Bengkulu - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Bengkulu melayangkan surat peringatan atau teguran kepada tiga lembaga penyiaran televisi di daerah itu karena melanggar aturan penyiaran iklan kampanye.

"Surat teguran kami sampaikan hari ini ke tiga televisi yang melanggar aturan tentang iklan kampanye di televisi," kata Koordinator Pengawasan Isi Siaran KPID Bengkulu Kencanawati, Rabu (26/3).

Dia mengatakan tiga lembaga penyiaran televisi yang melanggar aturan tersebut yakni Bengkulu Televisi, Rakyat Bengkulu Televisi dan ESA Televisi.

Aturan yang dilanggar, kata dia, yakni mengenai durasi iklan kampanye dimana setiap spot iklan ditetapkan selama 30 detik.

"Sementara di tiga televisi ini, durasi iklan kampanye melebihi waktu yang ditetapkan," kata dia.
Selain itu, penayangan setiap iklan untuk satu partai politik atau calon perseorangan maksimal 10 kali atau spot per hari.

Namun, dari pemantauan dan pengawasan yang dilakukan KPID, ada yang mencapai 20 spot atau 20 kali tayang per hari.

Dia mengatakan bahwa aturan yang dilanggar lembaga penyiaran itu adalah Peraturan KPU nomor 1 tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye.

"Berdasarkan aturan yang ada, bila surat kami tidak ditindaklanjuti dalam 24 jam, maka akan dilayangkan surat kedua."
Hasil pemantauan dari KPID, kata dia, akan disampaikan ke Bawaslu untuk menindaklanjuti partai politik pemasang iklan yang melanggar aturan. Red dari ant

MATARAM – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Nusa Tenggara Barat mensinyalir maraknya pelanggaran kampanye oleh peserta  Pemilu melalui media massa khususnya siaran radio dan TV di Nusa Tenggara Barat. “Hampir seluruh iklan Parpol dan Caleg  yang tayang di sejumlah TV dan radio lokal di Mataram melanggar aturan kampanye,”kata Sukri Aruman, Ketua Desk Pemilu KPID NTB usai dimintai keterangan sebagai saksi ahli di Kantor Bawaslu NTB, Sabtu (22/3).

Menurut Sukri, berdasarkan hasil pemantuan Desk Pemilu KPID NTB, pihaknya menemukan tidak kurang dari 16 iklan calon legislatif dan sejumlah parpol ditayangkan TV  dan radio lokal di NTB khususnya di Kota Mataram. ”Mayoritas melanggar durasi iklan kampanye sebagaimana diatur KPU,”kata Sukri.

Adapun Calon legislatif yang beriklan di radio dan TV lokal di Mataram untuk saat ini, diantaranya dari Partai Demokrat, Golkar, PPP, PBB, PKB, Partai Hanura dan Gerindra. ”Bentuk iklannya bermacam-macam, mulai iklan spot, jingle lagu hingga sponsor acara. Hanya saja iklan tersebut durasinya rata-rata melebihi ketentuan yakni 30 detik untuk TV dan 60 detik untuk radio. Ada yang bahkan 3-5 menit per spot, karena berupa lagu kampanye,”ungkapnya.

Dijelaskan, KPID NTB jauh-jauh hari sudah mengirimkan surat edaran kepada  semua lembaga penyiaran untuk mematuhi aturan kampanye melalui media elektronik sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 1 tahun 2013 tentang kampanye Pemilu.Namun fakta di lapangan menunjukkan maraknya pelanggaran tersebut.”Kia sudah lakukan pemanggilan kepada kawan-kawan radio dan TV. Bahkan menjatuhkan sanksi administratif kepada TV9 menyusul akan memanggil Sindo TV Mataram, Lombok TV dan TVRI NTB untuk klarifikasi,”ujarnya

Sukri mengingatkan lembaga penyiaran untuk mengindahkan teguran tertulis KPID NTB, sebab  akumulasi dari sanksi adminsitratif yang diberikan kepada lembaga penyiaran bisa berbuntut pada pencabutan izin siaran.”Kita tidak main-main karena ini ranah publik, maka lembaga penyiaran juga harus patuh dan tunduk pada kepentingan publik,”tegasnya.

Ditambahkan, dalam keterangannya selaku saksi ahli di Bawaslu NTB, pihaknya menyerahkan data peserta pemilu yang berkampanye melalui radio dan TV di NTB khususnya di Kota Mataram. Pihak Bawaslu, lanjut Sukri,  ingin memastikan apakah KPID NTB sudah menjatuhkan sanksi kepada lembaga penyiaran atau tidak. Bawaslu sendiri akan berkoordinasi dengan KPU NTB dan KPU Pusat untuk menyikapi Parpol dan Caleg yang terbukti melakukan pelanggaran kampanye melalui media elektronik.”Soalnya ada juga iklan caleg untuk DPR Pusat,”imbuhnya.

Pekanbaru - Selama tiga tahun kepengurusan Komisi Penyiaran Indonesaia Daerah (KPID) Riau periode pertana, paling tidak sudah ada 66 lembaga penyiaran yang memproses permohonan izin penyelanggaraan penyiaran. Jumlah ini belum maksimal karena masih ada lembaga penyiaran yang belum melakukan pengurusan.

Demikian diungkapkan Koordinator Bidang Perizinan KPID Riau, Alnofrizal menjawab GoRiau.com, Rabu (18/12/2013) siang ini. Lembaga penyiaran yang belum memproses umumnya berasal dari daerah tingkat dua.

''Kalau untuk Pekanbaru sudah semua, kecuali televisi nasional yang beroperasi di Riau. Sedangkan di daerah hanya beberapa daerah yang jauh seperti Guntung dan lain-lan,'' ujarnya.

Hingga akhir masa bakti KPID Riau periode 2010 - 2013t, masih ada dua permohon izin penyelenggaraan penyiaran yang masih akan diproses.

Dijelaskan 66 proses permohonan izin yang sudah selesai, 35 berasal dari radio, 31 televisi teresterial, kabel dan digital. Khusus untuk televisi bisa dirinci 20 tv kabel, 5 tv teresterial (UHV) dan 6 tv digital. Red dari goriau.com

 

Padang - Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno melarang lembaga penyiaran beroperasi di daerahnya jika menolak diawasi Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID). “Jika ada yang tak mau diawasi, jangan buka lembaga penyiaran itu di daerah ini,” ujar Irwan dalam acara pelantikan tujuh anggota KPID Sumatera Barat, Jumat, 17 Januari 2014.

Menurut Irwan, penyelengggara lembaga penyiaran, televisi dan radio, harus siap menerima kritik KPID. "Harus rela diawasi," ujarnya. Sebab, kata dia, harus ada pengawasan terhadap pelaksana kegiatan. "Jika tidak diawasi, pelaku nantinya akan semena-mena."

Falsafah orang Minang, yakni adat basandi syara', syara' basandi kitabullah, kata Irwan, juga harus menjadi landasan norma dalam pengawasan tersebut. "Jika ada lembaga penyiaran yang melanggar UU dan norma yang ada di daerah ini, tegur saja," ujarnya.

Gubernur Irwan melantik Rino Zulyadi, Ardiyan, Afriendi, Mardhatillah, Yumi Ariyati, Deri Rizal, dan Afrianto sebagai anggota KPID Sumatera Barat. Hanya Rino dan Ardiyan yang memiliki latar belakang penyiaran. "Kita berharap KPID bisa menjadi pengawas bagi lembaga penyiaran," katanya. Menurut dia, KPID bisa mengawasi substansi penyiaran sehingga bersifat mendidik dan positif. “Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran."

Kepala Dinas Perhubungan dan Komunikasi Provinsi Sumatera Barat, Mudrika, mengatakan KPID bisa menjadi alat kontrol bagi televisi dan radio. (Tempo.co)

Semarang - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah melarang keras lembaga penyiaran radio dan televisi yang bersiaran di Jawa Tengah, termasuk RCTI, ANTV, TVRI, Global TV, Metro TV, Trans 7, Trans TV, MNC TV, TV ONE, SCTV dan Indosiar untuk menyiarkan pemeran iklan layanan masyarakat (ILM) di isntitusinya terhadap pejabat negara dan anggota legislatif yang akan mencalonkan diri.

Menurut Zainal Abidin Petir, Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran, larangan tersebut mengacu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 tahun 2013 tentang perubahan atas PKPU No.1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPRD, dan DPD. “Jadi Presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, wakil walikota, pimpinan dan anggota DPRD dilarang menjadi pemeran ILM di institusiya di media elektronik  6 (enam) bulan sebelum pemungutan suara. Mereka tidak boleh manggunakan fasilitas jabatannya untuk kepentingan pribadi. Radio dan televsisi harus patuh kalau bendel akan kami hentikan siarannya”, tandas Zainal Petir.

Terkait pemilihan legislatif dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), radio dan televisi wajib menyediakan waktu siaran untuk melakukan sosialisasi, pemberitaan, serta iklan kampanye. “Silahkan radio dan televisi publik, swasta, dan berlangganan untuk manfaatkan “kue’ iklan kampanye, kecuali radio dan televisi komunitas dilarang ,” kata Zainal Petir. Adapun kampanye di radio dan televisi, jelas Zainal, dilaksanakan selama 21 hari, yakni 16 Maret hingga 5 April 2014. Radio dan televisi dibatasi 10 spot dengan durasi waktu maksimal 30 detik untuk televisi dan 60 detik untuk radio setiap harinya untuk setiap peserta pemilu.

Siaran kampanye di radio dan televisi, jelas Zainal, tidak boleh memperolok, menghina, merendahkan, melecehkan dan atau mengabaikan nilai-nilai agama, serta martabat manusia Indonesia.” Siaran kampanye harus mendidik, memberikan informasi yang bermanfaat dan mencerahkan pemilih, jangan memberikan janji-janji yang tidak rasional dan tidak mungkin bisa dilaksanakan. Jangan bodohi rakyat! Selain itu harus  sopan dan tidak menyerang pribadi, kelompok, golongan atau peserta  lain,” tandas Zainal Petir

Zainal menambahkan ancaman bagi radio dan televisi yang melakukan kampanye menyesatkan dan membodohi rakyat dikenakan sanksi pidana penyiaran. “ Untuk radio ancaman pidana denda 1 miliar dan televise 10 miliar sedangakan sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun,” kata Zainal Petir. Red dari KPID Jateng

Zainal Abidin Petir, HP. 081325555002

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.