Grobogan - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jawa Tengah menilai Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Purwodadi FM kini sudah layak mengantongi izin siaran. Penilaian itu disampaikan setelah dilakukan Verifikasi Lapangan untuk Evaluasi Uji Coba Siaran (EUCS) pada Senin (5/2/2018).

"Persayaratan administrasi, program, dan sarana prasarananya sudah memadai," kata Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jawa Tengah, Asep Cuwantoro,  saat berkunjung ke Radio Purwodadi FM.

Menurut Asep, uji coba tersebut merupakan satu di antara tahapan dalam proses perizinan penyiaran. Dia menyampaikan, setelah tahapan EUCS akan dilaksakanan pleno bersama Kemkominfo RI untuk mendapatkan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) tetap.

Asep menyatakan, KPID berkomitmen untuk memperjuangkan izin bagi radio publik lokal. Radio lokal, kata dia, sangat penting untuk menyuarakan kepentingan masyarakat lokal.

"Harapan kami setelah mendapatkan izin tetap, Radio Purwodadi FM dikelola lebih baik dan lebih profesional untuk menunjang pembangunan di Kabupaten Grobogan," katanya.

Sebagai informasi, Purwodadi FM merupakan radio lokal yang dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Grobogan. Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Grobogan, Wiku Handoyo mengucapkan terima kasih atas bantuan KPID Jawa Tengah dalam proses perizinan Purwodadi FM. Dia mengatakan, Pemerintah Kabupaten Grobogan berkomitmen untuk membangun Purwodadi FM menjadi lebih baik.

"Kami butuh pendampingan dari KPID untuk mewujudkan Purwodadi FM lebih baik lagi," kata dia. Red dari KPID Jateng

 

Mataram - Dalam era teknologi konvergensi media saat ini, tentu sulit bagi siapa saja untuk menghindari pengaruh media. Tak kurang 24 jam, beragam bentuk dan jenis media diakses dan mempengaruhi perilaku dan gaya hidup setiap orang. Maka melakukan filterasi atau menyaring, memilih dan memilah segala bentuk isi media merupakan pilihan tepat bagi siapa saja khususnya kalangan pelajar sebagai bagian dari generasi milenia yang identik dengan sebutan generasi  zaman now.  

Demikian diungkapkan Sukri Aruman, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) NTB dalam paparanya selaku narasumber dalam  Pelatihan dan Seminar Dakwah Kiat dan Strategi Pelajar Menghadapi Konten Berbahaya Media Sosial, diselenggarakan IPNU Kota Mataram, Rabu (31/1).

Menurut Sukri, dari berbagai saluran media yang ada, televisi dan internet online  merupakan dua media paling populer di Indonesia. "Suka tidak suka televisi masih jadi pilihan utama masyarakat Indonesia dalam mencari sumber informasi dan hiburan," ungkapnya.

Dijelaskan Sukri, tidak kurang dari 60% pemirsa televisi merupakan kaum produktif termasuk kalangan pelajar yang digolongkan sebagai addicted group, kelompok yang mudah kecanduan. "Kita tidak ingin generasi muda kita menjadi generasi kecanduan media yang sangat berbahaya ketimbang kecanduan yang lain," tegasnya.

Pada kesempatan itu dipaparkan pula bagaimana sepak terjang lembaga negara independen bernama Komisi Penyiaran Indonesia dalam melindungi masyarakat dari pengaruh negatif siaran radio dan tayangan TV. "Jangan ragu-ragu melaporkan siaran radio dan TV lokal di NTB kalau ada acara-acaranya yang meresahkan dan bikin adik-adik tidak nyaman," harapnya dan mengajak peserta untuk pandai memilih tayangan TV yang sesuai kebutuhan. "Kasih tahu orang tua di rumah agar mendampingi adik-adik kita menonton TV. Dan matikan TV kalau lagi belajar," ungkapnya.

Hal senada diungkapkan Abel Syamsul Hakim, Kepala Bidang IKP Dinas Kominfotik NTB yang memaparkan materi seputar internet sehat bagi pelajar dan melawan hoax. "Jangan mudah percaya informasi yang dibagikan teman-temannya apalagi menyangkut kabar bohong atau hoak. Kita wajib tabbayun, tidak boleh percaya begitu saja, kecuali jelas sumbernya," terang Abel.

Diungkapkan, pemerintah saat ini terus berupaya melakukan serangkaian langkah taktis mengurangi dampak buruk penggunaan media sosial. "Namun yang terpenting dari semua itu, sikap mawas diri dan hati-hati pengguna media sosial. Ceroboh memanfaatkan media sosial, bisa fatal akibatnya karena bisa dipidanakan sesuai aturan yang ada," imbuhnya.

Kegiatan Seminar Dakwah Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama Kota Mataram itu sendiri dilaksanakan dalam rangka peringatan hari lahir Nahdlatul Ulama ke 92 tahun 2018, diikuti sedikitnya 60 peserta dari berbagai sekolah atau madrasah se-Kota Mataram. Red dari KPID NTB

Ketua KPID NTB, Sukri Aruman saat kampanye "Sehari Tanpa TV" di NTB, Minggu (26/11/2017).

 

Mataram - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi (KPID) Nusa Tenggara Barat (NTB) menyampaikan program menginspirasi “Sehari Tanpa TV” disela-sela kegiatan Inspiratif Expo NTB, Minggu (26/11/2017).

Ketua KPID NTB Sukri Aruman, dalam kesempatan itu mengingatkan, masyarakat harus meminimalisir menonton TV. "Menonton TV itu maksimal 2 jam sehari," ungkapnya pada saat mengkampanyekan gerakan tersebut di Inspiratif Expo.

Selain itu, Ketua KPID menghimbau masyarakat yang ada di car free day untuk mengawasi anak anak dalam memilah dan memilih tontonan. Tontonan mestinya  mengandung konten yang inspiratif dan edukatif. "Awasi anak-anak kita dalam menonton televisi," imbuhnya.

KPID juga mengajak beberapa stasiun televisi swasta yang bersiaran jaringan seperti Trans 7, MNC Media, i-News. Turut juga Lombok TV mengabadikan acara tersebut dan beberapa radio lokal.

Dalam acara tersebut, KPID NTB juga melibatkan generasi muda dan mahasiswa untuk mengkampanyekan sehari tanpa TV.

Masyarakat yang memenuhi kegiatan Inspiratif Expo setiap pekannya juga mengakui bahwa inspiratif Expo merupakan wadah penyampaian informasi yang inspiratif. "Penting ada di inspiratif Expo, kita selalu dapat informasi penting dan menginspirasi. Kayak tentang TV  ini," kata Leli dari Jempong.

Selain menyampaikan informasi yang inspiratif, KPID juga memberikan izin secara simbolis kepada satu stasiun televisi lokal dan 3 radio yang ada di Lombok. Red dari KPID NTB

Asep Cuwantoro, Komisioner KPID Jateng.

Semarang - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jawa Tengah akan mengintensifkan pengawasan terhadap lembaga penyiaran menjelang dan saat pilkada berlangsung. Hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi timbulnya kegaduhan yang disebabkan oleh siaran lembaga penyiaran.

Wakil Ketua KPID Provinsi Jawa Tengah, Asep Cuwantoro mengatakan, pihaknya telah menyiapkan sejumlah program pembinaan lembaga penyiaran dan strategi pengawasan yang efektif dan efisien. “Jawa Tengah punya hajat pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta ada tujuh Kabupaten dan Kota yang juga akan menggelar pilkada, kami harus sigap untuk mensukseskannya melalui siaran yang menyejukkan”, kata Asep melalui release.

Selama ini, lanjutnya, Jawa Tengah dikenal sebagai daerah yang adem ayem, jangan sampai karena persoalan pilkada kemudian jadi tercerai berai, apalagi disebabkan oleh pemberitaan melalui media. “Isu bahwa model pilkada DKI mau diterapkan di Jawa harus kita sikapi, tapi insyaallah masyarakat dan pengelola media di Jateng punya komitmen untuk tetap menjaga persatuan” katanya.

Pendidikan Politik

Menurut Asep, radio dan televisi yang ada di Jateng harus aktif dan kreatif menyiarkan program pendidikan politik seperti pemberitaan, dialog, talkshow, features, dan program lainnya.

Tujuannya, agar masyarakat mengetahui informasi seputar pilkada, bagaimana tata cara memberikan suara, sampai menjatuhkan pilihan sesuai dengan akal sehat, tidak sekadar ikut-ikutan saja. “Program pendidikan politik sangat penting, jangan karena tidak mendapat order iklan dari KPU kemudian pengelola radio dan televisi tidak berbuat apa-apa” kata Asep.

Selain itu, lanjut Asep, radio dan televisi sebagi salah satu pilar demokrasi harus memberikan pemberitaan yang berimbang, proporsional, dan tidak memihak. ”Kami akan menindak tegas apabila ada radio atau televisi yang digunakan sebagai corong salah satu calon, pemberitaan tidak berimbang, atau menyebarkan berita bohong” tegas Asep. Red dari KPID Jateng

 

Medan – Sepanjang tahun 2017, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) memberi teguran dan pembinaan pada 31 lembaga penyiaran (televisi dan radio) yang melanggar isi siaran.

Hal itu dikatakan Komisioner KPID Sumut, Jaramen Purba, disela-sela konferensi pers di Kantor KPID Sumut, Medan, Rabu (22/11/2017).

“Dari 31 lembaga yang melanggar, ada yang kita bina dengan cara memanggil lembaga penyiaran yang bersangkutan agar tidak menayangkan kembali siaran yang melanggar peraturan perundang-undangan dan ada juga yang kita berikan sanksi berupa teguran tertulis,” sebutnya.

Untuk lembaga penyiaran berlangganan yang melanggar UU Penyiaran, maka untuk penindakannya KPID Sumut berkoordinasi dengan KPI Pusat. Laporan pelanggaran ada yang didapat langsung dari hasil monitor tim terhadap isi siaran. Ada juga dari laporan masyarakat.

“Hanya saja sejauh ini laporan dari masyarakat masih minim. Di Medan laporan itu beberapa waktu lalu hanya ada dari masyarakat di Kampung Madras. Mereka merasa terhina dengan tayangan Stand Up Comedy yang menghina mereka di sana,” ujar Parulian.

Beberapa isi siaran yang ditegur tersebut di antaranya program acara Refleksi yang ditayangkan DAAI TV pada 17 Oktober 2017. Program siarannya menampilkan/mengeksploitasi bagian tubuh tertentu dari seorang penari. Landasan hukum pelanggarannya yakni SPS Bab XII Pasal 18 Huruf (h) dan SPS Bab X Pasal 15 Ayat 1.

Selanjutnya ada lagi program Jejak Petualang dari Trans 7 pada 4 Oktober 2017. Program ini menampilkan adegan memakan hewan sejenis ulat pohon dengan cara yang tidak lazim, sehingga menimbulkan kesan menjijikkan. Landasan hukumnya yakni SPS Bab XIII Pasal 23 (e), SPS Bab X Pasal 15 Ayat 1 dan masih banyak lagi program lainnya yang ditampilkan melanggar isi siaran.

“Kalau untuk lembaga penyiaran yang izinnya dicabut itu tidak ada. Karena mencabut izin itu kewenangan Kementerian Kominfo. Kita sifatnya hanya merekomendasikan saja. Meskipun rekomendasi kita tidak begitu banyak yang direspons,” sebutnya lagi.

Bukan hanya itu, dalam jumpa pers tersebut KPID juga memaparkan beberapa lembaga penyiaran radio di Sumut yang izinnya telah diproses KPID. Secara kelembagaan, saat ini KPID Sumut juga telah mengajukan anggaran untuk memperoleh dana hibah Rp 7,2 miliar.

“Karena kita masih proses peralihan, kemarin kita sudah ajukan anggaran untuk memperoleh dana hibah Rp 7,2 miliar untuk tahun 2018. Kemarin sudah ada Rapat Dengar Pendapat (RDP) di dewan. Semuanya sedang proses,” kata Syahrir.

Pihaknya berharap dana hibah untuk KPID tersebut dapat terealisasi, mengingat kendala KPID dalam hal sosialisasi peran dan fungsinya sangat diperlukan. Apalagi masih banyak masyarakat yang tidak paham dengan fungsinya.

Dalam konferensi per situ, hadir pula Ketua KPID Sumut, Parulian Tampubolon, Mutia Atika Koordinator Bidang Perizanan, Ramses Simanullang, Anggota Bidang Perizinan dan M Syahrir, selaku Komisioner Bidang Kelembagaan. Red dari Analisadaily

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.