Padang – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Daerah Sumatera Barat bersama Bawaslu Sumbar akan menindak Lembaga Penyiaran dan Peserta Pemilu yang nakal dalam masa pesta Demokrasi Tahun 2024.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh ketua KPID Sumatera Barat Rahmadi Sutrisno bersama Eka Jumiati, Edra Mardi dan Robert Cenedy dalam rangka audiensi bersama Bawaslu Sumbar yang digawangi oleh Alni selaku Ketua dan di dampingi oleh jajaran Sekretariat. (31/01/2023)

Seperti yang telah diketahui bersama dalam sebuah pesta demokrasi akan banyak terjadi persaingan antar Partai Politik begitupun dengan persaingan industri lembaga penyiaran.

“Dalam persaingan industri lembaga penyiaran kami dari KPID Sumbar berharap Lembaga Penyiaran Telvisi ataupun Radio memiliki porsi yang sama dalam bersiaran pesta demokrasi tentunya tetap bersiaran sesuai dengan aturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) dan juga sesuai dengan regulasi Pemilu agar tidak terjerat pasal yang telah ditetapkan” Jelas Rahmadi Sutrisno yang akrab di panggil Trisno

Tidak hanya itu, Robert juga mengatakan perlu adanya persamaan persepsi dan pengawasan partisipatif dari masyarakat agar dapat meminimalisir pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di lapangan nantinya, semisal dengan kegiatan Sosialisasi dan Deklarasi yang sebelumnya pernah di lakukan KPID Sumbar pada Tahun 2019 lalu.

Sementara itu, KPID Sumbar juga mengingatkan agar Masyarakat peduli dengan bentuk-bentuk pelanggaran yang terjadi pada televisi dan radio. Menurut data KPID Sumbar, pelanggaran yang sering terjadi yaitu pada Iklan Layanan Masyarakat yang disisipi Kampanye Parpol, begitupun dengan bergesernya jam primetime untuk berkampanye nantinya.

Menurut Eka, Memang perlu adanya literasi dan edukasi perihal kampanye serta aturannya dan pemahaman masyarakat terhadap kesesuaian P3SPS dengan Isi Siaran. Lanjut, langkah Pencegahan/preventif ini juga harus di upayakan bersama.

Disamping itu, Edra menyampaikan perlu adanya Nota Kesepahaman antara KPI Daerah Sumbar dengan Bawaslu Sumbar terkait poin-poin penting yang akan disepakati kedepannya.

Menyambut aspirasi tersebut Alni secara prinsip setuju dengan nota kesepahaman yang dibuat dalam rangka pengawasan partisipatif kampanye kedepan.

Alni menyampaikan, saat ini Konsep yang boleh di publikasikan yaitu konsep Sosialisasi Kampanye yang sudah berjalan sejak 14 Desember 2022 lalu.

” Saya berharap kedepannya Bawaslu Sumbar dapat berjalan bersama KPID Sumbar dalam pengawasan pesta demokrasi ini dan saya berharap juga untuk program bersama dapat kita aktualisasikan secepatnya” Jelas Alni. Red dari berbagai sumber

 

 

Semarang - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Jawa Tengah (KPID Jateng) mengingatkan pegiat media sosial (medsos) dan wartawan agar senantiasa melindungi identitas korban pemerkosaan. Perlindungan ini penting agar tak merusak kehidupan pribadi maupun keluarganya. 

Hal itu disampaikan Ketua KPID Jateng Muhammad Aulia Assyahidin, pada acara "Jumat Curhat" yang diadakan Polrestabes Semarang, Jumat (27/1/2023). 

Aulia mengatakan KPI saat ini sedang melakukan upaya preventif salah satunya merevisi UU penyiaran dan kini hal masih menunggu keputusan legislatif. 

Bila disetujui, kata dia, media online dan media sosial akan menjadi ranah pengawasannya. Sebab selama ini belum ada lembaga yang ahli menangani pengawasan konten media online dan media sosial. 

"Yang mengawasi selama ini Kominfo. Tapi kita akui bahwa Kominfo tidak handle dalam mengawasi. Maka terjadilah bully, kekerasan dan seks," kata Aulia di hadapan para pegiat media sosial dan para wartawan regional Kota Semarang, di Markas Polrestabes Semarang, Jumat (27/1/2023). 

Ia lalu mengingatkan para pegiat media sosial agar bisa bersikap bijak sebelum share segala info. Minimal, kata dia, pegiat media sosial bisa meniru Kode Etik Jurnalistik yang jadi pedoman wartawan. 

"Terutama perlindungan korban. Ini harus. Kalau di pers, korban perkosaan tidak boleh tampil wajah dan alamat. Tidak perlu disebutkan. Alamat terdekat cukup domisili kecamatan," tegasnya. 

Menurutnya, hal ini penting lantaran korban pemerkosaan punya keluarga yang harus dilindungi agar martabatnya tak rusak. 

"Jangan heroik disebut lokasi tinggal seperti RT RW. Kasihan misal orang tua, kakek, nenek, mereka kan tidak tahu apa-apa. Nanti semua orang jadi tahu misal 'oh anak dari ibu ini jadi korban pemerkosaan',"terang dia. 

Selain melindungi keluarga, pegiat media sosial dan wartawan juga diminta tak menyebut secara gamblang korban pemerkosaan. Cukup menggunakan nama samaran atau inisial. 

"Kejadian terakhir di Surakarta. Anak SMP Melahirkan. Malah disebutkan nama dan SMPnya. Jadi rusak semua. Kasihan keluarganya kena semua," imbuhnya. 

Selain soal korban pemerkosaan, Aulia mengingatkan pegiat media sosial dan wartawan agar menyamarkan kondisi korban kecelakaan, tak menyiarkan kejadian kejahatan seperti tutorial penyelundupan barang haram. Red dari berbagai sumber

 

 

 

Bengkulu - Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mendorong lembaga penyiaran yang ada di Bengkulu terutama radio swasta untuk menguatkan sisi kelembagaannya. Hal ini terakit makin majunya teknologi komunikasi dan berlakunya era siaran digital.

"Kita hubungkan mereka dengan BUMN/BUMD, tadi ada BNI, PLN, Bank Syariah Mandiri juga Bank Bengkulu, agar mereka menjalin kerjasama dengan radio swasta agar tetap menjadi lembaga siaran yang eksis," jelas Gubernur Rohidin usai Penandatangan Nota Kesepahaman antara BUMN/BUMD di Kota Bengkulu dengan Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI) Koordinator Daerah Bengkulu, Selasa (24/1/2023).

Gubernur berharap, radio dapat terus eksis dan bisa berinovasi sesuai dengan tuntutan zaman. Salah satunya dengan menyuguhkan konten-konten yang sesuai dengan minat masyarakat, yang informatif juga berkualitas.

"Harus ada inovasi, berita lebih cepat, lebih menarik bahasanya juga lebih renyah. Masyarakat sekarang butuh berita yang ringan tetapi berkualitas. Kalau beritanya berat-berat orang malas mendengarnya. Buat seperti kerupuk, renyah dan ringan, tapi kualitasnya ada, isinya ada, itu yang dibutuhkan masyarakat sekarang," pinta Rohidin.

Sementara itu, Koordinator PRSSNI Bengkulu Sri Lestari Thawab mengatakan tujuan Nota Kesepahaman antara BUMN/BUMD di Kota Bengkulu dengan PRSSNI Bengkulu, salah satunya adalah untuk menjaga eksistensi lembaga penyiaran radio yang ada di Provinsi Bengkulu. 

Kegiatan ini, menurutnya, adalah inisiatif dari KPID Provinsi Bengkulu dan disambut baik Gubernur Rohidin.

"Hari ini menjadi tonggak sejarah bagi lembaga penyiaran swasta di Provinsi Bengkulu untuk menjalin kerjasama yang tentu saja saling menguntungkan, dalam arti Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) bukan mencari sumbangan, tetapi untuk menjadi media partner, mereka untung kita juga untung," jelasnya.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Kominfotik) Provinsi Bengkulu M. Redhwan Arif menyatakan Nota Kesepakatan ini ke depannya bagaimana lembaga penyiaran dapat berperan mempromosikan BUMN/BUMD.

"Teknisnya sendiri akan ditindaklanjuti oleh BUMN/BUMD yang telah menandatangani Nota Kesepahaman bersama PRSSNI, yang terpenting adalah pada hari ini atas inisiatif pak gubernur dan KPID kegiatan ini sudah terlaksana," jelas Redhwan. Red dari berbagai sumber

 

 

 

 

Surabaya - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur bersama sejumlah penanggung jawab lagu dan musik (music Director) radio se-Jawa Timur menggelar rapat koordinasi secara online, Rabu (25/1/2023). Mereka memastikan agar lagu dengan lirik bermuatan seks dan cabul tak diputar di radio.

“Ada beberapa lagu yang liriknya saru seperti ‘Mangku Purel’, lagu-lagu ini sebaiknya perlu dibatasi pada jam dewasa, boleh diputar pukul 10 malam hingga 3 pagi, atau justru perlu dilarang diputar sama sekali. Kita perlu menyamakan persepsi,” kata Ketua KPID Jatim Immanuel Yosua Tjiptosoewarno saat membuka forum diskusi.

Diskusi diikuti oleh sekitar 80 penanggung jawab lagu dan musik se-Jawa Timur. Mereka adalah MD dari berbagai Lembaga Penyiaran Swasta, Lembaga Penyiaran Komunitas, maupun Lembaga Penyiaran Publik Lokal.

Koordinator Pengawasan Isi Siaran KPID Jatim Sundari mengatakan MD mesti mencermati aturan yang termuat dalam Pasal 20 Standar Program Siaran. Aturan tersebut menjelaskan bahwa siaran lagu atau musik dilarang menampilkan judul, lirik, dan video yang bermuatan sek atau mengesankan aktivitas seks.

“Misalnya ada sebuah lagu yang tak secara eksplisit mengesankan aktivitas seks tapi sebenarnya mengarahnya ke situ. Contohnya seperti lagu dangdut koplo judulnya ‘Kebelet’, ‘Ngidam Pentol’, ‘Ngidam Jemblek’. Lagu-lagu tersebut sebaiknya dibatasi atau dilarang tayang di luar jam dewasa,” kata Sundari.

Aturan tersebut, jelas Sundari, juga melarang perempuan ditampilkan sebagai objek seks di lirik maupun video lagu. Lagu yang ditampilkan juga tak boleh menggunakan anak-anak dan remaja yang bergaya menonjolkan bagian tubuh atau gerakan yang diasosiasikan daya tarik sosial.

Menanggapi hal ini, sejumlah MD di Jawa Timur meminta KPID Jatim untuk aktif memberikan peringatan terkait lagu-lagu yang sebaiknya dilarang diputar. Namun untuk menghindari salah tafsir, Ketua Asosiasi Music Director Indonesia (AMDI) Korwil Jawa Timur Gunawan Wibisono meminta KPID Jatim berhati-hati terutama untuk lagu berbahasa asing.

Gunawan mengatakan, ada dua versi lagu yang dipublikasikan oleh produser, versi yang ditayangkan di media sosial dan versi yang dikirim ke MD. Versi yang dikirimkan ke MD sudah disensor dan layak tayang di radio. Karena itulah, ia menyarankan agar para penanggung jawab musik dan lagu di lembaga penyiaran tidak asal unduh di media sosial.

“Gabung saja ke AMDI agar mendapatkan materi lagu layak putar dari segi konten maupun ukuran. Kami juga sering berbagi dan berdiskusi mengenai lagu baru apakah itu layak putar atau tidak. Kami tidak memutar lagu berlirik saru meskipun itu permintaan pendengar radio,” ujar Gunawan.

Tawaran dari AMDI Jatim ini mendapatkan apresiasi dari perwakilan Jaringan Radio Komunitas Indonesia (JRKI) wilayah Jatim, Faridah. Ia mengatakan radio komunitas punya keterbatasan dalam mendapatkan lagu dari produser sehingga sering mengunduh dari media sosial. Radio Komunitas bisa mendapatkan materi lagu layak tayang ketika bergabung ke AMDI. Red dari KPID Jatim

 

 

Medan - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Utara meminta Lembaga Penyiaran (LP) dengan izin multipleksing atau MUX lebih gencar mendistribusikan Set Top Box (STB) di Kota Medan. 

Hal ini dilakukan agar pelaksanaan Analog Switch Off (ASO) di Kota Medan bisa segara dilaksanakan.

Sebagaimana diketahui, seharusnya Kota Medan sudah dilakukan pada 10 Januari 2023 lalu, tapi itu dibatalkan karena distribusi STB hanya mencapai 5,7 persen.

"Lembaga penyiaran yang memegang izin penyelenggara multipleksing atau MUX itu kan wajib mendistribusikan STB, namun kenyataannya hal itu tidak terealisasi. Jadi, ASO dibatalkan. Karena itulah, kami minta LP segera distribusikan STB," ujar Ketua KPID Sumut, Anggia Ramadhan, Selasa (17/1/2023).

Anggia menjelaskan KPID Sumut telah mengirimkan surat resmi kepada Lembaga Penyiaran pemegang izin MUX yang ada di Medan. 

Dalam surat bernomor tertanggal 11 Januari 2023, diterangkan sesuai amanah UU No 11 tahun 2020 pelaksana Analog Switch Off (ASO) tersebut adalah Pemerintah (Kementerian Komunikasi dan Informasi) serta lembaga penyiaran Publik dan swasta.

Dalam hal ini, LP pemegang izin MUX telah berkomitmen untuk memberikan STB kepada masyarakat miskin. "Komitmen itu seharusnya dilaksanakan oleh Lembaga Penyiaran. Pemerintah akan melakukan ASO jika masyarakat telah siap. Jika dilakukan tanpa kesiapan masyarakat, dikhawatirkan akan terjadi kegaduhan di tengah masyarakat," ucapnya.

Anggia menegaskan dalam pelaksanaan ASO tersebut Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) maupun KPID harus mendukung pelaksanaannya.

Pelaksana utamanya adalah pemerintah pusat dan Lembaga Penyiaran itu sendiri, khususnya LP pemegang izin MUX.

Namun begitu, sebagai lembaga yang mewakili masyarakat dalam dunia penyiaran, ujar Anggia, KPI maupun KPID telah berupaya maksimal untuk merealisasikan amanah UU Cipta Kerja tersebut.

"Kita kan support system saja. Pemain utamanya kan Pemerintah Pusat, dalam hal ini Kementerian Kominfo dan LP itu sendiri. Kalau LP tidak maksimal bekerja maka ASO di Medan, secara umum di Sumatera Utara tidak akan terlaksana," jelas Anggia.

Selain itu, Anggia juga menegaskan KPI/KPID tidak bertanggung jawab dalam distribusi STB tapi hanya membantu Sosialisasi ASO.

Pernyataan ini, kata dia, untuk meluruskan pemahaman keliru di masyarakat yang beranggapan KPI Pusat maupun daerah bertugas dalam pendistribusian STB.

"Seluruh proses pelaksanaan ASO merupakan tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah. KPI atau KPID sifatnya hanya membantu saja, seperti melakukan sosialisasi. Distribusi STB itu tanggung jawab pemerintah, dari mulai pendataan sampai penyaluran semuanya kerja pemerintah," ujarnya.

Anggia menerangkan Menteri Dalam Negeri telah mengirimkan radiogram kepada gubernur, bupati dan wali kota se-Indonesia tentang pelaksanaan ASO tersebut.

Dalam radiogram tersebut dinyatakan bahwa pemerintah akan memberikan alat bantu set top box (STB) kepada masyarakat miskin di 341 kabupaten/kota se-Indonesia. 

Karena itu, pemerintah kabupaten/kota harus mengirimkan data masyarakat miskin penerima STB tersebut ke Menteri Dalam Negeri dan Menteri Komunikasi dan Informasi paling lambat 30 Juni 2022.

Merujuk radiogram itu, tentu pendataan penerima STB itu telah selesai. Tinggal melakukan distribusi STB-nya.

Sesuai amanah UU No 11 tahun 2020 pelaksanaan ASO harus diselesaikan paling lambat dua tahun sejak undang-undang tersebut diterbitkan. "Karena itu harus digenjot sosialisasi dan pendistribusian STB itu, supaya pelaksanaan ASO ini bisa dilaksanakan sesuai amana UU itu," pungkasnya. Red dari berbagai sumber

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.