- Detail
- Ditulis oleh RG
- Dilihat: 37
Manado -- Warga di Tondano, Sulawesi Utara (Sulut), mengeluhkan terbatasnya siaran televisi digital setelah diberlakukannya Analog Switch Off (ASO). Keluhan ini disampaikan oleh Maxie Liando, warga Kelurahan Sumalangka, dalam program Halo RRI Manado.
Ia mempertanyakan mengapa beberapa stasiun televisi yang sebelumnya tersedia saat siaran analog, kini tidak lagi hadir dalam format digital di Tondano, sementara di Manado siaran digital sudah tersedia.
Menanggapi hal ini, Ketua Tim Pemeliharaan Infrastruktur Sistem Monitoring Frekuensi Radio dan Konsultasi Publik pada Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Manado, Noipsel Dalawo, menjelaskan bahwa penyiaran televisi digital di Indonesia diatur dalam beberapa regulasi, yaitu Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran, serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggara Penyiaran.
“Di Sulawesi Utara, terdapat tiga penyelenggara multipleksing (MUX) yang mengelola siaran televisi digital, yakni TVRI, Trans, dan Metro TV. Salah satu grup media, MNC Group, bergabung dalam MUX Trans dan berdasarkan hasil pemantauan terakhir, siarannya hanya tersedia di Manado,” ujar Noipsel.
Lebih lanjut, Noipsel menjelaskan bahwa cakupan wilayah siaran MUX Trans meliputi Manado, Tomohon, dan Bitung, sedangkan MUX Metro TV mencakup sejumlah stasiun televisi seperti Kawanua TV, RTV, Magna Channel, BN TV, Metro TV HD, SCTV HD, dan Indosiar HD.
Ia juga menambahkan bahwa perbedaan ketersediaan siaran digital di berbagai daerah disebabkan oleh sistem penyewaan kanal oleh penyedia layanan. Misalnya, jika SCTV hanya menyewa slot siaran untuk wilayah Manado, maka siaran tersebut tidak akan tersedia di Tondano atau daerah lainnya. Selain itu, jumlah siaran dalam MUX yang sama bisa berbeda antara satu lokasi dan lokasi lainnya. Contohnya, isi siaran MUX Trans di Manado lebih banyak dibandingkan di Tondano, yang kemungkinan memiliki jumlah siaran lebih sedikit.
Dengan kondisi ini, masyarakat diimbau untuk menyesuaikan perangkat penerima televisi digital dan memahami bahwa cakupan siaran bergantung pada kebijakan penyedia layanan serta penyelenggara multipleksing di setiap wilayah. Red dari berbagai sumber