Semarang - Koordinator Bidang Pengawasan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Jawa Tengah Asep Cuwantoro menilai bahwa isi siaran radio dan televisi lokal di Provinsi Jateng semakin baik jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.

“Secara keseluruhan isi siaran radio dan televisi lokal di Jateng cenderung mengalami perbaikan seperti tidak lagi memutar iklan pengobatan alternatif yang bersifat bohong, jarang ditemui lagu-lagu dangdut dan campursari yang bernuansa porno, serta program siaran jurnalistik juga sudah memenuhi kaidah-kaidah jurnalistik,” katanya saat jumpa pers di kantor KPID Jateng Jl. Trilomba Juang No.6 Semarang, Senin (8/12/2014).

Ia menjelaskan bahwa penilaian isi siaran radio dan televisi lokal tersebut berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan KPID Jateng terhadap 201 radio, 14 televisi lokal, dan sepuluh televisi nasional yang mempunyai stasiun transmisi di Semarang, Tegal, serta Purwokerto.

“Pengawasan berupa inspeksi mendadak yang kami lakukan bertujuan agar mendapatkan data, fakta, dan informasi mengenai proses penyiaran sehari-hari yang terjadi di lapangan,” ujarnya.

Ia mengungkapkan bahwa meskipun cenderung mengalami perbaikan isi siaran tapi KPID Jateng masih menemukan sejumlah kekurangan saat melakukan pengawasan di lapangan.

“Temuan-temuan itu diantaranya penyiar radio masih belum memahami Undang-Undang Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 serta pedoman perilaku penyiaran serta standar program siaran (P3SPS),” katanya.

Selain itu, kata dia, mayoritas radio masih belum memiliki alat perekam siaran dan disimpan sebagai arsip minimal selama satu tahun serta kurangnya kesadaran pengelola radio menyajikan acara berita, informasi, atau acara sejenis sebagai bentuk pencerahan kepada masyarakat.

“Iklan layanan masyarakat juga masih minim diputar di radio dan disiarkan di televisi yang ada di Jateng,” ujarnya.

KPID Jateng dalam pengawasan isi siaran radio dan televisi lokal dibantu oleh sembilan orang tenaga pemantau televisi dan dua orang pemantau radio, sedangkan untuk menyerap aspirasi masyarakat ada tim kelompok pemantau sebagai pelopor masyarakat sadar media yang masing-masing ada empat orang di tiap kabupaten/kota.

Sumber

Banda Aceh – Lembaga penyiaran publik seperti televisi dan radio perlu menyediakan program khusus tayangan lagu anak-anak untuk menghidupkan kembali hal tersebut seperti era '80-90. Lagu anak-anak dinilai menjadi ajang edukasi dini terhadap perkembangan otak dan perilaku si buah hati.

“Saya pikir lembaga penyiaran perlu membuat lagi program lagu anak-anak seperti pada era '80-90. Ini bisa dimasukkan ke konten siaran untuk anak-anak seperti yang diamanahkan dalam SPS3 (standar program penyiaran),” kata Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Aceh, Muhammad Hamzah, kepada Okezone, di Banda Aceh, Selasa (23/9/2014).

Menurutnya, sangat disayangkan selama ini lagu anak-anak justru hilang, sementara lagu-lagu dewasa yang liriknya seputar percintaan semakin booming di pasaran. Dikarenakan tak ada alternatif, anak-anak akhirnya lebih menghafal lagu-lagu dewasa yang kadang-kadang liriknya "berbau" seronok dan tak mendidik.

“Seperti lagu-lagu dangdut sekarang yang banyak dinyanyikan artis-artis berpakaian seronok. Ini bisa berdampak negatif terhadap anak-anak, baik dari segi moral, etika, perilaku, penampilannya. Sopan santun si anak terhadap orangtua juga bisa kendur karena pengaruh apa yang dilihat dan ditontonnya,” ujarnya.

Secara tak langsung, lanjut Hamzah, lirik-lirik lagu dewasa itu bisa menggiring anak-anak atau balita seolah-olah mereka sudah dewasa. “Maka, kami mendorong agar lembaga penyiaran sebagai lembaga edukasi dan hiburan publik menghidupkan kembali program lagu anak pada jam-jam tertentu,” sebutnya.

Dengan adanya program lagu anak-anak dan ruang promosi di lembaga penyiaran, diyakini produser rekaman akan berani lagi memproduksi lagu anak-anak. Pihaknya pun siap mengawasi agar lagu anak yang diproduksi itu mendidik dan dapat membantu tumbuh kembang anak.

Hamzah juga menyayangkan program-program acara pencari bakat anak-anak seperti yang ditayangkan beberapa stasiun televisi nasional selama ini tak mencerminkan program anak.

“Acara pencari bakat anak-anak, konyolnya lagu-lagu yang dinyanyikan lagu-lagu dewasa. Juri-jurinya juga seperti menggiring anak-anak mengikuti orang-orang dewasa, baik dari tingkahnya, pakaiannya, gayanya,” kata mantan Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Banda Aceh itu.

KPID Aceh berjanji dalam waktu dekat akan menggelar pertemuan dengan lembaga penyiaran provinsi untuk membahas tentang pentingnya tayangan program anak atau lagu anak-anak.

“Kami berharap lembaga penyiaran di Aceh nanti ada program-program khusus anak,” ujar Hamzah.

Dia juga berjanji dalam rapat pimpinan komisi penyiaran secara nasional di Jakarta nanti akan mengusulkan adanya kebijakan yang bisa mendorong lembaga penyiaran menyediakan program lagu anak-anak. (Okezone.com)

Semarang - Menjelang musim lebaran datang, radio dan televisi diimbau untuk menyiarkan informasi seputar mudik. Mengingat mudik sudah menjadi tradisi masyarakat Indonesia menjelang lebaran tiba. Demikian disampaikan oleh Asep Cuwantoro, Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jawa Tengah.

Menurut Asep, Jateng merupakan wilayah yang banyak dilewati dan menjadi tujuan pemudik. Pemudik menurutnya memerlukan informasi yang lengkap seputar berita mudik seperti informasi keselamatan berkendara, kondisi jalan, cuaca, tempat istirahat, dan informasi lainnya yang dibutuhkan oleh pemudik. Prinsipnya, ada panduan yang mudah dan murah agar mudik lancar, aman, dan enjoy. "Radio dan televisi kan media favorit masyarakat, dan kedua media ini memungkinkan untuk melakukannya, tinggal kemauannya saja," Papar  Asep.

Asep mencontohkan kasus amblasnya jembatan Comal akan membingungkan pemudik karena posisinya berada di Pantura yang merupakan jalur utama yang biasa dilewati oleh pemudik. Untuk itu menurutnya radio dan televisi perlu menyampaikan perkembangan perbaikannya dari menit ke menit, sehingga pemudik bisa memantau kapan bisa dilalui. "Termasuk jalan alternatif mana saja yang bisa dilalui, itu harus diberitakan, agar pemudik tidak terjebak macet, apalagi tersesat," ujar Asep.

Informasi seputar mudik, lanjut Asep, bisa dilakukan oleh radio dan televisi melalui siaran on air maupun off air. Menurutnya, siaran on air seperti berita, informasi yang disisipkan pada program tertentu, add lips, running text. Adapun program off air, radio dan televisi bisa membuat posko di titik-titik lokasi jalan tertentu untuk membantu pemudik. "Ini yang dimaksud peran media penyiaran dalam memberi kemanfaatan bagi publik, tidak sekadar siaran sehari-hari seperti biasanya," ujar Asep.

Menurut Asep, pihaknya memberi apresiasi pada media penyaiaran yang sudah terbiasa melakukan informasi berita mudik, dan yang belum terus didorong. "Kami (KPID-red) memantau dan punya data radio dan televisi mana saja di Jateng yang terbiasa aktif menyiarkan informasi mudik, tentu ada reward, adapun yang belum kami terus dorong," kata Asep. Red dari KPID Jateng

KALIPURO – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) pusat menggelar workshop di Hotel Ketapang Indah Senin kemarin (25/8). Workshop bertema “Menata Sistem Penyiaran di Era Konvergensi Media” itu diikuti KPI daerah se-Jatim. Bupati Abdullah Azwar Anas juga ikut menghadiri acara dan memberi sambutan saat pembukaan workshop. Dalam kesempatan itu, Bupati Anas menyampaikan, efek media terhadap pola kehidupan masyarakat sangat besar.

Efek tersebut tidak hanya efek positif, tapi juga efek negatif. Bupati Anas juga menyampaikan kegelisahan terkait banyaknya lembaga penyiaran komunitas di Banyuwangi yang masih belum memiliki izin operasional. Oleh karena itu, Bupati Anas mendorong KPI pusat melakukan penertiban lembaga penyiaran yang belum memiliki izin operasional. Komisioner Bidang Struktur dan Bidang Penyiaran KPI, Danang Sanggabuana mengatakan, KPI ingin membangun sistem dan struktur penyiaran berbasis kepentingan lokal.

Harapannya, tayangan lokal yang mendidik dan menginspirasi bisa dinikmati masyarakat nasional. Selama ini, kata Danang, tayangan media biasanya berawal dari pusat dan disebarkan ke daerah.” KPI ingin siaran lokal itu bisa disiarkan secara nasional melalui sistem jaringan. Acara budaya lokal yang menarik di Banyuwangi bisa disiarkan secara nasional,” katanya.Menurut Danang, Banyuwangi memiliki banyak budaya lokal yang menarik. Oleh karena itu, sangat bagus kalau disiarkan secara nasional.

Sebab, budaya lokal memiliki keunggulan dalam hal edukasi, inspirasi, dan informasi bagi daerah lain. Menanggapi kegelisahan Bupati Anas tentang media penyiaran tidak berizin, Danang mengakui masih banyak lembaga penyiaran komunitas yang belum berizin. ”Dalam undangundang penyiaran, lembaga penyiaran diwajibkan mengurus izin terlebih dahulu melalui KPI Jawa Timur agar dibawa ke pusat untuk diverifikasi layak ataukah tidak diberi izin operasional,” terang Danang.

Banyaknya frekuensi penyiaran yang tidak terukur, kata Danang, sangat mengganggu frekuensi penerbangan pesawat. Selain mengganggu penerbangan pesawat, banyaknya frekuensi itu juga mengganggu lembaga penyiaran yang resmi. Danang berharap lembaga penyiaran lokal memberikan informasi yang bermanfaat kepada masyarakat. “Kita akan lakukan penertiban dan pembinaan terhadap lembaga penyiaran yang tidak baik agar isi siarannya berguna bagi masyarakat,” katanya. (kabarbanyuwangi.info)

Magelang - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan Evaluasi Dengar Pendapat (EDP) terhadap tujuh radio swasta yang mengajukan perpanjangan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP). Ketujuh radio tersebut adalah Best FM Semarang, Sonora FM Semarang, Sonora FM Purwokerto, SAS FM Sukoharjo, Yasika FM Magelang, R2B Rembang, dan Radio Karysma Boyolali. EDP diselenggarakan selama tiga hari, mulai Senin sampai Rabu (14-16/7) di Hotel Artos Magelang.

Menurut Asep Cuwantoro, Koordinator Bidang Pembinaan dan Pengawasan Isi Siaran KPID Prov. Jateng mengatakan bahwa ketujuh radio tersebut masa berlaku izinnya akan habis pada tahun 2015. Sesuai peraturan penyiaran, radio dan televisi wajib mengajukan perpanjangan izin setahun sebelum masa berlaku izin habis. Izin bagi radio berlaku selama lima tahun dan sepuluh tahun bagi televisi.

EDP, lanjut Asep merupakan salah satu tahapan yang wajib ditempuh oleh radio ketika mengajukan perpanjangan izin. Forum evaluasi tersebut menghadirkan tokoh dari MUI Magelang, Dishub Kabupaten/ Kota sesuai lokasi radio, Akademisi, DPRD Kabupaten/ Kota, dan Balmon Kelas 2 Semarang untuk memberikan masukan dan pertimbangan. Setelah EDP, apabila dinyatakan layak, radio akan mendapatkan Rekomendasi Kelayakan (RK) untuk diproses ke tahap Forum Rapat Bersama (FRB) yang merupakan keputusan tertinggi perizinan antara KPI/ KPID dan  Meteri Kominfo RI. "Apabila tidak layak, berkas permohonan tidak kami (KPID-red) lanjutkan (ke Kemenkominfo-red), dan izin dinyatakan tidak diperpanjang" tegas Asep.

Layak atau tidak layak izin diperpanjang, sangat bergantung pada kualitas program siaran. Untuk itu, Asep meminta apabila izin ingin diperpanjang maka radio harus meningkatkan kualitas siarannya. Menurutnya isi siaran harus sesuai dengan peraturan penyiaran dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) yang tercantu dalam lampiran izin dan ditandatangani oleh direktur radio. "Radio jangan sekedar memutar lagu saja tetapi siaran juga harus mengandung informasi, pendidikan, hiburan, dan manfaat untuk pembentukan karakter bangsa" terang Asep.

Asep menegaskan, persoalan program siaran jangan dianggap sepele karena dampak program yang buruk akan fatal terhadap pembentukan mental dan karakter masyarakat. "Radio memiliki keunggulan dalam menciptakan theatre of mind, untuk itu pengelola radio harus kreatif membuat program acara on air maupun off air yang bisa menginspirasi masyarakat menjadi maju dan lebih baik" tutur Asep.

Radio juga diminta untuk memperbanyak program layanan masyarakat dalam bentuk program sosial kemasyarakatan. Program bisa berbentuk iklan layanan masyarakat dan Program Kemitraan Bina Lingkungan (PKBL). Red dari KPID Jateng

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.