Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DKI Jakarta sambangi kantor MUI DKI Jakarta dan diterima langsung oleh Kepala Bidang Infokom Faiz Rafdhi dan Sekretaris Nanda Khairiyah, yang didampingi Sekretaris Bidang Hukum dan Perundang-undangan Arief Rachman, MH serta anggota Komisi Kumdang KH. Asmawi.

Pertemuan perdana ini dilaksanakan di ruang rapat kantor MUI DKI Jakarta di gedung Komplek Masjid Jakarta Islamic Center.

Kehadiran KPID Jakarta disampaikan sebagai salah satu bentuk silaturahim sekaligus sharing bersama sebagai mitra MUI DKI Jakarta dalam upaya untuk terus menyehatkan konten pertelevisian Jakarta.

KPID Jakarta bermaksud meminta  MUI DKI Jakarta agar memberikan arahan serta masukan seputar program penayangan di Televisi yang kini marak dengan hal hal yang melanggar dan tidak mendidik.

“Kehadiran Kita disini sebagai bentuk silaturahim dan meminta masukan organisasi MUI DKI Jakarta bagaiamana cara menanggulangi program TV yang saat ini marak dengan unsur yang tidak mendidik,” kata Wakil Ketua KPID DKI Jakarta Rizky Wahyuni, Senin, (29/7/2019).

Ada beberapa program yang menjadi keresahan bagi KPID Jakarta yang kini sudah mulai marak disiarkan di televisi mulai dari program yang bersifat ghibah, bullying, dan program yang dalam perkataan maupun perbuatan sudah menyalahi kodratnya sebagai manusia

“Selain bergunjing dan sering juga ditampilkan program yang bernuansa promosi LGBT laki laki bergaya wanita, maupun sebaliknya. Mirisnya pula tayangan-tayangan tersebut mendominasi konten televisi saat ini,” tutur Rizky.

Hal inilah yang menjadi tujuan KPID Jakarta bertandang ke kantor MUI DKI Jakarta yang diantaranya mengharap masukan utamanya yang berkenaan dengan fatwa atau pandangan keagamaan terkait peraturan siar di televisi.

KPID Jakarta dan MUI DKI berharap kedepan dapat menformulasikan materi yang ada, sehingga hasil nanti bisa menjadi rujukan untuk lembaga penyiaran Indonesia.

Perlu disampaikan dalam tugas dan fungsinya, KPID Jakarta berpijak pada UU penyiaran yang telah di atur oleh pemerintah serta memberikan pengawasan baik dalam bentuk konten yang melanggar serta memberikan rekomendasi izin siar baik TV maupun radio.

Adapun mengenai tugas memberikan sanksi pelanggaran penyiaran, KPID memiliki kewenangan memberikan teguran sampai menghentikan sementara program dan tayangan dengan konten yang dinilai bertentangan dengan P3 (Pedoman Perilaku Penyiaran) SPS (Standar Program Siaran) KPI. Red dari NETRALNEWS.COM 

 

Denpasar - Ketua Komisi Penyiaran Daerah Indonesia (KPID)Provinsi Bali, I Made Sunarsa mengatakan, pada saat Hari Raya Nyepi seluruh tayangantelevisi dan radio di Bali akan dimatikan selama 24 jam. Waktu Itu terhitung mulai Kamis (7/3/2019) pukul 06.00 Wita sampai dengan Jumat (8/3/2019) pukul 06.00 Wita. 

Hal itu disampaikannya dalam surat edaran atau imbauan nomor 483/90/KPID ini telah disampaikan KPID Bali ke seluruh lembaga penyiaran di Provinsi Bali.

"Seluruh lembaga penyiaran baik yang beroperasi atau jangkauan siarannya sampai di Bali tidak keberatan saat Nyepi dimatikan, karena ini bukanlah hal yang baru," Kata Sunarsa, Selasa (5/3/2019) di Denpasar.

Menurut I Made Sunarsa, imbauan ini untuk menghormati kekhusyukan Umat Hindu di Bali dalam melaksanakan ibadah pada Hari Raya Nyepi. Selain itu, sebelumnya, majelis lintas agama di Bali juga menerbitkan imbauan untuk menghentikan sementara beroperasinya siaran televisi, radio, serta jaringan internet.

"Langkah penghentian sementara siaran demi menjaga kekhusyukan serta menghormati imbauan majelis lintas agama di Bali," kata Sunarsa.

Selain menerbitkan imbauan, KPID Bali juga berkordinasi dengan KPID Jawa Timur. Tujuannya agar lembaga penyiaran yang beroperasi di wilayah Banyuwangi dan Situbondo dan sekitarnya dapat menyesuaikan jangkauan pelayanannya saat Hari Raya Nyepi. 

Selain itu, KPID Bali juga telah meminta dukungan sejenis dan melakukan koordinasi dengan KPID NTB dan Balai Monitor Spektrum Frekuensi Kelas 1 Mataram.

"KPID Bali juga berkordinasi dengan KPID Jawa Timur. Menindaklanjuti hal tersebut KPID Jatim telah menerbitkan surat edaran serupa demi menjaga kekhusyukan warga Bali menjalani Catur Brata Penyepian," ujar dia. Red dari berbagai sumber

 

Pekanbaru - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Riau ingatkan KPU Riau, media elektronik yang tayangkan iklan kampanye DPD RI harus media yang jelas.

Komisioner KPID Riau, M Asrar Rais menambahkan, media elektronik yang menayangkan iklan kampanye calon DPD RI asal Riau adalah media yang jelas.

Media tersebut harus memiliki izin dan diakui oleh lembaga yang menaunginya. "Harus diakui dan jelas juga izinnya, dengan demikian kami mudah melakukan pengawasannya," ujar M Asrar Rais, Jumat (8/2/2019).

Rais mengatakan, selain media yang jelas, konten yang ditayangkan juga harus sesuai aturan KPU.

Untuk di radio kata Rais, durasi audio iklan yang tayang tidak melebihi 60 detik.

Sedangkan untuk televisi, iklan yang ditayangkan tidak boleh lebih dari 40 menit. "KPID Riau dan KPU Riau telah sepakat, media elektronik yang menayangkan iklan kampanye juga memiliki jangkauan yang sangat luas. Sehingga iklan yang tayang bisa diketahui oleh seluruh masyarakat," ujarnya.

KPID Riau siap awasi iklan kampanye calon Dewa Perwakilan Daerah (DPD RI), baru 18 calon DPD RI yang serahkan design iklan kampanye ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau.

Komisioner KPID Riau, Wide Munadir Rosa kepada Tribunpekanbaru.com mengatakan, pihaknya akan siap melakukan pengawasan dan pemantauan iklan kampanye para calon DPD RI yang akan ditayangkan di media elektronik.

Sebab, KPID Riau juga termasuk dalam Gugus Tugas Pengawasan dan Pemantauan dalam Penyelenggaraan Pemilu 2019.

"Kami sangat siap, sebagai lembaga yang masuk dalam gugus tugas tentu kami akan komit," ujar Wide Munadir Rosa pada Jum'at (8/2/2019).

KPID kata Wide akan bertugas menyeleksi konten iklan para calon DPD RI sebelum ditayangkan ke media elektronik.

Menurutnya, konten iklan kampanye para caleg DPD RI harus sesuai dengan pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran (P3SPS).

"Jika tidak sesuai, kami akan panggil calon DPD RI untuk diperbaiki hingga layak tayang," ujarnya.

Ia juga berharap, para calon DPD RI segera membuat desaign iklan kampanye mereka dan menyerahkan ke KPU Riau.

Dengan begitu, KPID memiliki waktu untuk melakukan penyaringan konten yang akan tayang di media elektronik.

"Jadi kami juga tidak buru-buru dan bekerja maksimal," ujar Wide.

Baru 18 calon Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) asal Riau yang serahkan design iklan kampanye ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau.

Komisioner KPU Riau Bidang Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Pengembangan SDM, serta Divisi Umum Rumah Tangga dan Organisasi, Sri Rukmini menyayangkan masih banyaknya calon DPD RI yang belum menyerahkan design iklan kampanye untuk di media elektronik ke KPU Riau.

Padahal sebelumnya pihak DPD RI melalui Liaison Officer (LO) calon DPD RI sepakat jika batas akhir penyerahan design dilakukan pada hari ini Jumat (8/2/2019).

"Seminggu yang lalu telah disepakati, design iklan kampanye mereka di serahkan hari ini. Sebenarnya hari ini adalah hari terakhir," ujar Sri Rukmini.

Namun, hingga sore hari ini dari 27 calon DPD RI yang terdata di DCT baru 18 calon DPD RI yang menyerahkan design iklan kampenya mereka.

Akibatnya, KPU Riau terpaksa memberi waktu hingga tanggal 14 Februari mendatang.

"Jadinya kan molor, padahal design iklan mereka mau kita kaji lagi bersama pihak KPID Riau," ujarnya.

Sri menyebut, tak akan lagi mengakomodir Iklan kampenya para calon DPD RI yang tak menyerahkan design iklannya ke KPU pada tanggal 14 Februari mendatang.

Menurut Sri, iklan tersebut akan ditayangkan di media elektrik, seperti radio dan televisi.

"Biayanya ditanggung oleh negara melalui KPU, kan rugi mereka," ujar Sri.

Komisioner KPU Riau Bidang Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Pengembangan SDM, serta Divisi Umum Rumah Tangga dan Organisasi, Sri Rukmini desain iklan kampenya untuk di media elektronik ke KPU Riau.

Padahal sebelumnya pihak DPD melalui Liaison Officer (LO) calon DPD sepakat jika batas akhir penyerahan desain dilakukan pada hari ini, Jumat (8/2/2019).

"Seminggu yang lalu telah disepakati, disain iklan kampanye mereka di serahkan hari ini. Sebenarnya hari ini adalah hari terakhir," ujar Sri Rkmini.

Namun, hingga Jumat sore, dari 27 calon DPD yang terdata di DCT, baru 18 calon DPD yang menyerahkan desain iklan kampenya mereka.

Akibatnya, KPU Riau terpaksa memberi waktu hingga tanggal 14 Februari mendatang.

"Jadinya kan molor, padahal desain iklan mereka mau kita kaji lagi bersama pihak KPID Riau," ujarnya.

Sri menyebut, tak akan lagi mengakomodir Iklan kampenya para calon DPD yang tak menyerahkan desain iklannya ke KPU pada tanggal 14 Februari mendatang.

Menurut Sri, iklan tersebut akan ditayangkan di media elektrik, seperti radio dan televisi.

"Biayanya ditanggung oleh negara melalui KPU, kan rugi mereka," tutupnya. Red dari TRIBUNPEKANBARU.COM

 

 

Balikpapan – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Timur (Kaltim) dan Pemerintah Kota Balikpapan serta para tokoh lintas elemen menggelar acara Deklarasi Pemilu Damai, Jumat (22/2/2019). KPID Kaltim menyatakan siap mendukung jalannya Pemilu 2019 dengan melakukan pengawasan ketat terhadap lembaga penyiaran di Kaltim. Hal itu dikemukakan Komisioner KPID Kaltim, Ali Yamin Ishak, ketika menghadiri acara Deklarasi tersebut. 

"Kami akan bekerjasama dengan Bawaslu untuk memantau siaran terkait konten politik di televisi dan radio yang beroperasi di Kaltim," ujar Ali dari kepada wartawan di Kaltim. 

Dia mengatakan, pemantauan isi siaran bukan soal perizinan melainkan konten siaran. "Isinya, apakah ada pelanggaran atau tidak," kata dia.

Ali Yamin berharap televisi dan radio di Kaltim tidak menayangkan atau menyiarkan tayangan yang melanggar aturan terkait Pemilu. "Terutama harus menghindari isu Sara yang rentan memicu konflik," ujarnya.

Sementara itu, Walikota Balikpapan, Rizal Effendi, berharap seluruh elemen masyarakat Balikpapan bisa menjaga keamanan dan kelancaran Pemilu 2019.

Pihaknya menyampaikan dua target penting dalam penyelenggaraan Pemilu tahun ini. Pertama, target sukses penyelenggaraan yang diharapkan bisa lancar dan.

"Menciptakan kondisi aman bukan hanya menjadi tugas Polri, tetapi juga segenap masyarakat Balikpapan," pesan Rizal. Kedua, sambung Rizal, target sukses penyelenggaraan tanpa kecurangan.

Adanya kecurangan, ujarnya, bisa memantik konflik horizontal yang tidak diinginkan. Untuk itu ia meminta seluruh elemen di Balikpapan bersama-sama menjaga situasi Pemilu yang damai, sejuk dan sportif.

Kapolres Balikpapan, AKBP Wiwin Fitra, ikut mengingatkan agar segenap tokoh masyarakat dari pelbagai suku, ras, dan agama, untuk mengajak masyarakat jelang Pemilu 2019 untuk jangan terpancing isu hoax, ujaran kebencian, dan isu SARA.

Menurutnya, segala perbedaan dalam Pemilu hanya asa di balik bilik suara saja. "Setelahnya kita tetap harus saling bersaudara. Dan jangan golput," pesan Wiwin. Red dari berbagai sumber

 

 

Sukabumi - Dua rancangan peraturan daerah (Raperda) baru di Kota Sukabumi resmi ditetapkan dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Sukabumi, Rabu (6/2/2019). Kedua Perda itu yakni, Perda Kota Sukabumi tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio dan Perda Kota Sukabumi tentang Pengelolaan Limbah Domestik.

Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi menjelaskan, mengacu dari penetepan Perda tersebut yakni nama Radio Siaran Pemerintah Daerah (RSPD) diubah menjadi Radio Suara Perintis Kota Sukabumi. Nama tersebut merupakan gabungan usulan eksekutif dan legislatif.

"Perubahan nama ini juga mengingat sejarah sebelumnya yaitu studio pemeritah daerah berlokasi di Jalan Perintis Kemerdekaan," bebernya kepada sejumlah awak media usai penetapan Raperda.

Sementara mengenai Perda Pengelolaan Limbah Domestik, lanjut Fahmi yaitu tidak menutup kemungkinan untuk mendirikan perumda khusus menangani limbah domestik. Namun, masih harus melalui kajian sebelum keputusan tersebut itu di keluarkan.

"Nah, kedepannya kita bahas soal pengelolaan seperti apa dan lebih fokus kepada unit usaha yang ada di Kota Sukabumi termasuk yang dimiliki swasta. Dan dengan disahkannya perda tersebut kata Fahmi segera disosialisasikan kepada masyarakat," imbuhnya.

Sementara itu, ketua pansus dua raperda tersebut, Olih Solihin menambahkan, sesuai aturan baru, perizinan radio termasuk radio pemerintah daerah harus berdasarkan perda baru. Tapi jika telah memiliki Izin Siar Radio (ISR) sudah ada, maka tinggal melengkapi syarat yang belum dipenuhi.

Sebab, radio harus memiliki izin tetap dan untuk mendapatkan izin tetap harus mengacu pada Perda baru yakni mengajukan proposal ke Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID). Setalah dievaluasi selanjutnya dengar pendapat dengan pemerintah dan mendapat izin prinsip dari Diskominfo.

"Tidak sampai disana, setelah ada surat izin prinsip dari Kominfo baru boleh melakukan siaran percobaan sambil mengurus iuran ISR di Diskominfo dan telekomunikasi. Setelah itu, baru mengajukan izin tetap ke Diskominfo. Bahakan, untuk radio Pemerintah Kota Sukabumi sudah ada izin prinsip dan ISR. Tapi karena terbentuk dengan aturan baru, harus mengacu pada perda. Aturan ini juga berlaku untuk radio swasta," jelas Olih.

Sementara dengan di keluarkannya Perda tentang PLD, Olih mengatakan akan didirikan perusahaan daerah PAL. Tugasnya khusus melayani seputar air limbah. Perumda PAL berkewajiban melayani masyarakat ataupun mengatasi semua air limbah yang ada.

"Ya, misalkan hotel, apakah mereka memiliki pengelolaan air limbah. Jika belum ada, tugas Perumda PAL yang mengaturnya. Perumda ini melindungi masyarakat karena limbah domestik ini akan berbahaya kalau tidak di kelola," tandasnya. Red dari JPNews

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.