Bandung - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat mengapresiasi langkah stasiun televisi pemegang Mux melakukan penghentian siaran analog dan beralih ke digital (analog switch off) secara mandiri. Diharapkan pula ASO mandiri berlangsung secara nasional sehingga menjadi Kado HUT RI ke-78 pada 17 Agustus 2023.
“Langkah ini merupakan bentuk kesadaran yang patut diapresiasi, setelah sebelumnya Jadwal ASO makin tidak jelas, setelah beberapa kali ditunda,” kata Ketua KPID Jawa Barat Dr. Adiyana Slamet, di Bandung Selasa (4/7/2023).
Sebelumnya KPI Jawa Barat juga mendesak kepada Pemerintah dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk melanjutkan jadwal ASO. Di Jawa Barat yang sebelumnya dijadwalkan terakahir pada 2 November 2022, faktanya baru wilayah Bandung Raya dan Bodebek yang sudah mematikan tv analognya beralih ke digital.
Dengan adanya ASO mandiri, maka KPID juga berharap pemerintah menindak tegas sesuai dengan kewenangannya kepada stasiun televisi yang masih bersiaran analog.
Selanjutnya pemegang Mux diimbau untuk mewujudkan komitmennya membagikan Set Top Box (STB), kepada masyarakat prasejahtera. STB adalah perangkat teknologi yang mampu menangkap sinyal digital pada TV analog, sehingga pemilik TV jadul tidak perlu membuangnya, melainkan cukup memasang STB agar televisi analog menangkap sinyal digital.
Dilaporkan bahwa Kebijakan ASO mandiri dilakukan oleh Emtek, Metro TV dan Kompas TV.
Emtek melaksanakan ASO secara mandiri di beberapa wilayah Indonesia pada 1 dan 8 Juli 2023. Jika Emtek berhasil makan TV analog SCTV dan Indonesiar hanya tersisa di Indonesia Timur.
Metro TV merupakan stasiun TV nasional yang berinisiatif untuk melaksanakan ASO mandiri sejak April lalu di beberapa wilayah.
Kemudian Kompas TV turut mengikuti untuk beberapa wilayah bersamaan dengan tanggal deadline ASO Makassar dan sekitarnya.
Sementara TRANSMEDIA melaksanakan ASO secara mandiri mulai 1 Juli 2023 dari Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
KPID Jabar juga berharap pada HUT RI ke 78 pada 17 Agustus 2023 mendatang diharapkan secara nasional semua stasiun televisi sudah bermigrasi ke digital. Red dari berbagai sumber
Surabaya – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur melarang lembaga penyiaran untuk menayangkan atau menyiarkan iklan obat tradisional yang membodohi masyarakat. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua KPID Jawa Timur Immanuel Yosua Tjiptosoewarno dalam Talkshow Literasi dalam Bermedia dan Beriklan Yang Positif dan Berkualitas secara daring dan luring (hybrid), Senin Pagi (26/06).
Ada lebih dari 75% lembaga penyiaran menayangkan atau menyiarkan hal yang berhubungan dengan obat tradisional dan suplemen. “Terkait dengan iklan obat tradisional dan suplemen, iklan dilarang overclaim karena dapat membodohi masyarakat,” kata Yosua. Ketua KPID Jawa Timur menerangkan bahwa konten siaran yang berkualitas adalah yang sesuai dengan tujuan nasional yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945, salah satunya adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Yosua juga menyampaikan bahwa diperlukan penegakkan regulasi dari hulu ke hilir. Untuk menegakkan regulasi tersebut diperlukan optimalisasi koordinasi dengan berbagai pihak.
Direktur Pengawasan Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan Rustyawati mewakili PLT Deputi II BPOM Mohamad Kashuri menyampaikan berdasarkan hasil pengawasan UPT BPOM dan KPID di seluruh Indonesia masih ditemukan banyak iklan obat tradisional yang tidak memenuhi ketentuan. Hal tersebut mengindikasikan bahwa lembaga penyiaran serta pelaku usaha masih belum mengetahui ketentuan periklanan obat tradisonal.
“Iklan sebagai sumber informasi penting untuk mengetahui sebuah produk sehingga melalui iklan harus dipastikan masyarakat memperoleh informasi yang benar,” kata Rustyawati saat memberikan sambutan di DoubleTree by Hilton, Surabaya.
Sesuai dengan tema talkshow “Jaring Iklannya, Saring Kontennya, Lindungi Konsumennya”, Rustyawati berharap agar lembaga penyiaran dan pelaku usaha bisa lebih peduli dalam membuat dan menayangkan iklan obat tradisional sesuai dengan ketentuan agar tidak menyebabkan kejadian yang tidak diinginkan.
Ia menambahkan diperlukan mitigasi resiko agar konsumen dapat terhindar dari iklan yang overclaim dan produk yang tidak memenuhi syarat dan illegal.
Direktur Utama Radio Suara Surabaya Verry Firmansyah menjelaskan bahwa media penyiaran memiliki peranan penting dalam membentuk perilaku masyarakat. Konten positif dan siaran sehat dapat menjadi kunci menciptakan media yang lebih baik.
“Dalam membentuk penyiaran yang sehat dengan menerapkan konten yang positif diperlukan kerjasama yang saling mendukung dengan berbagai pihak,” kata Direktur Utama Radio Suara Surabaya tersebut.
Verry mengimbau kepada seluruh media penyiaran untuk melakukan pertimbangan saat memberikan informasi, apabila salah memberikan informasi dapat memberikan efek negatif pada masyarakat luas. Hal tersebut tentu akan menciderai fungsi dari media penyiaran sebagai sarana edukasi.
Kepala Balai Besar POM di Surabaya Trikoranti Mustikawati memaparkan bahwa masih banyak ditemukan penandaan dan iklan obat tradisional yang tidak memenuhi ketentuan. “Talkshow hari ini menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan pemahaman bagi lembaga penyiaran dan pelaku usaha obat tradisional terkait peraturan iklan dan penandaan sehingga masyarakat dapat terlindungi dari iklan yang menyesatkan,” kata Ranti.
Masyarakat Jawa Timur dapat melaporkan radio maupun televisi bersiaran lokal apabila menemukan iklan yang tidak sesuai dengan ketentuan penyiaran. Laporan bisa ditujukan ke hotline KPID Jatim di 0811-3501-919 maupun alamat elektronik di Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.. Red dari KPID Jatim
Surabaya – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur mewajibkan lembaga penyiaran televisi untuk mencantumkan tanda klasifikasi usia di setiap program siaran. Hal ini disampaikan saat diskusi kelompok terpumpun yang diadakan secara daring KPID Jatim, Rabu (21/06/2023).
Ketua KPID Jatim Immanuel Yosua Tjiptosoewarno mengatakan, diskusi ini digelar untuk memberikan ruang kepada lembaga penyiaran televisi untuk mendiskusikan permasalahan penggolongan klasifikasi program siaran. Diharapkan paska kegiatan ini, lembaga penyiaran televisi di Jatim berkomitmen mentaati aturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).
“Kami berharap setelah selesai diskusi hari ini terdapat komitmen bersama untuk menaati aturan sesuai dengan P3SPS,” kata Immanuel Yosua dalam pembukaan diskusi.
Dalam kesempatan ini, Komisioner Bidang Pengawasan dan Penindakan Isi Siaran Romel Masykuri juga memaparkan jumlah kasus pelanggaran klasifikasi program siaran pada Bulan Januari-Juni 2023. Berdasarkan pemaparan tersebut diketahui bahwa, setiap bulan jumlah kasus pelanggaran klasifikasi program siaran mengalami fluktuasi setiap bulannya.
“Dari data yang kami himpun, setiap bulan selalu ditemukan adanya pelanggaran penggolongan klasifikasi program siaran. KPID sebagai lembaga yang diberikan amanat oleh undang-undang untuk mengawasi lembaga penyiaran tentu temuan-temuan tersebut menjadi perhatian bagi kami,” jelas Romel.
Berdasarkan P3SPS, setiap program siaran wajib mencantumkan tanda klasifikasi isi siaran. Hal itu termuat dalam P3 pasal 21 ayat (1) yang menyebutkan bahwa lembaga penyiaran wajib tunduk pada ketentuan penggolongan program siaran berdasarkan usia dan tingkat kedewasaan khalayak di setiap acara dan SPS pasal 33 ayat (1) dimana disebutkan bahwa program siaran digolongkan ke dalam 5 (lima) klasifikasi berdasarkan kelompok usia yaitu (a) Klasifikasi P untuk anak-anak usia Pra-Sekolah yakni khalayak berusia 2-6 tahun; (b) Klasifikasi A untuk anak yakni khalayak berusia 7-12 tahun; (c) Klasifikasi R untuk Remaja yakni khalayak berusia 13-17 tahun; (d) Klasifikasi D untuk dewasa yakni khalayak di atas 18 tahun, dan (e) Klasifikasi SU untuk khalayak berusia di atas 2 tahun.
Namun saat pengawasan, KPID Jawa Timur menemukan banyak pelanggaran yang dilakukan oleh lembaga penyiaran televisi di Jawa Timur terkait aturan tersebut. Karena itu, Komisioner Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Jawa Timur Sundari ingin mengetahui permasalahan yang menyebabkan lembaga penyiaran televisi tidak mencantumkan tanda klasifikasi isi siaran.
“Kami menempatkan keteledoran ini sebagai kesalahan minor selama Bapak/Ibu Lembaga Penyiaran berkomitmen untuk menyesuaikan isi siarannya berdasarkan P3/SPS dan menghindari racun siaran. Namun, tidak mencantumkan penggolongan akan menyulitkan penonton untuk mengidentifikasi tontonan berdasarkan usia,” tegas Sundari.
Menanggapi hal tersebut, perwakilan dari TVRI Jawa Timur Sepna menjelaskan bahwa dalam program siaran yang mereka buat sudah penuh dengan banyak tanda sehingga tidak menambahkan klasifikasi program siaran.
Sementara itu, perwakilan dari Batu TV Andri menyampaikan bahwa, pihaknya selalu menyertakan klasifikasi program siaran pada setiap program acara. Namun, tidak mencantumkan klasifikasi program siaran pada iklan yang berdurasi kurang dari lima menit.
Di sisi lain, perwakilan dari JTV Dhomas menambahkan bahwa, JTV selalu memberikan klasifikasi program siaran pada setiap program acara sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam P3SPS.
Diskusi yang diikuti oleh 55 peserta ini kemudian memutuskan tiga hal. Pertama, tanda penggolongan klasifikasi program siaran wajib dicantumkan pada layar program siaran lembaga penyiaran televisi.
Kedua, bentuk dan letak logo klasifikasi program siaran akan diserahkan kepada masing-masing lembaga penyiaran televisi selama terlihat jelas bagi penonton. Ketiga, KPID Jawa Timur akan membuat surat edaran kembali terkait kewajiban pencantuman tanda penggolongan klasifikasi isi siaran. Surat edaran ini wajib diteruskan ke bagian teknis produksi program siaran. Red dari berbagai sumber/KPID
Mataram – Untuk meningkatkan pengawasan di tingkat masyarakat terhadap penyiaran, KPID Provinsi NTB menggelar sosialisasi kepada semua kepala desa di NTB. Semua desa di NTB diharapkan bisa membuat peraturan desa terkait penyiaran.
Wakil Ketua KPID NTB, Afifudin Adnan mengatakan sebelum adanya program desa peduli penyiaran tersebut, para ahli sudah menyusun pedoman yang bisa menjadi rujukan. Sehingga nantinya, untuk memaksimalkan program tersebut desa diharapkan bisa membuat payung hukum sendiri.
“Kita dorong nanti untuk membuat semacam komunitas di masing-masing desa untuk membuat komunitas peduli penyiaran,” katanya Senin (19/6) pagi.
Ia mengatakan, keberadaan komunitas tersebut bisa dengan lebih mudah untuk melakukan literasi media kepada masyarakat. Hasil yang diharapkan, masyarakat tidak saja mengawasi penyiaran, tetapi juga bisa memproduksi konten-konten yang positif.
“Kita melakukan dua-duanya. KPID juga mengawasi dan juga desa. Karena disisi lain kita literasi media. Bimbingan teknis P3SPS. Kita sering melakukan bimbingan teknis,” ungkapnya.
Desa disebut sebagai ujung tombak pemerintahan paling bawah untuk mengawasi penyiaran agar lebih maksimal. Pasalnya, desa langsung lebih dekat dengan masyarakat sehingga lebih mudah dalam melakukan pengawasan. “Kita ingin mengajak mereka untuk terlibat aktif,” katanya.
Salah satu kendala dalam pengawasan ini adalah lemahnya jaringan internet. Apalagi di NTB masih ada kawasan-kawasan yang blank spot atau tidak ada jaringan internet. “Itu jelas menjadi salah satu kendala tenaga teknis. Tapi pada prinsipnya bahwa kita ingin menjangkau semua,” katanya.
Karena dengan perkembangan teknologi saat ini, penyiaran tidak saja dilakukan melalui televisi maupun radio melainkan juga media sosial. KPID NTB meminta agar OPD terkait untuk memastikan tidak ada lagi kawasan blank spot di NTB.
“Kita berkomunikasi dengan kominfo NTB untuk semua masyarakat bisa mengakses informasi secara adil dan merata,” ungkapnya. Red dari berbagai sumber
Pangkalpinang – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kepulauan Bangka Belitung menggelar Babel Literasi Penyiaran Digital dengan tema cerdas dan bijak dalam memilih konten penyiaran, di kantor KPID Babel, Selasa (13/6/2023). Acara dihadiri utusan kampus IAIN SAS Bangka Belitung, ISB Atma Luhur serta Ikatan Pelajar Mahasiswa (IPM) Bangka Belitung.
Acara dibuka langsung oleh Ketua KPID Babel, Imam Ghozali. Dia menyampaikan, pentingnya diadakan kegiatan ini untuk bersama-sama berkolaborasi dalam penguatan literasi.
Lebih lanjut Sonya Anggia Sukma selaku Wakil Ketua KPID Babel menyampaikan, pihaknya menyelenggarakan kegiatan ini berdasarkan Program Kerja KPI yang ada pada Peraturan KPI No 1 tentang Kelembagaan pasal 5 ayat 2 yang salah satunya adalah Literasi Media.
"Program kami yang sudah kami jalankan dari tahun kemarin tentang literasi media. Saya secara pribadi sangat bangga sekali program ini berhasil dengan baik bisa memberikan literasi media, ilmu-ilmu yang bijak kepada mahasiswa, kepada audiens yang mana tadi sudah ada pak M. Adha Al Kodri sebagai narasumber dan juga Ada Bapak Bagong Susanto sebagai narasumber dari materi yang sangat menarik sekali," katanya, Selasa (13/6/2023).
Demikian juga dikatakan Korbid Pengawasan Isi Siaran, Bagong Susanto yang mengatakan bahwa KPID sangat membutuhkan Peran serta Mahasiswa dalam mewujudkan siaran berkualitas. Setiap warga negara berhak mendapatkan siaran yang berkualitas. Tapi untuk mewujudkannya butuh dukungan semua pihak terkait tak terkecuali para mahasiswa.
Lebih lanjut, dia mengatakan peran stakeholder (Mahasiswa) sebagai generasi melek teknologi diharapkan dapat berperan aktif dalam mendukung siaran berkualitas agar terwujud SATU SUARA BERJUTA TELINGA bagi para penggemar dan pecinta dunia siaran.
Adapun hal-hal yang dapat dilakukan oleh para mahasiswa dalam mewujudkan siaran berkualitas adalah:
1. Membiasakan mengakses siaran yang berkualitas dan tinggalkan siaran yang tidak bermutu.
2. Ikut menyebarluaskan (Memviralkan) konten siaran yang berkualitas kepada publik
3. Ikut terlibat mengawasi isi siaran di lembaga penyiaran
4. Segera laporkan konten siaran yang diduga melanggar aturan P3SPS kepada KPID
Mewujudkan program siaran yang berkualitas, bukanlah pekerjaan yang ringan dan mudah. Tetapi harus dibutuhkan kerja keras dari KPID bersama Stakeholder. Untuk mewujudkan program tersebut, maka diperlukan langkah-langkah sebagai berikut :
1. KPID telah melakukan pembinaan terhadap lembaga penyiaran agar tumbuh dan berkembang sebagai lembaga penyiaran yang sehat dan berbudaya dan sesuai dengan aturan yang berlaku yaitu P3SPS.
2. KPID dapat memberikan bantuan solusinya jika lembaga penyiaran ada kendala dalam memperpanjang proses perijinan Penyelenggaraan Penyiaran.
3. KPID mengajak stakeholder (Mahasiswa) untuk ikut terlibat dalam Mengawasi/memantau program siaran agar dapat mewujudkan pendengar dan penggemar siaran menjadi cerdas memilih siaran
4. Memperkuat Posisi KPID sebagai lembaga negara independen. Dalam kaitan ini perlunya menyusun Rencana Strategis KPID Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang memuat program, kegiatan, target, sasaran, dan tujuan yang ingin dicapai dengan kerja sama stakeholder (MOU).
5. Menyelenggarakan pendidikan sadar media agar masyarakat mampu memilah dan memilih program siaran yang sehat, mendidik, dan bermanfaat bagi kehidupannya dalam bentuk program kegiatan Sekolah P3SPS.
6. Membangun jejaring dan bersinergi dengan para Mahasiswa untuk mewujudkan program siaran yang berkualitas dalam rangka membangun karakter lembaga penyiaran yang kredibel demi mewujudkan SATU SUARA BERJUTA TELINGA.
Perwakilan Mahasiswa IAIN SAS Babel juga menyampaikan dengan kegiatan KPID Babel ini kami sebagai mahasiswa Berharap dengan adanya kegiatan ini masih ada kegiatan selanjutnya agar dapat mensosialisasikan pentingnya literasi penyiaran digital dan berharap KPID dapat mengedukasikan masyarakat Bangka Belitung pentingnya dalam mengelola Media sosial secara bijak dan benar.
Lebih lanjut perwakilan mahasiswa ISB Atma Luhur juga menyampaikan, dengan adanya kegiatan ini dapat meningkatkan literasi penyiaran digital yang ada di Bangka Belitung di era Digitalisasi.
Perwakilan Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM) Bangka Belitung juga menyampaikan diharapkan KPID terus maju dan berkemajuan dan menjadi lembaga yang netral untuk melindungi penyiaran di Indonesia biar menambah edukasi bagi masyarakat.
Hadir pula perwakilan dari Radio Swasta yang menyampaikan dengan adanya kegiatan ini dapat mencerdaskan mahasiswa/i dan anak-anak muda di Bangka Belitung dan semakin mencintai dunia penyiaran dan semakin memajukan dunia penyiaran di Babel. Red dari berbagai sumber
For Your Pagi atau biasa dikenal sebagai FYP adalah salah satu program talkshow Trans 7 untuk menemani pagi para penonton yang dimulai dari jam 08:30-09:30. FYP dimulai dari tanggal 18 Juli 2022. Program Talkshow ini dibawakan oleh Raffi Ahmad dan Irfan Hakin serta Kiky Saputri sebagai asisten pembawa acara. Acara ini memiliki target penonton dari kalangan perempuan atau ibu-ibu. Program ini biasanya mengangkat berita dari kalangan selebriti maupun non-selebrit secara mendalam dari berbagai sudut pandang dengan gaya khas dari masing-masing pembawa acaranya. Biasanya para pembawa acaranya menghubungi kerabat untuk mengulas isu yang tengah viral jika berkaitan dengan orang tersebut melalui telepon atau video call.
Pelanggaran pertama yang terjadi pada tautan tersebut, diperlihatkan ketika Clarissa Putri, salah satu narasumber yang diundang pada acara FYP menjelaskan mengenai perjuangannya untuk menurunkan berat badannya. Irfan Hakim dan Mpok Alfa terlihat tidak sopan menanggapi perkataan dr. Feni Nugraha mengenai penggunaan nasi merah sebagai pengganti nasi biasa. Mpok Alfa bahkan mengatakan mengapa nasi merah tidak diganti dengan nasi kuning. Kemudian dr. Feni Nugraha menjelaskan bahwa penggunaan nasi merah tersebut karena mengandung serat yang tinggi sehingga lebih sehat dan membuat kenyang lebih lama ketika sedang diet.
Pelanggaran kedua yang terjadi adalah ketika Irfan Hakim bertanya langsung kepada Clarissa Putri mengenai berat badan terberatnya dulu. Awalnya Irfan terlihat menghormati Clarissa dengan bertanya apakah boleh menyebutkan angka berat badannya. Tetapi, ketika Clarissa mengizinkan untuk menyebutkan angka berat badannya, yaitu 145kg, tingkah laku Irfan dan Mpok Alfa sangat tidak nyaman dilihat seakan menertawakan sang narasumber yaitu Clarissa Putri. Irfan dan Mpok Alfa terlihat menahan tawa dengan gestur yang cukup mengganggu seakan mengejek. Mpok Alfa bahkan mengatakan secara langsung, “berat banget berarti…”. Irfan dan Mpok Alfa terlihat berusaha menahan tawa dan sama sekali tidak menghormati penjelasan mengenai berat badan yang telah Clarissa berikan. Raffi Ahmad terlihat suportif mendukung Clarissa dengan mengatakan bahwa Ia adalah wanita yang hebat karena bisa berdamai dengan keadaan. Selanjutnya, Irfan kembali mengatakan bahwa Ia terkejut timbangannya sampai error dan berusaha menirukan suara yang mungkin diberikan oleh timbangan, yaitu “jangan ramai-ramai.” Padahal sebenarnya berat tersebut merupakan berat Clarissa sendiri.
Pada program talkshow tersebut diperlihatkan Clarissa hanya bisa tertawa dan ikut bersenda gurau dengan para pembawa acara dan penonton. Dia terlihat santai dan tidak terlihat tersinggung walaupun para pembawa acara dan penonton tidak tahu apa yang sebenarnya yang Ia rasakan.
Pelanggaran P3SPS:
Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 Tentang Standar Program Siaran Bab XIII Pelarangan Dan Pembatasan Kekerasan, Bagian Kedua tentang Ungkapan Kasar dan Makian.
Pasal 24
(1) Program siaran dilarang menampilkan ungkapan kasar dan makian, baik secara verbal maupun nonverbal, yang mempunyai kecenderungan menghina atau merendahkan martabat manusia, memiliki makna jorok/ mesum/cabul/vulgar, dan/atau menghina agama dan Tuhan.
(2) Kata-kata kasar dan makian sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) di atas mencakup kata-kata dalam bahasa Indonesia, bahasa daerah, dan bahasa asing.
Pelanggaran UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran:
BAB IV Pelaksanaan Siaran Bagian Pertama tentang Isi Siaran
Pasal 36
(1) Isi siaran wajib mengandung informasi, pendidikan, hiburan, dan manfaat untuk pembentukan intelektualitas, watak, moral, kemajuan, kekuatan bangsa, menjaga persatuan dan kesatuan, serta mengamalkan nilai-nilai agama dan budaya Indonesia.
(2) Isi siaran dari jasa penyiaran televisi, yang diselenggarakan oleh Lembaga Penyiaran Swasta dan Lembaga Penyiaran Publik, wajib memuat sekurangkurangnya 60% (enam puluh per seratus) mata acara yang berasal dari dalam negeri.
(3) Isi siaran wajib memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada khalayak khusus, yaitu anak-anak dan remaja, dengan menyiarkan mata acara pada waktu yang tepat, dan lembaga penyiaran wajib mencantumkan dan/atau menyebutkan klasifikasi khalayak sesuai dengan isi siaran.
(4) Isi siaran wajib dijaga netralitasnya dan tidak boleh mengutamakan kepentingan golongan tertentu.
(5) Isi siaran dilarang : a. bersifat fitnah, menghasut, menyesatkan dan/atau bohong; b. menonjolkan unsur kekerasan, cabul, perjudian, penyalah-gunaan narkotika dan obat terlarang; atau c. mempertentangkan suku, agama, ras, dan antargolongan.
(6) Isi siaran dilarang memperolokkan, merendahkan, melecehkan dan/atau mengabaikan nilai-nilai agama, martabat manusia Indonesia, atau merusak hubungan internasional.
Berdasarkan P3SPS Pasal 24 dan UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dapat disimpulkan bahwa program televisi For Your Pagi yang telah ditayangkan pada 27 Februari 2023 kemarin melanggar 2 pasal yang sama-sama berhubungan dengan ungkapan kasar dan penggunaan kata yang dapat merendahkan martabat manusia. Seharusnya sebagai pembawa acara lebih terampil lagi untuk memilah penggunaan kata yang tepat untuk digunakan kepada narasumber yang sudah mengalami perjuangan keras untuk menurunkan berat badannya. Walaupun konteks yang digunakan oleh Irfan dan Mpok Alfa tidak serius melainkan hanya sebuah bercandaan dan juga ditertawakan oleh Clarissa sang pejuang diet itu sendiri, penggunaan kata tersebut harus dihindari karena bisa saja menyinggung sang narasumber, memberikan rasa tidak nyaman, sakit hati, dan bahkan depresi.
Pojok Apresiasi
Prawira Hendrik
Aduh....
Menonton G**,a***,M**** Rajanya Rating Tinggi Masukan ke Otak,Pilih Stasiun TV Paling Pintar,kecuali NET.
Isinya:
Berita(Primetime)
Infotainment
Variety Show
Anak-Anak
Olahraga
Serial TV
Talkshow
Dokumenter
Religi
Garis Batas
Majalah Berita
Acara Realitas
Musik
Komedi