Padang -- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatra Barat (Sumbar) menggelar Bimbingan Teknis Sumber Daya Manusia (SDM) Penyiaran Sekolah Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) bertema "Wujudkan Siaran Sehat dan Bermartabat serta Tantangan Dunia Penyiaran di Sumatera Barat". Berlangsung di Aula Penyiaran KPID Sumbar secara langsung dan zoom meeting pada Kamis (7/8/2025) pekan lalu.

Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Sumbar, Siti Aisyah. Ia menegaskan pentingnya sinergi untuk menghadapi tantangan berat dunia penyiaran saat ini.

Ketua KPID Sumbar, Robert Cenedy, menyampaikan bahwa Sekolah P3SPS diharapkan dapat menciptakan ekosistem penyiaran yang edukatif, informatif, dan menghibur, namun tetap menjunjung tinggi nilai moral dan budaya.

"Melalui kegiatan ini, kita ingin menunjukkan komitmen untuk meningkatkan kualitas penyiaran serta memperkuat sinergi antara KPID Sumbar dengan lembaga penyiaran," jelasnya.

Wakil Ketua KPID Sumbar, Eka Jumiati, juga menyoroti pentingnya perlindungan siaran terhadap anak dan remaja sebagai kelompok yang rentan terpapar konten media.

"Perlu pembatasan jam tayang untuk konten dewasa, yakni hanya boleh tayang pukul 22.00–03.00. Sayangnya, masih banyak konten dewasa tayang di jam-jam ramah anak. Ini jadi perhatian kita semua," ungkap Eka.

Sesi tanya jawab, salah satunya dari Wati Zahra, penyiar Favorit FM, turut membahas isu yang sedang hangat terkait hak cipta lagu yang diputar di tempat usaha seperti kafe.

"Hebohnya terkait hak cipta lagu yang diputar di kafe, apakah kita harus membayar royalti lagu yang diputar di kafe?" tanyanya.

Robert memberikan pandangannya bahwa meskipun perlindungan hak cipta penting, kebijakan tersebut berpotensi menambah beban bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

"Siapa yang benar-benar diuntungkan dari kebijakan ini? Apakah musisi atau label rekaman? Kita butuh kejelasan distribusi royalti serta mekanisme pembayaran yang tidak memberatkan," tegasnya. Ia juga mendorong agar asosiasi penyiaran dapat bekerja sama dengan yayasan pencipta lagu melalui MoU untuk solusi yang adil.

Di akhir sesi, Robert mengajak seluruh peserta untuk terus menghadirkan program yang berkualitas dan mendidik, demi mewujudkan penyiaran yang sehat dan bermartabat di Sumbar.

"Teruslah memberikan program yang berkualitas sekaligus mendidik masyarakat dengan menerapkan pedoman ini secara konsisten. Mari bersama-sama kita wujudkan penyiaran yang sehat dan berkualitas di Sumbar," tutupnya. Red dari berbagai sumber

 

 

Bandung - Ketua KPID Jabar Adiyana Slamet menjelaskan, pendekatan Panca Gatra bisa digunakan sebagai landasan untuk merumuskan kebijakan penyiaran yang lebih adil dan berdaulat.

Panca Gatra yang mencakup ideologi, politik, ekonomi, sosial, dan budaya. selama ini dikenal sebagai pilar pertahanan non-militer Indonesia. Namun dalam lanskap media digital, kelima dimensi tersebut menghadapi tantangan serius. Konten digital yang tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, disinformasi politik, ketimpangan ekonomi digital, hingga ancaman terhadap budaya lokal menjadi sorotan utama dan permasalahan serius yang mengancam kognisi masyarakat.

“Negara harus hadir sebagai penjamin nilai dasar bangsa. Kita tidak bisa membiarkan algoritma asing menentukan arah informasi publik,” ujar Adiyana, Kamis (7/8/2025).

KPID Jabar juga memaparkan hasil studi komparatif terhadap pola konsumsi media di Jawa Barat. Generasi Z tercatat sebagai pengguna paling aktif di platform seperti YouTube dan media sosial, dengan motivasi utama berupa hiburan. Sementara itu, kekhawatiran terhadap konten kekerasan, pornografi, hoaks, dan eksploitasi anak mendominasi tanggapan responden lintas generasi.

“Mayoritas responden terutama dari Generasi X dan Y menyatakan setuju terhadap wacana pengawasan media berbasis internet oleh negara. Hal ini mencerminkan kebutuhan akan regulasi yang melindungi masyarakat tanpa mengekang kebebasan berekspresi,”jelasnya.

KPID Jabar juga menyoroti perbedaan antara KPI Indonesia dan Ofcom Inggris. Dijelaskan Adiyana, KPI belum memiliki kewenangan atas platform OTT seperti Netflix dan YouTube, sementara Ofcom telah menetapkan standar pengawasan terhadap Video Sharing Platforms (VSP) sejak 2021.

Oleh karenanya, KPID Jabar mendorong revisi UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran agar mencakup konvergensi media digital, termasuk pers (bersama Dewan Pers?, penyiaran, dan platform OTT). “Kita perlu satu kerangka hukum nasional yang adaptif dan berbasis keadilan publik,” tegas Adiyana.

KPID Jawa Barat mengajak seluruh pemangku kepentingan pemerintah, media, platform digital, dan masyarakat untuk bersama-sama membangun ekosistem media yang berkeadilan dan berdaulat. Red dari berbagai sumber

 

 

Surabaya – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur mendorong peran aktif lembaga penyiaran dalam upaya mencegah disinformasi publik. Hal tersebut disampaikan dalam audiensi yang berlangsung di Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, Selasa (5/8/2025).

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Adhy Karyono menyoroti maraknya informasi liar yang menjamur di ruang digital. Adhy meminta KPID Jawa Timur untuk menjadi jembatan bagi lembaga penyiaran dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, untuk mencegah dan melawan disinformasi publik.

“Kami berharap KPID bisa menjadi jembatan yang dapat mengarahkan lembaga penyiaran agar menjadi bagian dari pencegahan disinformasi publik,” tegas Adhy.

Menanggapi hal tersebut, Ketua KPID Jawa Timur Royin Fauziana menyampaikan bahwa di era konvergensi media, lembaga penyiaran memiliki tanggung jawab moral untuk menjadi penjernih informasi. Ia menambahkan, keberadaan lembaga penyiaran yang menjalankan etika jurnalistik sesuai dengan regulasi yang berlaku dapat menjadi contoh baik bagi media lain, khususnya di ruang digital yang cenderung bebas tanpa kontrol.

“Ketika informasi datang dari berbagai arah dan tidak semuanya dapat dipertanggungjawabkan, maka lembaga penyiaran harus berdiri sebagai penjernih informasi,” ujar Royin.

Koordinator Bidang Kelembagaan KPID Jawa Timur Rosnindar Prio Eko Rahardjo menambahkan, ketika banyak konten-konten di media sosial dan lembaga penyiaran ilegal yang cenderung merugikan pihak tertentu, pihak yang merasa dirugikan dapat melaporkan konten tersebut kepada aparat penagak hukum dengan dugaan pelanggaran UU ITE.

“Konten-konten di medsos dan lembaga penyiaran ilegal bukan merupakan produk jurnalistik sehingga penanganannya menggunakan UU ITE dan KUHP. Berbeda dengan konten atau isi siaran lembaga penyiaran yang memiliki izin, itu menjadi tanggung jawab KPID untuk melakukan pengawasan, penertiban, hingga memberikan sanksi terhadap lembaga penyiaran tersebut,” papar Rossi.

Turut hadir dalam pertemuan ini, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Timur Sherlita Ratna Dewi Agustin, Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo Jawa Timur Putut Darmawan, Wakil Ketua KPID Jawa Timur Khoirul Huda, Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Jawa Timur Aan Haryono, Koordinator Bidang Pengembangan Kebijakan dan Struktur Penyiaran (PKSP) KPID Jawa Timur Yunus Ali Ghafi, dan Anggota Bidang Kelembagaan Fitratus Sakinah. Red dari berbagai sumber

 

Banda Aceh – Dalam upaya meningkatkan kesadaran dan kemampuan generasi muda dalam menggunakan media secara cerdas dan bertanggungjawab, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh menyelenggarakan kegiatan Literasi Media – KPI Aceh Goes to School dengan tema “Generasi Muda Bijak Bermedia”. Kegiatan ini diselenggarakan di SMA Negeri 3 Banda Aceh, dengan menghadirkan anggota KPI Aceh beserta jajaran Dinas Pendidikan Aceh, (2/8).

Wakil Ketua KPI Aceh, Acik Nova dalam sambutannya menegaskan pentingnya literasi media di era digital yang saat ini sudah semakin kompleks. “Anak muda saat ini hidu dalam banjir informasi yang tidak semuanya benar atau bermanfaat,” ujarnya. Oleh karena itu, harus ada kemampuan untuk memilah, memahami, dan menyikapi konten media secara kritis dan bijak.

Sementara itu, Kepala SMA Negeri 3 Banda Aceh, Muhibbul Khibri menyambut baik kegiatan yang dilaksanakan di sekolahnya. Menurut Muhibbul, literasi media bukan hanya soal teknologi. “Tetapi bagaimana anak-anak kita membentuk karakter dan sikap dalam menghadapi media. Hal ini menjadi sangat penting untuk masa depan mereka,”ucapnya.

Kepala Bidang Pembinaan SMA, Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus Dinas Pendidikan Aceh, Syarwan Joni menyampaikan pihaknya sangat mendukung kegiatan literasi media di sekolah yang bekerja sama dengan KPI Aceh. "Kami berharap kegiatan tersebut dapat terus dilakukan di seluruh SMA dan SMK di Aceh sesuai surat edaran yang telah di keluarkan Dinas Pendidikan Aceh," kata Syarwan.

Hadir sebagai narasumber kegiatan, Koordinator Bidang Kelembagaan KPI Aceh, Samsul Bahri, dengan materi Bijak dalam Bermedia Digital. Tak lupa Samsul juga menjelaskan tentang fungsi dan regulasi penyiaran yang hadir di tengah publik lewat televisi dan radio. Dia pun menyampaikan tentang cara mengenali informasi hoax, pentingnya etika dalam bermedia sosial, serta urgensi peran aktif generasi muda guna menciptakan ekosistem media yang sehat.

Acara yang dipandu oleh Muslem Dauh ini berjalan secara interaktif dengan pelajar di SMA 3 Banda Aceh. Kegiatan Literasi Media – KPI Aceh Goes to School sendiri merupakan program rutin KPI Aceh yang menyasar pelajar sebagai upaya penguatan peran masyarakat, khususnya generasi muda. Harapannya, dengan semakin masifnya gerakan literasi ini, mampu berkontribusi dalam mewujudkan penyiaran yang sehat, edukatif dan bermartabat.

 

Palu - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) mendorong Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID), untuk mendukung program pembangunan daerah.

"Semoga KPID turut berperan aktif dalam menyosialisasikan program strategis pemerintah provinsi," kata Gubernur Sulteng Anwar Hafid saat melantik ketua dan anggota KPID Sulteng periode 2025–2028 di Palu, Senin (4/8/2025).

Dia menjelaskan penyiaran bukan lagi sekadar soal teknis siaran, tetapi menjadi penentu arah berpikir masyarakat. Maka KPID harus hadir sebagai garda depan, yang tak hanya mengatur, tapi juga membimbing.

“Kita hidup di era, di mana informasi bisa menyelamatkan, tapi juga bisa menyesatkan," ujarnya.

Lanjut dia, penyiaran kini bukan sekadar hiburan, melainkan panglima perubahan yang memiliki kekuatan membentuk opini publik, memperkuat identitas daerah, serta mendukung akselerasi pembangunan. Ia menyoroti peran penting KPID sebagai penjaga ruang informasi publik agar tetap sehat, adil, dan edukatif.

KPID Sulteng periode 2025–2028 diketuai Andi Kaimuddin dan anggota Rachmat Caisaria, Sepryanus Tolule, Muhammad Ramadhan Tahir, Muhammad Faras Muhadzdzib. Yeldi S. Adel, dan Mita Meinansi.

Prosesi pelantikan ditandai dengan pengucapan sumpah jabatan dan penandatanganan berita acara pelantikan oleh seluruh anggota yang terpilih.

“Seleksi KPID ini luar biasa ketat dan objektif. Bahkan beberapa orang yang saya kenal baik tidak lolos. Ini menunjukkan integritas pansel dan kredibilitas mereka yang terpilih hari ini," kata Anwar.

Gubernur menegaskan kehadiran KPID Sulteng harus menjadi lokomotif perubahan, yang mendorong lahirnya konten-konten lokal yang mendidik, menghibur, dan membangkitkan cinta terhadap Sulawesi Tengah. Red dari berbagai sumber

 

Hak Cipta © 2026 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.
slot