- Detail
- Dilihat: 10682
Medan - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sumatera Utara melakukan evaluasi dengar pendapat (EDP) terhadap permohonan empat lembaga penyiaran jasa penyiaran radio di Sumatera Utara untuk mendapatkan perpanjangan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP). EDP ini dilakukan sebelum menutup tahun 2016 yang akan berakhir beberapa hari lagi.
Keempat lembaga penyiaran yang dilakukan EDP, masing-masing LPP Lokal Radio Kabupaten Serdang Bedagai “Sergai FM”, Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) PT. Radio Karina Gita Sang Surya (KGSS) “Radio Karina FM” Kabupaten Simalungun, LPS PT. Pudjangga Swara “PAS Radio FM” Rantau Prapat Kabupaten Labuhan Batu, dan LPS PT. Radio Mutiara Mandiri Buana Swara “City Radio FM” Kota Medan.
Komisioner Komisi KPID Provinsi Sumatera Utara periode tahun 2016 – 2019 yang melakukan EDP masing-masing Parulian Tampubolon SSn (Ketua), Drs Rachmad Karo-Karo (Wakil Ketua), Mutia Atiqah SS (Korbid PS2P), Drs Muhammad Syahrir (Korbid Kelembagaan), Adrian Azhari Akbar Harahap ST (Korbid Pengawasan Isi Siaran), Drs Ramses Simanullang SE, MSi (Anggota Bidang PS2P), Drs Jaramen Purba MAP (Anggota Bidang Pengawasan Isi Siaran), dan didampingi Edi Suryanto dari Balmon Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Medan.
Pada tanggal 27 Desember 2016, Komisioner Komisi KPID Provinsi Sumatera Utara melakukan EDP terhadap tiga lembaga penyiaran di aula H.T. Rizal Nurdin kompleks kantor Bupati Serdang Bedagai di Sei Rampah, secara berturut-turut yakni Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Lokal Radio Serdang Bedagai “Sergai FM”, kemudian dilanjutkan EDP dengan manajemen LPS PT. Radio ”, LPS PT. Radio Karina Gita Sang Surya (KGSS) Kabupaten Simalungun, dan LPS PT. Pudjangga Swara Rantau Prapat Kabupaten Labuhan Batu.
Sedangkan pada tanggal 29 Desember 2016, Komisioner Komisi KPID Provinsi Sumatera Utara dan pejabat Balmon SFR Kelas II Medan mengadakan EDP dengan manajemen LPS PT. Radio Mutiara Mandiri Buana Swara Kota Medan yang langsung dilaksanakan di kantor LPS PT. Radio Mutiara Mandiri Buana Swara “City Radio” di Jalan Pembangunan I Kota Medan.
Pada kesempatan EDP masing-masing lembaga penyiaran, Ketua KPID Sumut Parulian Tampubolon dalam sambutan awalnya menyatakan, bahwa evaluasi dengar pendapat yang dilakukan oleh Komisioner KPID Sumut adalah untuk menindaklanjuti permohonan masing-masing pimpinan lembaga penyiaran untuk mendapatkan perpanjangan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) dari Menteri Kominfo.
Menurut Parulian Tampubolon, masa berlaku IPP untuk lembaga penyiaran radio adalah lima tahun, lembaga penyiaran televisi selama 10 tahun, dan sesuai ketentuan yang berlaku masing-masing IPP dapat diperpanjang setelah dinyatakan memenuhi syarat berdasarkan hasil evaluasi dari KPID.
Sementara itu, Wakil Ketua KPID Sumut Rachmad Karo-Karo yang juga mantan pimpinan LPP Lokal Radio Sergai FM dalam kesempatan sama menyatakan, hasil evaluasi dengar pendapat yang mereka lakukan terhadap semua lembaga penyiaran baik jasa penyiaran radio maupun televisi akan ditindaklanjuti dengan rekomendasi layak tidaknya sebuah lembaga penyiaran untuk mendapatkan IPP baru maupun perpanjangan IPP dari Menteri Kominfo RI.
Rachmad Karo-Karo dalam setiap kesempatan EDP mensosialisasikan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 18 Tahun 2016 antara lain menyatakan bahwa proses penerbitan IPP bagi lembaga penyiaran waktunya akan dipersingkat menjadi 61 hari, demikian pula halnya mengenai persyaratan-persyaratan akan diberikan kemudahan. Sedangkan sebelumnya sesuai Peraturan Menteri Kominfo Nomor 28 Tahun 2008 penerbitan IPP lembaga penyiaran mencapai 104 hari.
Berbagai aspek yang dievaluasi dan dilakukan tanya-jawab antara Komisioner KPID Sumut dengan para pimpinan dan penanggungjawab keempat lembaga penyiaran yang dilakukan EDP yakni menyangkut data administrasi, data manajemen, data teknik, dan lebih khusus aspek program siaran serta aspek pendukung operasional lainnya.
Dari hasil EDP yang dilakukan, satu lembaga penyiaran yakni LPP Lokal Radio Kabupaten Serdang Bedagai “Sergai FM” dinyatakan semua berkas-berkas administrasi yang dimohonkan telah dipenuhi sesuai dengan persyaratan, kemudian LPS PT. Radio Karina Gita Sang Surya (KGSS) Kabupaten Simalungun dan LPS PT. Radio Mutiara Mandiri Buana Swara Kota Medan diharuskan untuk lebih melengkapi permohonannya dengan persyaratan administratif serta program siaran yang akan dipancarluaskan diharuskan mematuhi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang “Penyiaran” dan Program Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).
Khusus bagi LPS PT. Pudjangga Swara Rantau Prapat Kabupaten Labuhan Batu, EDP-nya disepakati ditunda pelaksanaannya, karena pihak yang hadir tidak membawa surat kuasa asli dari Direksi LPS untuk mewakili sekaligus mengambil keputusan atas nama lembaga penyiaran yang diwakilinya dalam EDP. Sumber dari KPID Sumut