Mataram - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) NTB kembali menegur puluhan radio dan TV yang menyiarkan kampanye calon kepala daerah di luar jadwal kampanye. Ketua KPID NTB Badrun AM mengatakan, hingga saat ini ada 16 radio dan TV di NTB ditegur. KPID mengancam akan menghentikan program radio dan TV jika tetap menyiarkan kampanye calon setelah dua kali dilakukan teguran tertulis.
”Sampai hari ini KPID sudah mengeluarkan sekitar enam peringatan tertulis dan akan bertambah sepuluh. Sekitar 16 pernyataan tertulis kepada media elektronik, karena memang kampanye ini sudah sangat massiv diluar masa kampanye yang sudah ditetapkan oleh KPU,” terang Badrun AM seperti dikutip KBR68H, pekan lalu.
Ketua KPID NTB Badrun AM menambahkan, lembaga penyiaran di NTB dibolehkan menyiarkan kampanye calon kepala daerah mulai tanggal 26 April sampai 9 Mei sesuai dengan jadwal kampanye yang diberikan KPU NTB. Red
Makassar - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengingatkan lembaga penyiaran (LP) di Kabupaten Jeneponto untuk tidak menawarkan iklan dan program dalam bentuk apapun kepada para kandidat calon bupati di daerah itu karena status perizinannya masih ilegal.
Bahkan, LP di kabupaten itu terancam tidak bisa berpartisipasi dalam semua tahapan pemilukada Jeneponto, akibat masalah statusnya tersebut. Ketua KPID Sulsel Rusdin Tompo mengatakan semua LP di Jeneponto belum memenuhi syarat sebagaimana yang diwajibkan oleh UU No 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran.
Dalam UU itu dijelaskan, sebelum menyelenggaran penyiaran, LP terlebih dahulu wajib memiliki izin penyelenggaran penyiaran (IPP). “Pelanggaran terhadap ketentuan ini sanksinya adalah pidana,” tegas Rusdin dalam siaran pers yang diterima Bisnis, Kamis, pekan lalu.
Sikap tegas KPID Sulsel menurutnya, diambil karena sejauh ini LP di Jeneponto dianggap “bandel“ untuk mengurus proses perizinannya sekalipun berbagai pendekatan telah dilakukan.
Oleh sebab itu, dia meminta Balai Monitor (Balmon) dan aparat kepolisian untuk mengambil langkah penertiban, termasuk langkah hukum terhadap baik radio maupun TV kabel ilegal, sesuai kewenangannya. "Ini ranah pidana yang menjadi kewenangan polisi," ujarnya.
KPID menyadari sikap tegas ini akan berdampak pada kegiatan sosialisasi dan kampanye yang dilakukan oleh penyelenggara pemilukada, dalam hal ini KPU dan Panwaslu setempat, serta pasangan kandidat, yang hendak memanfaatkan media penyiaran.
Namun, lanjutnya, penegakkan hukum perlu diambil karena frekuensi merupakan ranah publik yang tidak bisa digunakan seenaknya. Apalagi, kebijakan menyangkut pemilukada sudah ditempuh, namun LP di Jeneponto tidak mengindahkannya. Red
Semarang - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah mewajibkan seluruh lembaga penyiaran di provinsi ini menayangkan kampanye pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dalam Pilgub Jateng secara proposional dan adil.
Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Jateng Zainal Abidin Petir mengatakan, permintaan itu sesuai dengan Peraturan KPID Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyiaran Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pemilukada) yang ditandatangani dan dikeluarkan ketua KPID Jateng Budi Sudaryanto, 11 Maret 2013 lalu.
Zainal menjelaskan, dalam aturan tersebut, lembaga penyiaran (televisi maupun radio) diwajibkan menyediakan waktu peliputan yang cukup, adil, proporsional, tidak diskriminatif, dan tidak boleh bersikap partisan dalam penyiaran penyelenggaraan Pilgub Jateng 2013 ini.
"Lembaga penyiaran hukumnya wajib untuk menyediakan space atau waktu siaran sebagai wadah sosialisasi, pemberitaan, maupun iklan kampanye mereka. Namun jangan sampai tidak proposional," kata Zainal kepada Tribunjateng.com, Senin (08/04/2013).
Adapun waktu kampanye itu, lanjutnya, radio dan televisi hanya boleh menayangkan iklan kampanye selama 14 hari, yakni 9-22 Mei 2013.
Dia pun menegaskan, apabila ada lembaga penyiaran yang ketahuan menyiarkan kampanye pasangan tertentu, di luar batasan waktu yang ditentukan, pihaknya tidak segan-segan langsung menutup hak siaran lembaga tersebut.
“Setelah pasangan calon gubernur ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah pada 11 April 2013, lembaga penyiaran dilarang menayangkan iklan berbau kampanye, sebelum batasan waktu yang telah ditentukan," katanya. Red
Purbalingga - Lembaga penyiaran diminta bersikap adil dan independen dalam menyiarkan kegiatan pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah (Pemilukada) Jawa Tengah.
Selama tahapan pemilukada, lembaga penyiaran baik lembaga penyiaran publik (LPP/L), lembaga penyiaran swasta (LPS) dan lembaga penyiaran komunitas, berkewajiban menyediakan waktu yang cukup untuk sosialisasi pemilukada, bersikap adil, netral dan memberikan kesempatan yang sama kepada semua calon peserta Pemiukada.
"Lembaga penyiaran bukan dalam kapasitas menyukseskan salah satu calon. Tetapi harus berkomitmen menyukseskan penyelenggaraan Pemilukada," kata Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah bidang kelembagaan Sosiawan, saat memberikan sosialisasi pedoman penyiaran pemilukada di Operation Room Graha Adiguna Purbalingga, (Jateng) Selasa, 9 April 2013.
Dibagian lain, Sosiawan menuturkan, selain harus bersikap adil dan netral, lembaga penyiaran juga dibatasi oleh ketentuan-ketentuan berupa larangan, sesuai pasal 7 Peraturan KPID No 1 tahun 2013. Diantaranya, papar Sosiawan, lembaga penyiaran dilarang menjadi partisan, tidak menyiarkan program siaran yang dibiayai oleh calon atau tim kampanye, kecuali dalam bentuk iklan.
Larangan lainnya, lembaga penyiaran dilarang menyiarkan pemberitaan, sosialisasi, dan siaran kampanye yang dapat menguntungkan atau merugikan calon tertentu selama masa tenang.
"Selama masa tenang, lembaga penyiaran masih dibolehkan menyiarkan berita dan sosialisasi menyangkut tahapan pemilukada, partisipasi pemilih, kegiatan KPU dan Panwas. Pada masa tenang, juga tak boleh menyiarkan hasil survey atau jajak pendapat. Karena hal ini juga sangat berpengaruh terhadap salah satu calon," tegasnya.
Selain sosialisasi pemilukada, acara yang dipandu Kepala Bidang Komunikasi dan Informatika Dinhubkominfo, Eri Rusdi, juga menginformasikan penyelenggaraan kegiatan Hari Penyiaran Nasional (Harsiarnas) 2013.
Saat menutup kegiatan itu, Eri mengingatkan lembaga penyiaran untuk berkomitmen mengajak masyarakat berpartisipasi dalam pilgub Jateng 26 Mei mendatang. "Lembaga penyiaran memiliki peran dan tanggung jawab yang besar agar masyarakat mengurungkan niatnya menjadi golput. Kemudian atas kesadaran politiknya turut serta berpartisipasi mensukseskan pilgub," pungkasnya. Red dari KPID
Semarang - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah meminta iklan kampanye para pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dalam Pilgub Jateng 2013 tidak membodohi masyarakat.
Permintaan itu telah disesuaikan dengan Peraturan KPID Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyiaran Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pemilukada) yang ditandatangani dan dikeluarkan ketua KPID Jateng Budi Sudaryanto, 11 Maret 2013.
Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Jateng Zainal Abidin Petir mengatakan, sesuai dengan aturan, kampanye yang dilaksanakan selama 14 hari, yakni 9-22 Mei 2013 itu diwajibkan pula kepada para cagub dan cawagub menyampaikan materi yang riil, tidak diskriminatif, apalagi membodohi rakyat melalui janji-janjinya.
"Mereka wajib menyampaikan materi kampanye yang logis, jangan bodohi rakyat dengan janji isapan jempol semata," kata Zainal kepada Tribunjateng.com, Senin (08/04/2013).
Untuk itu, lanjunya, lembaga penyiaran yang akan menayangkan kampanye mereka diharuskan selekif dan diwajibkan menolak apabila terkesan akan membodohi rakyat.
Menurutnya, di manapun daerahnya, isi siaran kampanye sudah tentu harus mendidik, memberikan informasi yang bermanfaat, mencerahkan pemilih, dan tidak memberikan janji-janji yang tidak rasional. Red
Saya mengetahui bahwa tayangan film Bumblebee tidak cocok ditayangkan di jam sore hari. Cocoknya tayang di jam tengah malam atau pukul 23.00 WIB karena ada adegan pengrusakan di film tersebut.
Pojok Apresiasi
Prawira Hendrik
Program Siaran Baik & Berkualitas:
Berita & Infotainment:
RTV:
Lensa Indonesia Pagi
Lensa Indonesia Siang
Lensa Indonesia Sore
Lensa Indonesia Malam
Lensa Indonesia Update
KompasTV:
Kompas Pagi
Kompas Siang
Kompas Petang
Kompas Malam
Sapa Indonesia Pagi
Sapa Indonesia Siang
Sapa Indonesia Malam
Dunia Dalam Sepekan
NET.:
Hot News
TransTV:
CNN Indonesia Good Morning
CNN Indonesia Prime News
!nsert Siang
iNews:
iNews Pagi
iNews Siang
iNews Sore
iNews Malam
TVRI:
Indonesia Malam
Info Terkini
Dunia Dalam Berita
indosiar:
Fokus Pagi
RCTI:
Seputar iNews Pagi
Seputar iNews Siang
Seputar iNews Malam
Silet
Trans7:
Redaksi Sore
Redaksi Malam
tvOne:
Kabar Pagi
Kabar Siang
Kabar Petang
Kabar Malam
Kabar Dunia
Kabar Hari ini
Kabar Terkini
MetroTV:
Metro Pagi Primetime
Metro Siang
Metro Hari ini
Metro Malam
Headline News
Anak:
RTV:
Care Bears & Cousins
My Little Pony
Rev & Roll
Rainbow Ruby
Ultra Series
Kamen Rider Series
Super Sentai Series
Power Rangers Series
Dragon Force
Pokemon Series
GGO Football
Trains
Omar & Hana
Fun Time
Dubi Dubi Dam
NET.:
Cartoon Network
Digimon Universe Appmonsters
Mega Man Fully Charge
True & The Rainbow Kingdom
Detective Conan
Mr. Bean(Animated Series)
MNCTV:
Upin & Ipin
Pada Zaman Dahulu
Boboiboy
Shaun the Sheep
RCTI:
Doraemon
Captain Tsubasa(2018)
antv:
Munki & Trunk
Masha & the Bear
Trans7:
Go Go Bus
Si Unyil
Wisata Budaya:
KompasTV:
Jalan-Jalan
Weekend Yuk!
NET.:
Muslim Travellers
TransTV:
Celebrity of Vacation
My Trip My Adventure
MetroTV:
Journey
Talkshow:
RTV:
Michael Tjandra Luar Biasa
KompasTV:
Aiman
Satu Meja
Rosi
Dua Arah
Bincang Kita
NET.:
Tonight Show
Malam-Malam
TVRI:
Indonesia Bicara
Trans7:
Mata Najwa
tvOne:
Fakta
Indonesia Lawyers Club
Dua Sisi
Indonesia Business Forum
Etalkshow
Ayo Hidup Sehat
MetroTV:
Primenews
Q&A
Religi:
RTV:
Risalah Hati
Cermin Hati
Superbook
KompasTV:
Kalam Hati
TransTV:
Islam Itu Indah
MNCTV:
Siraman Qalbu
Bimbingan Agama Katolik
Bimbingan Agama Protestan
Bimbingan Agama Buddha
Bimbingan Agama Konghuchu
iNews:
Cahaya Hati Indonesia
TVRI:
Serambi Islami
Sholat Jumat
Satukan Shaf Indonesia
Mimbar Agama Katolik
Mimbar Agama Protestan
Mimbar Agama Buddha
Mimbar Agama Konghuchu
Indosiar:
Penyejuk Iman Katolik
Penyejuk Iman Protestan
Penyejuk Iman Buddha
Penyejuk Iman Konghuchu
Mamah & AA BerAKSI
Mukjizat Masih Ada
RCTI:
Mukjizat itu Nyata
Ngaji Pagi
SCTV:
Kata Ustadz Solmed
Solusi
Trans7:
Kisah Nabi Musa
Khazannah
Poros Surga
GTV:
Lentera Hati
tvOne:
Assallamualaikum Nusantara
Damai Indonesiaku
Kajian Ustadz Abdul Somad
MetroTV:
Tasbih Al-Misbah
Sinetron:
RTV:
Ice Fantasy
NET.:
Heirs of the Nights
The Worst Witch
JAG
NCIS
NCIS:Los Angeles
Hawaii Five-0
CSI
Tetangga Masa Gitu?
Kelas Internasional
RCTI:
Drama Filipina