Makassar -- Pendaftaran calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Selatan (Sulsel) periode 2020-2023 akan dibuka mulai besok, 26 Februari. Tahapan ini akan berlangsung hingga 26 Maret 2020.

Dalam pengumuman Tim Seleksi Calon Anggota KPID Sulsel periode 2020-2023, warga negara yang memiliki kepedulian, pengetahuan, dan/atau pengalaman dalam bidang penyiaran diajak untuk menjadi anggota KPID.

Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi masyarakat yang berminat menjadi anggota KPID Sulsel. Syarat-syarat itu, dibagi menjadi dua kategori, syarat umum seperti pendidikan atau bukan anggota partai, kemudian syarat khusus seperti makalah yang isinya tentang visi dan misi jika nanti menjadi anggota KPID Sulsel.

Adapun untuk melihat syarat lengkap atau pengumuman pendaftaran calon anggota KPID Sulsel periode 2020-2023 dapat dilihat DI SINI. Red dari Makassarsindonews.com

 

Samarinda - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kalimantan Timur menindak tegas Lembaga Penyiaran (LP) yang melanggar regulasi. KPID Kaltim memanggil Direktur PT. Akmanda Mandiri Jaya, terkait Undangan Pengambilan Pencabutan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP), Rabu (19/02).

Surat Pencabutan IPP Lembaga Penyiaran (LP) tersebut diberikan kepada Direktur PT. Akmanda Mandiri Jaya, Ambo Mailuluang. Penyerahan dilakukan oleh Komisioner KPID Kaltim Bidang Pengelolaan Struktur & Sistem Penyiaran (PS2P) yang diketuai oleh Ali Yamin Ishak, beserta Yovanda Noni yang juga merupakan Komisioner KPID Kaltim sekaligus anggota Bidang PS2P.

“Pemanggilan oleh KPID Kaltim kepada Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB) asal Kutai Timur ini telah dilakukan sebanyak 3 kali sejak dikeluarkannya Surat Pencabutan IPP LPB tersebut. LPB ini telah berizin sejak tahun 2017 namun sayangnya telah melanggar regulasi yang ditetapkan, hingga akhirnya Surat Pencabutan IPP diterbitkan,” kata Ali Yamin Ishak menjelaskan di akun resmi KPID Kaltim.

Disebutkan, LPB ini telah berizin sejak 2017 namun karena ada kelalaian dan akhirnya melanggar regulasi yang ada, maka IPP tersebut dicabut per April 2019. “Sungguh disayangkan karena dengan adanya pencabutan IPP ini maka LPB tersebut dilarang untuk beroperasi,” tegas Yovanda Noni menambahkan.

Ambo pun membenarkan terjadinya kelalaian dalam proses pelaksanaan regulasi SPP IPP pada LPB miliknya. Ia pun berjanji akan patuh memenuhi kewajibannya dan tidak akan beroperasi kembali di wilayah Kutim. Ia pun berharap kedepannya ia dapat kembali mengurus IPP LPB yang baru setelah menyelesaikan masalah yang ada.

“ Ini semua memang kelalaian dari LPB kami. Maka dari itu saya akan penuhi kewajibannya. Dan harapannya saya masih dapat bekerjasama dengan KPID untuk mengurus izin baru dikemudian hari” tutur Ambo.

KPID Kaltim akan selalu mendampingi LP tidak hanya LP berlangganan, namun juga seluruh LP baik swasta, publik, maupun komunitas apabila ingin mengurus IPP. Maka dari itu kerjasama antara KPID Kaltim dengan seluruh LP amat dibutuhkan agar koordinasi yang baik tetap terjaga. Pencabutan IPP yang dialami oleh suatu LP diharapkan dapat dijadikan pelajaran dan pengalaman yang kedepannya dapat dihindari agar tidak terjadi.

“Harapannya untuk seluruh LP dapat memperhatikan regulasi yang ada dan jangan sampai lalai dalam melakukan kewajiban terkait ketentuan IPP yang berlaku. Pencabutan IPP LP juga diharapkan dapat dijadikan pengalaman bagi seluruh LP agar hal ini tidak terjadi lagi kedepannya,” ungkap Ali Yamin. Red dari humas KPID

 

Padang - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Barat memberi sanksi administrasi kepada empat Televisi Sistem Stasiun Jaringan (SSJ) dan satu stasiun Radio di daerah itu karena melakukan pelanggaran pedoman perilaku penyiaran dan standar program. 

"Empat Televisi berjaringan tersebut yakni Inews TV Padang, RCTI Network Sumbar, SCTV Padang, dan Indosiar Padang serta Radio Pronews FM Padang," kata Ketua KPID Sumbar Afriendi Sikumbang di Padang, Sabtu.

Ia menjelaskan teguran untuk Inews TV Padang dan RCTI Network Sumbar diberikan karena televisi tersebut menayangkan pengeroyokan pelajar yang mencuri kotak amal. 

Tayangan tersebut berdasarkan Pedoman Perilaku Penyiaran (P3)  melanggar pasal 14 ayat 2 tentang Perlindungan Kepada Anak, dan Pasal 17 tentang Program Siaran Bermuatan Kekerasan.

Sedangkan untuk Standar Program Siaran (SPS), tayangan tersebut melanggar pasal 15 ayat 1 dan 3, dan pasal 23 yang berbunyi Program siaran yang memuat adegan kekerasan dilarang  menampilkan secara detail peristiwa kekerasan, seperti tawuran, pengeroyokan, penyiksaan, perang, penusukan, penyembelihan, mutilasi, terorisme, perusakan barang-barang secara kasar atau ganas, pembacokan, penembakan, dan/atau bunuh diri. 

Selain itu, Inews TV Padang, SCTV Padang dan Indosiar Padang juga diberikan sanksi administrasi karena menampilkan orang memegang rokok pada program berita. 

Tayangan tersebut melanggar P3 pasal 14 ayat 2 tentang perlindungan kepada anak dan pasal 18 tentang pembatasan program terkait muatan rokok dan Napza. Sedangkan untuk SPS melanggar pasal 15 ayat 1, dan pasal 27 ayat 2.

"Kami berharap lembaga penyiaran agar lebih memperhatikan tayangan yang akan disiarkan di televisi sehingga tidak melanggar P3SPS. Kami juga melakukan pembinaan kepada lembaga penyiaran tersebut saat  klarifikasi dilakukan, katanya.

Selain televisi berjaringan, KPID Sumbar juga memberikan sanksi administrasi kepada Radio Pronews FM Padang, karena memutar lagu barat "Martin Gaye" yang dinyanyikan Charlie Puth dan Megan Trainor yang liriknya mengesankan kepada aktivitas seks dan disiarkan di jam tayang utama.

Sementara Komisioner KPID Sumbar bidang pengawasan isi siaran Robert Cenedy  menjelaskan KPID Sumbar membatasi  lagu-lagu yang berlirik vulgar tidak diputar di jam tayang utama untuk melindungi kepentingan anak-anak dan remaja. 

KPID Sumbar juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif membantu KPID dalam mengawasi penyiaran di Sumatera Barat, agar frekuensi publik benar-benar dipergunakan untuk tayangan yang bermanfaat dan mendidik masyarakat. Red dari Antara Sumbar

 

Jayapura -- Bisnis TV analog (TV kabel) saat ini masih bertahan di tengah maraknya bisnis TV digital terlebih di Papua. Koordinator Bidang Perizinan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Papua, Whelly Reba menyarankan para pengusaha TV analog beralih ke TV digital. 

Whelly juga mengingatkan kepada para pengusaha TV analog dan TV digital agar memperhatikan izin penyiaran. “Kepada setiap lembaga penyiaran termasuk TV analog dan TV digital sebelum bersiar wajib memilik izin penyelenggaraan perizinan atau IPP,” ujar Whelly, usai memberi arahan kepada pengusaha tv analog di Hotel Grand Abe Jayapura, Sabtu (15/02/2020). 

Menurut Whelly, IPP tertuang dalan Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang penyiaran. “Jadi ketika ada perusahaan yang mau bersiar, mereka harus bergabung di perusahaan yang sudah berizin untuk mendirikan satu lembaga penyiaran,” ujar Whelly.

Direktur Utama PT Digital Vision Nusantara (K-Vision), Yohanes Yudistira mengatakan, kekurangan dari bisnis TV analog adalah pengusaha tersebut tidak dapat mengetahui jumlah pelanggan mereka secara pasti, belum lagi yang melakukan penyambungan dari satu rumah ke rumah lainnya tanpa sepengetahuan pemilik perusahaan TV analog.

“Mereka tidak tahu keuntungan yang didapat, tetapi kalau sistem digital, tidak terjadi penyambungan ilegal, jumlah pelanggan dapat diketahui karena box siaran ada di rumah masing – masing pelanggan,” ucapnya. 

Keuntungan lainnya berbisnis TV digital, jika pelanggan tidak melakukan pembayaran, maka secara otomatis sambungan dihentikan, tetapi jika TV  analog, pelanggan tidak membayar, sambungan tidak secara otomatis terhenti. 

“Kalau TV analog, ketika pelanggan tidak membayar, sambungan tetap berjalan, jalan satu – satunya untuk menghentikan penyambungan dengan memotong kabel di rumah pelanggan,” kata Yohanes.

Konten – konten yang disediakan TV digital, kata Yohanes, sesuai keinginan masyarakat termasuk paket harga yang ditawarkan bervariasi. Yohanes berharap, pengusaha TV analog bisa segera beralih ke TV digital yang menyediakan konten yang dibutuhkan oleh masyarakat. “Kalau pakai tv digital, gambar lebih jernih walaupun jaraknya jauh,” ucapnya. Red dari Potret.co

 

Makassar -- KPID Sulbar tengah mempersiapkan pelaksaksanaan KPID Sulbar Awards 2020. Ajang ini merupakan upaya untuk memberikan apresiasi dan penghargaan kepada lembaga baik pemerintah dan swasta serta perorangan yang memilik kepedulian terhadap penyiaran di Sulawesi Barat. Salah satu upaya untuk mempersiapkan ajang ini, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulbar meminta masukan dari KPID Sulsel.

Dua Komisioner KPID Sulbar, yakni Wakil Ketua Budiman Imran dan Anggota Bidang Pengawasan Isi Siaran Ahmad Syafri Rasyid berkunjung ke Kantor KPID Sulsel, Jl Bontolempangan, Makassar, Jumat (8/2/2020).

Mereka diterima langsung oleh Ketua KPID Sulsel Mattewakkang Monga didampingi Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran Herwanita,  Koordinator Bidang Fasilitasi dan Infrastruktur Perizinan, Muhammad Hasrul Hasan.

Budiman Imran mengatakan, Kunjungan ini, sebagai sharing informasi dalam rangka pelaksanaan KPID Sulbar Award yang untuk pertama kai digar sejak KPID Sulbar terbentuk ahun 2008 silam. 

"KPID Award Sulbar Award rencananya akan digelar September, seiring pelaksanaan peringatan HUT Sulbar," katanya.

Kunjungan ke KPID Sulsel untuk melakukan koordinasi dalam rangka mematangkan persiapan, khususnya yang terkait dengan Sistem Kategorisasi yang akan diberikan penghargaan dalam kegiatan nanti.

"Kami juga koordinasikan soal pembentukan tim panelis atau tim juri yang akan memberikan penilaian terhadap kategori penerima Award," ujar Budiman.

Sementara itu, Ahmad Syafri Rasyid, selain membicarakan KPID Award, juga bertukar pengalaman dalam menangani permasalahan yang diadukan pelaku usaha LPB kepada KPID. Beberapa masalah dan metode penanganannya  seperti perluasan wilayah oleh pelaku usaha LPB, sebagai suatu potensi masalah yang harus segera dibenahi  dalam mewujudkan lembaga LPB yang dapat bersinerji menyiarkan informasi yang sehat untuk rakyat. Red dari saudagarnews.com

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.