Padang – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumbar menyebut ada tren positif di Sumatera Barat pada kategori penyiaran. Salah satu tren positif tersebut yakni turunnya angka pelanggaran di Sumatera Barat, terutama pada Televisi dan Radio.

Hal ini diungkapkan Ketua KPID Sumbar, Rahmadi Sut risno, SH, dalam giat Refleksi Akhir Tahun, Diseminasi dan Evaluasi Akhir Tahun Lembaga Penyiaran se- Sumatera Barat tahun 2022, Selasa (27/12/22) di Youth Centre Padang.

Tahun 2021 KPID Sumbar memiliki data yaitu 26 total pelanggaran yang dilakukan oleh televisi dan radio. Kemudian di tahun 2022 ini mengalami penurunan, walaupun penurunannya ini tidak terlalu signifikan, tapi setidaknya membentuk tren positif.

Sampai hari ini di tahun 2022, KPID hanya menemukan 24 pelanggaran yang dilakukan oleh lembaga penyiaran. “Artinya ada dua pengurangan. Kalau kita persentasekan ada sekitar hampir 8 persen penurunannya,” ujarnya.

Tentu ini sebuah pertanda yang baik untuk lembaga penyiaran, semoga di tahun 2023 bisa jadi nol pelanggaran di penyiaran Sumatera Barat. “Apalagi KPID Sumbar merupakan ujung tombak pengawal undang undang penyiaran di Sumatera Barat,” katanya.

Dalam amanah Undang-Undang penyiaran tersebut KPID memiliki Tupoksi untuk mengawasi aktivitas Lembaga Penyiaran Swasta maupun milik pemerintah baik itu radio maupun televisi yang bersiaran dan berizin di daerah Provinsi Sumatera Barat.

“Dalam hal menjalankan Tupoksi tersebut KPID Sumbar diatur dalam peraturan dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS). Sehingga KPID senantiasa selalu mengawasi isi konten-konten yang di siarkan oleh Lembaga Penyiaran agar masyarakat khususnya Sumatera Barat dapat menikmati siaran sehat dan berkualitas,” ujarnya.

Sebagai induk lembaga penyiaran, yang dianggarkan oleh APBD, KPID Sumbar harus memberikan report terhadap kegiatan – kegiatan yang telah dilaksanakan. Sejak April lalu hingga hari ini, KPID Sumbar telah melaksanakan beberapa kegiatan berupa literasi media.

Literasi media ditujukan untuk masyarakat, bagaimana masyarakat bisa menyaring informasi-informasi yang ada di lembaga penyiaran dan mereka juga diberikan edukasi untuk memilih bagaimana program siaran yang baik untuk mereka.

“Kemudian kita juga melaksanakan workshop penyiaran sehat bagi konten – konten creator yang ada di Sumbar. Kita berharap konten konten yang diciptakan oleh konten creator ini memenuhi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS),” paparnya.

Tentu ini kalau bisa meminta kepada teman-teman televisi untuk mengakomodir konten kreator. Di Sumbar konten kreator cukup banyak, tentu mereka membutuhkan tempat untuk menyalurkan konten mereka, tidak hanya melalui media sosial yang ada.

“Kemudian kita juga melakukan diseminasi informasi terhadap masyarakat adat, kaum-kaum adat yang ada di Sumatera Barat, bagaimana penyiaran itu dikatakan sehat. Target kita adalah banyak masyarakat dapat berbicara mengenai bagaimana sebuah penyiaran itu dikatakan sehat. Semakin banyak kita berbicara ini merupakan sebuah kampanye untuk memasifkan informasi, ketimbang hanya melalui media sosial dan media mainstream lainnya,” terangnya.

Kemudian juga mengadakan literasi media terhadap sekolah- sekolah, kerja sama dengan kampus- kampus. Dan yang terakhir kemarin kita menggelar anugerah KPID. “KPID menghimbau agar kedepan kawan-kawan di penyiaran menciptakan program – program siaran yang lebih sehat dan membangun mental juga karakter masyarakat yang lebih sehat,” katanya. Red dari berbagai sumber

 

 

Bandung - Ketua komisi 1 DPRD Jabar Dr Bedi Budiman menyampaikan apresiasi kepada KPID Jabar yang telah mempelopori kebangkitan penyiaran digital, bukan hanya di Jawa Barat tapi juga di Indonesia.

Apresiasi ini disampaikan dalam evaluasi kaleidoskop penyiaran 2022 di KPID Jawa Barat Selasa siang (27/12/2022).

Sebagaimana dilaporkan Ketua KPID Jabar Dr Adiyana Slamet, pelaksanaan hari penyiaran nasional 1 April yang tadinya digelar di luar Jawa, akhirnya digelar di Bandung dengan dukungan Gubernur, DPRD dan seluruh lembaga penyiaran. Acara ini menjadi momentum pelaksanaan ASO pada 1 April 2022 dengan menjadikan acara Harsiarnas ini sebagai titik awal analog switch off (ASO) di Indonesia.

Dalam evaluasi kegiatan KPID Jabar tahun 2022 terdapat kabar menggembirakan yaitu meningkatnya tingkat partisipasi masyarakat dalam pengawasan isi siaran yang jumlahnya 240 pengaduan di tahun 2022 atau meningkat 80% dari tahun sebelumnya.

Namun dari pengaduan dan temuan yang disampaikan kepada KPID hanya 24 pengaduan yang dapat ditindaklanjuti karena memenuhi unsur pelanggaran, dengan hasil 20 teguran, 6 rekomendasi ke KPI Pusat dan 15 pembinaan.

Tahun 2023 mendatang KPID Jawa Barat akan memperluas kolaborasi dalam pengawasan semesta agar penyiaran di Jawa Barat makin ramah terhadap anak, remaja dan keluarga. Red dari berbagai sumber

 

 

Kupang – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menggelar Focus Group Discussion (FGD), Kamis 22 Desember 2022.

Kegiatan dengan tema ‘Menuju Siaran Sehat, Masyarakat Cerdas dan Bermartabat Berdasarkan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran’ ini berlangsung di Aula Kominfo Provinsi NTT.

Kepala Dinas Kominfo NTT, Drs. Abraham Maulaka, mengatakan, kegiatan FGD merupakan momen silaturahmi antara tiga pilar besar yang memiliki peran strategis dalam penyiaran, yakni Kominfo, KPID dan Lembaga Penyiaran (LP).

“Kegiatan ini juga untuk membuka ruang partisipatif untuk mendengarkan pikiran, kendala, masukan dan kritik, demi mewujudkan siaran sehat bagi masyarakat,” ujar Aba Maulaka dalam sambutannya.

Dia menjelaskan, KPID memiliki peran yang sangat penting dan strategis, diantaranya sebagai Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program siaran atau P3SPS.

Selain itu memantau isi siaran sebagai mandat atributit, menjatuhkan sanksi dan penegakan sanksi, serta survei terhadap partisipasi masyarakat terkait isi siaran.

Tugas lain dari KPID adalah untuk peningkatan SDM, anugerah KPID, pelaksanaan pendataan LP dan penguatan LP di daerah perbatasan.

Ia berharap agar lembaga penyiaran yang tidak lagi aktif bisa dihidupkan lagi oleh KPID, serta diharapkan  adanya regenerasi di setiap lembaga penyiaran.

“Itu supaya ada nuansa baru dalam siaran-siaran yang disajikan kepada masyarakat,” tandasnya.

Ketua KPID NTT, Drs. Godlif Ricard Poyk, mengatakan, Cover Both Side sangat penting dalam penyiaran berita, sehingga lembaga penyiaran seperti televisi dan radio tidak menyajikan berita yang kurang akurat, tidak sesuai fakta, bahkan menyebabkan pertentangan.

“Suatu informasi itu belum tentu sebuah berita. Karena kalau berita itu bisa dikemas dari berbagai angel, sehingga lembaga penyiaran tidak minim informasinya,” ungkapnya.

Ia menambahkan, tantangan atau problem yang sering dihadapi lembaga penyiaran adalah disrupsi media atau gangguan media dalam menyebarkan informasi pada khalayak.

“Sehingga kita harap televisi dan radio sebagai media konvensional perlu menetapkan strategi menggunakan media digital dalam penyiarannya. KPID juga perlu menjaga kearifan lokal di era disrupsi media,” tandasnya.

Untuk diketahui, kegiatan itu diikuti kurang lebih 13 lembaga penyiaran televisi dan radio milik swasta maupun pemerintah dari 25 lembaga penyiaran yang diundang KPID. Red dari berbagai sumber

 

 

Medan -- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Utara (Sumut) mendorong lembaga penyiaran televisi penuhi kewajiban 10 persen konten lokal, agar masyarakat di daerah juga bisa menikmati siaran tentang daerahnya.

Hal tersebut disampaikan Ketua KPID Sumut Anggia Ramadhan pada acara Dialog Interaktif Penegakan UU No 32 Tahun 2022 serta Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) untuk Meningkatkan Kualitas Industri Penyiaran di Sumatera Utara yang berlangsung di Hotel Madani, Kamis (22/12).

"Yang pertama memang bagaimana sportif fokus kita supaya 10 persen konten lokal ini bisa diterapkan, karena banyak stasiun TV atau Radio yang berjaringan tidak menerapkan konten 10 persen itu,” ucapnya.

Menurut dia masih banyak siaran nasional yang hanya menayangkan konten lokal justru bukan di jam tayang utama atau prime time melainkan di waktu dini hari. Sehingga, penayangan di jam tersebut terkesan hanya diada-adakan saja.

“Kalaupun muatan 10 persen itu diterapkan, seperti tanda kutip, “diada-adakan” saja, terkait konten lokal, siaran nasional relaynya di jam tayang jam 1, jam 2 pagi, jangan lah seperti itu,” ujarnya.

Sebab, menurutnya dalam konteks UU No 32 tentang penyiaran, tujuan penayangan konten lokal, juga untuk berkeadilan bagi masyarakat di daerah. “Masyarakat di daerah, juga bisa menerima siaran daerahnya sendiri, jangan hanya Jakarta saja yang mereka terima,” ungkapnya.

Selain itu lanjutnya dengan menerapkan konten lokal oleh lembaga penyiaran, artinya juga telah ikut serta dalam pembangunan di daerah tersebut. “Jadi kalau konten 10 persen ini diterapkan, begitu banyaknya potensi daerah di Sumut yang bisa dipromosikan. Baik itu dalam konteks ekonomi, budaya sosial, kita tahu apa yang terjadi di Sumut ini,” katanya.

“Bayangkan saja Danau Toba yang merupakan proyek strategis nasional, mungkin belum ada satupun stasiun TV yang fokus bagaimana mempromosikan tentang Danau Toba,” sambungnya.

Karenanya kata dia, sudah seharusnya potensi-potensi daerah itu digali dan kemudian dikemas ke dalam konten lokal dan ditayangkan lembaga penyiaran.

Ia mencontohkan, stasiun Bali TV yang hingga kini bisa terus maju dengan sajian-sajian konten lokal.

Ia menambahkan sejauh ini masih ada temuan pelanggaran yang dilakukan oleh lembaga penyiaran di Sumut. Meski pelanggaran tersebut tidak terlalu besar, tetapi harus menjadi perhatian bagi para jurnalis.

Namun untuk fokus saat ini, KPID Sumut mendorong bagaimana konten-konten di daerah bisa tumbuh supaya Provinsi Sumut bisa maju dan lebih baik lagi.

Sebelumnya Ketua KPI Pusat Agung Suprio hadir secara virtual sebagai narasumber dalam dialog tersebut. Selain itu, komisioner KPID Sumut yang tampak hadir di antaranya, Edward Thahir, Muhammad Hidayat, Ayu Kesuma Ningtyas dan Dearlina Sinaga. Red dari berbagai sumber

 

 

Pekanbaru – Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumbar melakukan studi tiru ke KPID Riau. Komisioner KPID Sumbar diminta pandangan terkait dengan partisipasi lembaga penyiaran dalam meningkatkan partisipasi pemilihan umum (Pemilu).

Kegiatan tersebut dalam rangka diskusi publik bersama lembaga penyiaran dengan KPID Riau, Bawaslu Riau serta KPU Riau, Rabu (21/12/2022).

Komisioner KPID Sumbar Koordinator Bidang PS2P Dasrul menyebutkan, lembaga penyiaran merupakan mitra terpenting dalam mensosialisasikan pemilihan umum kepada masyarakat. Karena lembaga penyiaran baik radio dan televisi telah diatur legalitasnya dalam undang undang penyairan yang legal dalam republik ini. Potensi penyebarluasan hoax terkait kepemiluan Sangat mudah untuk dikontrol.

Ditambahkannya, penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU dan Bawaslu harus menjadikan lembaga penyiaran ujung tombak dalam meningkatkan partisipasi pemilih. Baik dalam kerja sama program sosialisasi pemilu, maupun sebagai lembaga kerjasama.

Ficky Tri Saputra Koordinator Isi Siaran KPID Sumbar menambahkan, KPU dan Bawaslu harus segera mengeluarkan Peraturan KPU terkait pengelolaan iklan pemilu. Agar, lembaga penyiaran tidak bermasalah hukum atas ketidaktahuan dalam sosialisasi partai maupun bakal calon legislatif hingga calon presiden dan wakilnya.

Mantan wartawan Padang TV ini juga meminta Lembaga penyiaran baik radio maupun televisi membuat iklan layanan tentang pemilu. Karena, hal ini juga di atur dalam P3SPS Yang harus di patuhi oleh setiap lembaga penyiaran.

Ketua KPID Riau Falzan Suharman mengakui penyebarluasan pemberitaan media massa khususnya di radio dan tv seputar pemilu akan membantu tugas penyelenggara dalam bersosialisasi kepada masyarakat.

Termasuk meningkatkan partisipasi pemilih dan berperan aktif dalam menginformasikan tahapan pemilu.

“Tingkat partisipasi ini sebagai tolak ukur keberhasil pelaksaan pemilu, akan menjadi bagian upaya bersama,”ujar Falzan.

Hadir dalam diskusi publik ini Ketua KPU Riau Ilham Muhamad Yasir , Komisioner Bawaslu Riau Amiruddin Sijaya, dan Komisioner KPID Riau Hisyam Setiawan Wakil Ketua KPID Riau , Ahmad Raihan dan Bambang Suwarno. Selain itu juga hadir perwakilan beberapa lembaga penyiaran khususnya TV dan radio yang ada di Riau. Red dari berbagai sumber

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.