Bandung - KPID Jawa Barat (Jabar) menyatakan jumlah aduan masyarakat soal tayangan atau siaran yang melanggar aturan naik 70% setiap tahunnya. Hal ini disampaikan Koordinator Bidang Isi Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jabar, Mahi M. Hikmat, pekan lalu. 

Menurutnya peningkatan yang tinggi setiap tahunnya terjadi karena terpengaruh oleh dua hal utama.

Pertama, jumlah TV dan radio di Jabar paling banyak se-Indonesia. "Jumlahnya ada 531, semakin banyak media tentunya akan semakin banyak potensi pelanggaran yang akan diadukan masyarakat." ungkapnya.

Kedua, tingkat literasi media di Jabar sangat tinggi. Mahi menjelaskan tingkat literasi media di Jabar tinggi karena tingkat pendidikan warga Jabar relatif tinggi dibandingkan dengan daerah lain.

Ia menambahkan program KPID Jabar yang giat berkunjung ke berbagai sekolah dan pesantren serta ke seluruh lapisan masyarakat punya andil besar dalam peningkatan literasi media di Jabar. Red dari Ayobandung.com

MATARAM - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Daerah Nusa Tenggara Barat mencekal videoklip lagu Sasak Antih Babalu. Pencekalan ini dilakukan karena videoklip yang dinyanyikan Erni Ayuningsih dan Oyat itu memuat unsur pornografi. Di Mataram, Koordinator bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Daerah NTB Suhadah mengaku telah mengirimkan surat teguran keras kepada Lombok TV yang menayangkan videoklip itu, Senin (13/2).

”Videoklip itu secara jelas menampilkan gerakan tubuh dan tarian erotis, juga menampilkan bagian-bagian tubuh tertentu penari atau penyanyinya yakni mulai paha, bokong dan payudara secara close up dan medium shoot. Pelanggaran ini tidak bisa ditolerir, apalagi ditayangkan dibawah jam 10 malam, waktu dimana anak-anak dan remaja masih menonton televisi,” tegas Ketua KPID NTB Sukri Aruman.

”Tidak cuma videoklip dangdut, ada juga videoklip Lagu Sasak dan mancanegara serta karya jurnalistik televisi yang tidak mengindahkan P3SPS,” jelas Suhadah. Sedangkan klip artis mancanegara yang kena cekal adalah Foo Fighter dengan videoklip best of You.

Selain Antih Bebalu, KPID NTB juga mencekal tujuh videoklip dangdut lainnya yang memuat unsur pornografi, diantaranya Sir Gobang Gosir dinyanyikan Duo Anggrek, Cowok Gelo Rempong dinyanyikan Lili Marlina, Putri Panggung dinyanyikan Uut Permatasari, Ayang Kamu Ayang Aku dinyanyikan Dewi Lina, Terserah Gue dinyanyikan Gajin, Wani Piro dinyanyikan Yeni dan videoklip Asolole dengan penyanyi Terajana.

Suhadah melanjutkan, tak hanya Lombok TV, teguran berbeda juga dilayangkan kepada TV lokal lainnya yakni Sasambo TV dan NAA TV yang terbukti masih mengabaikan pencantuman klasifikasi acara sesuai ketentuan yang berlaku. ”Itu kan kewajiban yang harus mereka jalankan untuk kepentingan dan kenyamanan publik,” imbuhnya dan berharap semua pihak ikut ambil bagian mengkawal penyiaran lokal yang lebih sehat dan bermanfaat.

Medan - Pasca terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang “Perangkat Daerah”, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menyikapinya dengan menyusun Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) baru di jajaran Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara.

Wakil Ketua KPID Sumatera Utara (Sumut) Drs. Rachmad Karo-Karo menginformasikan kepada Humas KPI Pusat, beberapa waktu lalu, bahwa Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi Sumut yang mengalami perubahan termasuk di lingkungan KPID Sumut.

Menurut Rachmad Karo-Karo, selama ini tugas, fungsi, kewajiban dan kewenangan Komisioner KPID Sumut difasilitasi oleh Sekretariat setara dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), tetapi dengan SOTK yang baru dan sudah disahkan dalam sebuah Peraturan Daerah (Perda). Sejak 1 Januari 2017, Sekretariat KPID Sumut sudah berubah nomenklatur menjadi “Unit Pelaksana Teknis Daerah Penyiaran” yang kedudukannya berada di bawah Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumut.

Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Penyiaran Provinsi Sumut ini dipimpin oleh seorang Kepala UPTD setingkat eselon III sama dengan eselonisasi struktur lama sebagai Sekretaris KPID. Bahkan pejabat Kepala UPTD KPID Sumut ini juga secara resmi sudah dikukuhkan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara pada akhir Januari 2017, di Medan.

Konsekuensi dari perubahan SOTK ini juga mengikut ke struktur di bawahnya yakni jabatan di bawah Kepala UPTD Penyiaran dirampingkan menjadi tiga jabatan Kepala Sub Bagian/Kepala Seksi setara eselon IV yaitu Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Kepala Seksi Pembinaan dan Pengawasan Isi Siaran, dan Kepala Seksi Standarisasi dan Komunikasi.

Sedangkan pada SOTK lama atau semasa masih di bawah Sekretariat KPID, jabatan di bawah Sekretaris terdapat empat jabatan Kepala Sub Bagian setara eselon IV, yaitu Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan, Kepala Sub Bagian Standarisasi dan Komunikasi, dan Kepala Sub Bagian Pembinaan dan Pengawasan.

Walaupun terjadi perubahan struktur perangkat daerah di lingkungan Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara, menurut Ketua KPID, Komisioner KPID Sumut dalam menjalankan tugas, fungsi, kewajiban dan kewenangannya tidak mengalami hambatan dan tetap dapat difasilitasi oleh Kepala UPTD Penyiaran sesuai dengan SOTK yang baru. Red dari KPID Sumut

MATARAM – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Daerah Nusa Tenggara Barat kembali mencekal 10 videoklip lagu dangdut yang dinilai bermuatan  pornografi. Di dalamnya terdapat goyangan atau tarian yang erotis. ”Kami meminta seluruh TV lokal untuk tidak menayangkan (videoklip) lagu dangdut tersebut karena muatannya bermasalah,” kata Sukri Aruman, Ketua KPI Daerah Nusa Tenggara Barat di Mataram, Senin (13/2).

Adapun videoklip lagu dangdut yang dicekal tersebut antara lain Sir Gobang Gosir dinyanyikan Duo Anggrek, Cowok Gelo Rempong dinyanyikan Lili Marlina, Putri Panggung dinyanyikan Uut Permatasari, Ayang Kamu Ayang Aku dinyanyikan Dewi Lina, Terserah Gue dinyanyikan Gajin, Wani Piro dinyanyikan Yeni dan videoklip Asolole dengan penyanyi Terajana.

”Ada beberapa lagu yang liriknya tidak bermasalah sehingga aman disiarkan radio, tapi ketika dibuat dalam format videoklip, ditemukan sejumlah visual yang tidak pantas dan ada muatan pornografinya,” ungkap Sukri.

Lebih lanjut  Sukri menambahkan, berdasarkan hasil pemantauan dan kajian bidang Pengawasan isi  siaran KPI Daerah NTB menemukan stasiun TV lokal yang menayangkan videoklip lagu dangdut tersebut yang secara nyata dan terang-benderang melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran atau P3SPS tahun 2012 yang ditetapkan Komisi Penyiaran Indonesia.

”Semua videoklip lagu dangdut yang ditayangkan itu secara jelas menampilkan gerakan tubuh dan tarian erotis, juga menampilkan bagian-bagian tubuh tertentu penari atau penyanyinya yakni mulai paha, bokong dan payudara secara close up dan medium shoot. Pelanggaran ini tidak bisa ditolerir, apalagi ditayangkan dibawah jam 10 malam, waktu dimana anak-anak dan remaja masih menonton televisi,” terangnya.

Bengkulu – Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Rahmat Arifin mengeluhkan sistem pelayanan penerbangan bandar udara di Provinsi Bengkulu. Sebab dinilainya belum dapat memberikan pelayanan secara maksimal. Curahan isi hati (curhat-red) ini disampaikannya saat agenda rapat bersama persiapan Harsiarnas ke-84 dan Rakornas KPI 2017 bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov-red) Bengkulu di ruang Raflesia Kantor Gubernur Bengkulu, kemarin (2/2) siang.

“Boleh cerita dikit pak ya, saya itu satu-satunya kebetulan komisioner lama yang masih kepilih lagi di periode yang sekarang ini,” ungkapnya, kemarin.

“Kebetulan Bengkulu adalah wilayah Korwil saya. Jadi di KPI Pusat itu ada 9 komisioner, dari 33 provinsi ini dibagi 9, kebetulan saya priode yang lalu itu Korwil Bengkulu juga. Periode kedua saya nggak mau Bengkulu diambil orang, saya ingin tetap korwilnya Bengkulu,” tambahnya.

Dijelaskan dia, lebih lanjut, pada suatu hari dirinya hendak pulang ke Jakarta setelah berkunjung ke Bengkulu. Namun, ia mendapatkan kesan yang kurang baik dari pihak bandara.

“Saya kan sudah tiga tahun bolak-balik showan ke Bengkulu, pesawat saya jam 09.30 WIB pak. Lah, saya sampai bandara Fatmawati Bengkulu itu satu jam sebelumnya, saya ketika mau masuk check in itu kaget ada petugas bilang, wah bandaranya masih dikunci pak belum dibuka, ini satu jam mau terbang kok belum buka,” sindirnya.

“Nah setelah itu saya agak kaget dan merenung pak, dan sempat menyampaikan ini juga ke beberapa pejabat di Bengkulu, masa kok provinsi yang potensinya sebesar ini pelayanannya masih seperti ini,” tambahnya.

Dijelaskan Rahmat, Provinsi Bengkulu memiliki peran yang sangat besar bagi kemerdekaan Indonesia, oleh sebab itu pihaknya sangat prihatin dengan kejadian tersebut.

“Republik ini tidak akan lahir kalau tidak ada Bengkulu. Pak Soekarno mungkin kalau nggak dengan bu Fatmawati mungkin kurang juga semangatnya untuk memerdekaan negeri ini pak. Terus terang itu. Artinya tempat lahirnya ibu negara republik ini harusnya sangat maju. Indikatornya apa?, salah satunya adalah jumlah penerbangan yang banyak, itu lah saya masih ingat kok jam segini kok bandaranya masih tutup,” tegasnya mengulangi.

Dijelaskan dia, lebih lanjut, atas kejadian tersebut dirinya langsung berinisitif untuk merekomendasikan Provinsi Bengkulu agar menjadi tuan rumah pelaksana agenda Rakornas dan Harsiarnas ke-84 tahun 2017.

“Makanya kemarin ketika Rakornas saya berjuang untuk apa? Kalau bisa Bengkulu menjadi tuan rumah berikutnya, karena waktu itu ada 5 provinsi yang mengajukan diri pak, salah satunya Papua Barat,” jelasnya.

“Bahkan, Papua Barat berani menanggung semua pembiayaan Rakornas, tapi kan kita secara administrasi keuangan negara kan nggak boleh, harus ada proporsi mana yang ditanggung oleh KPI Pusat dan mana yang daerah. Jadi kami ngotot terus kalau bisa Bengkulu,” tegasnya.

Sementara itu, sebelumnya Gubernur Bengkulu Dr.H.Ridwan Mukti,MH dalam sejumlah kesempatan memang sering meminta kepada pengurus bandar udara Fatmawati agar terus berbenah memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Red dari Radar Bengkulu

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.