Banda Aceh - Tim Seleksi (Timsel) saat ini sudah membuka penjaringan calon Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh. Pendaftaran dimulai dari 15 Oktober sampai 6 November 2020.

Pada akhir September lalu, Komisi I DPRA telah menetapkan lima nama sebagai tim Seleksi yang akan merekrut calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Aceh yang saat ini sedang bekerja. Ketua Timsel dipercayakan kepada Rahmat Saleh M.Comn MIR.

Rahmat Saleh kepada Serambi kemarin menyampaikan, pihaknya ingin menjaring figur-figur terbaik yang akan mengisi posisi sebagai calon komisioner KPI Aceh periode 2020-2023.

"Kami baru saja menerima mandat dari Pimpinan DPRA untuk menjalankan amanah ini secara transparan dan kompetitif. Harapannya akan banyak talenta muda Aceh yang berminat berkontribusi bagi kehidupan penyiaran di Aceh yang lebih dinamis," ujarnya.

Menurut Rahmat, pendaftaran seleksi diumumkan secara terbuka di media massa dan rincian informasi mengenai tahapan seleksi KPI Aceh dapat diakses pada laman website drpa.acehprov.go.id. Pendaftaran dibuka mulai 15 Oktober sampai 6 November 2020.

Ia mengatakan, tahapan tes terdiri dari seleksi administrasi, uji kompetensi berupa tes tertulis dan kemampuan baca Alquran, tes kesehatan dan bebas narkoba, psikotes, dan wawancara dengan Timsel.

Dikatakan Rahmat Saleh, seluruhan tahapan seleksi mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01 tahun 2014 tentang Kelembagaan KPI.

"Kami menjamin proses seleksi akan berlangsung transparan dan adil untuk mendapatkan figur-figur terbaik dalam mengatur tata kelola penyiaran di wilayah Aceh," ungkapnya.

Bersama empat anggota tim seleksi lainnya yaitu Ade Irma BHSc MA, Daspriani Y Zamzami, Drs Bustamam Ali MPd Dr dan Zalsufran ST MSi, tim seleksi siap menjaring hingga dihasilkan komsioner untuk membawa KPI Aceh menjadi lebih baik ke depan.

Tim seleksi (Timsel) Komisioner KPI Aceh mengajak talenta-talenta muda Aceh dan semua elemen yang memiliki konsen terhadap dunia penyiaran untuk dapat memanfaatkan kesempatan tersebut.

"Saat ini banyak sekali tantangan yang sedang dihadapi dunia penyiaran seiring dengan maraknya platform digital. Dari segi konten misalnya, televisi kini harus bersaing ketat dengan platform digital seperti Youtube untuk mempertahankan market share," ujar Ketua Timsel, Rahmat Saleh MComn, MIR.

Selain itu, kehadiran media digital menjadi tantangan besar, payung hukum berupa Undang-Undang Penyiaran sudah kian using. "Sedangkan saat yang sama regulasi terhadap platform digital belum ada. Apalagi berbicara tentang konten siaran lokal yang semakin tergerus," paparnya.

Rahmat Saleh berharap, dengan seleksi ini kita dapat mengumpulkan talenta-talenta terbaik Aceh untuk duduk di lembaga KPI periode berikutnya. Red dari serambiaceh.com

 

 

 

Semarang - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jawa Tengah saat ini sedang mengevaluasi izin perpanjangan delapan televisi Sistem Stasiun Jaringan (SSJ). Evaluasi dan klarifikasi dilaksanakan selama tiga hari di Hotel Griya Persada Bandungan Kabupaten Semarang mulai Rabu (30/9) hingga Jum'at (2/10/2020).

Acara yang menerapkan protokol kesehatan tersebut mengundang perwakilan pengelola stasiun televisi yang ada di lokal dan untuk penanggung jawab induk jaringan dari stasiun televisi di Jakarta dilakukan secara daring.

Kedelapan televisi yang dievaluasi perpanjangan izinnya adalah PT. Surya Citra Wasesa (SCTV Semarang), PT. Indosiar Semarang Televisi (Indosiar Semarang), PT. Media Televisi Semarang (Metro TV Semarang), PT. Lativi Mediakarya Semarang Padang (tvOne Semarang), PT. GTV Dua (GTV), PT. Global Telekomunikasi Terpadu (iNews), PT. RCTI Dua (RCTI), dan PT. TPI Dua (MNCTV).

Menurut Wakil Ketua KPID Provinsi Jawa Tengah, Asep Cuwantoro, evaluasi perpanjangan izin tersebut adalah salah satu tahapan dalam proses perizinan karena izin akan habis tahun depan. "Izin untuk televisi itu 10 tahun, nah setahun sebelumnya wajib mengajukan perpanjangan untuk kemudian dilakukan evaluasi," papar Asep.

Dalam proses evaluasi ini, lanjut Asep, masyarakat juga boleh memberikan masukan kepada KPID sebagai bahan pertimbangan pihaknya menerbitkan Rekomendasi Kelayakan (RK) untuk selanjutnya dibahas antara KPI, KPID, dan Kemenkominfo RI. "Ini saatnya masyarakat Jawa Tengah bersuara, apa yang diinginkan dengan program siaran lokal televisi SSJ," lanjut Asep

Dalam evaluasi tersebut, menurut Asep, KPID fokus mengkritisi kuantitas dan kualitas program siaran lokal. Catatan KPID, ke depalan televisi rata-rata sudah memenuhi kewajiban program lokal minimal 10% dari durasi waktu siar secara keseluruhan. "Hanya secara kualitas program harus diperbaiki, tidak banyak di rerun (red: diulang-ulang) dan harus dibuat lebih serius", kata Asep.

Asep berharap, ke depan apabila rekomendasi izin perpanjangan diberikan, maka kedelapan televisi tersebut harus berkomitmen mengembangkan program siaran lokal Jawa Tengah. "Jateng itu kaya akan bahan siaran, mulai dari budaya, pariwisata, seni, dan lainnya," tegas Asep

Khusus untuk program religi, Asep menilai selama ini kedelapan televisi tersebut belum mengoptimalkan potensi SDM lokal Jateng. Padahal, data di Kanwil Depag Jateng, setidaknya ada 3600 pondok pesantren yang terdaftar. "Nah pondok ini kan dipimpin kyai, masa sekian banyak kyai kita tidak tampil, padahal dari sisi keilmuan bisa dipertanggungjawabkan untuk medakwahkan islam yang ramah," tambah Asep.

Sementara itu, direktur iNews, Wijaya, ketika menjawab pertanyaan dalam sesi evaluasi menuturkan bahwa pengelolan televisi saat ini sedang dalam posisi sulit, terlebih untuk menjual program lokal.

"Prinsipnya kami akan melakukan perbaikan untuk sepuluh tahun kedepan. Ide dari KPID untuk diskusi dengan stakeholders terkait pengembangan konten lokal sangat bagus dan juga soal CSR pelatihan kamerawan bagi santri kami setuju, semoga bisa segera terealisasi," papar Wijaya. (AC)

Pekanbaru – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Riau mewaspadai hadirnya  lembaga penyiaran siluman hadir jelang pemilihan kepala daerah di 9 kabupaten kota di Provinsi Riau.

Saat ini lembaga penyiaran yang memiliki izin baik televisi dan radio yang memiliki izin tetap di 9 kabuaten kota ada sebanyak 51. Dan beberapa lembaga penyiaran lokal di Pekanbaru yakni LPP TVRI Riau Kepri, LPP RRI Pekanbaru dan Riau Televisi serta lembaga penyiaran TV Swasta ( SSJ Lokal ) yang jangkauan distribusi siarannya hadir di 9 daerah pemilihan apabila menggunakan satelit diakses masyarakat melalui parabola maupun lembaga penyiaran berlangganan.

Dalam rangka menyukseskan perhelatan pemilihan umum kepala daerah di 9 kabupaten kota di Provinsi Riau Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Riau Bidang Pengawasan Isi Siaran Widde Munadir Rosa mengatakan sebelum bersiaran, lembaga penyiaran baik televisi dan radio wajib memiliki izin, hal itu tertuang dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran.

“Sebelum bersiaran, lembaga penyiaran wajib memiliki izin terlebih dahlu sesuai dengan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran Pasal 33 ayat 1 apabila lembaga penyiaran tidak memiliki izin radio dan televisi, yang belum mengantongi izin namun tetap menyelenggarakan siaran, jelas adalah sebuah bentuk pelanggaran dengan ancaman pidana penjara 2 tahun denda maksimal Rp5 miliar.

Saat ini data lembaga penyiaran yang telah memiliki izin tetap di Provinsi Riau sebayak 107 lembaga penyiaran yang terdiri dari, lembaga penyiaran publik / lokal baik televisi dan radio, Lembaga Penyiaran swasta televisi dan radio, lembaga penyiaran berlangganan, lembaga penyiaran komunitas," jelasnya.

Terkait penertiban, KPID Riau tidak bisa sendirian, harus melakukan sinergi dengan berbagai elemen khususnya yang menangani frekuaensi dan juga penegak hukum sehingga nantinya lembaga penyiaran patuh dan tidak ada lagi yang ilegal.

Terkait pegawasan Program siaran Pemilu di lembaga penyiaran ini diperlukan kerjasama dan pengawasan bersama antara KPU, Bawaslu dan KPID Riau dan masyarakat agar masing – masing pasangan calon ke depannya mendapatkan porsi yang sama dalam rangka sosialisasi di lembaga penyiaran televisi dan radio. KPID Riau/halloriau.com

 

 

Bandarlampung - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Lampung menggelar sosialisasi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) dan perda penyiaran di Kabupaten Waykanan. Sosialisasi digelar di Blambangan Umpu, menghadirkan Ketua Komisi I DPRD Lampung Yozi Rizal sebagai narasumber dan sekaligus membuka acara.

Ketua KPID Provinsi Lampung Febriyanto menyatakan, kegiatan ini digelar atas kerja sama KPID Lampung dengan Komisi I DPRD Provinsi Lampung.

Menurutnya, untuk kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh 75 peserta yang berasal dari berbagai unsur lapisan masyarakat di kabupaten yang berbatasan dengan Sumatera Selatan itu.

Perda Penyiaran Televisi yang disahkan oleh DPRD Lampung merupakan salah satu prestasi DPRD Provinsi Lampung, khususnya Komisi I yang menginisiasi lahirnya Perda No. 10 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Televisi di Daerah.

“Di Indonesia, tidak banyak daerah yang memiliki Perda Penyiaran. Karena itu Lampung menjadi salah satu daerah tujuan kunjungan kerja KPID dan DPRD provinsi dari berbagai dari di Indonesia,” kata Febri.

Yozi Rizal dalam sambutannya mengatakan, KPID Lampung sebagai wujud peran serta masyarakat mengawasi lembaga penyiaran yang bersiaran di Lampung.

“Karena sarana dan prasarana KPID Lampung ini terbatas, maka diperlukan peran masyarakat untuk melakukan pengawasan konten-konten yang ditayangkan lembaga penyiaran. Tujuannya, untuk meminimalisir dampak negatif penyiaran,” kata Yozi Rizal.

Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber yakni Iqbal Rasyid, Koordinator Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran (PS2P) dan Sri Wahyuni, Koordinator Pengawasan Isi Siaran serta dimoderatori oleh Wirdayati, Wakil Ketua KPID Lampung.

Iqbal mengatakan, KPID Lampung dibentuk berdasarkan amanah UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Sesuai amanat UU 32, maka KPID mengawasi lembaga penyiaran yang menggunakan frekuensi yakni radio dan televisi.

Sri Wahyuni mengajak masyarakat untuk mengawasi program siaran baik di radio maupun televisi. Jika masyarakat menemukan pelanggaran seperti adanya pornografi, kekerasan, SARA, masyarakat bisa mengadu ke hotline KPID Lampung di nomor 081279005000. Adapun format pengaduannya, dengan menyebutkan stasiun atau lembaga penyiaran, nama acara, waktu penayangan dan pelanggaran yang ditemukan. Red dari ANTARA

 

 

Palangkaraya -- Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) adalah legalitas berupa dokumen yang diterbitkan oleh Negara melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia dan Komisi Penyiaran Indonesia. Ini untuk mendapatkan lisensi menyelenggarakan kegiatan penyiaran. 

Izin penyelenggaraan Penyiaran terdiri dari izin prinsip jaringan telekomunikasi, izin prinsip penyelenggaraan jasa telekomunikasi dan izin prinsip jasa penyediaan konten pada jaringan bergerak seluler dan jaringan tetap lokal dengan mobilitas terbatas.

Izin Penyelenggaraan Penyiaran ini nantinya akan menjadi dasar bagi Lembaga Penyiaran beroperasi baik TV maupun Radio.

Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) sebagaimana tupoksinya yang memiliki kewenangan dalam hal penyiaran di daerah, menyerahkan IPP tetap kepada Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Jasa Penyiaran Radio Suara Habangkalan Penyang Karuhei Tatau atau sebutan udaranya Hamauh Fm yang dengan frekuensi 91,0 M.Hz.

IPP Radio itu diserahkan langsung oleh Ketua KPID Kalteng, Henoch Rents Katoppo didampingi Wakil Ketua Ming Apriyadi dan Komisioner KPID Kalteng atas nama Pemerintah Republik Indonesia kepada Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Persandian dan Statistik Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Drs Turina Baboe, selaku Direktur Utama LPPL Hamauh FM, didampingi Purnama SPi Kabid Pengelolaan Informasi Publik, Helnia Kasi Pelayanan Informasi Publik dan Roy Kasubbag Perencanaan dan Evaluasi Dinas setempat, mewakili Pemerintah Kabupaten Gumas di Ruang Rapat KPID setempat, Jumat (18/9/2020).

Henoch menegaskan, LPPL itu didirikan oleh Pemerintah Kabupaten dengan sebuah Badan Hukum tetap berupa Peraturan Daerah (Perda) tentang LPPL yang merupakan payung hukum sebagai persyaratan utama bagi LPPL baik TV maupun Radio milik Pemerintah Kabupaten, untuk diajukan kepada Kementerian Kominfo RI dan KPI Pusat, melalui KPID agar dalam penyelenggaraan penyiarannya memiliki suatu legalitas.

"Pemegang Izin Penyelenggaraan Penyiaran wajib menaati ketentuan peraturan perundang-undangan dan apabila melanggar akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.

LPPL Hamauh Fm adalah satu-satunya Lembaga Penyiaran Jasa Penyiaran Radio yang memiliki legalitas di daerah ini. Keberadaan LPPL Hamauh FM ini sangat strategis dan sangat bermanfaat.

Diharapkan Hamauh FM dapat menjadi jembatan informasi bagi warga, terutama warga yang bermukim di daerah terpencil yang sampai saat ini masih tergolong blank spot siaran TV & Radio serta sinyal telekomunikasi. 

Sebagai Lembaga Penyiaran Publik, Hamauh FM dalam kegiatan penyelenggaraan penyiarannya harus netral, dan berimbang,  tidak memihak atau dimanfaatkan oleh Kalangan atau golongan  tertentu saja. 

"Menjelang Penyelenggaraan Pemilukada Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng pada 9 Desember 2020 mendatang Hamauh Fm diharapkan dapat berpartisipasi mentukseskan Pemilukada 2020, dengan meningkatkan sinergitas kerja sama dengan para  penyelenggara," tandasnya. Red dari Metrokalimantan.com

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.