Surabaya - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur melakukan audiensi dengan Kepala Dinas Kominfo Jatim, Benny Sampirwanto. Hal ini untuk membangun sinergitas program KPID dengan Pemprov Jatim terutama dalam menjalankan program-program di bidang informasi dan komunikasi. 

Ketua KPID Jatim, Afif Amrullah, saat di ruang kerja Kadiskominfo Jatim, Rabu (15/1/2020) mengatakan visi dan misi KPID harus sejalan dengan program-program Pemprov Jatim. Oleh karena itu komunikasi itu harus terus terjalin.

Sosialisasi program-program Pemprov Jatim bisa difasilitasi oleh KPID hingga ke tingkat bawah. Dengan begitu sosialisasi lewat televisi tidak hanya terpusat di Kota Surabaya, namun juga bisa ke seluruh Jatim.

"Selama ini kegiatan sosialisasi Pemprov Jatim melalui televisi dan radio hanya terpusat di Surabaya. Padahal di daerah juga ada televisi dan radio lokal, atau bahkan Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL)," katanya.

Dengan sosialisasi melalui televisi dan radio lokal, kata Afif, program-program Pemprov Jatim bisa terkomunikasikan secara merata di masyarakat.

Dikatakannya, selama ini tugas KPID Jatim juga menangani terkait perizinan media siar televisi dan radio. KPID juga melakukan pengawasan kepada semua media siaran di Jatim, dan mengedukasi insan penyiaran dalam menerapkan aturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 SPS). 

"Tidak hanya itu, KPID juga berwenang untuk memberi sanksi bagi media siaran baik itu televisi maupun radio yang melanggar aturan UU 32 tahun 2002 tentang penyiaran, serta P3 SPS nya," ujar Afif.

Ditambahkan Afif, KPID rutin menggelar penyerahan penghargaan Anugerah Penyiaran. Ini merupakan bentuk apresiasi terhadap pelaku industri media yang ada di Jatim bahwa mereka sudah bekerja dengan baik dan kreatif serta inovatif dalam memenuhi kebutuhan informasi masyarakat. 

Selain itu, hal ini juga sebagai upaya KPID meningkatkan kualitas isi siaran yang ada di Jawa Timur. Muaranya yakni hadirnya siaran yang bermanfaat sekaligus berkualitas, sehingga bisa menjadi nilai positif bagi masyarakat Jatim. 

Kepala Diskominfo Jatim, Benny Sampirwanto, menyambut baik upaya KPID dalam membangun sinergitas dengan Pemprov Jatim. Sebab hal ini mampu menguatkan hubungan baik dengan masyarakat, insan penyiaran, dan tentu terpenting adalah program-program Jatim terkomunikasikan dengan baik.

Menurutnya, ini juga bisa menjadi pemacu Pemprov Jatim  untuk mendorong dunia penyiaran di Jatim agar semakin maju, inovatif dan kreatif. Dengan begitu diharapkan seluruh insan penyiaran saling bergandengan tangan, guna membangun penguatan agar objektivitas dari sebuah siaran, baik radio maupun televisi dapat terjaga otentisitasnya, sebelum dipublish dan disimak oleh masyarakat luas. 

KPID juga harus dapat bersinergi dengan berbagai pihak agar dunia penyiaran sebagai bagian dari sarana informasi  yang akurat dan paling dibutuhkan masyarakat sebagai referensi ditengah-tengah arus informasi yang begitu deras. Red dari Jatim Newsroom

Medan - Karena masa tugasnya sudah berakhir, Komisi A DPRD Provinsi Sumatera Utara segera membentuk tim seleksi rekrutmen Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumut. Direncanakan dibentuk pada Februari mendatang.

Sesuai dengan ketentuan UU No. 32/2002 tentang penyiaran, disebutkan kewenangan rekrutmen komisioner KPID berada pada DPRD provinsi. Setelah melalui berbagai proses oleh timsel nama tujuh komisioner terpilih ditentukan DPRD.

"Segera kita eksekusi pemilihan timsel rekrutmen komisioner KPID, kawan-kawan," kata Ketua Komisi A, Hendro Susanto, kepada anggota lainnya saat rapat dengar pendapat dengan Dinas Komunikasi dan Informasi Sumut dan KPID Sumut, Selasa (14/1/2020).

Kata Ketua KPID Sumut, Parulian Tampubolon, seyogianya masa jabatan mereka (2016-2019) telah berakhir tahun lalu. Namun karena komisioner periode baru untuk tiga tahun berikut belum terpilih, masa jabatan mereka diperpanjang oleh Gubernur.

"Sampai komisioner baru terpilih masa jabatan kami diperpanjang," ujarnya.

Guna memilih komisioner baru telah dipersiapkan anggaran sebesar Rp 460 juta lebih di APBD 2020. Red dari Medanbisnisdaily.com 

 

Padang – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sumatera Barat berharap Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menginisiasi lahirnya Peraturan Daerah (Perda) tentang pengaturan penyiaran daerah. Harapan itu disampaikan saat penyerahan anugerah KPID kepada Sekretaris DPRD Provinsi Sumatera Barat Raflis, Selasa (31/12/2019).

Ketua KPID Provinsi Sumatera Barat Afriendi menerangkan, Perda tersebut akan menguatkan peran KPI dalam mengawasi lembaga penyiaran di daerah. Sekaligus menjadi regulasi dalam meningkatkan penyiaran konten lokal sehingga informasi serta potensi daerah dapat terpublikasi pada waktu yang tepat dan porsi yang lebih banyak.

“KPID sebagai lembaga pengawasan penyiaran di daerah, membutuhkan Perda yang akan memperkuat fungsi pengawasan penyiaran. Bagi daerah, Perda ini akan meningkatkan tayangan lokal, menginformasikan potensi daerah secara lebih baik lagi dan pada waktu yang tepat,” kata Afriendi.

Pihaknya mengakui, saat ini masih ada lembaga penyiaran khususnya televisi yang menayangkan konten lokal pada “jam hantu”. Maksudnya, siaran lokal Sumatera Barat ditayangkan pada tengah malam, ketika masyarakat sudah tidur. Sementara ini, upaya yang dilakukan KPID, adalah dengan mendatangi lembaga penyiaran nasional dan sudah ada komitmen untuk menggeser jam tayang.

“Namun ke depan harus ada Perda yang bisa menguatkan KPID dalam meningkatkan perannya, sekaligus membuka peluang bagi daerah untuk meningkatkan tayangan lokal,” ujarnya.

Urusan penyiaran, ujarnya, tidak sekedar informasi atau hiburan sehingga KPID harus benar – benar kuat dalam pengawasan. Dalam urusan tersebut, terutama sekali adalah tanggung jawab terhadap dampak moral dari tayangan yang disiarkan. Tanpa dukungan dari seluruh stakeholder, peran tersebut tidak akan berjalan maksimal.

Dalam kesempatan itu, Sekretaris DPRD Provinsi Sumatera Barat, Raflis, menyambut baik harapan KPID terkait penerbitan Perda. Hal ini akan disampaikan kepada pimpinan untuk didorong melalui penggunaan hak usul prakarsa DPRD.

“Harapan ini akan disampaikan kepada pimpinan DPRD dan diharapkan menjadi Perda Inisiatif. Sekretariat DPRD siap memfasilitasi,” ujarnya.

Raflis berharap, jika Perda tersebut nantinya menjadi Perda Inisiatif, pokok – pokok pikiran yang akan menjadi muatan Perda hendaknya dari KPID. Sehingga, regulasi yang dilahirkan memiliki muatan yang lengkap dan sesuai dengan kebutuhan. Red dari padangmedia.com

 

Mamuju – Menindaklanjuti Surat Kementerian Komunikasi dan informatika Republik Indonesia Nomor 7/ JDPPI.4/P.I.03.03/01/2020 tentang Pemberitahuan Pelaksanaan Evaluasi Uji Coba Siaran (EUCS), tanggal 7 Januari 2020, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Barat melakukan monitoring sekaligus EUCS terhadap Lembaga Penyiaran Berlangganan PT. Mandar Visual Mandiri (Mavima) Tinambung  sebelum dikeluarkannya Izin Penyelenggaran Penyiaran Tetap, Senin (13/01/2020).

Anggota Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Sulbar, Ahmad Syafri Rasyid, EUCS merupakan salah satu persyaratan yang  harus dipenuhi oleh LPP untuk mendapatkan IPP Tetap. Sesuai dengan Keputusan Menteri Kominfo No.18 Tahun 2012 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran.

“EUCS yang dilakukan KPID, adalah amanah pasal 51 Kepmen Kominf0 18 Tahun 2012. Sebagai salah satu tim EUCS, tugas dan fungsi KPID yang harus dilaksanakan untuk menilai apakah lembaga penyiaran tersebut dibolehkan atau tidak dibolehkan untuk mendapatkan IPP Tetap,” sebut Ahmad Syafri Rasyid.

“KPID Sulbar akan memberikan penilai terhadap LPP Mavima Tinambung, apakah sesuai dipersyaratkan atau tidak hasil akhirnya akan dikeluarkan Kominfo RI pada tanggal 21 Januari 2020 di Bogor Jawa Barat,” imbuhnya.

Menanggapi pelaksanaan EUCS yang dilakukan KPID Sulbar, Pemilik PT. Mavima Tinambung, Muhammad Zidiq, mengharapkan agar proses ini menjadi bagian penting. TV Kabel yang dikelola dapat segera mendapat izin tetap dari Kominfo.

“Harapan saya agar KPID Sulbar dapat menfasilitasi terbitnya IPP Mavima, sehingga kami  aman dalam mengoperasikan usaha TV kabel ini,” harap Muhammad Zidiq.

Sementara itu, Koordinator Bidang Perizinan KPID Sulbar, Masram, SE menyebutkan tim KPI/KPID melakukan evaluasi terhadap aspek program siaran terkait  kelengkapan dan kesesuaian program siaran. Selain PT. Mavima Tinambung, tahun ini KPID Sulbar menargetkan 5 pelaku usaha TV Kabel, akan segera menyusul untuk EUCS guna mendapatkan  IPP Tetap.

“KPID Sulbar sudah menfasilitasi pendaftaran IPP melalui OSS. Dan untuk memastikan terpenuhinya persyaratan yang dikirimkan ke Kominfo RI, KPID Sulbar melakukan pemantauan isi siaran sekaligus EUCS. Kami akan berupaya agar PT. Sipatuo Visual Mamasa, PT. Salongan Majene, PT. Mamuju Tengah TV dan PT. Pasangkayu TV serta PT Aralle TV, dimana Tahun 2019 lalu baru  mengantongi IPP sementara agar  dapat mendapatkan IPP tetap di tahun 2020 ini,” urai tokoh senior Hipermaju ini.

Dalam UECS, ini hadir Ketua dan Anggota KPID Sulbar, April Ashari, Budiman Imran, Sri Ayuningsih dan Urwa. Didampingi Muhammad Zidiq dan Sulaiman dari PT Mavima Tinambung. Red dari Humas KPID Sulbar

 

Semarang – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah diharapkan tidak hanya menjadi wasit bagi lembaga penyiaran, tetapi juga harus memikirkan lembaga penyiaran tersebut bisa tetap eksis di era modernisasi saat ini.

Ketua Komisi A DPRD Jawa Tengah M Soleh menyampaikan, pihaknya kerap menerima keluhan dan masukan dari beberapa kelompok masyarakat, khususnya dari asosiasi radio di Jawa Tengah. Di era sekarang, sejumlah radio saat ini mengeluhkan kondisinya yang hidup segan mati tak mau.

“Beberapa radio posisinya saat ini sedang sangat sulit. Bahkan, untuk membiayai operasional sudah sangat sulit. Sehingga, KPID diharapkan bukan hanya menjadi semacam wasit, tetapi bisa memberikan solusi agar lembaga penyiaran bisa tetap hidup,” ujarnya saat Dialog Interaktif Rekrutmen Anggota KPID Jateng Periode 2020-2023, di Studio Mini Kantor Gubernur Jawa Tengah, Senin (30/12/2019).

Menurut Soleh, perkembangan penyiaran pada revolusi industri 4.0 lebih cepat dari yang diperkirakan masyarakat dan praktisi media. Dulu, banyak orang yang terkenal karena keberadaan televisi maupun radio. Tapi sekarang ini justru sejumlah orang sudah dikenal dulu melalui media sosial atau youtube, baru mereka tampil di televisi.

“Melihat fenomena perubahan pada masyarakat, apabila kita tidak ikut melakukan perubahan akan tergilas oleh perubahan itu sendiri. Masyarakat yang masuk dalam kategori milenial tidak seperti zaman dulu yang mengidolakan televisi dan radio saja. Bahkan kalau ditanya saat ini, mau jadi dokter atau insinyur, justru mereka menjawab mau jadi  Youtuber,” ungkapnya.

Sementara itu, anggota Tim Seleksi Rekrutmen Anggota KPID Jateng Periode 2020-2023 Amir Machmud membeberkan rencana perekrutan komisioner tersebut. Menurutnya, meski tim seleksi sudah terbentuk, namun persyaratan menjadi komisioner merupakan produk bersama Timsel dan Komisi A DPRD Jawa Tengah. Nantinya, diharapkan dapat terpilih anggota KPID yg terbaik, berkompeten, inspiratif, dan bijak dalam mengambil keputusan. Karena KPID berperan sebagai lembaga penyiaran yang mempunyai tanggung jawab sosial kuat untuk memunculkan jurnalisme inspiratif.

“Beberapa tahapan akan dilalui calon anggota KPID, antara lain seleksi administrasi, pembuatan makalah, tes kompetensi, wawancara, hingga uji publik. Karena ukuran calon anggota KPID dinilai dari kompetensi. Nanti kita lihat apakah peserta bisa memimpin KPID dengan baik. Mampukah dia bekerja sama dan bisakah mengambil keputusan dengan cepat. Itu yang kemudian kita nilai,” bebernya.

Amir menambahkan, calon yang terlihat menonjol saat kompetensi tes tertulis belum tentu akan melenggang mulus. Karena dari rangkaian tes akan tampak bagaimana sifat dan karakter calon.

Praktisi Penyiaran Amiruddin menambahkan, tugas KPID 70 persennya menyangkut konten. KPID harus mempu menggaransi publik agar peradaban dapat berjalan dengan baik. Sebab, KPID merupakan wujud peran serta masyarakat dalam memberikan aspirasi di dunia penyiaran. Red dari Diskominfo Jateng

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.