Makassar – Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Amkop dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Selatan. Selasa (06/04/2021) melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU).

Kesepakatan antara Amkop dan KPID Sulawesi Selatan dilakukan di sela acara Dies Natalis ke 58 STIE Amkop, dan Wisuda Sarjana dan Pasca Sarjana di Hotel Claro, Makassar.

Ketua STIE Amkop Bahtiar Maddatuang mengatakan pihaknya dan KPID Sulsel sepakat untuk mendorong lahirnya konten kreatif dan program siaran yang sehat dari kalangan Mahasiswa. Dan mendukung upaya KPID mewujudkan siaran Industri Penyiaran yang sehat di Sulawesi Selatan.

” Kami baru saja membuka jurusan baru Manajemen Bisnis Digital di Amkop kami harap bisa melahirkan Mahasiswa kreatif jelang digitalisasi penyiaran. Dan mendukung siaran sehat di Sulawesi Selatan. Kata Bahtiar Maddatuang.

Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, membawa angin segar terhadap dunia penyiaran di Indonesia. Dalam undang undang yang disahkan November 2020 lalu, mengamanatkan migrasi penyiaran televisi terseterial dari sistem analog, ke digital yang rencananya akan diberlakukan kurang dari tahun, tepatnya 2 November 2022 mendatang.

Ketua KPID Sulawesi Selatan, Muhammad Hasrul Hasan didampingi Kordinator Bidang Isi Siaran, Irwan Ade Syahputra mengatakan, Undang-Undang Cipta Kerja telah membuka jalan kebuntuan regulasi bidang Penyiaran. Keuntungan juga akan diperoleh oleh orang-orang yang berkecimpung dalam industri kreatif.

” Penyiaran digital akan membuka peluang kepada Mahasiswa untuk lebih kreatif sehingga mampu memproduksi industri konten penyiaran. Selain itu kami berterimakasih ke pada pihak kampus yang mendukung upaya kami di KPID menghadirkan siaran yang sehat untuk Masyarakat” ujar Hasrul.

Selain itu, hasrul menambahkan perencanaan switch off sistem analog sudah mulai dilakukan di 1 April 2021 dan batas akhir siaran analog ditetapkan pada 2 November 2022.

KPID Sulawesi Selatan berencana mengevaluasi seluruh konten lokal yang ada di televisi stasiun jaringan dan tentunya butuh masukan dari pihak Kampus dan praktisi di bidang penyiaran sehingga kedepannya program-program siaran terkait konten lokal menjadi lebih baik. Red dari RAKYATSULSEL.CO 

 

 

Jakarta -- Puncak peringatan Hari Penyiaran Nasional (HARSIARNAS) ke-88 yang  jatuh pada 1 April 2021 digelar di Kota Surakarta, Jawa Tengah. Selain dihadiri Ketua, Wakil Ketua, dan jajaran Komisioner KPI Pusat, perhelatan akbar dunia penyiaran tersebut dihadiri oleh Menkominfo Johny G. Plate, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, dan Walikota Surakarta Girban Rakabumning Raka. Hadir juga secara virtual Presiden Joko Widodo yang menyampaikan sambutannya.

Puncak peringatan HARSIARNAS ke-88 juga diikuti oleh Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) se-Indonesia dan para kepala daerah. Di Jakarta, jajaran komisioner mengikuti jalannya puncak peringatan HARSIARNAS secara virtual bersama Gubernur Anies Baswedan, Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria, dan Dinas Kominfotik Provinsi DKI Jakarta. Kegiatan tersebut berlangsung di ruang rapat gubernur  layar besar sebagai sarana zoom meeting.

Sambil menunggu puncak peringatan HARSIARNAS yang ditandai dengan pidato sambutan Presiden Jokowi, jajaran komisioner KPID DKI melakukan dialog tentang penyiaran bersama gubernur dan wakil gubernur.

Kepada gubernur dan wakil gubernur, Ketua KPID DKI Jakarta Kawiyan memaparkan sejumlah kegiatan KPID DKI dalam rangka HARSIARNAS 2021. “Jadi selain meeting bersama gubernur dan wakil gubernur, KPID DKI juga membuat beberapa kegiatan dalam rangka HARSIARNAS. Kegiatan-kegiatan tersebut, antara lain, Gerakan Edukasi Pemirsa Cerdas Siaran Berkualitas, Deklarasi Masyarakat Jakarta Siap Menghadapi ASO 2022, serta Webinar bertema Penyiaran sebagai Pendorong Kebangkita Ekonomi Pasca Pandemi”,  ujar Kawiyan.

Gubernur DKI Jakarta menyatakan mengapresiasi program dan kegiatan KPID. Gubernur berharap agar KPID DKI Jakarta juga mengambil ruang peran untuk mengontrol konten yang bukan berasal media penyiaran konvensional yaitu konten yang berasal dari media baru digital. Red dari KPID DKI Jakarta

 

 

Semarang -- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jawa Tengah meminta agar lembaga penyiaran di Jawa Tengah untuk terus menyiarkan konten yang mengedukasi masyarakat terkait pencegahan penyebaran covid - 19. Permintaan tersebut disampaikan Wakil Ketua KPID, Asep Cuwantoro saat melakukan pengawasan di radio-radio di Kabupaten Semarang dan Kota Salatiga pada Kamis - Jum'at, 25 - 26 Februari 2021. 

Menurutnya, kontribusi lembaga penyiaran sangat penting untuk terus menyuarakan bagaimana pencegahan persebaran covid-19 agar kesadaran masyarakat untuk menjaga diri dan keluarga dari paparan covid-19 semakin baik.

"Kita minta radio terus mengedikasi masyarakat terkait covid-19 melalui ILM, dialog, dan adlips atau pesan-pesan penyiar disela-sela siaran" papar Asep. 

Radio dan televisi lanjut Asep, sebagai media yang resmi dan legal serta sudah sejak lama berada di tengah masyarakat akan sangat efektif untuk menyuarakan pencegahan penyebaran covid-19 karena dekat dengan fans atau pendengar. 

"Kalau yang menyuarakan radio dan televisi dimana masyarakat sudah dekat karena telah menjadi fans-nya kan trust (kepercayaan-red) akan tumbuh, pemerintah terbantu dalam menangani pandemi ini" tegas Asep. 

Penanggung jawab Radio Rasika USA, Ratna Mufidah menyambut baik himbauan dari KPID, Ratma menuturkan bahwa pihaknya sejak mulai pademi sudah menyiarkan pesan - pesan agar masyarakat waspada terhadap penularan covid - 19.

"Kami membuat keyword protokol kesehatan untuk mengingatkan masyarakat pada opening dan closing acara, membuat topik seputar covid-19, update angka perkembangan covid-19, ada juga dialog dengan dokter secara berkala, dan kalau hari ini lebih ke seputar vaksinasi" papar Ratna.

Untuk informasi, KPID selama dua minggu terakhir melakukan pengawasan terkait siaran pencegahan covid-19 terhadap seluruh lembaga penyiaran di 35 Kabupaten dan Kota di Jawa Tengah. Red dari KPID Jateng

 

Semarang -- Pemeritah telah menetapkan Analog Switch Off (ASO) pada tanggal 2 November 2022 mendatang. Penetapan tersebut merupakan realisasi digitalisasi televisi sebagaimana diamanatkan dalam pasal 60 A Undang - Undang Cipta Kerja. 

Menurut Wakil Ketua KPID Jawa Tengah, Asep Cuwantoro, menyongsong digitalisasi berbagai pihak harus siap. "Pemerintah harus siap dari sisi pengaturan sistem, industri televisi harus siap dari sisi teknis realisasi, dan masyarakat juga harus siap agar faham dan tidak sekadar jadi penonton" papar Asep dalam dialog di Radio Buana Asri Sragen, Senin 8/3. 

Untuk itu, lanjut Asep, salah satu upaya KPID dalam mensukseskan digitalisasi adalah dengan melakukan sosialisasi pada masyarakat melalui pemberitaan, focus group discussion (FGD), dan dialog di radio dan televisi. 

"Untuk wilayah perbatasan sudah migrasi ke digital, sedangkan di wilayah tengah termasuk Jawa Tengah masih uji coba," papar Asep. 

Oleh karena itu, lanjutnya, KPID berharap agar televisi eksisting segera migrasi agar dapat dilakukan evaluasi. "Evaluasinya bisa dari sisi teknis penyelenggaraan siaran sampai pada hitung-hitungan berapa slot yang masih kosong untuk kemungkinan dapat diisi televisi baru," tegas Asep. 

Peluang Usaha

Sementara itu, Komisioner KPID Bidang Kelembagaan Edi Pranoto yang juga menjadi narasumber dialog menuturkan bahwa digitalisasi televisi merupakan peluang usaha bagi masyarakat. 

"Kemungkinan jumlah televisi akan bertambah, bagi yang punya modal bisa mendirikan televisi lokal, bagi kreator konten bisa membuat konten yang bagus karena akan banyak dibutuhkan," pungkas Edi. Red dari KPID Jateng

 

Polewali – Tim Gabungan Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Barat dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Barat kembali melakukan penertiban sebagai tindak lanjut pengaduan masyarakat atas beroperasinya lembaga penyiaran berlangganan (LPB) ilegal.

Tim dipimpin Kasubdit I Indag Ditreskrimsus Polda Sulbar, Abd. Rahman, menyisir sejumlah pelaku usaha TV Kabel di wilayah Kabupaten Majene dan Kabupaten Polewali Mandar, berlangsung selama 3 hari dari 24-26 Februari 2021.

Hasilnya ditemukan sejumlah TV Kabel yang tak memiliki Izin Penyelenggara Penyiaran, ada kejanggalan kelengkapan administrasi atas bergabungnya LPB tersebut pada LPB yang sudah mengantongi IPP.

Atas temuan tersebut, Tim Gabungan memerintahkan kepada pemilik LPB ilegal untuk menghentikan segala bentuk aktifitas penyiarannya dan dilakukan klarifikasi tertulis oleh penyidik Polda Sulbar.

Wakil Ketua, KPID Sulbar Budiman Imran ditemui disela-sela penertiban mengungkapkan penertiban ini adalah bagian dari upaya KPID Sulbar dalam menata lembaga penyiaran di daerah.

Berbagai pendekatan telah kami lakukan kepada pemilik LPB agar mengajukan permohonan penerbitan izin, atau setidaknya bergabung dengan lembaga penyiaran yang telah mengantongi lisensi resmi sesuai petunjuk undang-undang penyiaran.

“Penertiban ini tidak spontan kita lakukan, tetapi KPID telah beberapa kali melakukan langkah pencegahan dengan meminta pengelola LPB mengurus legalitas perusahaannya atau bergabung dengan LPB Legal,” jelas Budiman.

Lebih lanjut dikatakan, Tim Gabungan setelah dilakukan penelusuran ternyata ada LPB tak IPP, bahkan ada yang tidak memiliki nama perusahaan. Dan juga ditemukan LPB yang beberapa tahun lalu menjalin kerjasama dengan LPB Ilegal, namun setelah dikomfirmasii ternyata terputus perjanjian kemitraannya dengan lembaga penyiaran induk disebabkan tidak memenuhi kewajibannya.

“Kita menemukan ada lembaga penyiaran tak ber- IPP, tidak memiliki Nama, dan ada LPB yang mengantongi surat bergabung dengan LPB Legal, namun sudah diputus oleh pihak LPB Legal, karena LPB tersebut tidak mentaati dan mematuhi isi perjanjian kerjasama, Ketiga jenis LPB ini juga menyiarkan program dari MNC Group tanpa izin,” kata Budiman.

Adapun kelima LPB yang tersebut adalah Nandar Stasiun TV (Majene), Semoga Jaya TV (Polewali Mandar), dan Anca Vision TV (Polewali Mandar) sedang dua LPB lainnya yang tidak memiliki nama masing-masing di Galeso,Kecamatan Wonomulyo dan Desa Luyo, Kecamatan Luyo kabupaten Polewali Mandar. Red dari KPID Sulbar

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.