Jakarta – Masyarakat Peduli Penyiaran resmi dikukuhkan pada pembukaan Jakarta Broadcasting Expo (2022) yang diselenggarakan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jakarta, di Balai Kota DKI Jakarta, (9/11). Wakil Ketua KPID Jakarta, Rizky Wahyuni, membacakan surat keputusan KPID yang membentuk Masyarakat Peduli Penyiaran mulai dari Tingkat Provinsi dengan Sekretaris Daerah (Sekda) sebagai Koordinator, Gubernur sebagai Dewan Pembina dan Walikota di seluruh kotamadya sebagai koordinator wilayah.
“Kebutuhan akan terbentuknya Masyarakat Peduli Penyiaran yang dikoordinir oleh Sekda diharapkan mampu membentuk kepedulian masyarakat hingga ke unit terkecil di pemerintahan,” ujar Rizky. Terutama dalam hal edukasi, literasi penyiaran dan menampung aduan serta keluhan masyarakat terkait penyiaran. Dalam hal menjaga tatanan ekosistem penyiaran yang sehat, KPID tentu tidak dapat melakukannya sendiri. Rizky melhat perlunya sebuah sinergi dan tanggung jawab bersama dalam tiga unsur kepentingan, yakni pemerintah, lembaga penyiaran atau pelaku usaha dan masyarakat termasuk lembaga pendidikan seperti perguruan tinggi dan sekolah.
“Momentum ini kita harap jadi momentum bersama dalam merealisasikan komitmen menciptakan masyarakat DKI yang cerdas serta menghadirkan siaran berkualitas,” ujar Rizki yang juga inisiator pembentuka Masyarakat Peduli Penyiaran (MPP) di DKI Jakarta. Pengukuhan ditandai dengan dipasangkannya atribut MPP kepada Sekda yang diwakili oleh Asisten Bidang Pemerintahan, Sigit Wijatmoko oleh Ketua KPID Jakarta, Kawiyan. Sedangkan pembacaan naskah deklarasi oleh Wakil Ketua KPID Jakarta Rizky Wahyuni yang diikuti oleh Walikota dan Bupati se-DKI Jakarta.
Bekasi -- Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengaku dunia siaran sudah menjadi bagian dari dirinya. Dari sini, ia mengaku namanya melambung hingga dikenal saat ini.
"Saya dulu penyiar Radio Ardan dan PRFM dan siaran di STV sebelum jadi Kompas TV, punya acara sendiri namanya Solusi Kamil, gara-gara itu saya terpilih jadi Wali Kota Bandung," tutur Ridwan Kamil saat menyampaikan sambutan di acara Anugerah Penyiaran KPID Jawa Barat ke-15 tahun 2022, di Hotel Nuanza Cikarang, Rabu (02/11/2022) malam.
Ridwan Kamil mengatakan, dirinya merasa perlu hadir di ajang Anugerah KPID Jabar untuk merepresentasikan siapa itu Jawa Barat.
"Jawa Barat provinsi dengan penduduk 50 juta, siaran televisi jumlah paling besar se-Indonesia, dengan jumlah siaran 450 lebih, paling banyak di Indonesia," jelasnya.
Menurut Ridwan Kamil, ada tiga dimensi yang harus diperhatikan oleh lembaga siaran, yakni menyajikan informasi yang akurat, anti hoax, mengedukasi dan menghibur.
"Karena informasi, kebenaran menjadi penting. Jangan hanya berita buruk adalah berita baik . Informasi yang baik adalah informasi yang menginspirasi," ujarnya.
Selain itu, Ridwan Kamil mengatakan, peran para kepala daerah sangat penting untuk membina lembaga siaran di wilayah masing-masing.
"Saya berharap, lembaga siaran di Jawa Barat, tidak hanya banyak, tapi kualitasnya juga meningkat," tandasnya. Red dari berbagai sumber
Sarolangun - Roadshow literasi media ke kabupaten/kota kembali dilakukan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jambi. Setelah menjelajahi Kabupaten Kerinci, Kota Sungaipenuh, dan Kabupaten Bungo, Rabu (26/10/2022) lalu, KPID Provinsi Jambi mendatangi Kabupaten Sarolangun untuk melaksanakan kegiatan literasi media.
Kegiatan ini bertempat di ruang Aula Kantor Camat Kecamatan Cermin Nan Gedang (CNG), yang berlokasi di Lubuk Resam. Literasi media kali ini melibatkan DPRD Provinsi Jambi, dengan mengundang narasumber Ketua Komisi I H. Hapis Hasbiallah, sebagai mitra KPID Provinsi Jambi. Sementara narasumber dari KPID Provinsi Jambi dari Wakil Ketua Asriyadi.
Menurut Asriyadi, literasi ini penting dilakukan sejak keterbukaan dan kebebasan informasi dan teknologi media, sehingga masyarakat diwajibkan memiliki kemampuan untuk mengakses, menganalisis, mengevaluasi, dan mengkomunikasikan informasi dalam berbagai bentuk media terkhusus media televisi dan radio.
Komisioner KPU Kabupaten Sarolangun periode 2013-2018 itu menambahkan, diskusi sehari ini diikuti berbagai kalangan, mulai dari pemuda dan tokoh masyarakat.
"Kita (KPID, red) berharap masyarakat dapat memberikan tontonan yang layak bagi anak masyarakat. Kita mengedukasi masyarakat agar bisa mengerti siaran yang layak dan tidak layak untuk di tonton anak-anak masyarakat,” ungkap Wakil Ketua KPID Provinsi Jambi itu.
Mantan jurnalis ini pun menyampaikan bagaimana fungsi dan tugas KPID yang mengawal dan mengawasi program siaran lembaga penyiaran baik televisi maupun radio.
Dalam kesempatan yang sama, hadir sebagai narasumber Ketua Komisi I DPRD Provinsi Jambi H. Hapis Hasbiallah.
Menurut mantan anggota DPRD Kabupaten Sarolangun tiga periode ini sebagai mitra mengapresiasi kegiatan yang dilakukan KPID Provinsi Jambi.
Bang Hapis -begitu beliau disapa - menilai kegiatan yang dilaksanakan KPID Provinsi Jambi harus terus dilakukan untuk mengedukasi masyarakat.
“Kegiatan ini sangat penting untuk mengedukasi masyarakat dalam memberikan tontonan yang layak bagi anak, sebagai mitra kerja kita mendukung upaya yang dilakukan KPID sehingga anak-anak bisa menonton acara televisi dan radio sesuai dengan umur mereka,” jelas Hapis yang berharap kegiatan serupa dapat terus ditingkat di tahun mendatang.
Hadir dalam acara tersebut, Wakil Ketua KPID Provinsi Jambi Asriyadi, Ketua Komisi I DPRD Provinsi Jambi H. Hapis Hasbiallah, Tenaga Ahli KPID, Dedi Susanto staff Pengawas Isi Siaran KPID Ganda Bagus Ulul Albab, tenaga pendidik, kepala desa, BPD, tokoh masyarakat dan kalangan pemuda. Red dari berbagai sumber
Bandung – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat melakukan konferensi pers Anugerah Penyiaran KPID Jawa Barat ke-15 tahun 2022 di Aula Barat Gedung Sate, Jumat (28/10/2022) lalu.
Dalam konferensi pers tersebut KPID Jabar mengumumkan nominasi lembaga penyiaran yang berkesempatan menang atau meraih penghargaan dalam Anugerah Penyiaran ke-15 tahun ini.
Ketua KPID Jabar, Adiyana Slamet mengemukakan Anugerah Penyiaran KPID Jabar tahun ini menjadi momentum yang spesial karena bertepatan dengan batas akhir ASO sesuai dengan perintah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Terkait dengan Anugerah Penyiaran KPID Jabar ke-15 ini, Adiyana juga memastikan yang masuk nominator adalah lembaga penyiaran yang dalam setahun terakhir tidak memiliki catatan pelanggaran isi siaran secara administratif, juga melalui pemantauan program isi siarannya.
Ketua Panitia Anugerah Penyiaran KPID Jabar Tahun 2022, Jalu Priambodo memberikan apresiasi kepada seluruh lembaga penyiaran yang telah berpartisipasi dengan mengirimkan karya terbaiknya.
Ia menambahkan, dalam dua tahun terakhir KPID Jabar melibatkan generasi muda untuk berpartisipasi aktif dalam Pasanggiri Duta Penyiaran Jawa Barat sebagai salah satu rangkaian acara dalam Anugerah Penyiaran KPID Jabar yang bertujuan untuk memilih talenta terbaik calon penerus SDM penyiaran di Jawa Barat.
Acara ini rencananya akan dihadiri oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil; Penjabat Bupati Bekasi, Dani Ramdan, dan sejumlah pejabat dari Kementerian Kominfo, KPI Pusat, dan KPID se-Indonesia.
Nominasi Televisi Anugerah Penyiaran KPID Jabar ke-15 Tahun 2022
Kategori Berita Televisi :
1. MNC TV Jawa Barat – Lintas iNews Jabar Eps.18
2. SMTV Sumedang – Bewara SMTV
3. CNN Indonesia Jawa Barat – Jabar Today
Kategori Hiburan (Seni Budaya Lokal) Televisi
1. BandungTV – Si Cepot Ngador Eps. Layangan Pegat
2. SMTV Sumedang – Cepot Show kolaborasi Calung
3. TVRI Jawa Barat – Cianjuran
Kategori Program Keluarga Televisi
1. TVRI Jawa Barat – Anak Indonesia
2. TRANS7 Jawa Barat – Enah Bikin Enak
3. InspiraTV Bandung – DOREMI
Kategori Dokumenter Televisi
1. Inspira TV Bandung – Warisan Indonesia Spesial Karawang
2. KOMPASTV Jawa Barat – Sosok dan Inspirasi Mochtar Kusumaatmadja
3. TVRI Jawa Barat – Cipta Gelar Sahabat Bintang
Kategori ILM ASO Televisi
1. TVRI Jawa Barat – ASO
2. TRANSTV Jabar – Nyari Sinyal
3. Inspira TV Bandung – Analog Pensiun
Kategori Program Siaran Religi Televisi
1. TVRI Jawa Barat – Jejak Islam
2. MQTV Bandung – Maghrib Mengaji
3. Inspira TV Bandung – Sang Penerus
Nominasi Radio Anugerah Penyiaran KPID Jabar Ke-15 Tahun 2022
Kategori Berita Radio
1. ADS Radio Karawang – Bewara Basa Sunda
2. LPPL Radio ERKS FM Sumedang – Editorial
3. Radio Dakta FM Bekasi – Dakta Info
Kategori Hiburan (Seni Budaya Lokal) Radio
1. LPPL Radio Kuningan FM – Warung Bajigur Edisi Kuliner Sunda Buhun
2. Radio DSK FM Karawang – Gentra Panineungan Eps. Damaloka
3. Radio Megas FM Kawali Ciamis – Dongeng Sunda
Kategori Program Keluarga Radio
1. Radio Dakta FM Bekasi – Talkshow AIMI
2. Radio Wadi FM Bogor – Pagi Ceria
3. PR FM Bandung – Rumah Keluarga
Kategori ILM Umum Radio
1. Radio Dahlia FM Bandung – Tong Hilap Basa Sunda
2. Radio DSK FM Karawang – Milad Karawang Ke-389
3. Radio Flamboyan FM Karawang – Cinta dan Berkarya Untuk Indonesia
Kategori ILM Radio Komunitas
1. Rakom Panji FM Pangandaran – Cinta Lingkungan
2. Rakom Suara Lelez Garut – Cegah Stunting
3. Rakom Sportif FM Cirebon – Generasi Digital Tidak Gagal Paham
Kategori Program Siaran Religi Radio
1. RadioQu Kuningan – Pesantren Udara
2. Radio DSK FM Karawang – Hikmah Jum’ah: Qurban
3. Radio Dian FM Sukabumi – KISOS Muhammad Al-Fatih.
Surabaya -- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur dan lembaga penyiaran di Jawa Timur berencana membentuk forum bersama terkait siaran kebencananaan. Forum ini bertujuan untuk mendukung Pemerintah Provinsi Jatim dan pemangku kepentingan kebencanaan menyebarkan informasi dan mempercepat penanganan dampak bencana.
“Siaran kebencanan yang bisa dilakukan oleh lembaga penyiaran melingkupi pra-bencana, saat bencana, dan pasca-bencana. KPID Jatim akan menginisiasi forum bersama untuk mempercepat penyebaran informasi yang benar dan mencegah berita hoax yang beredar di masyarakat,” tutur Immanuel Yosua Tjiptosoewarno Ketua KPID Jatim saat membuka diskusi daring yang digelar, Selasa (25/10/2022).
Diskusi Siaran Kebencanaan merupakan upaya KPID Jatim mengevaluasi konten, dan menjaring masukan dari TV dan radio lokal terkait siaran kebencanaan dan dihadiri oleh puluhan lembaga penyiaran di Jatim.
Tita Wulandari Manajer Pemberitaan Radio Mayangkara Blitar mengatakan media penyiaran mempunyai tugas penting terkait siaran kebencanaan.Tak hanya memberitakan tentang penanganan bencana, media penyiaran juga bisa menjadi penyambung antara korban, institusi pemerintah, dan relawan kebencanaan.
“Media penyiaran bisa menjadi pusat informasi bagi masyarakat, dan penghubung stakeholder kebencanaan,” ujarnya.
Terkait siaran kebencanaan, Eddy Prastyo Pemimpin Redaksi Suara Surabaya Media mengatakan media penyiaran perlu memahami mengenai safety journalism. Ini berkaitan dengan keahlian jurnalis saat menghadapi bencana dan korban terdampak. Misalnya, keahlian memberikan informasi secara cepat dan benar dengan memperhatikan kondisi korban.
“Media penyiaran harus menjadi inisiator dalam menyebarkan informasi dan menghubungkan masyarakat dengan pihak-pihak terkait. Kita juga harus menjadi klarifikator bagi masyarakat saat menghadapi kabar simpang siur di media sosial,” papar Eddy.
Di sisi lain, Muhammad Walid Kepala Biro Transmedia Jatim mengatakan narasumber dari instansi pemerintahan juga mesti terbuka terhadap pertanyaan dari media penyiaran. Keterbukaan instansi pemerintahan terkait bencana perlu dilakukan agar media penyiaran tidak mencari informasi dari sumber lain karena masyarakat butuh berita yang cepat.
“Tuntutan media di lapangan adalah konfirmasi, segera dan keterbukaan informasi terkait bencana. Kalau tidak, dikhawatirkan mencari sumber lain,” kata Walid.
Menyikapi masukan-masukan tersebut, KPID Jatim berencana menggelar pelatihan safety journalism dengan dukungan dari berbagai instansi pemerintahan dan lembaga penyiaran.
Sundari Koordinator Bidang Isi Siaran KPID Jatim mengatakan masukan-masukan peserta diskusi akan diteruskan kepada lembaga terkait kebencanaan.
“KPID Jatim akan meneruskan masukan-masukan ini dan menghubungan teman-teman lembaga penyiaran dengan instansi terkait kebencanaan,” tutup Sundari. Red dari KPID Jatim
For Your Pagi atau biasa dikenal sebagai FYP adalah salah satu program talkshow Trans 7 untuk menemani pagi para penonton yang dimulai dari jam 08:30-09:30. FYP dimulai dari tanggal 18 Juli 2022. Program Talkshow ini dibawakan oleh Raffi Ahmad dan Irfan Hakin serta Kiky Saputri sebagai asisten pembawa acara. Acara ini memiliki target penonton dari kalangan perempuan atau ibu-ibu. Program ini biasanya mengangkat berita dari kalangan selebriti maupun non-selebrit secara mendalam dari berbagai sudut pandang dengan gaya khas dari masing-masing pembawa acaranya. Biasanya para pembawa acaranya menghubungi kerabat untuk mengulas isu yang tengah viral jika berkaitan dengan orang tersebut melalui telepon atau video call.
Pelanggaran pertama yang terjadi pada tautan tersebut, diperlihatkan ketika Clarissa Putri, salah satu narasumber yang diundang pada acara FYP menjelaskan mengenai perjuangannya untuk menurunkan berat badannya. Irfan Hakim dan Mpok Alfa terlihat tidak sopan menanggapi perkataan dr. Feni Nugraha mengenai penggunaan nasi merah sebagai pengganti nasi biasa. Mpok Alfa bahkan mengatakan mengapa nasi merah tidak diganti dengan nasi kuning. Kemudian dr. Feni Nugraha menjelaskan bahwa penggunaan nasi merah tersebut karena mengandung serat yang tinggi sehingga lebih sehat dan membuat kenyang lebih lama ketika sedang diet.
Pelanggaran kedua yang terjadi adalah ketika Irfan Hakim bertanya langsung kepada Clarissa Putri mengenai berat badan terberatnya dulu. Awalnya Irfan terlihat menghormati Clarissa dengan bertanya apakah boleh menyebutkan angka berat badannya. Tetapi, ketika Clarissa mengizinkan untuk menyebutkan angka berat badannya, yaitu 145kg, tingkah laku Irfan dan Mpok Alfa sangat tidak nyaman dilihat seakan menertawakan sang narasumber yaitu Clarissa Putri. Irfan dan Mpok Alfa terlihat menahan tawa dengan gestur yang cukup mengganggu seakan mengejek. Mpok Alfa bahkan mengatakan secara langsung, “berat banget berarti…”. Irfan dan Mpok Alfa terlihat berusaha menahan tawa dan sama sekali tidak menghormati penjelasan mengenai berat badan yang telah Clarissa berikan. Raffi Ahmad terlihat suportif mendukung Clarissa dengan mengatakan bahwa Ia adalah wanita yang hebat karena bisa berdamai dengan keadaan. Selanjutnya, Irfan kembali mengatakan bahwa Ia terkejut timbangannya sampai error dan berusaha menirukan suara yang mungkin diberikan oleh timbangan, yaitu “jangan ramai-ramai.” Padahal sebenarnya berat tersebut merupakan berat Clarissa sendiri.
Pada program talkshow tersebut diperlihatkan Clarissa hanya bisa tertawa dan ikut bersenda gurau dengan para pembawa acara dan penonton. Dia terlihat santai dan tidak terlihat tersinggung walaupun para pembawa acara dan penonton tidak tahu apa yang sebenarnya yang Ia rasakan.
Pelanggaran P3SPS:
Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 Tentang Standar Program Siaran Bab XIII Pelarangan Dan Pembatasan Kekerasan, Bagian Kedua tentang Ungkapan Kasar dan Makian.
Pasal 24
(1) Program siaran dilarang menampilkan ungkapan kasar dan makian, baik secara verbal maupun nonverbal, yang mempunyai kecenderungan menghina atau merendahkan martabat manusia, memiliki makna jorok/ mesum/cabul/vulgar, dan/atau menghina agama dan Tuhan.
(2) Kata-kata kasar dan makian sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) di atas mencakup kata-kata dalam bahasa Indonesia, bahasa daerah, dan bahasa asing.
Pelanggaran UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran:
BAB IV Pelaksanaan Siaran Bagian Pertama tentang Isi Siaran
Pasal 36
(1) Isi siaran wajib mengandung informasi, pendidikan, hiburan, dan manfaat untuk pembentukan intelektualitas, watak, moral, kemajuan, kekuatan bangsa, menjaga persatuan dan kesatuan, serta mengamalkan nilai-nilai agama dan budaya Indonesia.
(2) Isi siaran dari jasa penyiaran televisi, yang diselenggarakan oleh Lembaga Penyiaran Swasta dan Lembaga Penyiaran Publik, wajib memuat sekurangkurangnya 60% (enam puluh per seratus) mata acara yang berasal dari dalam negeri.
(3) Isi siaran wajib memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada khalayak khusus, yaitu anak-anak dan remaja, dengan menyiarkan mata acara pada waktu yang tepat, dan lembaga penyiaran wajib mencantumkan dan/atau menyebutkan klasifikasi khalayak sesuai dengan isi siaran.
(4) Isi siaran wajib dijaga netralitasnya dan tidak boleh mengutamakan kepentingan golongan tertentu.
(5) Isi siaran dilarang : a. bersifat fitnah, menghasut, menyesatkan dan/atau bohong; b. menonjolkan unsur kekerasan, cabul, perjudian, penyalah-gunaan narkotika dan obat terlarang; atau c. mempertentangkan suku, agama, ras, dan antargolongan.
(6) Isi siaran dilarang memperolokkan, merendahkan, melecehkan dan/atau mengabaikan nilai-nilai agama, martabat manusia Indonesia, atau merusak hubungan internasional.
Berdasarkan P3SPS Pasal 24 dan UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dapat disimpulkan bahwa program televisi For Your Pagi yang telah ditayangkan pada 27 Februari 2023 kemarin melanggar 2 pasal yang sama-sama berhubungan dengan ungkapan kasar dan penggunaan kata yang dapat merendahkan martabat manusia. Seharusnya sebagai pembawa acara lebih terampil lagi untuk memilah penggunaan kata yang tepat untuk digunakan kepada narasumber yang sudah mengalami perjuangan keras untuk menurunkan berat badannya. Walaupun konteks yang digunakan oleh Irfan dan Mpok Alfa tidak serius melainkan hanya sebuah bercandaan dan juga ditertawakan oleh Clarissa sang pejuang diet itu sendiri, penggunaan kata tersebut harus dihindari karena bisa saja menyinggung sang narasumber, memberikan rasa tidak nyaman, sakit hati, dan bahkan depresi.