Jakarta.-- Dalam rangka mewujudkan Masyarakat Peduli Penyiaran (MPP), KPID DKI Jakarta menyelenggarakan kegiatan Edukasi Penonton Cerdas bekerjasama dengan Lembaga Koordinasi Dakwah Islam (KODI).
Dalam sambutannya, dihadapan para calon Mubaligh yang telah melaksanakan tahap akhir pendidikan di KODI, Wakil Ketua KPID DKI Rizky Wahyuni menyampaikan ajakan untuk para Mubaligh dan Mubalighoh agar dalam dakwahnya memberikan materi tentang Edukasi Penonton Cerdas.
“Untuk mengurangi dampak negatif televisi dan memaksimalkan dampak positifnya bagi masyarakat penonton, maka diharapkan peran aktif dari para Mubaligh untuk turut memberi pencerahan kepada para jamaahnya terkait cara memilih tayangan berkualitas. Materi Edukasi yang kami sampaikan hari ini diharapkan dapat menjadi bekal informasi yang lengkap bagi para Mubaligh untuk ditransformasi ke masyarakat,” jelas Rizky di Kantor KODI, Lantai 6 Gedung Graha Mental Spritual, Tanah Abang, Jakarta Pusat (25/11/2019).
Kegiatan edukasi ini dihadiri oleh 75 peserta yang berasal dari berbagai daerah di Jakarta. Para peserta merupakan siswa tingkat akhir yang telah menyelesaikan pendidikan dakwahnya di KODI. Usai menyelesaikan pendidikannya mereka akan kembali ke komunitas dakwah di wilayahnya masing-masing memberikan ceramah.
Turut hadir dalam kegiatan ini Puji Hartoyo selaku Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran, Arif Faturahman dan M. Said Komisioner KPID Jakarta. Red dari KPID DKI
Kupang – Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah ( KPID) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) periode 2019-2022 sudah mulai bekerja. Di periode ini, Yosef Kolo dipercayakan sebagai Ketua KPID NTT dan Wakil Ketua, Desiana Rumlaklak.
Yosef Kolo yang dikonfirmasi, Selasa (26/11/2019) mengatakan, sesuai hasil rapat pleno yang dihadiri tujuh komisioner KPID NTT pada Senin (25/11/2019), telah ditetapkan kepengurusan KPID NTT periode 2019-2022.
"Rapat pleno yang kami lakukan di ruang rapat Dinas Kominfo NTT itu dipimpin Desiana Rumlaklak dan Fredrikus Royanto Bau. Dari rapat pleno itu, saya ditetapkan sebagai Ketua KPID NTT dan Wakil Ketua, ibu Desiana Rumlaklak," kata Yosef.
Dijelaskannya, selain menetapkan ketua dan wakil ketua, rapat pleno juga menetapkan tiga koordinator bidang. Ketiga bidang itu, yakni Bidang Pengelola Struktur dan Sistem Penyiaran, Bidang Pengawasan Isi Siaran dan Bidang Kelembagaan.
Didampingi Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran, Fredrikus Royanto Bau, Yosef mengatakan, setelah diterbitkannya SK Gubernur NTT pada 15 November 2019, maka mereka sudah mulai bekerja.
"Setelah kami melakukan pertemuan dengan Kadis Kominfo NTT dan panitia seleksi, maka kami diberi ruang melakukan rapat pleno untuk membentuk kepengurusan dan itu sudah terbentuk," katanya.
Ditanyai, apakah ada tugas prioritas yang akan dilakukan komisioner KPID saat ini, ia mengatakan, beberapa waktu ke depan dalam masa transisi, mereka akan bekerja menuntaskan dua hal yang merupakan pekerjaan lanjutan dari komisioner sebelumnya yakni literasi media untuk para guru di Kota Kupang dan rapat koordinasi dengan lembaga penyiaran di kabupaten dan kota se-NTT.
"Kita berupaya agar lembaga penyiaran bertumbuh di NTT, jika yang mati suri akan dilakukan advokasi. Sedangkan yang belum memiliki lembaga penyiaran akan diupayakan," ujarnya. Red dari kupang-tribunnews.com
Semarang - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah melalui keputusan pleno merekomendasikan kepada Menteri Kominfo untuk mencabut Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) terhadap 4 lembaga penyiaran jasa penyiaran radio di Jateng. Sanksi ini diberikan setelah keempatnya terbukti tidak bersiaran selama lebih dari tiga bulan.
Koordinator bidang Perizinan KPID Jawa Tengah Setiawan Hendra Kelana, Rabu (20/11/2019) mengatakan, keempat lembaga penyiaran (LP) tersebut yaitu Radio Maliu, Banjar Radio, dan Radio SBP, ketiganya bersiaran di Banjarnegara, sedangkan Radio Van Java di Batang.
“Surat rekomendasi berupa permohonan pencabutan IPP kepada Menkominfo kami kirim hari ini (Rabu lalu-red). Harapannya, Pak Menteri segera menindaklanjuti rekomendasi tersebut,” tegasnya didampingi Korbid Isi Siaran, Dini Inayati.
Dijelaskan, penjatuhan sanksi dari KPID setelah keempat LP diundang untuk diklarifikasi pada 11 November 2019. Klarifikasi diajukan terkait temuan KPID saat pengawasan pada 4 September 2019. Hasil klarifikasi ke empatnya mengakui tidak bersiaran selama tiga bulan lebih karena keterbatasan perangkat, SDM dan kendala teknik.
“Dalam klarifikasinya, LP tersebut tidak dapat menunjukkan bukti-bukti aktivitas siaran, berupa arsip rekaman siaran sebagaimana diatur dalam 45 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) dan Ayat (2) huruf g UU 32 Tahun 2002. Rekaman tersebut wajib ditunjukkan kepada KPI jika diminta sebagaimana diatur dalam Pasal 74 Ayat (2) Peraturan KPI tentang Standar Program Siaran,” tegasnya.
Selain itu, alasan lain sebagai penguat rekomendasi pencabutan izin adalah tidak bisa menunjukkan bukti penggunaan listrik melalui pembayaran rekening listrik atau pembelian token pulsa listrik. Pemakaian listrik terkait langsung dengan aktif-tidak pemancar untuk bersiaran.
Keempat LP dimaksud dinyatakan KPID Jateng, melanggar Pasal 34 Ayat (5) huruf c Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan Pasal 8 Ayat (3) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Swasta, yang berbunyi Izin Penyelenggaraan Penyiaran dicabut Menteri apabila Lembaga Penyiaran tidak bersiaran lebih dari tiga bulan tanpa pemberitahuan kepada KPI.
Dini Inayati menegaskan, penjatuhan sanksi ini dimaksudkan KPID sebagai upaya pembinaan kepada lembaga penyiaran untuk konsisten menaati regulasi penyiaran, baik yang diatur dalam UU Penyiaran, Peraturan Pemerintah termasuk Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).
“Sanksi tegas ini sekaligus ditujukan kepada LP se-Jawa Tengah untuk menaati regulasi penyiaran dengan seamanah mungkin. KPID Jateng akan terus mengawasi aktivitas LP sebagai penegakan regulasi guna mengangkat marwah penyiaran di provinsi ini,” tegasnya. Red dari ayosemarang.com
Subang -- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat sedang fokus untuk meniadakan konten horor dan mistis dalam penyiaran di Indonesia. Hal ini dikemukakan Komisioner KPID Jawa Barat, Mahi M Hikmat, dalam acara Media Gathering Bawaslu di Subang, Selasa (26/11/2019).
“Kita sedang memperjuangan dari KPID Jawa barat untuk meniadakan berita horor ataupun mistik, karena konten berita tersebut sangat sarat dengan informasi yang menyesatkan,” kata Mahi.
Menurutnya, konten horor dan mistis tersebut lebih cenderung memberikan informasi khayalan yang menyesatkan khususnya untuk generasi muda.
“Konten Mistis dan Horor tersebut didominasi ditonton oleh anak –anak muda, jika horor dan mistis dibiarkan terus dalam dunia penyiaran di Indonesia kemungkinan akan merubah mental generasi muda kita menjadi generasi penakut,” tandas Mahi. Red dari bogor-kita.com
Mamuju – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Sulawesi Barat mencoba melakukan Inovasi dengan mengagas lahirnya Peraturan Daerah tentang Penyiaran. Perda ini nantinya dapat menjadi pedoman lain berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Guna mewujudkan Perda itu, KPID menggelar diskusi kelompok terpumpun atau FGD, Kamis (21/11/2019). Ada beberapa permasalahan yang perlu dilakukan pembenahan terutama dalam pengambilan kebijakan-kebijakan dalam tataran lokal. KPID berharap lembaga penyiaran di Sulbar tumbuh dan berkembang dengan baik dalam menjawab tantangan zaman di era industri 4.0.
“Lahirnya Perda diharapkan menjadi dasar KPID Sulbar dalam menata dan mencegah terjadi pelanggaran penyiaran guna mewujudkan siaran sehat untuk rakyat,” kata Ketua KPID Sulbar, April Azhari.
Diskusi yang menghadirkan 8 narasumber yakni H. Ismail Zainuddin (Tokoh masyarakat), Wakil Ketua III DPRD Provinsi Abd Rahim, Wakil Ketua Komisi I Syamsul Samad, Kepala Dinas Kominfo Sulbar, Safaruddin DM, Akademisi STAIN Majene, Muliadi, Akademisi Universitas Tomakaka, Rahmat Idrus dan Yayasan Karampuang Aditya serta 7 Komisioner KPID membicarakan langkah yang akan dilakukan guna menata lembaga penyiaran yang saat ini memerlukan pembinaan dan pebdampingan.
Secara umum ke delapan narasumber mengapresiasi upaya yang dilakukan KPID Sulbar mendorong lahirnya Peraturan Daerah tentang Penyiaran.
H. Ismail Zainuddin mengungkapkan perda penyiaran adalah kebutuhan yang harus disiapkan sebagai acuan KPID untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif siaran. "Konten lokal menjadi bagian terpenting dalam usulan Perda penyiaran dan ini harus menjadi perhatian utama," pintanya.
Bahkan, Akademisi STAIN Muliadi yang berkomitmen membangun Lembaga Penyiaran Komunitas menyebutkan, sebagian konten yang ada memang harus menjadi perhatian karena saat ini banyak konten yang tujuannya hanya memberi hiburan dengan meminggirkan fungsi edukasi. "Muatan konten lokal harus dipertimbangkan agar dapat mengangkat budaya kita, budaya Malaqbi," katanya.
Sedangkan Aditya, dari Yayasan Karampuang mengusulkan, isi perda penyiaran diharapkan tidak hanya fokus pada permasalahan yang dialami pelaku usaha tetapi bagaimana isi siaran itu juga perhatian pada anak dan perempuan. "Kami LSM yang fokus pada anak dan perempuan berharap pada LP dapat meningkatkan presentase isi siaran lokal yang berpihak pada anak, perempuan dan mengangkat budaya lokal serta mendorong tumbuh kembangnya lembaga penyiaran masyarakat di daerah," jelasnya.
Praktisi Hukum dan akademisi, Rahmat Idrus, meminta agar penyusunan Naskah Akademik Ranperda Penyiaran dapat disusun secara ilmiah, sistematis dan tentunya memberikan masukan agar kualitas Perda bermanfaat dan tidak merugikan masyarakat. "Kita menyambut baik langkah yang dilakukan KPID Sulbar dengan mengusulkan dibuat perda penyiaran ini, " jelas Doktor Ilmu Hukum Pasca UMI Makassar ini.
Kepala Kadis Infokom Sulbar berharap, lahirnya Perda Penyiaran menjadi solusi dalam mengatasi masalah penyiaran di Sulbar. "Harapan kita perda dapat memberikan konstribusi positif bagi perkembangan penyiaran di Sulbar, seiring dengan program kominfo Internet masuk desa,” tuturnya.
Wakil Ketua Komisi I DPRD, Syamsul Samad, menyebut upaya KPID layak disambut dengan baik. Menuruntya, untuk melahirkan produk hukum diperlukan kerjasama semua pihak dengan semangat melindungi masyarakat. "Perda Penyiaran usulan KPID ini masuk dalam prolekda DPRD Sulbar 2019 dan menjadi hak inisiatif DPRD," jelas politis Partai Demokrat ini.
Sementara itu, Wakil Ketua III DPRD Sulbar, Abdul Rahim, berharap Perda ini menjadi pedoman penataan penyiaran di Sulbar. "Ini langkah maju dari ikhtiar KPID periode ini yang harus kita dukung. Untuk itu, penyusunan naskah akademik harus didiskusikan secara massif ke seluruh daerah sehingga mampu mengurai permasalahan penyiaran yang selama ini dialami pelaku penyiaran," jelas Tokoh Pemuda Pembentukan Provinsi Sulbar. Red dari Humas KPID Sulbar
For Your Pagi atau biasa dikenal sebagai FYP adalah salah satu program talkshow Trans 7 untuk menemani pagi para penonton yang dimulai dari jam 08:30-09:30. FYP dimulai dari tanggal 18 Juli 2022. Program Talkshow ini dibawakan oleh Raffi Ahmad dan Irfan Hakin serta Kiky Saputri sebagai asisten pembawa acara. Acara ini memiliki target penonton dari kalangan perempuan atau ibu-ibu. Program ini biasanya mengangkat berita dari kalangan selebriti maupun non-selebrit secara mendalam dari berbagai sudut pandang dengan gaya khas dari masing-masing pembawa acaranya. Biasanya para pembawa acaranya menghubungi kerabat untuk mengulas isu yang tengah viral jika berkaitan dengan orang tersebut melalui telepon atau video call.
Pelanggaran pertama yang terjadi pada tautan tersebut, diperlihatkan ketika Clarissa Putri, salah satu narasumber yang diundang pada acara FYP menjelaskan mengenai perjuangannya untuk menurunkan berat badannya. Irfan Hakim dan Mpok Alfa terlihat tidak sopan menanggapi perkataan dr. Feni Nugraha mengenai penggunaan nasi merah sebagai pengganti nasi biasa. Mpok Alfa bahkan mengatakan mengapa nasi merah tidak diganti dengan nasi kuning. Kemudian dr. Feni Nugraha menjelaskan bahwa penggunaan nasi merah tersebut karena mengandung serat yang tinggi sehingga lebih sehat dan membuat kenyang lebih lama ketika sedang diet.
Pelanggaran kedua yang terjadi adalah ketika Irfan Hakim bertanya langsung kepada Clarissa Putri mengenai berat badan terberatnya dulu. Awalnya Irfan terlihat menghormati Clarissa dengan bertanya apakah boleh menyebutkan angka berat badannya. Tetapi, ketika Clarissa mengizinkan untuk menyebutkan angka berat badannya, yaitu 145kg, tingkah laku Irfan dan Mpok Alfa sangat tidak nyaman dilihat seakan menertawakan sang narasumber yaitu Clarissa Putri. Irfan dan Mpok Alfa terlihat menahan tawa dengan gestur yang cukup mengganggu seakan mengejek. Mpok Alfa bahkan mengatakan secara langsung, “berat banget berarti…”. Irfan dan Mpok Alfa terlihat berusaha menahan tawa dan sama sekali tidak menghormati penjelasan mengenai berat badan yang telah Clarissa berikan. Raffi Ahmad terlihat suportif mendukung Clarissa dengan mengatakan bahwa Ia adalah wanita yang hebat karena bisa berdamai dengan keadaan. Selanjutnya, Irfan kembali mengatakan bahwa Ia terkejut timbangannya sampai error dan berusaha menirukan suara yang mungkin diberikan oleh timbangan, yaitu “jangan ramai-ramai.” Padahal sebenarnya berat tersebut merupakan berat Clarissa sendiri.
Pada program talkshow tersebut diperlihatkan Clarissa hanya bisa tertawa dan ikut bersenda gurau dengan para pembawa acara dan penonton. Dia terlihat santai dan tidak terlihat tersinggung walaupun para pembawa acara dan penonton tidak tahu apa yang sebenarnya yang Ia rasakan.
Pelanggaran P3SPS:
Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 Tentang Standar Program Siaran Bab XIII Pelarangan Dan Pembatasan Kekerasan, Bagian Kedua tentang Ungkapan Kasar dan Makian.
Pasal 24
(1) Program siaran dilarang menampilkan ungkapan kasar dan makian, baik secara verbal maupun nonverbal, yang mempunyai kecenderungan menghina atau merendahkan martabat manusia, memiliki makna jorok/ mesum/cabul/vulgar, dan/atau menghina agama dan Tuhan.
(2) Kata-kata kasar dan makian sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) di atas mencakup kata-kata dalam bahasa Indonesia, bahasa daerah, dan bahasa asing.
Pelanggaran UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran:
BAB IV Pelaksanaan Siaran Bagian Pertama tentang Isi Siaran
Pasal 36
(1) Isi siaran wajib mengandung informasi, pendidikan, hiburan, dan manfaat untuk pembentukan intelektualitas, watak, moral, kemajuan, kekuatan bangsa, menjaga persatuan dan kesatuan, serta mengamalkan nilai-nilai agama dan budaya Indonesia.
(2) Isi siaran dari jasa penyiaran televisi, yang diselenggarakan oleh Lembaga Penyiaran Swasta dan Lembaga Penyiaran Publik, wajib memuat sekurangkurangnya 60% (enam puluh per seratus) mata acara yang berasal dari dalam negeri.
(3) Isi siaran wajib memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada khalayak khusus, yaitu anak-anak dan remaja, dengan menyiarkan mata acara pada waktu yang tepat, dan lembaga penyiaran wajib mencantumkan dan/atau menyebutkan klasifikasi khalayak sesuai dengan isi siaran.
(4) Isi siaran wajib dijaga netralitasnya dan tidak boleh mengutamakan kepentingan golongan tertentu.
(5) Isi siaran dilarang : a. bersifat fitnah, menghasut, menyesatkan dan/atau bohong; b. menonjolkan unsur kekerasan, cabul, perjudian, penyalah-gunaan narkotika dan obat terlarang; atau c. mempertentangkan suku, agama, ras, dan antargolongan.
(6) Isi siaran dilarang memperolokkan, merendahkan, melecehkan dan/atau mengabaikan nilai-nilai agama, martabat manusia Indonesia, atau merusak hubungan internasional.
Berdasarkan P3SPS Pasal 24 dan UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dapat disimpulkan bahwa program televisi For Your Pagi yang telah ditayangkan pada 27 Februari 2023 kemarin melanggar 2 pasal yang sama-sama berhubungan dengan ungkapan kasar dan penggunaan kata yang dapat merendahkan martabat manusia. Seharusnya sebagai pembawa acara lebih terampil lagi untuk memilah penggunaan kata yang tepat untuk digunakan kepada narasumber yang sudah mengalami perjuangan keras untuk menurunkan berat badannya. Walaupun konteks yang digunakan oleh Irfan dan Mpok Alfa tidak serius melainkan hanya sebuah bercandaan dan juga ditertawakan oleh Clarissa sang pejuang diet itu sendiri, penggunaan kata tersebut harus dihindari karena bisa saja menyinggung sang narasumber, memberikan rasa tidak nyaman, sakit hati, dan bahkan depresi.
Pojok Apresiasi
Resa Asari
Dora benar benar kantun yang bagus, menganjarkan anak anak berbahasa inggris, saya harap dora akan tayang kembali;)