- Detail
- Dilihat: 9798
Medan - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), menyatakan sepakat mengawasi pelaksanaan kampanye Pilkada serentak tahun 2017 yang disiarkan dan/atau ditayangkan melalui lembaga penyiaran jasa penyiaran radio dan televisi.
Kesepakatan tersebut dituangkan dalam sebuah Nota Kesepahaman yang ditandatangani bersama oleh Ketua KPID Sumut Parulian Tampubolon, S.Sn, Ketua Bawaslu Sumut Ny. Syafrida R. Rasahan, SH dan Ketua KPU Sumut Mulia Banurea, S.Ag, M.Si pada Jumat, 27 Januari 2017 lalu, di kantor Bawaslu, Sumut, Kota Medan.
Wakil Ketua KPID Sumut Drs. Rachmad Karo-Karo menginformasikan kepada Humas KPI Pusat, bahwa dibuat dan ditandatanganinya Nota Kesepahaman ini merupakan tindaklanjut dari Keputusan Bersama antara KPI, Bawaslu, dan KPU Pusat yang telah ditandatangani bersama oleh masing-masing Ketua lembaga di Jakarta pada 11 November 2016 lalu.
Sedangkan Nota Kesepahaman bersama antara KPID, Bawaslu dan KPU Sumut menurut Rachmad Karo-Karo terdiri dari 11 Pasal, isinya menyepakati pembentukan Gugus Tugas dalam rangka melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap pemberitaan, penyiaran serta iklan kampanye pemiiihan Bupati dan Wakil Bupati dan/atau pemilihan Walikota dan Walikota di Provinsi Sumut tahun 2017 yang disiarkan maupun ditayangkan melalui lembaga penyiaran radio dan televisi.
Pembentukan Gugus Tugas tiga lembaga ini kata Rachmad Karo-Karo, agar pelaksanaan tahapan kampanye Pilkada di media radio dan televisi yang dijadwalkan tanggal 29 Januari sampai 11 Pebruari 2017 dapat diawasi lebih efektif. Selain itu, dibangunnya kerjasama ini agar dugaan pelanggaran kampanye, baik temuan maupun adanya laporan dari masyarakat bisa ditindaklanjuti secara cepat.
Laporan masyarakat tidak hanya kepada lembaga Bawaslu atau Panwas di Kabupaten/Kota saja, akan tetapi bisa juga disampaikan kepada lembaga KPID maupun KPU Provinsi Sumut, dan selanjutnya laporan masyarakat tersebut diteruskan kepada Bawaslu untuk diproses lebih lanjut.
Menurut Wakil Ketua KPID Sumut, ketiga lembaga negara yang strategis ini juga menyepakati kedudukan Sekretariat Gugus Tugas yang dibentuk di tingkat Provinsi Sumut berada di kantor Bawaslu Sumut dan bekerja sejak 27 Januari sampai 27 Pebruari 2017.
Diinformasikan pula, pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2017 di 101 daerah, dua daerah diantaranya digelar pada 15 Februari 2017 di Provinsi Sumatera Utara yakni pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah serta pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tebing Tinggi. Red dari KPID Sumut