Gorontalo – Menyambut peringatan Hari Penyiaran Nasional ke 90 yang jatuh pada 1 April, Dinas Komunikasi, informatika, dan statistik (Diskominfotik) Provinsi Gorontalo, menggelar apel di halaman Kantor Radio Rakyat Hulondalo, Senin (03/04/2023).
Apel dipimpin langsung oleh kepala Dinas Kominfo dan Statistik Rifli Katili, yang diikuti oleh seluruh staf Diskominfotik
Rifli Katili yang juga merupakan Direktur utama Radio Rakyat Hulondalo (RH) menjelaskan secara singkat berdirinya radio dan hari penyiaran.
Bermula dari tanggal 1 April 1933 pertama kali radio Indonesia didirikan di Kota Solo, hingga sekarang sudah tahun ke 90 radio di Indonesia berjalan. Saat ini Radio RH masuk dalam jejaring radio nasional.
“Nafasnya Radio RH ini ada empat, yaitu news, informasi, edukasi dan hiburan. Perlu kita apresiasi bersama bahwa kita sudah masuk dalam jejaring LPPL Radio Nasional, lebih dari 99 radio LPPL tergabung dalam Asosiasi LPPL Persada yang mengudara karena kita memiliki streaming,” ujar Rifli
Mantan Kadis Pariwisata ini menambahkan, Radio RH ini dibentuk dengan perjuangan yang besar. Ia menceritakan sejarah berdirinya Radio RH bermula dari dibentuknya Biro Humas dan Protokol Provinsi Gorontalo.
Rifli yang saat itu menjabat sebagai kepala Biro Humas juga menjadi salah satu yang berjuang, membentuk radio dengan tagline portal informasi dan hiburan ini
“Kedepan kita punya pekerjaan rumah (PR), kita harus bisa mengukur berapa jumlah pemirsa Radio RH,” imbuhnya.
Dalam apel itu pula diberikan apresiasi berupa penghargaan, untuk beberapa staf Radio RH yang dinilai memiliki dedikasi, kinerja tinggi, konsisten dan kolaboratif, serta mempunyai spirit team work. Red dari berbagai sumber
Surabaya – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur mengadakan Sosialisasi Siaran Pemilu 2024. Dalam sosialisasi itu, Ketua KPID Jawa Timur, Immanuel Yosua, menyampaikan perlunya kolaborasi antara insan penyiaran dengan Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan KPID Jatim untuk menciptakan siaran pemilu yang berkualitas dan bermartabat.
"Melalui sosialisasi ini, KPID Jatim memfasilitasi lembaga penyiaran untuk melakukan diskusi berkaitan dengan siaran pemilu bersama dengan lembaga penyelenggara dan pengawas pemilu," kata Ketua KPID Jawa Timur, Immanuel Yosua Tjiptosoewarno, kepada Jatim Newsroom, Kamis (30/3/2023).
Yosua berharap adanya komitmen bersama antara lembaga penyiaran dengan lembaga penyelenggara pemilu untuk menyukseskan pemilu.
“Ada satu kewajiban yang kami harap KPU bisa bantu optimalkan. KPU mendukung lembaga penyiaran menyediakan ruang dan waktu khusus bagi penyiaran pemilu maupun pilkada sebagai tanggung jawab sosialisasi dan tanggung jawab publikasi terhadap masyarakat,” kata Yosua.
Koordinator Bidang Kelembagaan, Royin Fauziana, menambahkan bahwa menjelang pemilu terdapat berbagai informasi hoaks yang beredar di tengah masyarakat. Lembaga penyiaran memiliki peran sebagai penjerih informasi.
“Sosialisasi ini penting di laksanakan karena memang siaran pemilu ini banyak hoaks bertebaran,” kata Royin.
Turut hadir dalam sosialisasi, Wakil Ketua KPID Jawa Timur Dian Ika Riani, Koordinator Bidang Isi Siaran KPID Jawa Timur Sundari, Komisioner Bidang Pengawasan dan Penindakan Isi Siaran Romel Masykuri, dan Koordinator Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran Ahmad Afif Amrullah.
Dalam sosialisasi yang dilaksanakan Selasa (28/3/2023) lalu tersebut, Ketua Divisi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Jawa Timur, Gogot Cahyo Baskoro, menyampaikan mengenai sinergisitas lembaga penyiaran dengan KPU dalam penyelenggaran pemilu tahun 2024. Gogot menjelaskan terdapat berbagai tantangan dalam pelaksanaan pemilu 2024 sehingga KPU tidak bisa bekerja sendiri sekalipun memiliki badan ad hoc.
“Lembaga penyiaran adalah mitra strategis KPU yang memiliki peran besar dalam menyukseskan pemilu,” kata mantan penyiar radio tersebut.
Ia juga menjelaskan bahwa lembaga penyiaran memiliki tiga peran strategis dalam pelaksanaan pemilu. Pertama, menyampaikan informasi pemilu terhadap masyarakat. Kedua, memberikan pendididkan, membentuk pemikiran dan pembelajaran politik masyarakat. Ketiga, sebagai kontrol terhadap penyelenggara pemilu.
Di sisi lain, Ketua Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi Bawaslu Jawa Timur Nur Elya Anggraini menyampaikan mengenai pengawasan penyiaran pemilu. Nur Eyla menjelaskan mengenai pengaturan iklan kampanye. Selain itu, Ia juga menceritakan secara historia peran lembaga penyiaran.
“Lembaga penyiaran bukan hanya mitra strategis tetapi juga memiliki semangat yang sama dengan lembaga pengawasan untuk melakukan pengawasan. Bahkan lembaga penyiaran lebih dahulu melakukan pengawasan partisipatif sebelum ada lembaga pengawasan,” kata Nur Elya. Red dari berbagai sumber
Samarinda – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kaltim akan memperketat pengawasan terhadap siaran dari lembaga penyiaran selama bulan suci Ramadan.
Hal itu disampaikan Irwansyah, selaku Ketua KPID Kaltim usai bersilaturahmi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kaltim, Kamis (16/3/2023).
Irwansyah menjelaskan, upaya tersebut dilakukan demi menjaga kenyamanan dengan menyiarkan program tayangan yang sesuai saat bulan suci Ramadan.
“Banyak PR untuk siaran agama religi selama bulan Ramadan agar tetap menjaga kondusifitas siaran Islam, jangan sampai ada hal-hal yang tidak kita inginkan” ujar Irwansyah.
Irwansyah juga menegaskan, akan melakukan pembatasan siaran selama Ramadan jika tidak sesuai ketentuan.
“Mohon lembaga penyiaran jangan menampilkan pornografi, hal berbau seksualitas, jangan terlalu berlebihan, karena kan Indonesia mayoritas Islam, ini kan bagian dari menjaga pandangan” tegasnya.
Selain itu, ia menambahkan bahwa Indonesia merupakan multikultural, multietnis, ragam agama, sehingga lembaga penyiaran jangan sampai bertindak memecah belah.
“Harapannya lembaga penyiaran dapat memberikan program yang bermanfaat dan meningkatkan keimanan selama bulan Ramadan” pungkasnya. Red dari berbagai sumber
Temanggung – KPID Jawa Tengah bekerja sama dengan Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Erte FM Temanggung, mengadakan kegiatan peningkatan kapasitas SDM penyiaran, yang diselenggarakan di Omah Kebon Resto, Temanggung, beberapa waktu lalu.
Pelatihan yang diikuti seluruh LPP RRI dan LPPL Radio se-Jateng ini, dibuka Ketua KPID Jateng, M Aulia Assyahiddin. Kegiatan dibagi menjadi tiga sesi, dengan narasumber Wakil Ketua KPID Jateng, Achmad Junaidi, Station Manager Sonora Semarang, Victor Yoga, dan Direktur Operasional LPPL Erte FM Temanggung, Puspa Angger.
Pada kegiatan itu, dilaksanakan diskusi, dan mengajak insan penyiaran untuk meningkatkan pemahaman penyiaran atas regulasi penyiaran, meningkatkan kreativitas produksi konten siaran, terselenggaranya konvergensi media penyiaran dengan platform baru, dan mendorong potensi pendapatan lembaga penyiaran, melalui pemasaran jasa iklan.
Wakil Ketua KPID Jateng, Achmad Junaidi menegaskan, LPPL di provinsi ini harus mematuhi regulasi tentang penyiaran, khususnya saat mendekati tahun politik.
Lembaga penyiaran publik harus berhati-hati dalam menyiarkan siaran Pemilu, iklan kampanye pasangan calon, terutama apabila ada Paslon dari incumbent atau unsur pemerintah, mengingat sebagian sumber dana LPPL berasal dari APBD.
”Pada Pemilu sebelumnya, ditemukan pelanggaran dalam iklan Bakal Paslon Incumbent oleh radio LPPL setempat. Sementara Bakal Paslon pesaing tidak diberi kesempatan, ini jelas keberpihakan yang nyata,” jelas Junaidi.
Mengenai temuan itu, Junaidi menambahkan, telah dilakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku. Siaran Pemilu sendiri telah diatur dalam Standar Program Siaran Pasal 71, bahwa siaran harus adil dan proporsional. Oleh karena itu, posisi LPPL baik ada Pemilu maupun tidak, tetap harus selalu independen dan netral.
Dalam paparannya, Junaidi juga menyampaikan, perlunya bentuk badan hukum yang tepat untuk LPPL, agar dalam pengelolaan anggaran lebih akuntabel, dan mampu menciptakan LPPL yang mandiri dan independen.
”Kami berharap, Perda Penyiaran yang diinisisasi DPRD Provinsi Jateng ini, dapat dijadikan rujukan di daerah, dalam memberikan arah bentuk kelembagaan dan pengelolaan keuangan LPPL,” ungkap Junaidi.
Hal itu didasarkan pada adanya beberapa LPPL, yang tidak berani menerima iklan. Padahal sesuai UU 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran Pasal 15, salah satu sumber pembiayaan LPPL adalah dari iklan, selain dari APBD.
”Mungkin saja bisa dikaji bentuk kelembagaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), karena pengelolaan keuangan BLUD dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat, berupa penyediaan barang dan atau jasa yang dijual, tanpa mengutamakan mencari keuntungan. Dan dalam melakukan kegiatannya, didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas,” jelasnya.
Menurut dia, radio publik mengemban tugas lebih berat. ”Karena itu kami akan mendorong DPRD Jateng, untuk mengesahkan perda penyiaran yang isi terbesar adalah membuat pengaturan komprehensif, tentang penyiaran termasuk anggarannya,” tegasnya.
Diterangkan Junaidi, jangan sampai penyiar ini tidak dapat penghargaan. Begitu juga Perbub bisa dilahirkan, sehingga kebijakan dari bupati bisa diterapkan.
Sementara itu, Komisioner Bidang Kelembagaan KPID Jateng, Asih Budiastuti berharap, melalui kegiatan ini, pengelola LPPL makin paham regulasi, paham dalam membuat konten yang baik, dan paham perkembangan teknologi, sehingga memunculkan SDM penyiaran yang profesional. Red dari berbagai sumber
Bandung – Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat, Adiyana Slamet menegaskan bahwa media tidak boleh dimonopoli oleh Partai Politik manapun.
“Menjelang Pemilu 2024 kami sudah berkomitmen untuk menjaga stabilitas keamanan siaran publik,” ucap Adiyana di Grand Asrilia Hotel, Bandung, Senin (20/3/2023).
Sementara itu, mengenai belanja iklan politik di tahun 2024 KPID akan sangat ketat mengawasi periklanan baik televisi atau radio.
“Problem di Indonesia ini tidak ada bedanya iklan politik yang dibiayai Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan iklan mana yang dibiayai oleh personal kandidat. ini harus coba di perjelas antara iklan politik yang dikeluarkan KPU dan mana iklan politik yang dikeluarkan oleh kandidat. Tapi demikian apapun iklan yang kemudian tayang di lembaga penyiaran baik di televisi ataupun radio itu tetap kami awasi,” ungkapnya.
“Dan, jika ditemukan pelanggaran pelanggaran dalam sebuah peliputan, tindakan yang di berikan oleh KPID Jawa Barat dengan memberikan sanksi, kita tidak menindak jurnalis atau wartawannya tapi kita menindak institusi medianya,” tutupnya. Red dari berbagai sumber
For Your Pagi atau biasa dikenal sebagai FYP adalah salah satu program talkshow Trans 7 untuk menemani pagi para penonton yang dimulai dari jam 08:30-09:30. FYP dimulai dari tanggal 18 Juli 2022. Program Talkshow ini dibawakan oleh Raffi Ahmad dan Irfan Hakin serta Kiky Saputri sebagai asisten pembawa acara. Acara ini memiliki target penonton dari kalangan perempuan atau ibu-ibu. Program ini biasanya mengangkat berita dari kalangan selebriti maupun non-selebrit secara mendalam dari berbagai sudut pandang dengan gaya khas dari masing-masing pembawa acaranya. Biasanya para pembawa acaranya menghubungi kerabat untuk mengulas isu yang tengah viral jika berkaitan dengan orang tersebut melalui telepon atau video call.
Pelanggaran pertama yang terjadi pada tautan tersebut, diperlihatkan ketika Clarissa Putri, salah satu narasumber yang diundang pada acara FYP menjelaskan mengenai perjuangannya untuk menurunkan berat badannya. Irfan Hakim dan Mpok Alfa terlihat tidak sopan menanggapi perkataan dr. Feni Nugraha mengenai penggunaan nasi merah sebagai pengganti nasi biasa. Mpok Alfa bahkan mengatakan mengapa nasi merah tidak diganti dengan nasi kuning. Kemudian dr. Feni Nugraha menjelaskan bahwa penggunaan nasi merah tersebut karena mengandung serat yang tinggi sehingga lebih sehat dan membuat kenyang lebih lama ketika sedang diet.
Pelanggaran kedua yang terjadi adalah ketika Irfan Hakim bertanya langsung kepada Clarissa Putri mengenai berat badan terberatnya dulu. Awalnya Irfan terlihat menghormati Clarissa dengan bertanya apakah boleh menyebutkan angka berat badannya. Tetapi, ketika Clarissa mengizinkan untuk menyebutkan angka berat badannya, yaitu 145kg, tingkah laku Irfan dan Mpok Alfa sangat tidak nyaman dilihat seakan menertawakan sang narasumber yaitu Clarissa Putri. Irfan dan Mpok Alfa terlihat menahan tawa dengan gestur yang cukup mengganggu seakan mengejek. Mpok Alfa bahkan mengatakan secara langsung, “berat banget berarti…”. Irfan dan Mpok Alfa terlihat berusaha menahan tawa dan sama sekali tidak menghormati penjelasan mengenai berat badan yang telah Clarissa berikan. Raffi Ahmad terlihat suportif mendukung Clarissa dengan mengatakan bahwa Ia adalah wanita yang hebat karena bisa berdamai dengan keadaan. Selanjutnya, Irfan kembali mengatakan bahwa Ia terkejut timbangannya sampai error dan berusaha menirukan suara yang mungkin diberikan oleh timbangan, yaitu “jangan ramai-ramai.” Padahal sebenarnya berat tersebut merupakan berat Clarissa sendiri.
Pada program talkshow tersebut diperlihatkan Clarissa hanya bisa tertawa dan ikut bersenda gurau dengan para pembawa acara dan penonton. Dia terlihat santai dan tidak terlihat tersinggung walaupun para pembawa acara dan penonton tidak tahu apa yang sebenarnya yang Ia rasakan.
Pelanggaran P3SPS:
Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 Tentang Standar Program Siaran Bab XIII Pelarangan Dan Pembatasan Kekerasan, Bagian Kedua tentang Ungkapan Kasar dan Makian.
Pasal 24
(1) Program siaran dilarang menampilkan ungkapan kasar dan makian, baik secara verbal maupun nonverbal, yang mempunyai kecenderungan menghina atau merendahkan martabat manusia, memiliki makna jorok/ mesum/cabul/vulgar, dan/atau menghina agama dan Tuhan.
(2) Kata-kata kasar dan makian sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) di atas mencakup kata-kata dalam bahasa Indonesia, bahasa daerah, dan bahasa asing.
Pelanggaran UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran:
BAB IV Pelaksanaan Siaran Bagian Pertama tentang Isi Siaran
Pasal 36
(1) Isi siaran wajib mengandung informasi, pendidikan, hiburan, dan manfaat untuk pembentukan intelektualitas, watak, moral, kemajuan, kekuatan bangsa, menjaga persatuan dan kesatuan, serta mengamalkan nilai-nilai agama dan budaya Indonesia.
(2) Isi siaran dari jasa penyiaran televisi, yang diselenggarakan oleh Lembaga Penyiaran Swasta dan Lembaga Penyiaran Publik, wajib memuat sekurangkurangnya 60% (enam puluh per seratus) mata acara yang berasal dari dalam negeri.
(3) Isi siaran wajib memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada khalayak khusus, yaitu anak-anak dan remaja, dengan menyiarkan mata acara pada waktu yang tepat, dan lembaga penyiaran wajib mencantumkan dan/atau menyebutkan klasifikasi khalayak sesuai dengan isi siaran.
(4) Isi siaran wajib dijaga netralitasnya dan tidak boleh mengutamakan kepentingan golongan tertentu.
(5) Isi siaran dilarang : a. bersifat fitnah, menghasut, menyesatkan dan/atau bohong; b. menonjolkan unsur kekerasan, cabul, perjudian, penyalah-gunaan narkotika dan obat terlarang; atau c. mempertentangkan suku, agama, ras, dan antargolongan.
(6) Isi siaran dilarang memperolokkan, merendahkan, melecehkan dan/atau mengabaikan nilai-nilai agama, martabat manusia Indonesia, atau merusak hubungan internasional.
Berdasarkan P3SPS Pasal 24 dan UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dapat disimpulkan bahwa program televisi For Your Pagi yang telah ditayangkan pada 27 Februari 2023 kemarin melanggar 2 pasal yang sama-sama berhubungan dengan ungkapan kasar dan penggunaan kata yang dapat merendahkan martabat manusia. Seharusnya sebagai pembawa acara lebih terampil lagi untuk memilah penggunaan kata yang tepat untuk digunakan kepada narasumber yang sudah mengalami perjuangan keras untuk menurunkan berat badannya. Walaupun konteks yang digunakan oleh Irfan dan Mpok Alfa tidak serius melainkan hanya sebuah bercandaan dan juga ditertawakan oleh Clarissa sang pejuang diet itu sendiri, penggunaan kata tersebut harus dihindari karena bisa saja menyinggung sang narasumber, memberikan rasa tidak nyaman, sakit hati, dan bahkan depresi.
Pojok Apresiasi
Prawira Hendrik
Aduh....
Menonton G**,a***,M**** Rajanya Rating Tinggi Masukan ke Otak,Pilih Stasiun TV Paling Pintar,kecuali NET.
Isinya:
Berita(Primetime)
Infotainment
Variety Show
Anak-Anak
Olahraga
Serial TV
Talkshow
Dokumenter
Religi
Garis Batas
Majalah Berita
Acara Realitas
Musik
Komedi