Jakarta.-- Dalam rangka mewujudkan Masyarakat Peduli Penyiaran (MPP), KPID DKI Jakarta menyelenggarakan kegiatan Edukasi Penonton Cerdas bekerjasama dengan Lembaga Koordinasi Dakwah Islam (KODI).
Dalam sambutannya, dihadapan para calon Mubaligh yang telah melaksanakan tahap akhir pendidikan di KODI, Wakil Ketua KPID DKI Rizky Wahyuni menyampaikan ajakan untuk para Mubaligh dan Mubalighoh agar dalam dakwahnya memberikan materi tentang Edukasi Penonton Cerdas.
“Untuk mengurangi dampak negatif televisi dan memaksimalkan dampak positifnya bagi masyarakat penonton, maka diharapkan peran aktif dari para Mubaligh untuk turut memberi pencerahan kepada para jamaahnya terkait cara memilih tayangan berkualitas. Materi Edukasi yang kami sampaikan hari ini diharapkan dapat menjadi bekal informasi yang lengkap bagi para Mubaligh untuk ditransformasi ke masyarakat,” jelas Rizky di Kantor KODI, Lantai 6 Gedung Graha Mental Spritual, Tanah Abang, Jakarta Pusat (25/11/2019).
Kegiatan edukasi ini dihadiri oleh 75 peserta yang berasal dari berbagai daerah di Jakarta. Para peserta merupakan siswa tingkat akhir yang telah menyelesaikan pendidikan dakwahnya di KODI. Usai menyelesaikan pendidikannya mereka akan kembali ke komunitas dakwah di wilayahnya masing-masing memberikan ceramah.
Turut hadir dalam kegiatan ini Puji Hartoyo selaku Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran, Arif Faturahman dan M. Said Komisioner KPID Jakarta. Red dari KPID DKI
Kupang – Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah ( KPID) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) periode 2019-2022 sudah mulai bekerja. Di periode ini, Yosef Kolo dipercayakan sebagai Ketua KPID NTT dan Wakil Ketua, Desiana Rumlaklak.
Yosef Kolo yang dikonfirmasi, Selasa (26/11/2019) mengatakan, sesuai hasil rapat pleno yang dihadiri tujuh komisioner KPID NTT pada Senin (25/11/2019), telah ditetapkan kepengurusan KPID NTT periode 2019-2022.
"Rapat pleno yang kami lakukan di ruang rapat Dinas Kominfo NTT itu dipimpin Desiana Rumlaklak dan Fredrikus Royanto Bau. Dari rapat pleno itu, saya ditetapkan sebagai Ketua KPID NTT dan Wakil Ketua, ibu Desiana Rumlaklak," kata Yosef.
Dijelaskannya, selain menetapkan ketua dan wakil ketua, rapat pleno juga menetapkan tiga koordinator bidang. Ketiga bidang itu, yakni Bidang Pengelola Struktur dan Sistem Penyiaran, Bidang Pengawasan Isi Siaran dan Bidang Kelembagaan.
Didampingi Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran, Fredrikus Royanto Bau, Yosef mengatakan, setelah diterbitkannya SK Gubernur NTT pada 15 November 2019, maka mereka sudah mulai bekerja.
"Setelah kami melakukan pertemuan dengan Kadis Kominfo NTT dan panitia seleksi, maka kami diberi ruang melakukan rapat pleno untuk membentuk kepengurusan dan itu sudah terbentuk," katanya.
Ditanyai, apakah ada tugas prioritas yang akan dilakukan komisioner KPID saat ini, ia mengatakan, beberapa waktu ke depan dalam masa transisi, mereka akan bekerja menuntaskan dua hal yang merupakan pekerjaan lanjutan dari komisioner sebelumnya yakni literasi media untuk para guru di Kota Kupang dan rapat koordinasi dengan lembaga penyiaran di kabupaten dan kota se-NTT.
"Kita berupaya agar lembaga penyiaran bertumbuh di NTT, jika yang mati suri akan dilakukan advokasi. Sedangkan yang belum memiliki lembaga penyiaran akan diupayakan," ujarnya. Red dari kupang-tribunnews.com
Semarang - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah melalui keputusan pleno merekomendasikan kepada Menteri Kominfo untuk mencabut Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) terhadap 4 lembaga penyiaran jasa penyiaran radio di Jateng. Sanksi ini diberikan setelah keempatnya terbukti tidak bersiaran selama lebih dari tiga bulan.
Koordinator bidang Perizinan KPID Jawa Tengah Setiawan Hendra Kelana, Rabu (20/11/2019) mengatakan, keempat lembaga penyiaran (LP) tersebut yaitu Radio Maliu, Banjar Radio, dan Radio SBP, ketiganya bersiaran di Banjarnegara, sedangkan Radio Van Java di Batang.
“Surat rekomendasi berupa permohonan pencabutan IPP kepada Menkominfo kami kirim hari ini (Rabu lalu-red). Harapannya, Pak Menteri segera menindaklanjuti rekomendasi tersebut,” tegasnya didampingi Korbid Isi Siaran, Dini Inayati.
Dijelaskan, penjatuhan sanksi dari KPID setelah keempat LP diundang untuk diklarifikasi pada 11 November 2019. Klarifikasi diajukan terkait temuan KPID saat pengawasan pada 4 September 2019. Hasil klarifikasi ke empatnya mengakui tidak bersiaran selama tiga bulan lebih karena keterbatasan perangkat, SDM dan kendala teknik.
“Dalam klarifikasinya, LP tersebut tidak dapat menunjukkan bukti-bukti aktivitas siaran, berupa arsip rekaman siaran sebagaimana diatur dalam 45 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) dan Ayat (2) huruf g UU 32 Tahun 2002. Rekaman tersebut wajib ditunjukkan kepada KPI jika diminta sebagaimana diatur dalam Pasal 74 Ayat (2) Peraturan KPI tentang Standar Program Siaran,” tegasnya.
Selain itu, alasan lain sebagai penguat rekomendasi pencabutan izin adalah tidak bisa menunjukkan bukti penggunaan listrik melalui pembayaran rekening listrik atau pembelian token pulsa listrik. Pemakaian listrik terkait langsung dengan aktif-tidak pemancar untuk bersiaran.
Keempat LP dimaksud dinyatakan KPID Jateng, melanggar Pasal 34 Ayat (5) huruf c Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan Pasal 8 Ayat (3) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Swasta, yang berbunyi Izin Penyelenggaraan Penyiaran dicabut Menteri apabila Lembaga Penyiaran tidak bersiaran lebih dari tiga bulan tanpa pemberitahuan kepada KPI.
Dini Inayati menegaskan, penjatuhan sanksi ini dimaksudkan KPID sebagai upaya pembinaan kepada lembaga penyiaran untuk konsisten menaati regulasi penyiaran, baik yang diatur dalam UU Penyiaran, Peraturan Pemerintah termasuk Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).
“Sanksi tegas ini sekaligus ditujukan kepada LP se-Jawa Tengah untuk menaati regulasi penyiaran dengan seamanah mungkin. KPID Jateng akan terus mengawasi aktivitas LP sebagai penegakan regulasi guna mengangkat marwah penyiaran di provinsi ini,” tegasnya. Red dari ayosemarang.com
Subang -- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat sedang fokus untuk meniadakan konten horor dan mistis dalam penyiaran di Indonesia. Hal ini dikemukakan Komisioner KPID Jawa Barat, Mahi M Hikmat, dalam acara Media Gathering Bawaslu di Subang, Selasa (26/11/2019).
“Kita sedang memperjuangan dari KPID Jawa barat untuk meniadakan berita horor ataupun mistik, karena konten berita tersebut sangat sarat dengan informasi yang menyesatkan,” kata Mahi.
Menurutnya, konten horor dan mistis tersebut lebih cenderung memberikan informasi khayalan yang menyesatkan khususnya untuk generasi muda.
“Konten Mistis dan Horor tersebut didominasi ditonton oleh anak –anak muda, jika horor dan mistis dibiarkan terus dalam dunia penyiaran di Indonesia kemungkinan akan merubah mental generasi muda kita menjadi generasi penakut,” tandas Mahi. Red dari bogor-kita.com
Mamuju – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Sulawesi Barat mencoba melakukan Inovasi dengan mengagas lahirnya Peraturan Daerah tentang Penyiaran. Perda ini nantinya dapat menjadi pedoman lain berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Guna mewujudkan Perda itu, KPID menggelar diskusi kelompok terpumpun atau FGD, Kamis (21/11/2019). Ada beberapa permasalahan yang perlu dilakukan pembenahan terutama dalam pengambilan kebijakan-kebijakan dalam tataran lokal. KPID berharap lembaga penyiaran di Sulbar tumbuh dan berkembang dengan baik dalam menjawab tantangan zaman di era industri 4.0.
“Lahirnya Perda diharapkan menjadi dasar KPID Sulbar dalam menata dan mencegah terjadi pelanggaran penyiaran guna mewujudkan siaran sehat untuk rakyat,” kata Ketua KPID Sulbar, April Azhari.
Diskusi yang menghadirkan 8 narasumber yakni H. Ismail Zainuddin (Tokoh masyarakat), Wakil Ketua III DPRD Provinsi Abd Rahim, Wakil Ketua Komisi I Syamsul Samad, Kepala Dinas Kominfo Sulbar, Safaruddin DM, Akademisi STAIN Majene, Muliadi, Akademisi Universitas Tomakaka, Rahmat Idrus dan Yayasan Karampuang Aditya serta 7 Komisioner KPID membicarakan langkah yang akan dilakukan guna menata lembaga penyiaran yang saat ini memerlukan pembinaan dan pebdampingan.
Secara umum ke delapan narasumber mengapresiasi upaya yang dilakukan KPID Sulbar mendorong lahirnya Peraturan Daerah tentang Penyiaran.
H. Ismail Zainuddin mengungkapkan perda penyiaran adalah kebutuhan yang harus disiapkan sebagai acuan KPID untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif siaran. "Konten lokal menjadi bagian terpenting dalam usulan Perda penyiaran dan ini harus menjadi perhatian utama," pintanya.
Bahkan, Akademisi STAIN Muliadi yang berkomitmen membangun Lembaga Penyiaran Komunitas menyebutkan, sebagian konten yang ada memang harus menjadi perhatian karena saat ini banyak konten yang tujuannya hanya memberi hiburan dengan meminggirkan fungsi edukasi. "Muatan konten lokal harus dipertimbangkan agar dapat mengangkat budaya kita, budaya Malaqbi," katanya.
Sedangkan Aditya, dari Yayasan Karampuang mengusulkan, isi perda penyiaran diharapkan tidak hanya fokus pada permasalahan yang dialami pelaku usaha tetapi bagaimana isi siaran itu juga perhatian pada anak dan perempuan. "Kami LSM yang fokus pada anak dan perempuan berharap pada LP dapat meningkatkan presentase isi siaran lokal yang berpihak pada anak, perempuan dan mengangkat budaya lokal serta mendorong tumbuh kembangnya lembaga penyiaran masyarakat di daerah," jelasnya.
Praktisi Hukum dan akademisi, Rahmat Idrus, meminta agar penyusunan Naskah Akademik Ranperda Penyiaran dapat disusun secara ilmiah, sistematis dan tentunya memberikan masukan agar kualitas Perda bermanfaat dan tidak merugikan masyarakat. "Kita menyambut baik langkah yang dilakukan KPID Sulbar dengan mengusulkan dibuat perda penyiaran ini, " jelas Doktor Ilmu Hukum Pasca UMI Makassar ini.
Kepala Kadis Infokom Sulbar berharap, lahirnya Perda Penyiaran menjadi solusi dalam mengatasi masalah penyiaran di Sulbar. "Harapan kita perda dapat memberikan konstribusi positif bagi perkembangan penyiaran di Sulbar, seiring dengan program kominfo Internet masuk desa,” tuturnya.
Wakil Ketua Komisi I DPRD, Syamsul Samad, menyebut upaya KPID layak disambut dengan baik. Menuruntya, untuk melahirkan produk hukum diperlukan kerjasama semua pihak dengan semangat melindungi masyarakat. "Perda Penyiaran usulan KPID ini masuk dalam prolekda DPRD Sulbar 2019 dan menjadi hak inisiatif DPRD," jelas politis Partai Demokrat ini.
Sementara itu, Wakil Ketua III DPRD Sulbar, Abdul Rahim, berharap Perda ini menjadi pedoman penataan penyiaran di Sulbar. "Ini langkah maju dari ikhtiar KPID periode ini yang harus kita dukung. Untuk itu, penyusunan naskah akademik harus didiskusikan secara massif ke seluruh daerah sehingga mampu mengurai permasalahan penyiaran yang selama ini dialami pelaku penyiaran," jelas Tokoh Pemuda Pembentukan Provinsi Sulbar. Red dari Humas KPID Sulbar
Mohon evaluasi lagi iklan ini, sepertinya pakaiann bintang wg terlalu vulgar
Pojok Apresiasi
Prawira Hendrik
Program Siaran Baik & Berkualitas:
Berita & Infotainment:
RTV:
Lensa Indonesia Pagi
Lensa Indonesia Siang
Lensa Indonesia Sore
Lensa Indonesia Malam
Lensa Indonesia Update
KompasTV:
Kompas Pagi
Kompas Siang
Kompas Petang
Kompas Malam
Sapa Indonesia Pagi
Sapa Indonesia Siang
Sapa Indonesia Malam
Dunia Dalam Sepekan
NET.:
Hot News
TransTV:
CNN Indonesia Good Morning
CNN Indonesia Prime News
!nsert Siang
iNews:
iNews Pagi
iNews Siang
iNews Sore
iNews Malam
TVRI:
Indonesia Malam
Info Terkini
Dunia Dalam Berita
indosiar:
Fokus Pagi
RCTI:
Seputar iNews Pagi
Seputar iNews Siang
Seputar iNews Malam
Silet
Trans7:
Redaksi Sore
Redaksi Malam
tvOne:
Kabar Pagi
Kabar Siang
Kabar Petang
Kabar Malam
Kabar Dunia
Kabar Hari ini
Kabar Terkini
MetroTV:
Metro Pagi Primetime
Metro Siang
Metro Hari ini
Metro Malam
Headline News
Anak:
RTV:
Care Bears & Cousins
My Little Pony
Rev & Roll
Rainbow Ruby
Ultra Series
Kamen Rider Series
Super Sentai Series
Power Rangers Series
Dragon Force
Pokemon Series
GGO Football
Trains
Omar & Hana
Fun Time
Dubi Dubi Dam
NET.:
Cartoon Network
Digimon Universe Appmonsters
Mega Man Fully Charge
True & The Rainbow Kingdom
Detective Conan
Mr. Bean(Animated Series)
MNCTV:
Upin & Ipin
Pada Zaman Dahulu
Boboiboy
Shaun the Sheep
RCTI:
Doraemon
Captain Tsubasa(2018)
antv:
Munki & Trunk
Masha & the Bear
Trans7:
Go Go Bus
Si Unyil
Wisata Budaya:
KompasTV:
Jalan-Jalan
Weekend Yuk!
NET.:
Muslim Travellers
TransTV:
Celebrity of Vacation
My Trip My Adventure
MetroTV:
Journey
Talkshow:
RTV:
Michael Tjandra Luar Biasa
KompasTV:
Aiman
Satu Meja
Rosi
Dua Arah
Bincang Kita
NET.:
Tonight Show
Malam-Malam
TVRI:
Indonesia Bicara
Trans7:
Mata Najwa
tvOne:
Fakta
Indonesia Lawyers Club
Dua Sisi
Indonesia Business Forum
Etalkshow
Ayo Hidup Sehat
MetroTV:
Primenews
Q&A
Religi:
RTV:
Risalah Hati
Cermin Hati
Superbook
KompasTV:
Kalam Hati
TransTV:
Islam Itu Indah
MNCTV:
Siraman Qalbu
Bimbingan Agama Katolik
Bimbingan Agama Protestan
Bimbingan Agama Buddha
Bimbingan Agama Konghuchu
iNews:
Cahaya Hati Indonesia
TVRI:
Serambi Islami
Sholat Jumat
Satukan Shaf Indonesia
Mimbar Agama Katolik
Mimbar Agama Protestan
Mimbar Agama Buddha
Mimbar Agama Konghuchu
Indosiar:
Penyejuk Iman Katolik
Penyejuk Iman Protestan
Penyejuk Iman Buddha
Penyejuk Iman Konghuchu
Mamah & AA BerAKSI
Mukjizat Masih Ada
RCTI:
Mukjizat itu Nyata
Ngaji Pagi
SCTV:
Kata Ustadz Solmed
Solusi
Trans7:
Kisah Nabi Musa
Khazannah
Poros Surga
GTV:
Lentera Hati
tvOne:
Assallamualaikum Nusantara
Damai Indonesiaku
Kajian Ustadz Abdul Somad
MetroTV:
Tasbih Al-Misbah
Sinetron:
RTV:
Ice Fantasy
NET.:
Heirs of the Nights
The Worst Witch
JAG
NCIS
NCIS:Los Angeles
Hawaii Five-0
CSI
Tetangga Masa Gitu?
Kelas Internasional
RCTI:
Drama Filipina