Banda Aceh -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Sharing Session dengan tema “Masa Depan Regulasi Penyiaran Indonesia” di salah satu kafe di Banda Aceh pada Senin (26/9/22) lalu.

Bimtek dan sharing session ini diikuti oleh sejumlah pekerja media, lembaga penyiaran televisi dan radio, asosiasi media serta pemangku kebijakan terkait penyiaran. Ketua KPI, Agung Suprio yang didampingi Mulyo Hadi Purnomo selaku Wakil Ketua KPI menyampaikan beberapa topik seperti regulasi penyiaran terhadap media baru di Indonesia, isu- isu strategis RUU penyiaran, serta pembahasan  tentang Revisi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program  Siaran.

Komisioner KPI Aceh, Putri Novriza menyampaikan bahwa bimtek ini dilaksanakan dengan mengundang seluruh pelaku lembaga penyiaran di Aceh dengan tujuan sharing  mengenai program migrasi siaran analog ke digital, serta RUU Penyiaran untuk mendukung program prioritas pemerintah untuk mempercepat transformasi digital.

“Setelah lahirnya Undang-Undang Cipta Kerja bahwa itu adalah era digital kita, namun Undang-Undang Penyiaran kita masih menganut hal yang lama. Media-media baru yang bermunculan tidak ada yang mengawasi dan hal inilah yang ingin yang kita gas kepada pemerintah bahwa revisi ini harus segera,” ucap Putri.

KPI Aceh juga memberikan kesempatan kepada peserta bimtek untuk memaparkan permasalahan terkait penyiaran di Aceh serta mencari solusi bersama dengan harapan bimtek tersebut dapat membawa perubahan yang baik untuk tayangan-tayangan yang sarat edukasi. Red dari berbagai sumber

 

 

Jayapura -- Perguruan Tinggi di wilayah Papua diminta untuk membentuk lembaga penyiaran di lingkungan kampus. Hal tersebut guna mendorong pemberian informasi yang akurat dan kredibel berkaitan dengan pemikiran lembaga pendidikan tersebut, terhadap berbagai hal yang terjadi di lingkungan kampus termasuk kemajuan pembangunan.

"Kehadiran lembaga atau media penyiaran di lingkungan kampus akan memberi banyak keuntungan".

"Media penyiaran ini juga dapat menjadi sarana bagi mahasiswa untuk mengembangkan minat bakatnya sebagai penyiar yang kemudian ketika selesai kuliah mereka bisa menjadi penyiar di lembaga-lembaga penyiaran yang ada,” jelas Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah XIV Papua dan Papua Barat, DR. Suriel Mofu pada kegiatan Workshop Pembentukan Lembaga Penyiaran di lingkungan Perguruan Tinggi di Papua dan Papua Barat yang berlangsung di Jayapura, Senin (26/9/2022). 

Masih menurut dia, lingkungan kampus memiliki komunitas yang jumlahnya mencapai ribuan orang. Sehingga keberadaan media penyiaran, bakal mendukung pemberian informasi secara teratur dan berlangsung sepanjang waktu kepada mahasiswa di lingkungan kampus, termasuk menangkal hoax.

"Intinya media penyiaran di kampus ini juga bisa menjadi penangkal berbagai pemberitaan negatif atau berita bohong alias hoax, sehingga akan tercipta hubungan harmonis antara sesama di lingkungan kampus maupun di daerah setempat," tandas dia.

Senada disampaikan, Staf Ahli Gubernur Papua Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik Triwarno Purnomo. Menurut dia, kehadiran lembaga penyiaran tersebut nantinya tentu akan menjadikan perguruan tinggi sebagai motor penyajian informasi yang lebih aktual, berkualitas dan bertanggungjawab. 

“Berita bohong atau hoax saat ini sangat marak tersebar ke masyarakat sehingga lembaga penyiaran di perguruan tinggi nantinya bisa menjadi panduan alternatif sumber berita yang akurat dan dipastikan kebenarannya,” ucapnya. Red dari berbagai sumber

 

 

Mamuju - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sulawesi Barat menggelar literasi media Goes to Campus yang ketiga. Kali ini KPID Sulbar berada di Universitas Tomakaka (Unika) Mamuju, Senin (26/9/2022).

Ketua KPID Sulbar, Mu'min meminta para mahasiswa, agar cerdas dan bijak dalam mengelola informasi yang begitu deras membanjiri berbagai platform media saat ini.

Mu'min menjelaskan, informasi atau berita yang disuguhkan media sosial belum tentu sepenuhnya dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya.

"Maka dari itu, mahasiswa diminta untuk tetap melestarikan budaya menonton siaran TV dan mendengarkan siaran Radio di tengah riuhnya dunia internet yang kian masif," pinta Mu'min.

Mu’min juga mengajak mahasiswa memerdekakan cara berpikir, sehingga dapat menyaring segala informasi yang dilihat dan didengar, salah-satunya dengan mengikuti literasi media agar mampu mengakses informasi, mampu menganalisis, mampu mengevaluasi dan mampu menciptakan informasi yang baik.

"Harapan kita adalah generasi muda dapat membedakan mana informasi yang bermanfaat serta mencerdaskan dan mana informasi yang justru merusak pikiran kita," ia menambahkan.

Pada kesempatan sama, Koordinator bidang Kelembagaan KPID Sulbar, Hadrah menambahkan, Goes To Campus juga dirangkaikan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara KPID Sulbar, dengan Universitas Tomakaka Mamuju yang diwakili oleh Rektor Dr. Sahril.

MoU ini adalah wujud kemitraan KPID dan Unika, untuk memperkuat sinergitas dalam menjaga tatanan penyiaran di daerah," terang Hadrah. Red dari berbagai sumber

 

 

 

 

 

 

Pekanbaru - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Riau besinergi dengan Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) dalam menyelenggarakan kursus Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), di Balai Adat LAMR, Kamis (29/9/2022). Selain menebarkan ilmu, kursus ini diharapkan dapat memberi masukan berkenaan dengan siaran.

“Ya, ini program KPID. LAMR diminta berperan seperti sebagai nara sumber, peserta, dan menyediakan tempat maupun perangkat kegiatan lainnya,” kata Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Harian (DPH) LAMR, Datuk Seri H. Taufik Ikram Jamil, Rabu (28/9/2022).

LAMR sendiri sangat mengapresiasi kegiatan ini. Sebab, soal perilaku sarat dengan norma-norma dalam masyarakat yang ditapis oleh sejarah beserta impliksi dengan berbagai dimensinya. Ia menjadi lahan dinamis ketika dikaitkan dengan penyiaran yang merupakan sumber penting informasi dalam abad banjir informasi sekarang.

“Kearifan lokal menjadi salah satu sumber utama dalam bagaimana berperilaku pada penyiaran, sebab telah teruji oleh waktu dan perjalanan suatu peradaban. LAMR sendiri berkewajiban menggali dan menelusuri kearifan lokal yang berhubungan langsung dengan adat,” kata Datuk Seri Taufik. 

Ia bersyukur karena pemerintah sudah lama menyadari hal itu. Buktinya, tahun 20O4, KPI telah mengeluarkan keputusan No. 9/2004, tentang P3SPS “Tentu saja keberadaan pedoman itu harus senantiasa ditularkan kepada masyarakat terutama oleh insan penyiaran,” kata Datuk Taufik.

Di tempat terpisah, Ketua KIPD Riau, Falzan Surahman, M. Ikom mengatakan, pihaknya besinergi dengan LAMR karena memandang lembaga ini mewakili daerah dalam memuliakan kearifan lokal. “Tentu kami tak bisa mengerjakan tugas ini tanpa melibatkan pihak lain,” kata Falzan

Ia menambahkan, selain LAMR, nara sumber kegiatan ini juga berasal dari Kejaksaan Tinggi dan KPI Pusat. “Kita berharap, selain penyegaran perilaku penyiaran, kegiatan ini dapat mengembangkan pedoman perilaku penyiaran untuk kecerdasan bangsa.” Red dari berbagai sumber

 

 

Surabaya – Pengurus Rumah Aspirasi-19 melakukan audiensi ke Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Jawa Timur (KPID JATIM) untuk mengawal kesiapan Program Analog Switch Off (ASO) di Jatim.

Sekretaris Rumah Aspirasi-19, Ahmad Mudabir mendorong KPID Jatim sebagai lembaga kontrol penyiaran untuk memperkuat sosialisasi program pemerintah terkait peralihan TV analog ke TV digital pada masyarakat di daerah.

“Jangan sampai agenda digitalisasi penyiaran yang melalui Analog Switch Off (ASO) merugikan masyarakat, dan mematikan TV lokal yang merupakan kearifan lokal Jawa timur,” terang Ahmad Mudabir didampingi Irfan Bendahara Rumah Aspirasi-19 dengan ketua KPID Jawa Timur, Immanuel Yosua, Dian Ika Riani Wakil Ketua dan Sundari Sudjianto.

Dalam kesempatan tersebut, Jabir sapaan akrab Ahmad Mudabir menanyakan, apakah Analog Switch Off (ASO) akan tetap sesuai deadline, 2 November 2022.

Dirinya mempertanyakan kesiapan KPID terkait agenda Analog Switch Off (ASO). “Bagaimana support Kementrian Kominfo, pemerintah provinsi, dan pemkab/pemkot. Jangan sampai ketika Program Analog Switch Off (ASO) di laksanakan masyarakat jawa Timur malah dirugikan karena tidak bisa akses/menonton siaran TV,” tegas dia.

Patut dikhawatirkan, lemahnya sosialisasi, masyarakat tidak siap. “Karena tidak punya perangkat digital, dari sekarang harus jelas siapa saja yang menjadi penyelenggara MUX di Jawa Timur dan bagaimana kesiapan mereka,” tegas dia.

Aktivis Rumah Aspirasi ini juga mendesak komitmen distributor Set Top Box (STB). “Bagaimana dengan komitmen mereka untuk distribusi Set Top Box (STB) gratis terhadap keluarga miskin, sudah berapa persen yang terealisasi,” ujurnya.

Sementara itu, Ketua KPID Jawa Timur, Immanuel Yosua, mengapresiasi kepada Pengurus Rumah Aspirasi-19 atas kepedulian untuk mengawal pelaksanaan Analog Switch Off (ASO) yang akan di laksanakan pada 2 November 2022. Menurut Immanuel, jika tidak ada jadwal perubahan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika.

“Ini merupakan wujud kepedulian terhadap hak masyarakat Jawa Timur terkait penyiaran, tentunyan hasil diskusi yang kami lakukan tadi ada beberapa hal yang bisa kita optimalkan dan akan kita teruskan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), karena kewenangan pengaturan ada di Kemenkominfo,” tegas Immanuel.

Sebagai perwakilan masyarakat Jawa Timur di bidang penyiaran, KPID Jatim mengawal pelaksanaan penyiaran di Jatim agar hak masyarakat di bidang penyiaran terjamin. “Tentunya tidak sendiri, kami akan berjejaring dengan semua elemen masyarakat di Jatim seperti Pemprov, DPRD, lembaga penyiaran dan masyarkat yang peduli penyiaran seperti Rumah Aspirasi-19,”tutur ketua KPID Jatim.

Menindaklanjuti pertemuan itu, ketua Rumah Aspirasi 19 Mulyadi menyampaikan segera berkirim surat ulang ke Diskominfo Jatim. Red dari Memorandum.co.id

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.