Surabaya -- Hari Ini, 20 Desember 2022 mulai pukul 24.00 WIB, televisi analog di kawasan Jawa Timur-1 akan dimatikan. Wilayah tersebut meliputi : Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, kabupaten Pasuruan, Kota Pasuruan, Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Gresik, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Mojokerto, Kota Mojokerto dan Kabupaten Jombang.

Sebagai akibat dari pelaksanaan Analog Switch Off (ASO) atau penghentian siaran TV analog tersebut,masyarakat yang berdomisili di wilayah siaran Jatim-1 tidak dapat menonton seluruh siaran TV analog yang disiarkan oleh televisi lokal maupun televisi yang berjaringan secara nasional sejak tanggal 21 Desember 2022 pukul 00.01 WIB. Ini karena seluruh siaran TV telah bermigrasi ke siaran TV digital.

Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur, Immanuel Yosua, menyampaikan, bahwa dengan diberlakukannya ASO, maka masyarakat yang berdomisili di wilayah siaran Jatim-1 tidak dapat menonton seluruh siaran TV analog yang disiarkan oleh televisi lokal maupun televisi yang berjaringan secara nasional sejak tanggal 21 Desember 2022 pukul 00.01 WIB. 

“Hal ini juga sesuai dengan hasil kesepakatan dalam Rapat Koordinasi secara daring yang diselenggarakan oleh Kementerian Kominfo RI tanggal 6 Desember  2022 yang lalu dan ditegaskan pada rapat yang sama kemarin (Senin, 19 Desember 2022 red) semua pihak yang diinisiasi oleh Kemenkominfo bersepakat untuk pelaksanaan ASO di wilayah Jawa Timur 1 akan dilaksanakan pada hari ini, Selasa, 20 Desember 2022 Pkl 24.00 WIB. Dengan kata lain saat itu juga semua siaran analog di wilayah Jatim-1 akan dimatikan. Agar proses ini berjalan dengan baik, semua pihak terkait harus bekerja sama dan menjalankan tugasnya dengan baik," ungkap Yosua.

Dalam rangka hal tersebut,  KPID Jawa Timur sebagai salah satu "supporting System" dalam ASO  di wilayah Jatim-1 telah melakukan beberapa langkah diantaranya dengan berkirim surat kepada Gubernur Jawa Timur dan 10 Bupati/Walikota di wilayah Siar Jatim-1, berkoordinasi dengan Balai Monitor SPR Kelas 1 Surabaya dan TV di wilayah Jatim -1 dan turut mengimbau masyarakat. 

Kepada masyarakat, ia berharap masyarat segera menyesuaikan diri.diharapkan masyarakat segera menyesuaikan diri baik  melalui penyetelan kanal digital bagi TV yang telah memiliki fasilitas digital telestrial maupun  penggunaan STB (Set Top Box)  bagi yang pesawat televisinya belum dapat mengakses siaran digital secara langsung. 

Pada bagian lain ketika dijumpai di Kantor KPID Jatim di sela-sela kunjungan Ketua DPD RI, kemarin (Senin, 19 Desember 2022) Plt. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Timur, Hudiyono, mengatakan, pemerintah telah berupaya maksimal dengan melibatkan berbagai pihak untuk menyosialisasikan kepada masyarakat terkait ASO.

Migrasi dari TV analog ke digital diyakininya akan berjalan sesuai harapan. Sebab masyarakat justru akan diuntungkan dengan hadirnya TV digital karena tayangan gambarnya bersih, suaranya jernih dan teknologinya canggih, serta pilihan chanel yang lebih banyak.

Menurutnya, kunci utama percepatan Program ASO adalah adanya kolaborasi antar berbagai pihak. Kolaborasi ini telah dilakukan antara pemerintah daerah dengan lembaga penyiaran yang melibatkan beragam elemen ma

Pelaksanaan ASO di Provinsi Jawa Timur akan dilaksanakan secara bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan infrastruktur siaran TV digital dan ketersediaan Set Top Box (STB) di masyarakat.

Agar pelaksanaan ASO di kesepuluh Kabupaten/Kota tersebut berjalan lancar, maka diharapkan peran yang maksimal dari beberapa pihak, yaitu Kemenkominfo, Penyelenggara multipleksing (multiplekser), lembaga penyiaran televisi di wilayah Jatim-1, Kepala Daerah dan Diskominfo Jawa Timur dan Kabupaten/Kota yang dimaksud. Termasuk produsen dan pedagang STB yang juga dinilai memiliki peran cukup signifikan.

Sementara itu,  Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, saat memanfaatkan masa resesnya dengan mengunjungi KPID Jatim, berharap agar masyarakat mendapatkan haknya atas siaran yang berkualitas.

Ia juga berharap agar peralihan siaran ini dapat berlangsung dengan baik dan tidak merugikan masyarakat sebagai pemirsa. "Tentu segala perangkat harus dipersiapkan dengan baik. Jangan sampai masyarakat sebagai penikmat siaran mengalami kerugian akibat kebijakan peralihan siaran ini," kata LaNyalla.

Pada bagian lain senator asal Jawa Timur ini juga mengharapkan agar pemerintah sebagai pihak yang berwenang memikirkan kesiapan KPID Jawa Timur dalam monitoring siaran televisi digital. 

"Penerapan digitalisasi televisi membutuhkan kemampuan KPID Jawa Timur sebagai lembaga yang ditugaskan sebagai lembaga pengawas isi siaran. Mereka harus dilengkapi dengan peralatan monitoring siaran digital. Selama ini yang mereka miliki hanya peralatan siaran analog. Ini tanggung jawab pemerintah," ungkap senator asal Jawa Timur ini. 

Terkait dengan anggaran dan fasilitas yang dimiliki KPID Jawa Timur, salah satu tokoh masyarakat Jatim ini menambahkan, "Anggaran dan fasilitas operasional KPID Jawa Timur harus ditingkatkan. Saya lihat selama ini belum optimal untuk wilayah seluas Jawa Timur yang memiliki 38 Kabupaten/Kota." 

Berdasarkan perbandingan, apa yang dinyatakan oleh La Nyala ini cukup beralasan karena anggaran yang diterima KPID Jawa Timur di tahun 2022 ini hanya sepertiga dari total anggaran yang dialokasikan untuk KPID Jawa Barat dan Jawa Tengah yang memiliki luas wilayah hampir sama. Red dari KPI Jatim

 

Pekanbaru - Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Penyiaraan DPRD Riau selesai melakukan pembahasan. Saat ini, Ranperda dimaksud sudah dikirim ke Kemendagri untuk dilakukan evaluasi.  

Setelah dievaluasi, nantinya DPRD bakal melakukan Rapat Paripurna untuk mengesahkan Ranperda menjadi Perda. 

Hal ini sebagaimana dikatakan Ketua Pansus Ranperda Penyelenggaraan Penyiaraan DPRD Riau Mardianto Manan kepada Riau Pos, Kamis (15/12/2022). Kata dia, hingga saat ini tugas Pansus dalam melakukan pembahasan Ranperda sudah selesai. 

''Sudah di Kemendagri. Setelah itu, baru diparipurnakan. Tugas Pansus selesai,'' tuturnya. 

Sebelumnya, Mardianto Manan mengatakan pihaknya telah melakukan beberapa kali rapat membahas Draft Ranperda Penyelenggaraan Penyiaran. Rapat dilakukan guna membenahi beberapa item aturan untuk dapat disusun kembali.  

Salah satu pasal yang dibahas yaitu pasal 3 yang berbunyi penyelenggaraan penyiaran bertujuan untuk mempromosikan keunggulan dan potensi sosial, budaya, pariwisata untuk meningkatkan ekonomi daerah. 

Selain itu, Mardianto mengatakan saat ini pihaknya tengah menyinkronkan Ranperda dengan aturan vertikal serta horizontal yang telah ada. Terutama dengan Undang-undang (UU) Cipta Kerja dan UU Pemda No.23/2014. 

''Selain itu kami juga melihat sejauh mana peran kita di bidang penyiaran. Di mana peran KPID, akan sesuaikan di sana,'' sebut Mardianto beberapa waktu lalu. Red dari tribunnews

 

 

Yogyakarta – Komisi A DPRD Jateng berkunjung ke Jogja TV, Rabu (14/12/2022). Ketua Komisi A Mohammad Soleh menyampaikan kunjungan dilakukan guna bertukar pikiran berkaitan dengan penerapan migrasi siaran TV analog ke digital atau Analog Switch Off (ASO) dan penyusunan Raperda Penyiaran di Jawa Tengah. Selain itu, pihaknya juga ingin mengetahui kesiapan televisi lokal dalam menyikapi ASO tersebut. 

“Karena tentu dengan adanya ASO ini, memunculkan dinamika di masyarakat. Serta kesiapan televisi lokal ini terkait dengan adanya ASO ini. Karena pasti ada perubahan pola teknologi dan terkait dengan kehidupan TV lokal di masa mendatang,” ungkap anggota Fraksi Golkar DPRD Jateng tersebut.

Soleh menambahan, dari pertemuan tersebut ada beberapa hal yang menjadi catatan di antaranya pertama adalah sewa multiplexer (MUX) yang mungkin perlu ada stabilisasi harga. Sehingga televisi lokal tidak perlu khawatir mengenai monopoli harga oleh penyedia. Kedua, adalah perlu adanya kerja sama dengan pemerintah sehingga bisa menopang keberlanjutan TV lokal.

“Selanjutnya memang secara kualitas denga adanya ASO ini kualitas siaran menjadi bagus, tetapi tentu kualitas harus ditopang oleh teknologi yang tinggi juga,” ungkapnya.

Sementara itu Direktur Utama Jogja TV Satriya Dewi menyampaian ASO membuka peluang pengembangan siaran. Dulu pihaknya masih memikirkan investasi bisnis di alat pemancar, namun sekarang tidak lagi hanya tinggal memikirkan sewa. 

“Cuma memang biaya sewa tahun ini segini, tahun depan dengan teknologi yang berkembang kan berpeluang naik,” jelasnya.

Dia menambahkan, hingga saat ini yang berubah baru teknis saja, sedangkan dari segi bisnis belum terlihat. Mengingat baru berjalan dua bulan, mengenai peluang bisnis pihaknya masih memantau. karena kemampuan televisi lokal berbeda.

“Memang peluang bisnis semakin terbuka, tv lokal dan nasional bisa berdampingan. Cuma sewa mux jangan sampai dimonopoli pemilik. Harga MUX perlu diamankan, sehingga TV lokal bisa terus melanjutkan siaran,” jelasnya.

Sementara itu anggota Komisi A DPRD Jateng Tri Mulyantoro menyampaikan, dengan adanya ASO tersebut perlu ada dukungan dari pemerintah agar TV lokal bisa bertahan. Dia mencontohkan di dapilnya ada Latif TV, dengan biaya sewa MUX per bulan Rp 20-30 juta sementara kemampuan di lapangan hanya Rp 5-10 juta. 

“Kalau tidak ada pembelaan pemerintah daerah akan berat. Tidak bisa bersaing ke depan dengan televisi jaringan yang sudah besar. Kalau tidak bisa bersaing bisa tamat nantinya,” jelasnya. Red dari bebagai sumber

 

 

Pontianak -- Kolaborasi dan sinergi memegang peran penting dalam mencegah penyebaran berita bohong yang beredar di media sosial dan masyarakat luas. Hal itu diungkap Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), Deddy Malik.

Menurutnya, penyuluhan pada masyarakat menjadi sangat penting dilakukan agar dapat menjadi penyambung lidah terkait dengan adanya pencegahan hoaks. Dalam pencegahan tersebut, ada dua langkah yang harus dilakukan yaitu langkah preventif dan korektif.

“Langkah preventif ini merupakan cara mengedukasi masyarakat tentang bagaimana memilah berita fakta atau bohong. Sebab, ini pentingnya peran media jurnalis untuk melawannya dengan berita positif. Kedua, korektif yaitu melakukan tindakan langsung untuk pencegahannya,” ucapnya yang dikutip dalam Antaranews.

Tak hanya itu, ia juga menambahkan peran penting orang tua dalam pengasawan anak di rumah juga dibutuhkan. Pasalnya, saat ini segala aktivitas sekolah pun diperlukan menggunakan gawai.

Sementara itu, Rendra Oxtora, Sekretaris Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Pontianak menyebut pihaknya saat ini sudah berkolaborasi dengan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) dan Masyarakat Anti Fintah Indonesia (Mafindo) guna pencegahaan hoaks.

Kolaborasi ini didukung oleh Google News Inisaitif dalam pencegahan hoaks, mereka telah menyiapkan materi edukasi terkait hal tersebut. Jurnalis memang punya peranan besar dalam proses pencegahan penyebaran berita-berita palsu yang dapat memicu peperangan dan perpecahan. Red dari berbagai sumber

 

 

Medan -- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sumatera Utara dorong lembaga penyiaran berjaringan memenuhi tuntutan 10 persen konten lokal sesuai amanat UU No.32 tahun 2002.

“Kita kagum dengan lembaga penyiaran berjaringan di Provinsi Bali maupun TV lokal di provinsi setempat yang mampu menyiarkan konten-konten lokal daerah tersebut dengan mengangkat tema tentang adat, tanah, pariwisata maupun kesenian daerah menjadi sebuah tontonan yang menghibur dan menarik,” ujar Ketua KPID Sumut Anggia Ramadhan, Senin (12/12/2022) kemarin.

Anggia bersama tiga komisioner lainnya yakni Edward Thahir, Muhammad Hidayat dan Ayu Kesuma Ningtyas berkesempatan menghadiri Anugerah KPID Bali dan kunjungan kerja ke Bali TV pada dua pekan lalu.

Pada kunjungan ke Bali TV, kata Anggia, banyak hal yang patut ditiru. Lembaga penyiaran swasta lokal ini ternyata lebih mengedepankan dan mengandalkan konten-konten lokal. Hal itu tercermin dari penampilan pembawa acaranya yang mengenakan pakaian khas daerah termasuk juga penggunaan bahasa daerahnya.

Tidak hanya itu Bali TV juga memproduksi FTV (film dengan narasi pendek) yang mengangkat tema cerita dengan latar belakang budaya daerah, dan destinasi pariwisata daerah.

I Nyoman Mindristawan, Redaktur Bali TV saat menerima kunjungan komisioner KPID Sumut mengatakan, terpenuhinya konten lokal dalam program isi siaran di lembaga penyiaran berjaringan maupun televisi lokal di Provinsi Bali, karena hal tersebut diperkuat dengan adanya peraturan daerah (Perda) Kebudayaan yang secara eksplisit menonjolkan tentang adat, tanah, budaya dan pariwisata Bali.

“Meski Perda ini tidak khusus berbicara soal penyiaran maupun isi siaran, namun Perda ini menjadi dasar pijakan untuk penerapan konten-konten lokal,” sebut I Nyoman.

Terkaitan migrasi penyiaran digital, I Nyoman menegaskan pihaknya sudah siap bermigrasi ke tv digital. “Memang dibutuhkan pembiayaan yang besar untuk beralih dari analog ke digital, namun dari perusahaan kami sendiri sudah mempersiapkannya,” kata I Nyoman seraya menjelaskan sejauh ini sumber pemasukan untuk membiayai produksi siaran lebih banyak berasal dari kerjasama advertorial dengan 9 kabupaten di Bali. Termasuk juga konten-konten pariwisata yang merupakan kerjasama dengan pemerintah setempat dan perusahan-perusahaan lokal daerah tersebut.

Anugerah KPI

Malam Anugerah KPI yang diselenggarakan oleh KPID Provinsi Bali dan dihadiri Ketua KPI Agung Suprio, Gubernur Bali I Wayan Koster diwakili istrinya yang juga Ketua TP PKK Provinsi Bali Putri Koster beserta Forkopimda.

Anggia Ramadhan menyebutkan banyak masukan yang didapat dari perhelatan Anugerah KPI Bali yang mana penilaian terhadap lembaga penyiaran lebih banyak dititikberatkan pada lembaga penyiaran yang paling banyak membuat program isi siaran lokal.

“Termasuk di sini radio masih tetap eksis, bahkan mereka masih memiliki penggemar dari kalangan anak-anak milenial,” sebut Anggia.

Bali memang konsisten dan komit mempertahankan kearifan lokal setempat termasuk penyiar radio di Bali juga menggunakan bahasa daerah, dan ini salah satu upaya mempertahankan bahasa daerah tersebut. Sehingga posisi bahasa daerah masuk dalam katagori penilaian berbahasa daerah Bali terbaik yang disabet oleh radio Sonora. Red dari Waspada

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.