Makassar – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) berharap dengan adanya program pengalihan dari siaran analog ke digital betul-betul memenuhi kebutuhan masyarakat.

“Pemerintah provinsi berharap digitalisasi penyiaran ini benar-benar dapat menyediakan transmisi siaran, memperluas dan memenuhi hak-hak masyarakat untuk mendapatkan informasi, tidak terkecuali di wilayah-wilayah blankspot,” harap Pj Sekprov Sulsel, Andi Darmawan Bintang, saat menghadiri Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Digitalisasi Penyiaran, Kamis, (11/5/2023), di Hotel Claro Makassar.

Untuk itu, kegiatan ini diharapkan dapat menjadi wadah aspirasi bagi penggiat dan insan penyiaran serta alat pemersatu bangsa dalam hal informasi, khususnya di wilayah Sulsel.

“Kepada para penggiat dan insan penyiaran kami harapkan dapat berperan aktif dalam penyelenggaraan ASO, terkhusus kepada Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulsel sebagai mitra regulator bidang penyiaran agar dapat melakukan pengawasan secara menyeluruh,” lanjutnya, pada rakor yang membahas teknis persiapan Analog Switch Off (ASO) dan seremonial distribusi STB wilayah layanan Sulawesi Selatan -1 tersebut

Hal lain yang tidak kalah pentingnya, kata Darmawan Bintang, adalah sosialisasi kepada masyarakat. Karena itu, dukungan semua pihak terkait terutama dari pemerintah daerah sangatlah penting sebagai corong informasi untuk meneruskan dan menyampaikan ke masyarakat terhadap perubahan tersebut, terutama di daerah.

“Semoga kita dapat memaksimalkan peran kita masing-masing dalam penyelenggaraan migrasi penyiaran dari sistem analog ke digital sebagai bentuk pengabdian yang nyata di masyarakat,” harapnya.

Sementara, Staf Khusus Menteri Kominfo RI, Rosarita Niken, menyampaikan, melalui siaran televisi digital ini akan mendapatkan gambar yang jernih dan bersih dibandingkan dengan siaran analog sebelumnya.

“Secara nasional yang sudah meninggalkan TV analog sudah mencapai 75 persen. Penyediaan STB dilakukan oleh media Inews TV, VIVA, Metro TV, dan Trans Media,” lanjutnya.

Untuk wilayah Sulsel sendiri ditargetkan akan selesai pembagian STB kepada masyarakat di tanggal 20 Mei ini. Dirinya berharap pembagian STB ini dapat dipercepat supaya tidak merugikan masyarakat kurang mampu pasca diputuskan siaran analognya.

Sekretaris Jenderal ATVSI, Gilang Iskandar, mengatakan, saat ini seluruh Indonesia belum sepenuhnya tersedia infrastruktur, termasuk jaringan untuk siaran digital tersebut. Karena itu, seluruh stakeholder terkait terus melakukan percepatan dalam hal penyaluran STB wilayah Sulsel I dan sejumlah daerah lainnya.

“Izinkan kami menyampaikan bagaimana kesiapan infrastruktur untuk melakukan siaran digital ini. Kita berharap ekonomi Indonesia terus berkembang sesuai harapan Bapak Presiden pada KKT Asean kemarin,” tutupnya.

Turut hadir dalam acara tersebut, Ketua KPI Pusat, Perwakilan Menkominfo RI, Kadis Kominfo Sulsel, Kadis Kominfo Kota Makassar, Kadis Kominfo Kabupaten Takalar, Gowa, Maros dan Pangkep.

Ketua dan Anggota KPID Provinsi Sulsel, Perwakilan Lembaga Penyiaran Televisi Swasta Wilayah Layanan Siaran Sulawesi Selatan I. Red dari berbagai sumber

 

 

 

Semarang -- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah mendorong Lembaga penyiaran di Jawa Tengah, untuk ikut menyukseskan Pemilu, melalui konten-konten yang dapat mewujudkan pemilu damai dan tidak menyebarkan fitnah.

“Saat ini KPID terus mengikuti dan mengawasi konten-konten politik di media penyiaran, meskipun belum ada aturan KPU terkait penyelenggaraan pemilu menggunakan media” ucap Ketua Komisi Penyiaran Daerah (KPID) Jawa Tengah Muhammad Aulia kepada RRI Semarang Kamis (11/05/2023).

Menurut Aulia, KPID Jawa Tengah saat ini masih melakukan pengawasan normatif seperti hoax, keragaman, kesopanan, yang sesuai ketentuan pada Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). Termasuk konten-konten Budaya, orang yang rentan dilindungi serta politik SARA.

Dijelaskan Aulia bahwa saat ini belum ada peraturan terkait penyelenggaraan pemilu melalui media penyiaran, sehingga masih belum bisa menilai konten yang dilakukan Lembaga penyiaran.

“kategori konten pemilu adalah jika Lembaga penyaran menyiarkan konten  yang unsur-unsurnya telah ketetapan oleh KPU dan bawaslu, yaitu peserta pemilu (partai politik), calon legislatif, calon anggota DPD RI, Calon Presiden dan Wakil Presiden dan masa kampanye” tambah Aulia.

Namun, Aulia memastikan ketika memasuki masa kampanye, pengawasan terhadap Lembaga penyiaran akan lebih ketat lagi ke konten-konten kampanye.

Aulia juga menghimbau kepada Lembaga penyiaran yang nantinya menyelenggarakan siaran pemilu, untuk memberitahukan Komisi Penyiaran Indonesia, untuk memudahkan jika nantinya ada dugaan pelanggaran konten siaran pemilu melalui media penyiaran. Red dari berbagai sumber

 

 

Bengkulu -- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bengkulu melaksanakan Program Pembinaan, Penguatan dan Evaluasi Lembaga Penyiaran melalui kegiatan Bimtek “Sekolah P3SPS” bagi penyiar televisi dan radio di Provinsi Bengkulu dengan tema: Penyiar Profesional untuk Informasi Berkualias.

Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kecakapan peserta dalam memahami regulasi penyiaran (P3SPS) dan kaidah-kaidah narasi mana yang boleh dan tidak serta kaidah dalam menyampaikan informasi kepada khalayak agar dapat diterima dengan baik.

Peserta dalam Bimtek Sekolah P3SPS ini adalah host atau penyiar yang aktif mengasuh program acara di radio dan televisi.

Kegiatan sekolah P3SPS  menghadirkan Komisioner KPI, Akademisi dan Praktisi Penyiaran. Mengingat pentingnya acara ini, maka kami meminta bapak/ibu pimpnan Lembaga Penyiaran radio dan televisi (daftar LP terlampir) untuk mengirimkan 1 (satu) orang penyiar pada kegiatan ini.

Komisoner KPI Pusat, Mimah Susanti memberikan apresiasi kepada KPID Bengkulu karena sangat antusias dalam mengadakan kegiatan sekolah P3SPS ini.

"Kegiatan ini sangat penting dalam meningkatkan pemahaman masyarakat tentang fungsi dan peran penyiaran, terutama di era digital yang semakin berkembang", katanya.

Ketua KPID Bengkulu, Albertce Rolando Thomas, secara resmi membuka Sekolah P3SPS (Pendidikan dan Pelatihan Pengawasan Penyiaran dan Penyiaran Swasta) pada hari ini, Selasa, 4 Mei 2023.

Faham Syah, sebagai pemateri dari Bawaslu Provinsi Bengkulu juga turut hadir dalam acara tersebut menjelaskan tentang pengawasan partisipasi dan sinergi pengawasan pemilu antara Bawaslu dan KPID.

Menurutnya, kolaborasi antara Bawaslu dan KPID sangat penting untuk meningkatkan pengawasan dalam pelaksanaan pemilu.

"Nantinya kita akan melaksankan MOU kerjasama antara Bawaslu dan KPID untuk persiapan pemilu 2024 mendatang" ucap Faham Syah.

Sekolah P3SPS ini diikuti oleh peserta yang berasal dari berbagai kalangan, seperti akademisi, praktisi, dan pegiat media sosial, serta ada juga dari KPID Provinsi Jambi.

Dalam kegiatan ini, peserta akan belajar tentang tata cara penyiaran dan tata kelola penyiaran yang baik dan benar.

KPID Bengkulu berharap, melalui kegiatan ini, peserta dapat memiliki pemahaman yang lebih baik tentang penyiaran dan dapat memberikan kontribusi yang positif dalam memajukan dunia penyiaran di Indonesia. ***

 

 

Bengkulu – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bengkulu menggelar Sekolah Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) dengan merangkul staf pemantau KPID Bengkulu, KPID Jambi dan Komisioner KPI Pusat.

Kegiatan tersebut dilakukan sebagai penyegaran kembali khususnya di kalangan industri penyiaran dengan selalu menghadirkan konten berkualitas bagi masyarakat, baik siaran lokal maupun nasional dengan memperhatikan kandungan P3SPS dan Undang-Undang Penyiaran No. 32 Tahun 2002 ketika memproduksi karya terbaiknya.

Selain itu, disampaikan Albertce Rolando Thomas, Ketua KPID Bengkulu, menjelang masa pemilihan umum (Pemilu), ia menenkan pihaknya untuk memperketat pengawasan penyiaran. Hal itu untuk menciptakan siaran pemilu yang berkualitas dan bermartabat.

“Iya tujuan kita mengadakan ini untuk penyegaran kembali konten-konten yang berkualitas. Apalagi tahun ini tahun politik ya, jadi kita haru perketat lagi pengawasan siarannya,” kata Ketua KPID Bengkulu.

Sementara itu, Komisioner KPI Pusat, Mimah Susanti mengajak seluruh masyarakat ikut Bersama-sama mengawasi setiap konten maupun siaran di televisi. Sebab. Mimah menyebut, pengawasan siaran di televisi tidak semata-mata tugas dari KPID, namun juga ikut melibatkan masyarakat.

“Ke depan kita berharap untuk melibatkan masyarakat. Masyarakat juga harus berperan aktif untuk berpartisipasi melakukan pengawasan,” tandasnya. Red dari berbagai sumber

 

Semarang -- Hasil pantauan tim isi siaran Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jawa Tengah pada bulan Januari sampai Maret 2023 memperlihatkan dugaan pelanggaran terkait muatan kekerasan pada tayangan televisi masih dominan.

Hasil pemantauan bulan Januari sampai dengan Maret tahun 2023 menemukan sebanyak 507 dugaan pelanggaran. Dari temuan tersebut, muatan kekerasan menjadi yang tertinggi, yaitu sebanyak 177 temuan. Kemudian kategori perlindungan anak 159 temuan, prinsip jurnalistik 58 temuan, kepentingan publik 20 temuan, muatan mistik dan supranatural 19 temuan, dan siaran iklan 18 temuan.

Pantauan dilakukan terhadap 17 lembaga penyiaran televisi. Hanya pada Net TV saja yang tidak ditemukan dugaan pelanggaran, ini berbanding terbalik dengan Trans7 ditemukan 108 dugaan pelanggaran, iNews sebanyak 89 temuan, dan GTV 67 temuan.

Koordinator Bidang Isi Siaran KPID Jawa Tengah, Ari Yusmindarsih, mengungkapkan, masih dominannya muatan kekerasan pada tayangan dalam program acara berita dan sinetron.

“Pada awal tahun ada sebanyak 507 dugaan pelanggaran tidak sesuai dengan P3SPS. Dalam Standar Program Siaran menyebutkan, bahwa adegan kekerasan adalah gambar atau rangkaian gambar dan/atau suara yang menampilkan tindakan verbal dan/atau nonverbal yang telah diatur pembatasannya pada pasal 23, 24 dan 25. Televisi masih banyak melakukan pelanggaran di ranah itu,” katanya.

Ari juga menambahkan terkait temuan unsur perlindungan kepada anak masih juga sangat tinggi pada awal tahun ini.

Senada dengan Ari, Komisioner Bidang Isi Siaran KPID Jawa Tengah, Sonakha Yuda Laksono menambahkan, bahwa perlindungan kepada anak harus benar-benar diperhatikan oleh lembaga penyiaran khususnya yang bersiaran di Jawa Tengah.

“Program siaran wajib melindungi kepentingan anak-anak dan remaja, jangan sampai generasi penerus bangsa mendapatkan tayangan negatif yang dapat merusak pikiran dan kepribadiannya,” ujarnya.

Terkait temuan tersebut, KPID Jawa Tengah akan terus memantau dan memberikan teguran seperlunya kepada lembaga terkait supaya ke depan ada perbaikan mutu isi siaran. Ini juga harus diimbangi dengan kesadaran lembaga penyiaran supaya meningkatkan kualitas siaran, agar masyarakat mau menyaksikan tayangan televisi. Dengan sinergi yang baik maka diharapkan mampu mewujudkan  siaran sehat di Jawa Tengah. Red dari berbagai sumber

 

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.