Tanjung Pandan - Untuk kesekian kalinya KPID Bangka Belitung menggelar Evaluasi Dengar Pendapat (EDP) atas permohonan ijin siaran lembaga penyiaran lokal. Dalam acara yang digelar di Hotel Aston Belitung, Jumat (29/11), Fajar A. Isnugroho, komisioner KPI Pusat mengingatkan para pemohon untuk memperhatikan aspek administrasi, teknis dan program.

EDP kali ini diikuti oleh sembilan pemohon yang terdiri dari satu lembaga penyiaran berbayar (PT Babel Media), dua radio komunitas (Radio Komunitas Damai, Radio Kumunitas Almukminun), satu lembaga penyiaran publik lokal (Radio Swara Praja Kab. Belitung) dan lima lembaga penyiaran swasta (PT Belitung Network (BN TV), PT Radio Wangka Jaya Kusuma, PT Radio Mitra Media Amazon, PT Sisnet Swara Karya, PT Radio Gama Media)

EDP adalah tahapan dimana pemohon mempresentasikan studi kelayakannya dihadapan komisioner KPI dan publik. EDP merupakaan salah satu tahapan terpenting dalam proses pendapatan ijin penyiaran. “Saya berharap proses EDP kali ini akan berjalan dengan lancar dan terlaksana secara demokratis, transparan serta tidak ada dusta,” ungkap Bekti Nugroho, komisioner KPI Pusat.

Penyelenggaraan EDP kali ini bertujuan menerima masukan dari masyarakat sebagai gambaran dan bahan pertimbangan apakah layak atau tidaknya mendapatkan ijin penyiaran. Ini merupakan langkah awal yang pada akhirnya akan menghasilkan Rekomendasi Kelayakan (RK) kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika yang menerbitkan IPP (Izin Penyelenggaraan Penyiaran).

EDP ini diisi oleh narasumber dari berbagai unsur yaitu Komisoner KPI Pusat, Ketua Komisi 1 DPRD Babel, Ketua Komisi 3 DPRD Babel, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Babel, Balai Monitoring (Balmon) Provinsi Babel, Budayawan, pemerhati Media, serta berbagai elemen lainnya.

Sementara itu, Gubernur Bangka Belitung yang diwakili oleh Kepala Dinas Informasi dan Komunikasi Provinsi Bangka Belitung Latif Pribadi, berharap pemohon izin siaran dapat menjadi lembaga penyiaran yang bertanggung jawab, menjaga dan memperkuat persatuan dan kesatuan di Bangka Belitung khususnya dan Indonesia pada umumnya, mendorong peran aktif masyarakat dalam lingkungan hidup, memberikan informasi yang seimbang, memperhatikaan konten lokal, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta memajukan budaya Bangka Belitung. (AZA)

Jambi - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), meminta sejumlah televisi berbayar kabel (TV kabel) di berbagai daerah Indonesia agar tidak memanfaatkan fasilitas TV kabel sebagai medium kampanye untuk kepentingan pihak-pihak tertentu.

Komisioner KPI Pusat, Danang Sangga Buwana di acara Workshop TV Kabel yang dihelat KPI Daerah (KPID) Jambi di Hotel Duta, Jambi, Jumat (22/11/2013) mengatakan sejumlah TV kabel di berbagai daerah termasuk di Jambi, disinyalir sengaja membuat sejumlah program siaran untuk kepentingan kampanye.

"Kami mensinyalir sejumlah program siaran yang sengaja dibuat untuk kepentingan kampanye yang luput dari pemantauan kami, ini terjadi karena pengelola TV kabel masih belum memahami aturan penyiaran,” kata Danang melalui keterangan kepada Okezone, Jumat.

Dia menambahkan, KPI akan terus bekerjasama untuk membina para pemilik TV Kabel di daerah agar tidak menyalahgunakan lembaganya untuk kepentingan kampanye pihak-pihak tertentu.

Terkait program siaran yang dijadikan alat kampanye ini, tambah Danang, merujuk pada aturan Standar program Siaran Pasal 71 ayat 4, bahwa program siaran dilarang dibiayai atau disponsori oleh peserta Pemilu dan/atau  Pemilu Kepala Daerah, kecuali dalam bentuk iklan.

“Masalahnya, selain iklan, masih banyak program berita yang terindikasi bias kepentingan kelompok politik tertentu, namun kerap dibungkus dengan alasan jurnalistik. Karenanya, agar tidak terjadi bias kepentingan kelompok politik tertentu, berita juga diharuskan berimbang dan proporsional,” kata Danang.

Lebih jauh, ditanya soal pro-kontra iklan kampanye, Danang menggarisbawahi unsur kampanye meliputi visi misi, suara-gambar dan ajakan sebagaimana telah dijelaskan di Peraturan KPU. “Sebenarnya KPI saat ini masih sedang merumuskan sebuah aturan mengenai hal ini. Termasuk perbedaan antara iklan kampanye dan iklan politik. Ditunggu saja,” imbuh komisioner bidang infrastruktur dan peizinan ini.

Menurut Danang, alotnya perumusan aturan KPI soal kampanye terimbas oleh perbedaan interpretasi antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) soal iklan politik dan iklan kampanye. Red dari Okezone.com

Jambi - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jambi, Rabu, 20 November 2013, menggelar sosialisasi pendoman prilaku penyiaran dan standar program siaran (P3 dan SPS) KPI, bertempat di hotel Duta, Kota Jambi. Acara tersebut dihadiri narasumber dari KPI Pusat, Agatha Lily, perwakilan lembaga penyiaran radio dan TV, dan Panwaslu Jambi.

Sosialisasi mengusung tema 'mewujudkan siaran Pemilu yang sehat, bermanfaat, dan berimbang di wilayah Jambi. Wakil Ketua KPID Jambi, Jon Hasmika, yang membuka acara ini mengatakan, frekuensi adalah milik publik. Pihaknya mengharapkan frekuensi dimanfaatkan sebaik mungkin untuk kepentingan publik, sehingga publik mendapatkan informasi yang tepat dan hiburan.

Jon mengatakan, sosilasi ini bertujuan mengatur prilaku yang wajib dipatuhi lembaga penyiaran. Keberadaaan lembaga penyiaran dapat mencerdaskan bangsa. Dibahas juga aturan siaran politik. 

Sementar itu, Komisioner KPI bidang Isi Siaran, Lily, memaparkan manfaat frekuensi terkait siaran politik. Menurutnya, tiap program siaran di luar iklan wajib dimanfaatkan untuk kepentingan publik. “Tidak untuk kepentingan politik orang, perseorangan, golongan atau kelompok tertentu,” katanya.

Selain itu, Lily menyampaikan KPI tengah membuat aturan siaran politik yang rohnya bukan pelarangan tapi pembatasan. Menurutnya, sosialisasi politik penting diketahui masyarakat namun harus memberi kesempatan untuk semua peserta secara proporsional agar masyarakat mendapatkan informasi yang baik.

Komisioner bidang Isi Siaran KPI Pusat ini mengharapkan, draft aturan tersebut dapat segera disepakati dan diterapkan sebagai aturan agar lembaga penyiaran punya pegangan yang jelas dan publik sebagai pemilik frekuensi merasa nyaman. 

Dalam diskusi itu, Lily juga mengharapkan kerjasama dan peran lembaga penyiaran dalam menyosialisasikan dan edukasi politik secara netral (non partisan) melalui iklan layanan masyarakat (ILM) untuk menyukseskan pesta demokrasi lima tahun ini.

Lebih dalam, lanjut Lily, dampak televisi sangat besar pada publik. Pasalnya, isi media televisi mampu membentuk persepsi atas realisasi di benak khalayak. Red

 

Banjarmasin -  Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) menekankan bahwa isi siaran yang baik akan memberi dampak baik bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Sebaliknya isi siaran yang mengandung informasi keburukan akan berpengaruh bagi  kehidupan masyarakat seperti beberapa kasus pencabulan, kekerasan, pemerkosaan dan lainnya. Oleh karenanya pengawasan terhadap isi siaran harus kita laksanakan secara lebih ketat lagi. Hal itu disampaikannya pada pembukaan acara Seminar Sehari “Menanti Ujung Revisi Undang Undang Penyiaran” yang diselenggarakan KPID Kalsel, Senin, 18 November 2013 lalu, di Hotel Mercure, Banjarmasin. 

Kegiatan seminar sehari yang diikuti 150 orang peserta yang datang dari unsur pemprov, kabupaten/kota, lembaga Penyiaran, akademisi dan mahasiswa, menghadirkan sejumlah narasumber antaralain Komisi I DPR RI, Syaifullah Tamliha, KPI Pusat, Fajar Arifianto, Staf Ahli Pendamping perubahan UU Penyiaran, M. Riyanto Rasyid, dan perwakilan ATVSI, Neil R.Tobing.

Syaifullah Tamliha berharap forum ini memberi masukan bukan menyampaikan masalah, karena Panja saat ini telah menerima Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebanyak 858 DIM terkait RUU Penyiaran ini. Menurutnya, masih terdapat beberapa perbedaan dalam draf Komisi I DPR RI dan Pemerintah antara lain mengenai hak warga negara, sistem penyiaran nasional, KPI, digitalisasi dan lainnya.

“Proses tindak lanjut pembahasan RUU Penyiaran dipastikan tidak singkat, apalagi RUU terkait dengan ranah penyiaran yang menyangkut kepentingan publik, kepentingan negara dan kepentingan industri penyiaranyang tergolong strategis,” kata Syaifullah.

Komisioner KPI Pusat, Fajar Arifianto menambahkan, substansi RUU Penyiaran hendaknya hal-hal yang sudah jelas dan kuat jangan dilemahkan. Menurutnya, kepentingan publik tetap menjadi alasan utama, penguatan lembaga KPI Pusatdan KPID. Selain itu harus diperjelas pula peran regulator penyiaran antara Pemerintah dan KPI.

Sementara Neil. R.Tobing mewakili ATVSI menyampaikan beberapa masukan antara lain regulasi harus diarahkan untuk memperkuat industri penyiaran nasional. Menurutnya, RUU penyiaran harus visioner, tidak mengulangi beberap kekurangan yang ada dalam UU No.32 saat ini. “Peran KPI sebagai lembaga pengawasan isi siaran harus diperkuat dan diperluas. KPI harus mengembangkan lembaga rating, pengaturan tata niaga konten, standarisasi dan lisensi untuk menumbuhkan industri penyiaran dalam negeri. KPI harus didukung dengan anggaran yang lebih besar dan diperkuat dari sisi komposisi termasuk dari kalangan ahli tehnisi penyiaran serta diperlukan pula SOP dalam penanganan keluhan dan sanksi,” jelasnya.

Tim Ahli Pendamping Pembahasan RUU Penyiaran, M. Riyanto mengarisbawahi jika UU Penyiaran harus lex specialis, karena mengatur frekuensi sebagai ranah publik, materi substansi dalam UU Penyiaran harus diatur secara detil, supaya terdapat efektivitas pengaturan yang terkait dengan pemanfaatan ranah publik. “Dan juga supaya tidak bertabrakan dengan otoritas UU lainnya,” harapnya.

Selain membahas RUU Penyiaran, seminar menyinggung usulan inisiatif RUU RTRI. Dalam kaitan itu, DPR menempatkan lembaga penyiaran publik sebagai lembaga penyiaran yang didirikan oleh negara, bersifat independen, netral, nirlaba dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan publik. Red diolah dari Siaran Pers KPID   

Pekanbaru - 25 orang calon  anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Riau periode 2013 - 2016 mengikuti  test tertulis dan interview, Rabu (13/11), di Ruang Pasca Sarjana Universitas Islam Riau Pekanbaru. Ke 25 calon anggota KPID Riau ini diuji kemampuannya terkait undang-undang tentang penyiaran dan peraturan lainnya.

Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Pengolahan Data Elektoronik Provinsi Riau selaku Sekretaris Timsel Penerimaan Calon Anggota KPID Riau Ahmad Syah Harrofie diruang kerjanya, Kamis (14/11), mengatakan, yang menjadi materi dalam test tertulis ini menyangkut soal undang-undang nomor 32 tentang Penyiaran tahun 2003, undang-undang nomor 14 tentang  Keterbukaan Informasi Publik tahun 2008, UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers dan juga terkait soal Hak Azasi Manusia.

Ia menambahkan, menyangkut jenis soal yang dipertanyakan adalah dalam bentuk pilihan ada 35 soal, sedangkan essay 6 soal, ungkap Ahmad. Di samping ujian tertulis, kata Kadis Kominfo Riau, calon anggota KPID juga diwawancarai menyakut visi dan missi tentang kearifan lokal dan ketentuan umum.

Sekretaris Timsel menjelaskan, hasil test tertulis dan wawancara yang diselenggarkan  kemarin akan diumumkan tanggal 23 November 2013. Bagi mereka yang lulus test tertulis dan wawancara ini akan dilanjutkan dengan psikotes .

Psikotes ini akan dilaksanakan 26 November 2013 di Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau Jalan Soebrantas nomor 155 Km 15 Simpang Baru Panam Pekanbaru.

Semetara itu penyelenggaraan test tertulis dan wawancara langsung dipimpin ketua Timsel  A latif dan  didukung Dekan Fakultas Komunikasi UIN Suska Riau, Budayawan, tokoh masyarakat dan pemerintah. Red dari infopublik

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.