Bandung -- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat (Jabar) mengimbau agar masyarakat waspada terhadap hoaks. KPID juga meminta agar lembaga penyiaran mengedepankan jurnalisme empati dalam meliput kebencanaan.

"Baik televisi maupun radio harus mengedepankan jurnalisme empati. Karena itu sudah diatur dalam S3SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran). Ada tiga pasal yang kemudian secara khusus mengatur perilaku penyiaran," kata Ketua KPID Jabar Adiyana Slamet kepada detikJabar, Selasa (22/11/2022).

Lebih lanjut, Adiyana menjelaskan tentang tiga pasal yang mengatur peliputan kebencanaan, yakni pasal 49, 50 dan 51 dalam SP3SPS. Dalam pasal 49, lanjut Adiyana, program siaran jurnalistik yang meliput bencana atau musibah wajib mempertimbangkan pemulihan korban, keluarga dan masyarakat yang terkena musibah.

"Pasal 50 ada tiga poin, dilarang menambah penderitaan atau trauma korban dengan mengintimidasi untuk diwawancarai. Kemudian, menampilkan gambar jelang kematian, wawancara anak di bawah umur, dan menampilkan gambar mayat secara detail," ucap Adiyana.

Adiyana menjelaskan dalam pasal 51 SP3SPS menerangkan lembaga penyiaran wajib menampilkan narasumber yang kompeten dalam menjelaskan bencana secara ilmiah.

KPID juga mengimbau agar masyarakat berhati-hati terhadap sejumlah gambar atau tayangan video yang hoaks terkait bencana gempa di Cianjur.

"Kami berharap, lembaga penyiaran itu sebagai institusi yang memfilter hoaks. Karena itu juga sudah ada kode etik jurnalistik, SP3SPS juga mengatur itu," ucap Adiyana.

"Kemudian, permasalahan hoaks ini kan bertebaran di media sosial, KPID imbau masyarakat untuk membaca atau melihat berita dari lembaga penyiaran, bisa juga portal berita yang terverifikasi dan jelas institusinya," kata Adiyana menambahkan. Red dari berbagai sumber

 

 

Palembang - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sumatera Selatan, Rabu (23/11/2022) menggelar diskusi bertajuk “Peningkatan Kualitas Isi Siaran Pada Lembaga Penyiaran Era Digital di Sumatera Selatan”.

Diskusi yang berlangsung di Rocca Cafe ini merupakan rangkaian agenda KPID Sumsel dalam melakukan evaluasi isi siaran televisi dan radio.

Ketua KPID Sumsel, Herfriyadi mengatakan, kegiatan digelar kali ini merupakan upaya pihaknya dalam rangka meningkatkan kualitas program TV dan Radio kedepannya.

“Kegiatan ini merupakan upaya kita agar konten dan program yang ada di lembaga penyiaran TV dan Radio Sumsel bisa kita kritisi sama-sama dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas program TV dan radio kedepan,” ucap Herfriyadi ketika diwawancarai.

Ia berharap, melalui diskusi kali ini akan memunculkan ide-ide kreatif dan menarik dari lembaga penyiaran baik dari Televisi maupun Radio.

“Harapannya program-program yang disiarkan lembaga penyiaran TV dan Radio kedepannya akan semakin menarik dan lebih mengedukasi,” katanya.

Dalam diskusi kali ini KPID Sumsel turut menghadirkan perwakilan Komisi I DPRD Sumsel, Akademisi Komunikasi dari UIN Raden Fatah Palembang, Anita Trisiah dan Mantan Ketua KPID Sumsel, Lukman Badar Syailendra. Red dari berbagai sumber

 

 

Belitung -  Komisi penyiaran Indonesia daerah (KPID) Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan kegiatan sosialisasi Digitalisasi Penyiaran di SMA Negeri 1 Manggar Belitung Timur, Rabu (16/11/2022).

Kegiatan sosialisasi ini diterima langsung oleh kepala SMA Negeri 1 Manggar Sabarudin, dalam pertemuan ini dihadiri oleh Imam Ghozali Ketua KPID Kepulauan Bangka Belitung beserta jajarannya. 

Koordinator Bidang Pengelolaan Sistem dan Struktur Penyiaran (PS2P) KPID Bangka Belitung Sabpri Aryanto mengatakan dalam kegiatan ini memberikan pemahaman kepada peserta didik untuk memahami tentang digitalisasi penyiaran, karena digitalisasi dapat membuka peluang para konten kreator baru termasuk dari lokal.

"Apalagi di era teknologi yang serba digital dengan adanya digitalisasi ini akan melahirkan banyak kesempatan bagi content creator lokal," katanya, dalam rilis yang diterima Pos Belitung. 

KPID yang diamanahkan UU sebagai regulator penyiaran di Indonesia berdasarkan UU 32/2002 menjamin masyarakat untuk memperoleh informasi yang layak dan benar sesuai dengan hak asasi manusia. Juga membantu pengaturan infrastruktur bidang penyiaran, serta membangun iklim persaingan yang sehat antar lembaga penyiaran dan industri terkait. 

Maka dibutuhkan literasi media maupun literasi digital agar kemampuan seseorang dalam aspek pemanfaatan teknologi digital, alat komunikasi, membuat dan mengevaluasi informasi dengan sehat dan cermat. Serta patuh kepada hukum dalam kehidupan dalam dunia digital.

Literasi media Digitalisasi penyiaran memberikan pemahaman agar para pelajar jangan mudah terpancing jika ada kabar atau informasi yang beredar. Ia berpesan agar para siswa juga harus banyak membaca agar pengetahuannya bisa lebih luas dalam mengikuti tren teknologi di era digitalisasi penyiaran. 

Senada dengan itu, Koordinator PS2P Izhar Yulia Amri menyampaikan maka pentingnya literasi media di era digitalisasi penyiaran, karena literasi media diperlukan agar masyarakat sebagai khalayak media memiliki otoritas untuk secara aktif memilah dan memilih tayangan media. 

Dengan demikian, kalau masih ada sajian menonjolkan sensasi, maka khalayak bisa menolaknya. Faktanya, ada hal baik dan ada pula hal buruk tersaji di layar kaca. 

Dia menjelaskan, setidaknya ada tiga tujuan utama dari literasi media, yakni memahami (operasi) media dengan benar, menyikapi media secara benar ,dan memihak pada isi media yang benar. 

"Maka sangat diperlukan literasi media untuk kalangan pelajar agar memahami perkembangan teknologi di era digitalisasi dengan memahami dalam memilih dan memilah siaran yang baik," jelasnya. 

Dalam pandangan optimis, kedepannya literasi media diharapkan lebih mampu mendorong anak-anak untuk produktif dalam membuat konten-konten positif yang bisa membantu proses perkembangan diri mereka. Red dari berbagai sumber

 

Surabaya - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Jawa Timur (KPID Jatim) berkunjung ke kantor Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur atau KPU Jatim, Senin (21/11/2022).

Pertemuan ini disebut untuk memperkuat sinergi dalam menyukseskan Pemilu 2024.

Kedatangan rombongan KPID ini juga mengajak serta 10 mahasiswa magang dari Ilmu Politik Universitas Brawijaya. Berlangsung di Media Center KPU Jatim, kunjungan ini dikemas dalam bentuk diskusi interaktif.

Ketua KPID Immanuel Yosua beserta Anggota Royin Fauziana, Dian Ika, dan Sundari hadir secara langsung. Mereka diterima oleh jajaran KPU Jatim yakni Komisioner Miftahur Rozaq dan Gogot Cahyo Baskoro serta Sekretaris Nanik Karsini.

Anggota KPID Jatim Dian Ika mengatakan sengaja juga mengajak sejumlah mahasiswa agar mengetahui aktivitas KPU dalam menyelenggarakan Pemilu. Dian berharap dari kunjungan ini mahasiswa dapat mengambil wawasan baru serta terlibat aktif menjadi relawan pemilu.

"Kebetulan mahasiswa ini dari jurusan Ilmu Politik yang tentu relevan dengan aktivitas kepemiluan," katanya.

Komisioner KPU Jatim Miftahur Rozaq dalam sambutannya menyampaikan pihaknya selaku penyelenggara pemilu berharap keterlibatan aktif berbagai pihak sesuai dengan kapasitas masing-masing. Apalagi, saat ini telah memasuki tahapan Pemilu. "Untuk itu KPU butuh mitra untuk menyukseskan pemilu ke depan," kata Rozaq.

Sementara itu, Komisioner KPU Jatim Gogot Cahyo Baskoro dalam kesempatan itu juga memaparkan jika KPID merupakan mitra KPU selama ini. Utamanya, berkaitan dengan pengawasan terhadap aktivitas kampanye di media. "Berupa penyiaran dan pemberitaan, iklan, serta debat publik," kata Gogot.

Disisi lain, Gogot mengajak kalangan mahasiswa yang hadir untuk tidak golput dalam Pemilu. Mantan jurnalis itu mengakui sejauh ini segmen pemilih pemula dan kalangan muda menjadi atensi KPU Jatim untuk menjadi agen sosialisasi.

"Terlebih dengan jumlah mereka yang dangat dominan dalam daftar pemilih," ucap Gogot. Red dari berbagai sumber

 

 

Palu – Sosialisasi peraturan pengawasan iklan obat dan makanan, yang diselenggarakan oleh Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kota Palu bekerjasama dengan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Tengah, Senin (14/11) menghadirkan peserta dari perwakilan awak media elektronik di Kota Palu.

Membuka kegiatan itu, Kepala BPOM Palu Agus Riyanto menyampaikan bahwa berdasarkan keputusan Menteri Kesehatan nomor 386 tahun 1994 tentang pedoman periklanan baik makanan, obat, obat tradisional, kosemetik alat kesehatan, sebagai sebuah rpomosi atau memberikan informasi yang bermanfaat bagi masyarakat, namun iklan juga sebagai sarana untuk meningkatkan penjualan prodak.

“Namun hingga saat ini masih ada iklan yang mengandung informasi belum memenuhi kriteria objektif, lengkap, bahkan ada yang menyesatkan dan mengakibatkan penggunaan yang salah dan tidak rasional, serta merugikan masyarakat,” katanya.

Agus menyampaikan bahwa perkembangan ilmu dan teknologi meuntut para pelaku usaha untuk memproduksi produk yang dapat diterima konsumen, persainagan antar usaha tentunya menuntut para pelaku usaha berinovasi pada produknya, namun juga mengemas dalam pemasaran produk melalui iklan. “Namun iklan yang ditayangkan tidak selalu mengambarkan informasi yang sebenarnya dari produk yang dijual, bahkan terkesan berlebihan,”katanya.

Menurut Agus, hal ini tentunya memerlukan adanya pengawasan dari pemerintah dalam hal ini BPOM akan melakukan pengawasan terhadap periklanan, tujuannya agar masyarakat dapat terlindungi dari iklan yang tidak sesuai dan menyesatkan. “Pemerintah melakukan pengawasan informasi obat dan makanan, termasuk periklanan meskipun yang dihadapi adalah relatif kompleks karena aspek yang dipertimbangkan sebab tidak hanya ke persoalan iklan saja, tetapi juga ada resikonya terhadap kesehatan,”tegasnya.

Sehinga isi dari promosi ikaln harus dirancang sebaik mungkin agar tidak menimbulkan privasi yang salah bagi masyarakat luas. Olehnya BPOM bekerjasama dengan KPID Sulteng untuk menindaklanjuti iklan di media lokal, dan dapat menekan angka pelanggaran serta mendorong kepatuhan pelaku usaha. “Agar perusahaan bisa menampilkan iklan secara objektif tidak menyesatkan dan bertangungjawab,”terangnya.

Dalam kegiatan itu, turut hadir ketua KPID Sulteng Indra Yosvidar, serta pemateri tentang iklan di media elektronik yang dibawakan oleh komisioner KPID Sulteng dr Ricky Yuliam. Red dari berbagai sumber

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.