Pangkalpinang -- Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) kembali membuka kesempatan bagi putra/putri terbaik daerah, untuk menjadi Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Babel periode 2025-2028.

Pembukaan seleksi dilaksanakan seiring diterbitkannya pengumuman Nomor 01/PANSEL KPID/VI/2025, tentang Seleksi Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Babel periode 2025-2028, sebagai amanah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Ketua Tim Seleksi (Timsel) Anggota KPID Babel Sahirman Jumli mengungkapkan, pelaksanaan seleksi dimulai dengan pendaftaran sebagai tahapan pertama selama sebulan ke depan (17 Juni-16 Juli 2025). Kemudian dilanjutkan tahap seleksi administrasi hingga 6 Agustus 2025.

Dalam proses seleksi yang akan berlangsung hingga September 2025 (Penetapan Anggota KPI Daerah), disebutkan Sahirman, pansel terdiri dari 5 orang dengan latar belakang berbeda, diantaranya dari birokrat, akademisi, kalangan profesional di lembaga penyiaran dan jurnalis. 

"Saya memastikan kami pansel yang dibentuk akan bekerja secara profesional, dan memastikan tidak akan menerima segala bentuk tindakan KKN selama proses seleksi," ujarnya.

Sahirman menyebutkan seleksi Anggota KPID Babel terbuka untuk umum. Calon anggota diharapkan memenuhi segala persyaratan yang telah ditetapkan, baik persyaratan umum seperti pendidikan, dan tidak terkait dalam partai politik, maupun persyaratan khusus seperti menyertakan visi-misi dengan tema "Peran KPI Daerah dalam Literasi Media yang Sehat pada Era Digital".

"Kami berharap para calon anggota dapat menunjukkan integritas, komunikatif, dan dapat memberikan pandangan, dan rencana terhadap penyiaran di Bangka Belitung. Setelah itu kami akan rapatkan bersama DPRD," ujarnya.

Ketua Timsel melanjutkan, calon anggota pada periode 2025-2028 ini dihadapkan dengan tantangan dalam menangkal informasi yang dapat berpotensi mengganggu ketenteraman di daerah, maupun mengancam persatuan dan kesatuan bangsa.

"Calon Anggota KPID Babel kami harapkan pula tidak sekadar bisa memberikan rasa aman dengan menangkal informasi yang mengganggu persatuan, tetapi juga bisa memberikan informasi yang bersifat edukatif kepada masyarakat, sehingga masyarakat disuguhkan dengan informasi yang berkualitas," ujarnya.

Untuk informasi lebih lanjut berkenaan dengan persyaratan Seleksi Anggota KPID Babel dapat diakses melalui website resmi Pemprov Babel, yakni babelprov.go.id. Red dari berbagai sumber

 

 

Samarinda -- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Timur (Kaltim) menyoroti banyaknya lembaga penyiaran televisi (TV) dan radio swasta di Provinsi Kaltim yang belum terverifikasi secara sah dan faktual. Terkait hal ini, KPID mengingatkan instansi pemerintah di lingkungan Pemprov Kaltim, untuk lebih berhati-hati dalam menjalin kontrak dengan lembaga penyiaran.

Ketua KPID Kaltim Irwansyah menjelaskan tugas KPID sebagai pengawas penyiaran di Kaltim.  Terkait hal ini dia berharap lembaga penyiaran dapat memberikan dan menyajikan berita yang akurat.

“Ini upaya kami memastikan masyarakat Kaltim mendapatkan informasi akurat sesuai haknya. Kalau ada pemberitaan yang mengganjal hati, laporkan ke kami,” kata Irwansyah, di Hotel Five Premiere, Jalan Bhayangkara Samarinda, Selasa (17/6/2025) lalu.

Berdasarkan laporan yang masuk ke KPID Kaltim, sejumlah instansi pemerintah dan perusahaan swasta di 10 kabupaten/kota provinsi Kaltim pernah menjalin kerja sama dengan lembaga penyiaran ilegal.

“Lembaga penyiaran ilegal ini seperti Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP)-nya telah mati, tidak membayar pajak selama bertahun-tahun, dan tidak memperpanjang izin siarannya. Kita pernah mendapatkan laporan itu,” jelas Irwansyah.

Lembaga penyiaran ilegal ini sesuai data KPID Kaltim, paling banyak ditemukan di daerah Kutai Timur (Kutim), Kutai Barat (Kubar), Kota Bontang dan Kota Balikpapan. “Hampir 10 kabupaten/kota itu ada lembaga penyiaran televisi dan radio yang ilegal,” tegas Irwansyah.

Irwansyah melanjutkan, potensi bahaya yang didapatkan oleh mitra yang berkontrak dengan lembaga ilegal ini, bisa menyeret mitra ke ranah hukum.

Di mana banyak kasus lembaga penyiaran yang telah dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda), dan dijerat hukum pidana maupun perdata. “Jadi hati-hati kalau sudah berkontrak dengan lembaga ilegal, kita bisa terseret (mitra yang berkontrak dengan lembaga ilegal),” terang Irwansyah.

Untuk mendorong peningkatan lembaga penyiaran yang legal, KPID Kaltim telah mengambil sejumlah langkah pendekatan persuasif dalam pengelola televisi dan radio yang izinnya mati.

Selain itu, KPID juga melakukan pemanggilan sebanyak tiga kali kepada lembaga penyiaran yang perizinannya tidak aktif, untuk segera mengurus dan mengaktifkan kembali izinnya. “Terkait perizinan hak siar itu perlu. Bahkan sudah ada lembaga penyiaran yang disomasi. Itu yang berbahaya,” terang Irwansyah.

Di luar itu, Irwansyah juga menyoroti adanya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Media Komunikasi Publik di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Dengan adanya Pergub ini, tentunya dapat memperkuat dan meningkatkan kewaspadaan instansi dalam melakukan kerja sama pemberitaan maupun iklan di televisi maupun radio swasta, khususnya pada daerah rawan lembaga penyiaran ilegal. “Kalau ragu silahkan tanya Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim maupun KPID Kaltim, melalui kanal instagram kita,” tutup Irwansyah. Red dari berbagai sumber

 

 

Pontianak – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Barat (Kalbar) kembali menggelar ajang tahunan KPID Kalbar Awards 2025 pada 16 Juli mendatang di Gedung Garuda, Kompleks Kantor Gubernur Kalbar. 

Tahun ini, penghargaan mengusung tema “Membangun Kalimantan Barat melalui Penyiaran Daerah.”

Ketua KPID Kalbar, Deddy Malik, menyatakan bahwa ajang ini tidak sekadar seremoni, tetapi bagian dari strategi membentuk lanskap siaran yang mendidik dan berkarakter lokal.

“Penyiaran itu bukan hanya soal hiburan. Ia adalah jendela peradaban. Karena itu, kita beri ruang bagi yang telah bekerja mencerdaskan,” ujar Deddy Malik, saat di temui di ruang kerjanya, di Jl. Adisucipto No. 50 Pontianak, Rabu, (11/06/2025)

Penghargaan ini akan menghadirkan 10 kategori, antara lain: Program Pembangunan Daerah, Talkshow, Wisata Budaya, hingga Presenter TV Terbaik dan Penyiar Radio Terbaik. 

Deddy menekankan bahwa penilaian dilakukan secara independen, oleh dewan juri profesional di bidang penyiaran dan komunikasi.

“Kami tidak ingin jadi hakim tunggal. Kami fasilitator yang memberi panggung untuk karya yang pantas diapresiasi,” katanya.

Deddy juga menyebut pentingnya mengangkat konten lokal sebagai kekuatan penyiaran. Menurutnya, daerah bisa maju bila identitas budaya dan kearifan lokal dijadikan bahan baku utama dalam produksi siaran.

“Kita ingin televisi dan radio di Kalbar menjadi cermin, bukan tiruan. Menjadi inspirasi, bukan sekadar pengisi waktu luang,” tegasnya.

Ajang ini terbuka bagi seluruh lembaga penyiaran di Kalbar. Pendaftaran karya dibuka hingga awal Juli 2025.

“Mari kita isi frekuensi udara dengan siaran yang sehat, cerdas, dan membangun. Kalbar harus bicara dengan suara sendiri,” tutup Deddy, sembari menyerukan semangat literasi media. Red dari berbagai sumber

 

 

Palu -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) secara resmi telah menerima 14 nama calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulteng untuk masa jabatan 2025–2028. Nama-nama tersebut merupakan hasil seleksi yang dilakukan oleh Tim Seleksi dan disampaikan kepada DPRD melalui mekanisme yang telah ditetapkan.

Ketetapan ini dituangkan dalam Surat Keputusan DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 160 Tahun 2025 tentang Penetapan Nama-Nama Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Masa Jabatan 2025–2028.

Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Muhammad Arus Abdul Karim, dalam keterangannya, menyampaikan bahwa proses seleksi telah berjalan dengan objektif dan transparan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami menyambut baik hasil kerja Tim Seleksi yang telah menjaring nama-nama terbaik putra-putri Sulawesi Tengah. Selanjutnya, DPRD akan melaksanakan tahapan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) untuk memastikan para calon memiliki kapasitas dan integritas yang dibutuhkan dalam menjalankan tugas sebagai komisioner KPID,” ujar Ketua DPRD Sulteng, Rabu (11/6/2025)

Berikut adalah 14 nama calon anggota KPID Sulteng periode 2025–2028 yang telah diterima DPRD: A. Kaimuddin, Farid, Fery, Hafid, Mita Meinansi, Moh. Misbahudin, Moh. Syayaf Rabbani Al-Munthazar, Muhammad Faras Muhadzdzib L, Muhammad Ramadhan Tahir, Muhammad Wahid, Rachmat Caisaria, Sepriyanus Tolule, Temu Sutrisno, Yeldi S. Adel

Proses uji kelayakan dan kepatutan dijadwalkan akan segera dilaksanakan dalam waktu dekat, sebelum ditetapkannya tujuh anggota terpilih yang akan mengisi posisi di KPID Sulteng untuk masa jabatan tiga tahun ke depan.

“KPID memiliki peran penting dalam menjaga kualitas penyiaran dan menjamin terpenuhinya hak publik atas informasi yang sehat, edukatif, dan berimbang. Oleh karena itu, kami berharap proses ini menghasilkan komisioner yang profesional dan berdedikasi,” tambahnya.

Uji Publik itu juga mempengaruhi tes selanjutnya di tingkat DPRD Sulteng yaitu fit and proter test. Uji Kepatutan dan Kelayakan (Fit and Proper Test) berlangsung 23 Juni 2025.

Masukan, saran, dan kritik dapat disampaikan melalui Sekretariat DPRD Sulteng di Jl Sam Ratulangi Nomor 80 Palu, Sulawesi Tengah. Red dari berbagai sumber

 

Hak Cipta © 2026 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.
slot