sejumlah persyaratan khusus lainnya.

“Pendaftaran calon anggota KPID ini akan dibuka selama satu bulan ke depan. Jika dalam satu bulan ini terpenuhi pendaftar sebanyak 21 orang, sesuai jumlah minimal yang ditetapkan, maka pendaftaran akan ditutup dan masuk tahapan berikutnya. Namun bila jumlah minimal pelamar belum terpenuhi, pendaftaran akan kita perpanjang untuk jangka waktu 15 hari setelahnya,” ujar Otong. 

Ia juga mengatakan, seleksi calon anggota KPID periode 2025-2028 akan dilakukan secara terbuka dan profesional oleh tim seleksi yang telah dibentuk DPRD Sumbar. 

Dengan tahapan seleksi yang akan dilaksanakan, ia berharap ke depan akan lahir calon-calon anggota KPID yang memiliki kompetensi, pengetahuan, pemahaman yang baik dalam mengawasi penyelenggaraan penyiaran di Indonesia, khususnya di Sumatera Barat. 

Otong menegaskan, KPID memegang peranan penting dalam mengawasi konten-konten yang disiarkan ke masyarakat. Dengan terpilihnya komisioner yang memiliki kompetensi, pengetahuan, dan pemahaman yang baik di bidang penyiaran, ikhtiar pelibatan partisipasi masyarakat dalam mengawasi penyiaran, sebagaimana amanah UU Penyiaran akan berjalan optimal. Hal ini akan bermuara pada, hak masyarakat untuk mendapatkan konten siaran berkualitas bisa terpenuhi.

Sementara itu, Ketua DPRD Sumbar, Muhidi menyambut baik dimulainya proses seleksi calon anggota KPID Sumbar periode 2025-2028. Ia menekankan pentingnya proses seleksi yang terbuka, profesional, dan melahirkan komisioner yang kredibel serta mampu menjawab tantangan penyiaran modern. 

Muhidi menegaskan Timsel harus bekerja secara objektif, profesional, dan menjunjung tinggi integritas dalam menilai kompetensi para calon.

Ia berharap proses seleksi bisa menghasilkan figur-figur yang tidak hanya paham regulasi penyiaran, tapi juga memiliki kepekaan sosial terhadap dinamika lokal dan tantangan digitalisasi media. Red dari berbagai sumber

 

Hak Cipta © 2026 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.
slot