Denpasar - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Daerah Bali akan menegur lembaga penyiaran di wilayahnya yang terbukti tidak independen dalam memberitakan calon gubernur dan wagub peserta pilkada 15 Mei mendatang.

“Dalam beberapa waktu terakhir, pengaduan masyarakat kepada kami cukup meningkat yang pada intinya mereka menyampaikan keberatan terhadap penyiaran media televisi di Bali yang hanya memunculkan salah satu figur calon tertentu,” tandas Koordinator bidang Perizinan KPID Bali Nyoman Mardika, di Denpasar, Jumat 1 Maret 2013.

Menurut dia, satu pengaduan dari warga pun akan ditindaklanjuti KPID, apalagi pengaduan ini cukup banyak dan disampaikan melalui surat resmi, menelepon dan mengirimkan pesan singkat.

“Kami telah mencoba memonitor seluruh siaran televisi semenjak minggu lalu, apakah itu ada semacam monopoli segmen ataukah monopoli dalam memunculkan figur-figur tertentu,” ujarnya seperti dilansir antara.

Sesungguhnya, jelas dia, monopoli semacam itu tidak boleh karena bertentangan dengan pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran (P3SPS).

"Jika terbukti bertindak monopoli, pihaknya akan memberikan peringatan pertama, kedua, hingga ketiga dan tidak menutup kemungkinan untuk dilakukan gugatan. Kami dari KPI Bali akan mencoba untuk memfasilitasi dan mengharapkan lembaga penyiaran baik televisi maupun radio itu bersikap independen dalam memberikan sajian terkait pilkada," katanya.

Mardika menyebut sepanjang pemberitaan menyangkut koridor penyampaian visi dan misi itu dimaklumi, tetapi jika sampai menjelekkan dan memojokkan kandidat lainnya tentu akan ditegur.”Yang kami tegur nanti bukan calonnya, tetapi lembaga penyiarannya,” ucapnya.

Dalam waktu dekat, KPID juga akan menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Bali terkait pengaturan siaran Pilkada Bali. Red

Semarang - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah menjatuhkan sanksi berat kepada dua lembaga penyiaran televisi yakni, Metro TV dan TATV Solo, berupa sanksi pemberhentian sementara. Demikian disampaikan Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Jateng, Zainal Abidin Petir, usai rapat pleno KPID Jateng.

Adapun acara tersebut yakni Metro TV pada "highlights" yang biasa disiarkan tiap Sabtu petang tidak boleh tayang pada 9 Maret 2013. Sedangkan acara "Opor Ayam" TATV tidak boleh tayang dua episode, 13 dan 14 Maret 2013.

"Kami tegas terhadap lembaga penyiaran yang neko-neko, ini sebagai bentuk pembinaan. Siaran televisi dan radio harus mendidik, sesuai tujuan UU 32 Tahun 2002 tentang Penyiarana, yakni mencerdaskan kehidupan bangsa dan menjaga terbinanya watak dan jatidiri bangsa bukan mengacak-acak tata perilaku kehidupan yang sudah bagus dan santun," tandas Zainal Petir dikutip suaramerdeka.com.

Sebelumnya KPID memanggil 10 lembaga penyiaran, 5 radio dan 5 televisi untuk diklarifikasi, Rabu (20/2) karena dugaan melanggar UU 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran dan Pedoman Perilaku Penyiaran serta Standar Program Siaran (P3SPS). Seperti, Metro TV, kata Zainal, diduga melakukan pelecehan martabat manusia pada acara Metro highlights, 9 Februari sekitar 18.05.

"Eva Julianti sang presenter menyebut presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq dengan kata-kata Sapi. Dia (Eva, red) menyampaikan, "Sapi", eh Luthfi ditangkap KPK Rabu, 13 Januari 2013. Dalam klarifikasi terungkap bahwa kata-kata 'sapi' ada di script, itu artinya disengaja," papar Zainal.

"Televisi harus menjaga etika dan norma hukum, tidak boleh seenaknya, sak wudele dewe seperti itu. Walaupun pihak Metro sudah minta maaf kepada masyarakat kami tetap jatuhkan sanksi," imbuhnya.

Sementara, TATV Solo melakukan tayangan cabul pada acara "Opor Ayam", 17 Januari, tayang 13.00-14.00. Presenter Wawan Laura mengeluarkan kata-kata cabul (ngajak ngeseks) dan  memeragakan adegan yang mengesankan menjilat bagian-bagian vital tubuh wanita serta ada adegan "wudhu" (membasuh tangan) di hadapan bagian tubuh vital wanita.

"Selain dihentikan acaranya, TATV harus minta maaf kepada publik, 21 dan 27 Februari 2013 pada acara yang sama," ujarnya. Red

Semarang - Metro TV dan TA TV terancam sanksi dari Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah lantaran pelanggaran dalam siaran mereka. Hal ini terungkap setelah 10 lembaga penyiaran, yakni lima televisi dan lima radio memberikan klarifikasi ke KPID Jateng.

Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Jateng, Zainal Abidin Petir, mengatakan 10 lembaga penyiaran tersebut diklarifikasi terkait dugaan pelanggaran isi siaran. “Penanggung jawab program acara lima televisi dan lima radio memenuni panggilan KPID untuk memberikan klarifikasi,” katanya kepada Solopos.com.

Pada klarifikasi yang dilakukan di Kantor KPID Jateng Jl Trilomba Juang, Kota Semarang, Rabu (20/2/2013), lanjut dia, para penanggung jawab program acara mengakui kesalahannya. Hanya dari pihak radio Trax FM Semarang membantah menyiarkan acara tidak sopan. “Pihak Trax FM mengklarifikasi tidak pernah menyebutkan kata asu [anjing] karena yang dimaksud adalah makanan Jepang ‘katsu,’ jadi salah dengar saja,” ungkapnya.

Sedang dari hasil klarifikasi terhadap lima televisi yakni Trans 7, Global TV, Metro TV, TVKU Semarang, TA TV Solo, menurut Zainal yang diduga melakukan pelanggaran berat yakni Metro TV dan TA TV. Pelanggaran yang dilakukan Metro TV yakni pada acara Metro Highlights, 9 Februari 2013 pembawa acara Eva Julianti menyebut Presiden PKS Lutfi Hasan Ishaaq dengan kata-kata “sapi.”

Sedang pelanggaran yang dilakukan TA TV Solo, yakni pada acara Opor Ayam, 17 Januari 2013, presenter, Joko P alias Wawan Laura melakukan gerakan yang tidak patut dilakukan.

“Bentuk sanksi untuk Metro TV dan TA TV Solo akan diputuskan pada rapat pleno anggota KPID pada pekan depan,” tandasnya.

Dia menambahkan, sanksi bagi lembaga penyiaran yang melanggar UU Nomor 32/2002 tentang Penyiaran dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) perlu diberikan. “Hal ini supaya siaran televisi tidak digunakan untuk main-main, karena menyangkut kepentingan publik,” katanya.

Sementara, staf bagian program TA TV Solo, Dian yang hadir dalam klarifikasi di KPID ketika dihubungi tak bersedia memberikan komentar. “Silahkan hubungi manajer saja, kalau saya berkomentar nantinya salah,” ujar dia. Red

Mataram – Pekan lalu, Rabu, 20 Februari 2013, dilakukan kesepakatan keempat Rakom untuk menandatangani pernyataan time sharing di kantor KPID NTB dan sekaligus disaksikan secara simbolik oleh jajaran Ketua dan Komisioner KPID NTB. Ke empat Radio Komunitas yang juga anggota JRK NTB, antara lain Rakom BKL FM, Kompak FM, Bragi FM dan Simpony FM.

Ketua KPID NTB Badrun AM menyatakan, ini adalah salah satu cara untuk menengahi perdebatan selama ini mengenai penggunaan frekuensi dan jarak yang sangat dekat di antara Rakom. Terlebih lagi untuk mendapatkan IPP ini harus ada Rakom yang tereliminasi, namun hal itu tidak diingin semua pihak, termasuk KPID NTB, tegas Badrun AM kepada semua perwakilan yang hadir dalam kegiatan tersebut seperti dikutip suarakomunitas. Pernyataan yang serupa juga disampaikan oleh Wakil KPID NTB Sukri Aruman.

Dalam acara tersebut juga diadakan Dengar Pendapat (Hearing) antara KPID NTB dan JRK NTB terkait permasalahan dan kendala yang selama ini dirasakan oleh Rakom dalam proses perijinan, hadir pula utusan dari Gelora FM, Pris FM dan Rakola FM. Red

Surabaya - Dari lebih 400 lembaga penyiaran yang ada di Jawa Timur, hanya 80 persen yang memiliki izin siaran. Sisanya masih banyak yang belum berizin karena tak tersedianya kanal frekuensi.

Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Jawa Timur, Fajar Arifianto Isnugroho mengatakan, untuk lembaga penyiaran radio hampir semuanya sudah berizin, kecuali 100 radio yang berada di wilayah Malang, Kediri, dan Jombang. “Mereka masih bersiaran tapi tak punya izin karena memang kanal frekuensinya penuh,” katanya.

Untuk lembaga penyiaran televisi lokal, ada 16 yang belum berizin yakni berada di wilayah Malang, Kediri, dan Madiun. “Ada delapan TV di Malang, enam TV di Kediri, dan empat di Madiun yang belum berizin,” ungkapnya Kamis, 21 Februari 2013.

Guna menyelesaikan perizinan yang belum diperoleh lembaga penyiaran tersebut, kata Fajar, maka perlu penambahan kanal frekuensi. “Jika kanal frekuensi ditambah, maka semua radio dan TV dapat diproses perizinannya. Namun, penambahan kanal ini wewenang Kementerian Kominfo,” katanya.

Agar kanal dapat ditambah, tahun 2012 lalu KPID Jatim juga telah mengajukan penambahan pada Menteri Kominfo. “Usulan penambahan kanal sudah kami sampaikan tahun lalu. Kabarnya saat ini masih dibahas di pusat dan masih ada maping penataan kanal,” katanya. Jika disetujui, maka akan diterbitkan Permenkominfo baru untuk penambahan kanal tersebut.

Menurut dia, penambahan kanal itu perlu karena masih besar potensi ekonomi dan penduduk yang memerlukan eksistensi lembaga penyiaran. Adapun wilayah yang perlu penambahan, yakni di Sidoarjo, Gresik, Jombang, Mojokerto, Kediri, Malang, dan Madiun.
Disamping perlu penambahan kanal baru, pihaknya kini juga terus memproses perpanjangan izin lembaga penyiaran yang telah memiliki izin. Untuk itu, lanjut dia, proses EDP (evaluasi dengan pendapat) masih teruis dilakukan sebagai langkah awal untuk memproses perpanjangan izin.

Melalui EDP, tiap lembaga penyiaran mengikuti prosesi sidang sebagai ajang klarifikasi guna memverifikasi ulang data. Misalnya, mengkroscek ulang data kepemilikan lembaga penyiaran, serta program acara yang harus sesuai dengan pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran. “Tidak terlalu banyak yang disoroti dalam EDP untuk perpanjangan IPP ini, karena izin sudah lengkap,” katanya seperti ditulis dilaman diskominfo jatim.

Usai mengikuti EDP, dalam tempo sekitar 14 hari KPID akan membuatkan rekomendasi kelayakan (RK) dan itu akan dikirimkan ke Kementerian Kominfo dengan dilampirkan pula berkas data milik radio bersangkutan yang telah lolos tahap EDP.

Jika berkas dan RK sudah diterima Kementerian Kominfo, maka selanjutnya hanya menunggu jadwal untuk digelar FRB (forum rapat bersama). FRB diikuti oleh lembaga penyiaran yang bersangkutan, KPID Jatim, Dinas Kominfo Jatim, Balmon Kelas II Surabaya, KPI Pusat, dan Kementerian Kominfo. Usai FRB digelar, barulah IPP (izin prinsip penyiaran) baru untuk perpanjangan masa lima tahun dikeluarkan oleh Menteri Kominfo. Red

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.