Samarinda – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kaltim akan memperketat pengawasan terhadap siaran dari lembaga penyiaran selama bulan suci Ramadan.
Hal itu disampaikan Irwansyah, selaku Ketua KPID Kaltim usai bersilaturahmi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kaltim, Kamis (16/3/2023).
Irwansyah menjelaskan, upaya tersebut dilakukan demi menjaga kenyamanan dengan menyiarkan program tayangan yang sesuai saat bulan suci Ramadan.
“Banyak PR untuk siaran agama religi selama bulan Ramadan agar tetap menjaga kondusifitas siaran Islam, jangan sampai ada hal-hal yang tidak kita inginkan” ujar Irwansyah.
Irwansyah juga menegaskan, akan melakukan pembatasan siaran selama Ramadan jika tidak sesuai ketentuan.
“Mohon lembaga penyiaran jangan menampilkan pornografi, hal berbau seksualitas, jangan terlalu berlebihan, karena kan Indonesia mayoritas Islam, ini kan bagian dari menjaga pandangan” tegasnya.
Selain itu, ia menambahkan bahwa Indonesia merupakan multikultural, multietnis, ragam agama, sehingga lembaga penyiaran jangan sampai bertindak memecah belah.
“Harapannya lembaga penyiaran dapat memberikan program yang bermanfaat dan meningkatkan keimanan selama bulan Ramadan” pungkasnya. Red dari berbagai sumber
Bandung – Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat, Adiyana Slamet menegaskan bahwa media tidak boleh dimonopoli oleh Partai Politik manapun.
“Menjelang Pemilu 2024 kami sudah berkomitmen untuk menjaga stabilitas keamanan siaran publik,” ucap Adiyana di Grand Asrilia Hotel, Bandung, Senin (20/3/2023).
Sementara itu, mengenai belanja iklan politik di tahun 2024 KPID akan sangat ketat mengawasi periklanan baik televisi atau radio.
“Problem di Indonesia ini tidak ada bedanya iklan politik yang dibiayai Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan iklan mana yang dibiayai oleh personal kandidat. ini harus coba di perjelas antara iklan politik yang dikeluarkan KPU dan mana iklan politik yang dikeluarkan oleh kandidat. Tapi demikian apapun iklan yang kemudian tayang di lembaga penyiaran baik di televisi ataupun radio itu tetap kami awasi,” ungkapnya.
“Dan, jika ditemukan pelanggaran pelanggaran dalam sebuah peliputan, tindakan yang di berikan oleh KPID Jawa Barat dengan memberikan sanksi, kita tidak menindak jurnalis atau wartawannya tapi kita menindak institusi medianya,” tutupnya. Red dari berbagai sumber
Surabaya - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur berkolaborasi dengan Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (Mafindo) melakukan Pelatihan Cek Fakta untuk Lembaga Penyiaran se-Jawa Timur, Kamis (16/03/2023) lalu. Pelatihan tersebut bertujuan untuk melatih lembaga penyiaran se-Jawa Timur menjadi penjernih beragam informasi yang beredar di masyarakat menjelang tahun pemilihan umum.
“Sampai saat ini televisi dan radio masih menjadi media yang memiliki tingkat kepercayaan masyarakat tinggi dibandingkan dengan media mainstream lainnya. Dengan demikian televisi dan radio memiliki peran penting dalam memberikan edukasi dan penyampaian informasi yang benar,” kata Ketua KPID Jawa Timur, Immanuel Yosua Tjiptosoewarno.
Pelatihan Cek Fakta untuk Lembaga Penyiaran se-Jawa Timur dimoderatori oleh Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Jatim, Sundari. Pelatihan ini diikuti hampir 150 peserta yang terdiri dari lembaga penyiaran se-Jawa Timur maupun pemerhati penyiaran.
Sundari menyampaikan, pelatihan Cek Fakta untuk Lembaga Penyiaran se-Jawa Timur ini merupakan komitmen KPID Jawa Timur untuk mendorong kapasitas lembaga penyiaran di Jawa Timur. “Besar harapan KPID Jatim, peserta pelatihan cek fakta kali ini bisa menjadi agen verifikasi informasi yang beredar di tengah masyarakat,” kata Sundari.
Perwakilan dari Mafindo, Adi Syafitrah, selaku pemeriksa fakta, enam ciri-ciri informasi hoaks. Keenam itu adalah judul yang bombastis, alamat website yang tidak jelas, tidak mencantumkan nama penulis dan alamat redaksi, narasinya provokatuf, memanipulasi konten dan meminta dishare atau diviralkan.
Fitrah, juga berbagi tips menerima informasi untuk melawan hoaks. Ia menyampaikan ketika menerima informasi, baca, dengar, dan tonton sampai habis. Peserta juga disarankan untuk mencari tahu asal informasi tersebut, dari media yang kredibel atau tidak.
“Jika ragu jangan diteruskan. Jangan menyebarkan ke media sosial dengan alasan dengan alasan hanya ingin bertanya,” kata Fitrah.
Meski informasi itu benar namun tak ada manfaatnya, Fitrah juga melarang informasi itu disebar. Anjuran saring sebelum sharing (berbagi) diperlukan agar tidak ada korban hoaks, atau tanpa disadari menjadi pelaku penyebaran kebohongan.
Fitrah juga mengajarkan cara menggunakan fitur Google untuk memverifikasi informasi tulisan, foto, maupun video yang beredar. Penggunaan map dan lens di aplikasi tersebut bermanfaat untuk membuktikan fakta atau kebenaran informasi visual.
“Kolaborasi dan pelatihan semacam ini dapat meningkatkan kemampuan untuk melakukan cek fakta. Setelah ini, besar harapannya kita semua bisa mulai mau melakukan periksa fakta mulai dari informasi yang ada di sekitar kita,” kata pemeriksa fakta Mafindo tersebut. Red dari berbagai sumber
Mamuju -- Wakil Ketua KPID Sulbar Ahmad Syafri Rasyid mengunjungi LPPL Radio Mateng di Kompleks KTM Tobadak. Jumat (17/3/2023). Kunjungan ini merupakan rangkaian Road show KPID Sulbar untuk monitoring pengawasan siaran sehat menyambut bulan Ramadhan.
Ahmad Syafri mengatakan, tujuannya ke Radio Mateng tak lain untuk menyampaikan himbauan terkait pedoman pelaksanaan penyiaran dalam bulan Ramadhan.
Dia menyebutkan, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan pengelola lembaga penyiaran dalam melaksanakan aktivitas penyiaran pada bulan Ramadhan, terkait penghormatan nilai-nilai agama, kesopanan, kesusilaan, dan kepatutan siaran/tayangan dalam rangka penghormatan nilai-nilai bulan suci Ramadhan.
Kami berharap panduan bersiaran tersebut dapat dipedomani sehingga dalam bersiaran pada bulan Ramadhan semuanya bisa berjalan sesuai koridor dan tuntunan kita, ungkap Ahmad.
Ahmad mengatakan, Mamuju Tengah merupakan daerah yang sangat toleran terhadap nilai-nilai agama, ini terbuktikan setelah Desa Polongaan di Kecamatan Tobadak menjadi contoh kerukunan umat beragama yang baik.
Sehingga kami dari KPID menilai lembaga penyiaran cukup mudah menyesuaikan siarannya pada bulan Ramadhan nanti, apalagi Radio Mateng adalah Radio milik Pemerintah yang sudah memiliki pengalaman dalam bersiaran di bulan Ramadhan, ucapnya.
Koorbid PIS KPID Sulbar Nur Ali menambahkan peran lembaga penyiaran ialah menyampaikan siar-siar agama dengan baik yang bisa diterima warga sebagai pendengar, menjadi media pemersatu, penyejuk kalbu dan menghadirkan siaran sesuai tuntunan agama dalam nuansa nilai-nilai Ramadhan yang bermanfaat terhadap masyarakat luas.
Perbanyak program siaran bermuatan dakwah dengan dai yang kompeten dan kredibel, perhatikan waktu azan magrib sebagai tanda buka puasa dan lain sebagainya dengan tetap mengacu pada pedoman pelaksanaan siaran Ramadan, jelas Nur Ali.
Kepala Bidang Komunikasi Dinas Kominfo Mamuju Tengah Muh Rusli mengucapkan terima kasih kunjungan Komisioner KPID Sulbar.
Kami berharap pada bulan Ramadhan Komisioner KPID dapat menyempatkan waktunya mengunjungi kami guna memantau, membimbing dan memberi arahan agar Radio Mamuju Tengah makin baik dalam memancarkan siarannya, tutupnya. Red dari berbagai sumber
Bandung - Ketua Komisi I Dprd Jawa Barat, Bedi Budiman mengatakan, belanja iklan politik di Lembaga Penyiaran tidak boleh di dominasi oleh partai tertentu dalam rangka menjamin pemerataan dan keadilan.
Pernyataan ini disampaikan ketika memberikan sambutan dalam rapat kerja KPID Jawa Barat di Bandung 7 Maret 2023 lalu. Hadir dalam kesempatan ini organisasi lembaga penyiaran antara lain PRSSNI, Asosiasi Radio Lokal, dan Asosiasi Siaran Televisi Digital Indonesia (ATSDI).
Menurut Bedi Budiman tahun ini adalah tahun politik sehingga diharapkan bisa menjadi ceruk ekonomi bagi Lembaga Penyiaran. Iklan di Lembaga Penyiaran harus dijamin adil dan merata sehingga publik mampu menentukan pilihan secara baik.
Dalam diskusi ini juga dipersoalkan apakah seorang tokoh masyarakat atau calon legislatif menyampaikan selamat ibadah puasa Ramadhan melalui lembaga penyiaran, apakah hal ini termasuk iklan politik atau bukan.
Menurut Ketua KPID Jawa Barat, Adiyana Slamet, selama ini pemberlakuan ketentuan tentang iklan kampanye Pemilu sudah ditentukan tahapannya sehingga dia berpendapat, selagi belum ada ketentuan yang mengatur iklan politik maka belum terikat oleh ketentuan yang dimaksud. Namun demikian masalah ini akan menjadi masukan untuk didiskusikan dengan KPU maupun Bawaslu.
Wakil Ketua KPID Jabar, Abdul Basith menambahkan, selama ini yang dimaksud iklan Pemilu adalah jika materi iklan itu menyampaikan visi misi, menyebut nama partai atau calon dan mengajak memilih calon tertentu. Jika yang disampaikan diluar itu, maka masih dianggap bukan iklan politik. Red dari berbagai sumber
For Your Pagi atau biasa dikenal sebagai FYP adalah salah satu program talkshow Trans 7 untuk menemani pagi para penonton yang dimulai dari jam 08:30-09:30. FYP dimulai dari tanggal 18 Juli 2022. Program Talkshow ini dibawakan oleh Raffi Ahmad dan Irfan Hakin serta Kiky Saputri sebagai asisten pembawa acara. Acara ini memiliki target penonton dari kalangan perempuan atau ibu-ibu. Program ini biasanya mengangkat berita dari kalangan selebriti maupun non-selebrit secara mendalam dari berbagai sudut pandang dengan gaya khas dari masing-masing pembawa acaranya. Biasanya para pembawa acaranya menghubungi kerabat untuk mengulas isu yang tengah viral jika berkaitan dengan orang tersebut melalui telepon atau video call.
Pelanggaran pertama yang terjadi pada tautan tersebut, diperlihatkan ketika Clarissa Putri, salah satu narasumber yang diundang pada acara FYP menjelaskan mengenai perjuangannya untuk menurunkan berat badannya. Irfan Hakim dan Mpok Alfa terlihat tidak sopan menanggapi perkataan dr. Feni Nugraha mengenai penggunaan nasi merah sebagai pengganti nasi biasa. Mpok Alfa bahkan mengatakan mengapa nasi merah tidak diganti dengan nasi kuning. Kemudian dr. Feni Nugraha menjelaskan bahwa penggunaan nasi merah tersebut karena mengandung serat yang tinggi sehingga lebih sehat dan membuat kenyang lebih lama ketika sedang diet.
Pelanggaran kedua yang terjadi adalah ketika Irfan Hakim bertanya langsung kepada Clarissa Putri mengenai berat badan terberatnya dulu. Awalnya Irfan terlihat menghormati Clarissa dengan bertanya apakah boleh menyebutkan angka berat badannya. Tetapi, ketika Clarissa mengizinkan untuk menyebutkan angka berat badannya, yaitu 145kg, tingkah laku Irfan dan Mpok Alfa sangat tidak nyaman dilihat seakan menertawakan sang narasumber yaitu Clarissa Putri. Irfan dan Mpok Alfa terlihat menahan tawa dengan gestur yang cukup mengganggu seakan mengejek. Mpok Alfa bahkan mengatakan secara langsung, “berat banget berarti…”. Irfan dan Mpok Alfa terlihat berusaha menahan tawa dan sama sekali tidak menghormati penjelasan mengenai berat badan yang telah Clarissa berikan. Raffi Ahmad terlihat suportif mendukung Clarissa dengan mengatakan bahwa Ia adalah wanita yang hebat karena bisa berdamai dengan keadaan. Selanjutnya, Irfan kembali mengatakan bahwa Ia terkejut timbangannya sampai error dan berusaha menirukan suara yang mungkin diberikan oleh timbangan, yaitu “jangan ramai-ramai.” Padahal sebenarnya berat tersebut merupakan berat Clarissa sendiri.
Pada program talkshow tersebut diperlihatkan Clarissa hanya bisa tertawa dan ikut bersenda gurau dengan para pembawa acara dan penonton. Dia terlihat santai dan tidak terlihat tersinggung walaupun para pembawa acara dan penonton tidak tahu apa yang sebenarnya yang Ia rasakan.
Pelanggaran P3SPS:
Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 Tentang Standar Program Siaran Bab XIII Pelarangan Dan Pembatasan Kekerasan, Bagian Kedua tentang Ungkapan Kasar dan Makian.
Pasal 24
(1) Program siaran dilarang menampilkan ungkapan kasar dan makian, baik secara verbal maupun nonverbal, yang mempunyai kecenderungan menghina atau merendahkan martabat manusia, memiliki makna jorok/ mesum/cabul/vulgar, dan/atau menghina agama dan Tuhan.
(2) Kata-kata kasar dan makian sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) di atas mencakup kata-kata dalam bahasa Indonesia, bahasa daerah, dan bahasa asing.
Pelanggaran UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran:
BAB IV Pelaksanaan Siaran Bagian Pertama tentang Isi Siaran
Pasal 36
(1) Isi siaran wajib mengandung informasi, pendidikan, hiburan, dan manfaat untuk pembentukan intelektualitas, watak, moral, kemajuan, kekuatan bangsa, menjaga persatuan dan kesatuan, serta mengamalkan nilai-nilai agama dan budaya Indonesia.
(2) Isi siaran dari jasa penyiaran televisi, yang diselenggarakan oleh Lembaga Penyiaran Swasta dan Lembaga Penyiaran Publik, wajib memuat sekurangkurangnya 60% (enam puluh per seratus) mata acara yang berasal dari dalam negeri.
(3) Isi siaran wajib memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada khalayak khusus, yaitu anak-anak dan remaja, dengan menyiarkan mata acara pada waktu yang tepat, dan lembaga penyiaran wajib mencantumkan dan/atau menyebutkan klasifikasi khalayak sesuai dengan isi siaran.
(4) Isi siaran wajib dijaga netralitasnya dan tidak boleh mengutamakan kepentingan golongan tertentu.
(5) Isi siaran dilarang : a. bersifat fitnah, menghasut, menyesatkan dan/atau bohong; b. menonjolkan unsur kekerasan, cabul, perjudian, penyalah-gunaan narkotika dan obat terlarang; atau c. mempertentangkan suku, agama, ras, dan antargolongan.
(6) Isi siaran dilarang memperolokkan, merendahkan, melecehkan dan/atau mengabaikan nilai-nilai agama, martabat manusia Indonesia, atau merusak hubungan internasional.
Berdasarkan P3SPS Pasal 24 dan UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dapat disimpulkan bahwa program televisi For Your Pagi yang telah ditayangkan pada 27 Februari 2023 kemarin melanggar 2 pasal yang sama-sama berhubungan dengan ungkapan kasar dan penggunaan kata yang dapat merendahkan martabat manusia. Seharusnya sebagai pembawa acara lebih terampil lagi untuk memilah penggunaan kata yang tepat untuk digunakan kepada narasumber yang sudah mengalami perjuangan keras untuk menurunkan berat badannya. Walaupun konteks yang digunakan oleh Irfan dan Mpok Alfa tidak serius melainkan hanya sebuah bercandaan dan juga ditertawakan oleh Clarissa sang pejuang diet itu sendiri, penggunaan kata tersebut harus dihindari karena bisa saja menyinggung sang narasumber, memberikan rasa tidak nyaman, sakit hati, dan bahkan depresi.
Pojok Apresiasi
Mc
Tolong jangan dengarkan intimidasi dari orang2 yyang memaksa sensor program olahraga , indosiar dan tvri sudah cukup baik , jika ibu siti musabikha merasa terganggu oleh jam tayang mamah dedeh
Yang diganti itu kuasa indosiar , dan lebih baik beribadah bukan nonton tv liatin gosip aja bu siti musabikha , tolong kpi jangan mendengar aduan2 seperti itu makasih