Jayapura -- Bisnis TV analog (TV kabel) saat ini masih bertahan di tengah maraknya bisnis TV digital terlebih di Papua. Koordinator Bidang Perizinan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Papua, Whelly Reba menyarankan para pengusaha TV analog beralih ke TV digital. 

Whelly juga mengingatkan kepada para pengusaha TV analog dan TV digital agar memperhatikan izin penyiaran. “Kepada setiap lembaga penyiaran termasuk TV analog dan TV digital sebelum bersiar wajib memilik izin penyelenggaraan perizinan atau IPP,” ujar Whelly, usai memberi arahan kepada pengusaha tv analog di Hotel Grand Abe Jayapura, Sabtu (15/02/2020). 

Menurut Whelly, IPP tertuang dalan Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang penyiaran. “Jadi ketika ada perusahaan yang mau bersiar, mereka harus bergabung di perusahaan yang sudah berizin untuk mendirikan satu lembaga penyiaran,” ujar Whelly.

Direktur Utama PT Digital Vision Nusantara (K-Vision), Yohanes Yudistira mengatakan, kekurangan dari bisnis TV analog adalah pengusaha tersebut tidak dapat mengetahui jumlah pelanggan mereka secara pasti, belum lagi yang melakukan penyambungan dari satu rumah ke rumah lainnya tanpa sepengetahuan pemilik perusahaan TV analog.

“Mereka tidak tahu keuntungan yang didapat, tetapi kalau sistem digital, tidak terjadi penyambungan ilegal, jumlah pelanggan dapat diketahui karena box siaran ada di rumah masing – masing pelanggan,” ucapnya. 

Keuntungan lainnya berbisnis TV digital, jika pelanggan tidak melakukan pembayaran, maka secara otomatis sambungan dihentikan, tetapi jika TV  analog, pelanggan tidak membayar, sambungan tidak secara otomatis terhenti. 

“Kalau TV analog, ketika pelanggan tidak membayar, sambungan tetap berjalan, jalan satu – satunya untuk menghentikan penyambungan dengan memotong kabel di rumah pelanggan,” kata Yohanes.

Konten – konten yang disediakan TV digital, kata Yohanes, sesuai keinginan masyarakat termasuk paket harga yang ditawarkan bervariasi. Yohanes berharap, pengusaha TV analog bisa segera beralih ke TV digital yang menyediakan konten yang dibutuhkan oleh masyarakat. “Kalau pakai tv digital, gambar lebih jernih walaupun jaraknya jauh,” ucapnya. Red dari Potret.co

 

Padang - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Barat memberi sanksi administrasi kepada empat Televisi Sistem Stasiun Jaringan (SSJ) dan satu stasiun Radio di daerah itu karena melakukan pelanggaran pedoman perilaku penyiaran dan standar program. 

"Empat Televisi berjaringan tersebut yakni Inews TV Padang, RCTI Network Sumbar, SCTV Padang, dan Indosiar Padang serta Radio Pronews FM Padang," kata Ketua KPID Sumbar Afriendi Sikumbang di Padang, Sabtu.

Ia menjelaskan teguran untuk Inews TV Padang dan RCTI Network Sumbar diberikan karena televisi tersebut menayangkan pengeroyokan pelajar yang mencuri kotak amal. 

Tayangan tersebut berdasarkan Pedoman Perilaku Penyiaran (P3)  melanggar pasal 14 ayat 2 tentang Perlindungan Kepada Anak, dan Pasal 17 tentang Program Siaran Bermuatan Kekerasan.

Sedangkan untuk Standar Program Siaran (SPS), tayangan tersebut melanggar pasal 15 ayat 1 dan 3, dan pasal 23 yang berbunyi Program siaran yang memuat adegan kekerasan dilarang  menampilkan secara detail peristiwa kekerasan, seperti tawuran, pengeroyokan, penyiksaan, perang, penusukan, penyembelihan, mutilasi, terorisme, perusakan barang-barang secara kasar atau ganas, pembacokan, penembakan, dan/atau bunuh diri. 

Selain itu, Inews TV Padang, SCTV Padang dan Indosiar Padang juga diberikan sanksi administrasi karena menampilkan orang memegang rokok pada program berita. 

Tayangan tersebut melanggar P3 pasal 14 ayat 2 tentang perlindungan kepada anak dan pasal 18 tentang pembatasan program terkait muatan rokok dan Napza. Sedangkan untuk SPS melanggar pasal 15 ayat 1, dan pasal 27 ayat 2.

"Kami berharap lembaga penyiaran agar lebih memperhatikan tayangan yang akan disiarkan di televisi sehingga tidak melanggar P3SPS. Kami juga melakukan pembinaan kepada lembaga penyiaran tersebut saat  klarifikasi dilakukan, katanya.

Selain televisi berjaringan, KPID Sumbar juga memberikan sanksi administrasi kepada Radio Pronews FM Padang, karena memutar lagu barat "Martin Gaye" yang dinyanyikan Charlie Puth dan Megan Trainor yang liriknya mengesankan kepada aktivitas seks dan disiarkan di jam tayang utama.

Sementara Komisioner KPID Sumbar bidang pengawasan isi siaran Robert Cenedy  menjelaskan KPID Sumbar membatasi  lagu-lagu yang berlirik vulgar tidak diputar di jam tayang utama untuk melindungi kepentingan anak-anak dan remaja. 

KPID Sumbar juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif membantu KPID dalam mengawasi penyiaran di Sumatera Barat, agar frekuensi publik benar-benar dipergunakan untuk tayangan yang bermanfaat dan mendidik masyarakat. Red dari Antara Sumbar

 

Denpasar -- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bali mengingatkan agar insan pers tidak kehilangan roh-nya. Apa yang disampaikan KPID Bali berkaitan dengan Hari Pers Nasional 2020.

Ketua KPID Bali  Made Sunarsa mengatakan tidak kehilangan roh yang dimaksud adalah agar pers tetap menjalankan fungsi pengawasan dan edukasi kepada masyarakat.

Ia mencontohkan banyak media belakangan ini lebih mengakomodir berita-berita advertorial atau pesanan, dibandingkan berita yang memuat kritik sosial, pengawasan kinerja pemerintah dan human interest.

“Berita advertorial  itu lebih banyak di pasaran sekarang, itu mungkin untuk kepentingan bisnis atau industri. Namun kalau menurut saya itu seharusnya tidak dominan. Roh pers yang seharusnya masyarakat tahu itu terkait kritik sosial, kritik kepada pemerintah, dan sebagainya. Masyarakat memang tidak bisa memesan itu, tetapi masyarakat penting tahu itu sebagai bahan pembelajaran dan pencerdasan," ujarnya ketika dihubungi RRI Sabtu, (8/2/2020).

Menyinggung soal berita hoax yang semakin marak, menurut Made Sunarsa regulasi pers harus ditegakkan. Misalnya ada informasi kepada masyarakat mana media yang valid atau abal-abal. Selama ini, literasi kepada masyarakat diakui sudah ada, namun hanya bersifat musiman saja, dan belum intens atau berkelanjutan.

“Regulasi pers harus benar-benar ditegakkan ,mana yang berhak memberikan informasi kepada publik. Kalau misalnya ada online itu juga merupakan bagian dari pers, tetapi masyarakat harus tahu mana yang valid atau tidak," pungkasnya. Red dari rri.co.id

Makassar -- KPID Sulbar tengah mempersiapkan pelaksaksanaan KPID Sulbar Awards 2020. Ajang ini merupakan upaya untuk memberikan apresiasi dan penghargaan kepada lembaga baik pemerintah dan swasta serta perorangan yang memilik kepedulian terhadap penyiaran di Sulawesi Barat. Salah satu upaya untuk mempersiapkan ajang ini, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulbar meminta masukan dari KPID Sulsel.

Dua Komisioner KPID Sulbar, yakni Wakil Ketua Budiman Imran dan Anggota Bidang Pengawasan Isi Siaran Ahmad Syafri Rasyid berkunjung ke Kantor KPID Sulsel, Jl Bontolempangan, Makassar, Jumat (8/2/2020).

Mereka diterima langsung oleh Ketua KPID Sulsel Mattewakkang Monga didampingi Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran Herwanita,  Koordinator Bidang Fasilitasi dan Infrastruktur Perizinan, Muhammad Hasrul Hasan.

Budiman Imran mengatakan, Kunjungan ini, sebagai sharing informasi dalam rangka pelaksanaan KPID Sulbar Award yang untuk pertama kai digar sejak KPID Sulbar terbentuk ahun 2008 silam. 

"KPID Award Sulbar Award rencananya akan digelar September, seiring pelaksanaan peringatan HUT Sulbar," katanya.

Kunjungan ke KPID Sulsel untuk melakukan koordinasi dalam rangka mematangkan persiapan, khususnya yang terkait dengan Sistem Kategorisasi yang akan diberikan penghargaan dalam kegiatan nanti.

"Kami juga koordinasikan soal pembentukan tim panelis atau tim juri yang akan memberikan penilaian terhadap kategori penerima Award," ujar Budiman.

Sementara itu, Ahmad Syafri Rasyid, selain membicarakan KPID Award, juga bertukar pengalaman dalam menangani permasalahan yang diadukan pelaku usaha LPB kepada KPID. Beberapa masalah dan metode penanganannya  seperti perluasan wilayah oleh pelaku usaha LPB, sebagai suatu potensi masalah yang harus segera dibenahi  dalam mewujudkan lembaga LPB yang dapat bersinerji menyiarkan informasi yang sehat untuk rakyat. Red dari saudagarnews.com

Wagub Nusa Tenggara Timur, Josef A Ne Soi.

Kupang - Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur Josef A Nae Soi berharap Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) NTT menjadi lembaga yang mampu menangkal atau memberikan persepsi yang positif terhadap berbagai pemberitaan bohong atau hoaks yang beredar di publik.

“KPID memiliki peran yang strateggsi dalam pembentuk opini publik. KPID harus mampu menangkal berbagai informasi bohong yang berkembang di masyarakat, sehingga publik bisa membedakan berita yang benar dan bohong,” kata Josef A Nae Soi di Kupang, Jumat (31/1/2020).

Josef A Nae Soi mengatakan hal itu terkait hasil pertemuannya dengan jajaran KPID NTT.

Dia mengatakan, KPID tidak hanya memberikan izin kepada lembaga penyiaran, tetapi KPID NTT merupakan benteng dalam menyaring berita, hoaks, pendapat dan persepsi publik.

“Apabila masyarakat merasakan manfaat keberadaan KPID maka tidak usaha bicara tentang dana. Dana akan mengikuti dengan sendirinya, namun yang terpenting manfaatnya dirasakan masyarakat,” kata Josef A Nae Soi.

Politisi partai Golongan Karya ini mengatakan, kendati struktur kepengurusan KPID NTT baru terbentuk, namun sudah mulai menggeliat dalam melakukan pengawasan terhadap kegiatan penyiaran di daerah itu.

Menurut dia, apabila KPID NTT mampu menjalankan fungsinya secara baik dalam pembentukan persepsi publik terhadap fakta dan data yang benar terhadap pemberitaan bohong maka lembaga ini akan dipercaya warga di NTT.

“KPID harus mampu membentuk image masyarakat bagaimana membedakan berita bohong dan yang benar, sehingga masyarakat NTT tidak mudah percaya terhadap berbagai informasi dan berita-berita bohong,” kata Josef A Nae Soi. Red dari Ant/egindo.co

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.