Surabaya – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur menerima audiensi dari organisasi sosial disabilitas Komunitas Mata Hati Surabaya, Rabu siang (08/03/23). Pertemuan tersebut membicarakan rencana kerja sama antara KPID Jatim dan Komunitas Mata Hati untuk mewujudkan kebijakan penyiaran inklusif di Jawa Timur.

“Komitmen KPID tetap sama, bahwa lembaga penyiaran itu adalah milik semua dengan empat fungsinya dan memang ada penekan fungsi pada perlindungan terhadap kelompok rentan. Perlindungan ini tidak hanya berbicara mengenai tidak menjadi bahan ejekan dan lain-lain tetapi di dalamnya termasuk pemenuhan hak-hak kelompok rentan,” kata Ketua KPID Jatim Immanuel Yosua Tjiptosoewarno.

Audiensi dihadiri oleh Ketua KPID Jawa Timur Immanuel Yosua, Wakil Ketua KPID Jawa Timur Dian Ika Riani, Koordinator Bidang Kelembagaan KPID Jawa Timur Royin Fauziana, Koordinator Pengawasan Bidang Isi Siaran KPID Jawa Timur Sundari, Ketua Komunitas Mata Hati Danny Heru, Sekretariat Komunitas Mata Hati Prana, Koordinator Tim Website Komunitas Mata Hati Azwar, dan Relawan Komunitas Mata Hati Ani Damari.

Melalui audiensi tersebut, Danny Heru memberikan apresiasi kepada KPID Jawa Timur yang telah menggaungkan siaran ramah disabilitas kepada seluruh lembaga penyiaran se-Jawa Timur. Ia mengapresiasi komitmen KPID Jawa Timur untuk terus mengawal pemenuhan hak-hak kelompok rentan, salah satunya kelompok disabilitas.

“Setelah sekian tahun saya mengikuti dunia penyiaran, upaya-upaya yang kemarin dilakukan teman-teman KPID untuk mewujudkan siaran ramah disabilitas telah memberikan efek. Banyak radio dan televisi yang sudah mulai terbangun awareness terhadap disabilitas,” kata Danny.

Wakil Ketua KPID Jawa Timur Dian Ika Riani menambahkan diperlukan sosialisasi berkaitan dengan eksistensi kelompok disabilitas. Dalam hal ini, diperlukan kerja sama tiga pihak antara KPID Jawa Timur, lembaga penyiaran, dan kelompok disabilitas.

“Kalau mungkin dulu masih fokus terhadap siaran ramah disabilitas, tapi kita sekarang sudah to the next level jadi arahnya lebih ke sosialisasi eksistensi disabilitas untuk pembangunan inklusif.” kata Dian Ika.

Untuk itu, lembaga-lembaga penyiaran diharapkan mampu memberikan ruang kepada kelompok disabilitas untuk bisa tampil di ruang publik.

Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Jawa Timur Sundari juga menyampaikan bahwa diperlukan keterlibatan kelompok disabilitas untuk mewujudkan kebijakan dan praktik penyiaran yang inklusif dan berpihak pada kelompok rentan.

“Penyiaran memang seharusnya inklusi, tidak hanya untuk kelompok mayoritas tetapi juga kelompok minoritas. Besar harapan kami, nanti kita bisa bekerja sama untuk menciptakan siaran yang tidak hanya ramah disabilitas secara objek penyiaran tetapi juga sebagai subjek penyiaran,” kata Sundari. Red dari berbagai sumber

 

 

Pangkalpinang - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) melakukan audiensi sekaligus menyerahkan Laporan Pertanggungjawaban Kegiatan KPID Babel Tahun 2022 kepada PJ Gubernur Kepulauan Babel Dr Ir Ridwan Djamaluddin M.Sc di rumah dinas gubernur, Rabu (8/3/3023). 

Audiensi dipimpin langsung oleh Ketua KPID Babel Imam Ghozali dan dihadiri wakil ketua Sonya Anggia Sukma, Koorbid Kelembagaan Yudi Septiawan, Koorbid PS2P Sabpri Aryanto, Koorbid Pengawasan Isi Siaran Bagong Susanto serta Staff KPID Babel lainnya. 

"Hari ini kami menyampaikan laporan pertanggungjawaban kegiatan KPID Babel periode 2022-2025 pasca dilantiknya kami pada bulan April 2022 kemarin. Kami menerima masukan masukan yang baik untuk dunia penyiaran provinsi Kepulauan Bangka Belitung kedepan," kata Imam Ghozali. 

Pj Gubernur Kepulauan Babel, Ridwan Djamaluddin menyampaikan kunjungan KPID dalam rangka menyampaikan laporan kegiatan, juga menyampaikan masukkan serta harapan yang kiranya mendapat dukungan dari pemerintah provinsi kedepannya.

"Semoga KPID Babel terus berkiprah dengan baik, agar masyarakat kita makin mendapatkan informasi yang benar, sehingga kondisi sosial kita semakin bagus," kata Ridwan. 

Pertemuan ditutup dengan foto bersama sekaligus penyerahan Laporan Pertanggungjawaban Kegiatan KPID Babel Tahun 2022 kepada PJ Gubernur kepulauan Bangka Belitung. Red dari berbagai sumber

 

 

Padang - Wakil Ketua DPRD Sumbar, Suwirpen Suib mengharapkan Anggota KPID Sumatera Barat beserta jajaran, mengawasi netralitas tayangan jelang Pemilihan Umum 2024.

"Tahun 2023, ada PR yang lebih yaitu bagaimana menjaga agar TV dan radio ini tetap dapat melakukan siaran secara cerdas dan netral terhadap Pemilu 2024," ungkap Suwirpen, Jumat (3/3/2024) lalu.

Hal tersebut penting untuk dicermati, terang dia, mengingat apabila dihitung mundur, pemilihan umum hanya tinggal hitungan 11 bulan lagi.

"Ini tahun politik, tahun yang penuh tantangan bagi semua pihak terutama teman-teman di industri penyiaran. Jadi, KPID harus dapat mengawasi netralitas tayangan," pintanya.

Melihat kondisi yang ada saat ini, Ketua Umum Solok Saiyo Sakato ini berharap, adanya batasan terkait dengan iklan partai politik, yang saat ini menghiasi layar televisi. Ada beberapa partai politik yang nota benenya juga memiliki media, dengan masif lembaga penyiaran menyiarkan hal tersebut secara berulang ulang.

"Saya melihat, tidak ada keadilan di sini. KPID melalui KPI pusat, hendaknya telah membuat regulasi yang jelas, terkait iklan politik tersebut," ungkap dia.

Dia menyebut, komisioner KPID Sumbar juga mengemban tugas perihal digitalisasi penyiaran yang disertai dengan masifnya berbagai konten, menyusul perkembangan transformasi digital di segala bidang.

Untuk itu, DPRD Sumbar menekankan pula, pentingnya tugas dan fungsi KPID agar lebih inovatif, adaptif, lincah dalam membumikan program-program strategis pengawasan siaran.

"Penguatan pemirsa, dalam hal ini literasi, juga sosialisasi penyiaran yang sehat bagi masyarakat," ujarnya

Selain menyinggung tentang iklan kampanye dan kepemiluan, politisi Partai Demokrat ini juga mengingatkan tugas yang selalu melekat pada KPI, dalam mengawasi konten-konten siaran berbau kekerasan, termasuk melakukan kampanye antikekerasan seksual yang tidak menutup gender manapun. Karena, saat ini hal hal tersebut sangat marak terjadi di Sumatera Barat.

Menanggapi hal tersebut, Korbid Pengawasan Isi Siaran KPID Sumbar, Ficky Tri Saputra berjanji akan segera berkonsultasi dengan KPI Pusat, terkait hal-hal yang jadi perhatian dari DPRD Sumbar.

Ficky juga mengakui, monopoli iklan kampanye di beberapa lembaga penyiaran sangat kental sekali dilakukan oleh salah satu partai politik. "Apakah itu melanggar atau tidaknya, KPID Sumbar akan segera berkoordinasi dengan KPI Pusat," terang dia.

Mewakili kawan kawan komisioner di KPID Sumbar, mantan wartawan di salah satu TV lokal ini juga berterima kasih atas masukan dan pandangan pandangan yang diberikan DPRD Sumbar, terkait kinerja kedepan di tahun tahun politik yang saat ini telah dimulai.

"KPID Sumbar juga pastikan, tidak akan tebang pilih kepada setiap lembaga penyiaran yang melanggar ketentuan dan tidak netral nantinya," terangnya. Red dari berbagai sumber

 

 

Samarinda – Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) melaksakan Rapat Kerja (Raker) Tahun 2023 di Ruang Tenguyun, Senin (6/3/2023). Raker dihadiri seluruh Anggota KPID Kaltim, membahas tentang program kerja dari KPID. 

Dalam raker turut hadir para Asisten dan TAD (Tenaga Ahli) dan bendahara KPID.

Ketua KPID Kaltim Irwansyah mengakatan bahwa rapat kerja di lakukan sebagai acuan masing-masing bidang yang ada di KPID.

“Raker ini sebagai acuan kerja-kerja KPID Kaltim melalui bidang-bidang yang ada, baik Kelembagaan, PS2P maupun PIS,” jelas Irwansyah.

Koordinator bidang kelembagaan KPID Kaltim, Dedy Pratama, menyampaikan program-program yang penting dalam satu tahun ke depannya. Jelang tahun politik, KPID akan fokus pada isi siaran soal Pilkada yang nantinya akan berkolaborasi dengan bidang PS2P.

“Melalui raker, program kerja KPID selama satu tahun kedepan akan dimatangkan. Penguatan kelembagaan berkolaborasi dengan bidang PS2P dan PIS sangat penting di tahun 2023 seperti pemantauan isi siaran pilkada nantinya dan juga anugerah penyiaran KPID yang akan dilaksanakan di bulan September,” ujar Dedy. Red dari berbagai sumber

 

Surabaya – Komisi Penyiaran Indonesia Jawa Timur (KPID Jatim) bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Kependudukan (DP3AK) Jatim mendorong terciptanya siaran ramah anak dan perempuan di lembaga penyiaran.

Kolaborasi ini merupakan tindak lanjut Rapat Koordinasi Satgas Penanganan Masalah Perempuan dan Anak serta Deklarasi Peduli Lindungi Perempuan dan Anak yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur (23/02/2023) lalu.

“Pengawalan informasi dan program siaran merupakan tugas dari KPID Jatim, menjamin masyarakat dapat memperoleh informasi yang layak sesuai HAM dan memberikan perlindungan bagi perempuan dan anak,” kata Kepala DP3AK Provinsi Jatim, Restu Novi Widiani saat membuka webinar bertajuk “Partisipasi KPID Jatim Dalam Mengawal Siaran Ramah Anak & Perempuan” Senin (27/02/2023).

KPID Jatim bersama DP3AK berkomitmen bergerak bersama untuk menciptakan siaran yang ramah anak dan perempuan. Webinar yang digelar secara daring ini dihadiri oleh hamper 300 peserta dari berbagai kota/kabupaten di Jawa Timur.

Ketua KPID Jatim Immanuel Yosua Tjiptosoewarno mengimbau seluruh lembaga penyiaran menampilkan siaran yang sesuai dengan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran. Dalam aturan tersebut sudah memuat ketentuan yang memberikan perlindungan bagi anak dan perempuan,

“Sudah menjadi tugas dari KPID Jatim untuk mengawasi isi siaran agar terwujud pemberitaan yang ramah bagi anak maupun kelompok rentan, seperti perempuan dan disabilitas. Untuk itu, saya menghimbau kepada seluruh lembaga penyiaran agar memuat siaran yang tidak bertentangan dengan P3 SPS,” kata Yosua.

Kepala Bidang Perlindungan dan Tumbuh Kembang Anak DP3AK Jatim, Nanang Abu menambahkan bahwa proses pengawalan terhadap anak dan perempuan membutuhkan komitmen dan juga kolaborasi. Kolaborasi tidak hanya dengan KPID Jatim tetapi juga semua pihak.

“Pasca deklarasi peduli perempuan dan anak, diperlukan komitmen yang besar untuk melindungi kelompok rentan. Tentu ini bukan tugas yang mudah sehingga diperlukan adanya kolaborasi untuk mewujudkannya,” kata Nanang.

Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Jatim Sundari mengatakan ada beberapa ketentuan agar menghasilkan program siaran ramah anak dan perempuan. Ketentuan tersebut diambil dari P3 SPS.

Klasifikasi usia isi siaran

Lembaga penyiaran wajib mencantumkan tanda penggolongan isi siaran dalam setiap program yang mereka buat. Tanda ini diletakkan di bagian atas layer selama program acara berlangsung.

Penonton dengan klasifikasi (P) untuk anak-anak usia pra-sekolah yakni khalayak berusia 2-6 tahun, (A) untuk anak-anak yakni khalayak berusia 7-12 tahun, (R) untuk remaja yakni khalayak berusia 13-17 tahun, (D) untuk dewasa yakni khalayak berusia di atas 18 tahun, dan (SU) untuk semua umur yakni khalayak diatas 2 tahun.

Anak-anak dan remaja yang menonton televisi harus mendapatkan pendampingan dari orang tua. Meskipun bukan untuk usia dewasa, anak dan remaja wajib dibimbing dan diawasi saat menonton tayangan di televisi.

Identitas anak terkait masalah hukum disamarkan

Lembaga penyiaran memiliki kewajiban untuk melindungi identitas anak yang terkena kasus hukum, baik sebagai pelaku apalagi korban. Lembaga penyiaran wajib merahasiakan identitas anak khususnya yang diduga, disangka, didakwa melakukan pelanggaran hukum atau dipidana atas kejahatannya.

Identitas yang dirahasikan tak hanya wajah dan nama tetapi juga aspek lain. Lembaga penyiaran mesti menyembunyikan sekolah, tempat tinggal, dan identitas keluarga anak. Penyebabnya karena masa depan anak yang tersangkut masalah hukum perlu dilindungi.

Perlindungan korban pelecehan seksual

Dalam pemberitaan korban pelecehan seksual, lembaga penyiaran harus berperspektif korban. Program siaran tidak boleh mencampurkan fakta dengan opini yang justru memburamkan permasalahan.

Pemberitaan harus dibuat dengan mempertimbangkan dampak psikologis dan efek negatif pemberitaan yang berlebihan. Karena itulah, identitas korban pelecehan seksual perlu disamarkan.

Larangan eksplotasi anak dan perempuan

Lembaga penyiaran diwajibkan menghormati dan menjunjung tinggi hak anak dan perempuan. Program siaran dilarang mempertontokan eksploitasi terhadap anak dan perempuan atau segala hal yang dapat menimbulkan stigma buruk terhadap anak dan perempuan. Program siaran tidak boleh menjadikan anak dan perempuan sebagai objek pelecehan, bahkan jika dengan alasan lelucon atau gimmick.

Pembatasan racun siaran

Lembaga penyiaran wajib mewaspadai lima racun siaran (5S), antara lain SARA (pelecehan terhadap suku, agama, ras), SARU (eksploitasi seksualitas atau tindakan asusila), SADIS (kekerasan verbal/fisik), SIHIR (mistik, horror dan supranatural), SIARAN PARTISAN & ILEGAL (kampanye terselebung dan tidak berizin). Pembatasan ini salah satu tujuannya untuk melindungi perempuan dan anak.

“Masyarakat bisa mengirim aduan ke KPID Jatim bila menemukan program siaran yang tak ramah bagi anak dan perempuan. Laporan bisa ditujukan ke hotline KPID Jatim maupun alamat elektronik di Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.,” kata Sundari. Red dari berbagai sumber

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.