Bandung -- Kemunculan media massa baru yang legalitasnya belum jelas disorot Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jabar. Perlu pembenahan agar pers sebagai salah satu pilar demokrasi tetap berada di jalurnya.
Ketua KPID Jabar, Adiyana Slamet menyebut pers adalah pilar penting dalam menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Namun kemudahan membuat media massa membuat pers perlu dibenahi.
"Saat ini membuat media massa khususnya online sangat mudah, jangan sampai kemudahan ini justru mengabaikan legalitasnya yang akhirnya akan mencederai citra dari pers itu sendiri," kata Adiyana, Rabu (8/2).
Atas dasar itu, Adiyana mendorong adanya pembenahan dan perbaikan regulasi khususnya terkait legalitas agar media massa tetap menjadi corong demokrasi.
"Apalagi media sendiri memiliki peran yang luar biasa penting untuk mengkounter berita berita hoaks di tahun politik," imbuhnya.
Kendati demikian, Adiyana tak memungkiri pers secara intens dan masif memang terus memberikan edukasi kepada masyarakat melalui pemberitaan.
Ia berharap, peringatan Hari Pers Nasional (HPN) pada 9 Februari mendatang menjadi momentum bagi insan pers untuk senantiasa mengedepankan informasi berkualitas.
"Selamat Hari Pers Nasional ke-76 semoga insan pers mampu untuk mendorong masyarakat berdaya selalu menyuarakan isu-isu kebangsaan, persatuan dan kesatuan serta pers hebat demokrasi bermartabat," tandasnya. Red dari berbagai sumber
Bandar Lampung – Kepolisian Daerah (Polda) dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Lampung memperpanjang nota kesepahaman (MoU) untuk kali kedua sejak ditandatangani pertama kali pada 2019 silam.
Dalam kesempatan itu, hadir Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, yang bertindak atas nama Kepala Daerah Lampung, Ketua KPID Provinsi Lampung Budi Jaya Idris, Wirdayah Wakil Kepala KPID Provinsi Lampung, Komisioner KPID, Staf KPID serta Pamen Polda Lampung. Perpanjangan MoU berlangsung di kantor Rupatama Polda Lampung, Rabu, 8 Februari 2023.
Ketua KPID Lampung dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada Polda Lampung dalam terlaksananya kegiatan ini serta menjelaskan sejarah dari KPID serta berharap semoga hubungan antara KPID Lampung dan Polda Lampung dapat selalu terjaga.
Kerjasama MoU antara KPI dan Polri diperlukan karena adanya irisan-irisan antara kedua belah pihak yang berhimpitan. Nota kesepahaman ini berisi kerjasama penyelenggaraan penegakan hukum, bantuan teknis, pendidikan dan pelatihan bidang penyiaran.
Kabidhumas Polda Lampung menyampaikan hasil dari pertemuan Ketua KPID Provinsi Lampung dan Kapolda Lampung sesuai dengan UU No 32 Tahun 2002 ternyata UU ini lahirnya sama dengan UU Kepolisian No 2 tahun 2002, hasil dari MOU ini dari pihak Polda Lampung melalui Kabag kerma Polda Lampung akan kita sosialisasikan dengan telegram ke Polres jajaran Polda Lampung, KPID ini adalah polisinya lembaga penyiaran, selanjutnya akan kita buat para Kepada Satuan diundang untuk kita memahami terhadap undang-undang bersama Kasi Humas dan Kasi Kerma.
MoU antara Polda Lampung dan KPID Provinsi Lampung, menurut Pandra, juga dalam upaya Polri mendukung sepenuhnya langkah dan tugas KPI sebagai lembaga negara independen. Adapun bantuan yang diberikan berupa hal-hal teknis, pelatihan, penyelenggaraan pendidikan, sosialisasi dan tentunya penegakan hukum penyiaran. Red dari berbagai sumber
Samarinda – Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) yakni Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) telah dilakukan antara Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) bersama Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kaltim, Kamis (2/2).
Penandangan itu dilakukan langsung Kepala Diskominfo Kaltim, H.M Faisal, sebagai pihak pertama, dan Ketua KPID Kaltim Irwansyah sebagai pihak kedua.
Momen ini disaksikan oleh Kepala Bidang IKP dan Kehumasan Diskominfo Kaltim, Irene Yuriantini dan Kepala Seksi Pelayanan Informasi & Penguatan Kapasitas Sumber Daya Komunikasi Publik Andi Abd Razaq, serta Jajaran Komisioner KPID Kaltim di antaranya Adji Novita Wida Vantina, Hajaturamsyah, Hendro Prasetyo, dan Tri Herianto.
Dalam nota kesepahaman tersebut, Diskominfo Kaltim memberikan hibah berupa uang kepada pihak II untuk menunjang seluruh kegiatan dan program kerja KPID Kaltim.
“Alhamdulillah kita telah menandatangani NPHD bersama dengan KPID Kaltim. Ini jadi wujud komitmen bersama dengan KPID untuk penyiaran sehat dan tentunya berkualitas,” jelas Faisal pada pertemuan yang dilaksanakan di Kantor Diskominfo Kaltim Jalan Basuki Rahmat No 41, Samarinda.
“Mudah-mudahan ke depannya dapat menjalankan fungsi dan berbagai program kerja yang realistis, tegas, sesuai dengan amanat negara yang telah diberikan serta terus bersinergi dengan pemerintah,” sambungnya.
Sebagai penunjang KPID kedepannya dalam menjalankan berbagai program kerja, Irwansyah menyebutkan melalui hibah ini telah ditetapkan beberapa fokus kegiatan yang akan dijalankan, serta sesuai dengan amanat Gubernur Kaltim Isran Noor, KPID pun akan mempercepat penyerapan anggaran untuk melakukan berbagai program kerja yang telah ditetapkan dalam rapat kerja.
“Komitmen KPID Kaltim melalui pemberian hibah ini tentunya kami akan sesegera mungkin, dan secara maksimal menjalankan program-program yang telah kami rancang,” ungkap Irwansyah.
Irwan pun menambahkan, di tahun 2023 urgensi program penyiaran meliputi Literasi Media, Optimalisasi Pengawasan Partisipatif, serta berbagai program yang bekerjasama dengan OKP, Ormas dan para penggiat literasi. Red dari berbagai sumber
Padang - Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah mengingatkan pentingnya pengawasan yang ketat terhadap lembaga penyiaran di tengah tahun politik agar suasana kondusif dapat terus terjaga di Sumatera Barat. Hal tersebut disampaikan pada saat menerima kunjungan Ketua dan Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Barat di Istana Gubernur, Selasa (7/2/2023).
Mahyeldi menegaskan, jangan sampai konten siaran menjadi pemicu terjadinya konflik sosial di tengah masyarakat, dan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov. Sumbar) berharap KPID dapat memainkan perannya dengan maksimal terkait hal tersebut.
"Gesekan antar masyarakat sangat rentan terjadi dalam tahun politik, lembaga penyiaran harus terawasi dari segi penyajian, jangan sampai kontennya menjadi pemicu, kita yakin KPID mampu untuk itu," harap Mahyeldi
Menanggapi hal tersebut, Ketua KPID Sumbar, Rahmadi Sutrisno mengatakan dalam menjalankan fungsi KPID Selalu berpedoman kepada pengawasan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), sementara untuk pengoptimalan pengawasan tentu KPID butuh dukungan dari pemerintah daerah.
"Apa yang disampaikan Gubernur tadi sangat sesuai dengan tujuan kami di KPID, kami memiliki acuan yang jelas dalam pengawasan, terkait sarana prasarana monitoring tentu kami butuh dukungan dari Pemprov agar kedepan semakin baik," ungkap Trisno.
Dalam kesempatan tersebut Gubernur Mahyeldi didampingi oleh Plt. Kadis Kominfotik, Widya Prima Hatta. Sementara dari pihak KPID Sumbar turut hadir Wakil Ketua Eka Jumiati, Koordinator Bidang Kelembagaan Edra Mardi, Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran Ficky Tri Saputra, Robert Cenedy serta Baldi Pramana. Red dari berbagai sumber
Bogor -- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten melakukan Rapat Koordinasi di Royal Safari Garden, Cisarua Bogor, 1-2 Februari 2023.
Rapat yang digagas oleh KPID DKI Jakarta ini digelar dalam rangka menyikapi dan menindaklanjuti dinamika perkembangan pasca-Analog Swict Off (ASO) menuju siaran TV Digital dan berbagai isu terbaru berkenaan penyiaran.
Rapat bersama yang mengusung tema ‘Keberpihakan dan Keberagaman Di Era Penyiaran TV Digital’ ini dilandasi akan banyaknya persoalan terkait pelaksanaan pasca-ASO penyiaran digital 2 November 2022, isu-isu penyiaran dan keberadaan KPI sebagai lembaga negera independen representatif masyarakat di bidang penyiaran.
Dalam rapat koordinasi tersebut, diawali para masing-masing Ketua KPID Banten – Jakarta – Jawa Barat menyampaikan pandangan berkenaan persoalan penyiaran di wilayahnya dan hal-hal baru isu penyiaran.
Ketua KPID Banten, Haris H Witharja mengatakan, KPID tiga wilayah ini akan menjadi percontohan bagi KPI daerah lainnya di Indonesia. Pasalnya, di wilayah ini seluruh pusat dan aktivitas industri penyiaran berdomisili sehingga KPID harus dapat diberikan ruang gerak yang leluasa didaerahnya menata dan mengatur penyiaran di wilayahnya.
“Mengingat selama ini KPI daerah selalu berupaya secara mandiri mengoptimalisasi menjalan peran tugas, fungsi dan kewenangan serta kewajibannya menjalan Undang Undang Penyiaran,” ujar Haris, Kamis (2/2).
Hal senada juga disampaikan oleh Ketua KPID Jawa Barat Adiyana Slamet. Dirinya mengatakan, secara kelembagaan KPI harus menguatkan dan mengawal demokratisasi penyiaran. Menurut Adiyana, demokratisasi penyiaran harus tegak lurus sebagai wujud keberpihakan dan keberagaman di Era Penyiaran TV Digital.
“KPI Pusat harus dapat mengawal dan menjaga marwah KPI secara kelembagaan sesuai yang diamanahkan Undang-Undang Penyiaran,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua KPID Jakarta, Puji Hartoyo mengatakan, berkaitan dengan isi-isu penyiaran akhir-akhir ini terutama terkait pasca-ASO, KPID DKI Jakarta merasa perlu melakukan rapat koordinasi dengan KPID Banten dan Jawa Barat.
Puji menilai, rapat ini melihat bahwa persoalan penyiaran di wilayah Banten dan Jawa Barat memiliki irisan langsung dengan DKI Jakarta, sehingga merasa perlu untuk melakukan koordinasi.
“KPI sebagai representatif masyarakat di bidang penyiaran harus turut terlibat aktif bahwa penyiaran sebagai media menjaga keutuhan wilayah NKRI yang memiliki keberagaman aneka budaya, bahasa dan agama sebagai bentuk kebepihakan dan keberagaman,” ungkap Puji.
Untuk diketahui, dalam rapat koordinasi tersebut, ketiga KPID tersebut juga mendapatkan pencerahaan Sekjen ATVSI, Gilang Iskandar dan Ketua ATSDI, Eris Munandar berkenaan dengan persoalan ASO yang dihadapi oleh penyelenggaran TV Digital.
Sementara itu, terdapat poin-poin keputusan bersama pada hasil rapat koordinasi tersebut yang mengangkat tiga isu besar yakni, menyikapi migrasi penyiaran analog menuju penyiaran digital atau Pasca-ASO dan berkenaan kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sebagai representatif masyarakat di bidang penyiaran.
Point selanjutnya adalah demokratisasi penyiaran harus dijalankan tegak lurus guna mewujudkan keberpihakan dan keragaman sebagai implementasi dari Diversity of Countent dan Diversity of Ownership di era penyiaran TV Digital. Red dari berbagai sumber
For Your Pagi atau biasa dikenal sebagai FYP adalah salah satu program talkshow Trans 7 untuk menemani pagi para penonton yang dimulai dari jam 08:30-09:30. FYP dimulai dari tanggal 18 Juli 2022. Program Talkshow ini dibawakan oleh Raffi Ahmad dan Irfan Hakin serta Kiky Saputri sebagai asisten pembawa acara. Acara ini memiliki target penonton dari kalangan perempuan atau ibu-ibu. Program ini biasanya mengangkat berita dari kalangan selebriti maupun non-selebrit secara mendalam dari berbagai sudut pandang dengan gaya khas dari masing-masing pembawa acaranya. Biasanya para pembawa acaranya menghubungi kerabat untuk mengulas isu yang tengah viral jika berkaitan dengan orang tersebut melalui telepon atau video call.
Pelanggaran pertama yang terjadi pada tautan tersebut, diperlihatkan ketika Clarissa Putri, salah satu narasumber yang diundang pada acara FYP menjelaskan mengenai perjuangannya untuk menurunkan berat badannya. Irfan Hakim dan Mpok Alfa terlihat tidak sopan menanggapi perkataan dr. Feni Nugraha mengenai penggunaan nasi merah sebagai pengganti nasi biasa. Mpok Alfa bahkan mengatakan mengapa nasi merah tidak diganti dengan nasi kuning. Kemudian dr. Feni Nugraha menjelaskan bahwa penggunaan nasi merah tersebut karena mengandung serat yang tinggi sehingga lebih sehat dan membuat kenyang lebih lama ketika sedang diet.
Pelanggaran kedua yang terjadi adalah ketika Irfan Hakim bertanya langsung kepada Clarissa Putri mengenai berat badan terberatnya dulu. Awalnya Irfan terlihat menghormati Clarissa dengan bertanya apakah boleh menyebutkan angka berat badannya. Tetapi, ketika Clarissa mengizinkan untuk menyebutkan angka berat badannya, yaitu 145kg, tingkah laku Irfan dan Mpok Alfa sangat tidak nyaman dilihat seakan menertawakan sang narasumber yaitu Clarissa Putri. Irfan dan Mpok Alfa terlihat menahan tawa dengan gestur yang cukup mengganggu seakan mengejek. Mpok Alfa bahkan mengatakan secara langsung, “berat banget berarti…”. Irfan dan Mpok Alfa terlihat berusaha menahan tawa dan sama sekali tidak menghormati penjelasan mengenai berat badan yang telah Clarissa berikan. Raffi Ahmad terlihat suportif mendukung Clarissa dengan mengatakan bahwa Ia adalah wanita yang hebat karena bisa berdamai dengan keadaan. Selanjutnya, Irfan kembali mengatakan bahwa Ia terkejut timbangannya sampai error dan berusaha menirukan suara yang mungkin diberikan oleh timbangan, yaitu “jangan ramai-ramai.” Padahal sebenarnya berat tersebut merupakan berat Clarissa sendiri.
Pada program talkshow tersebut diperlihatkan Clarissa hanya bisa tertawa dan ikut bersenda gurau dengan para pembawa acara dan penonton. Dia terlihat santai dan tidak terlihat tersinggung walaupun para pembawa acara dan penonton tidak tahu apa yang sebenarnya yang Ia rasakan.
Pelanggaran P3SPS:
Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 Tentang Standar Program Siaran Bab XIII Pelarangan Dan Pembatasan Kekerasan, Bagian Kedua tentang Ungkapan Kasar dan Makian.
Pasal 24
(1) Program siaran dilarang menampilkan ungkapan kasar dan makian, baik secara verbal maupun nonverbal, yang mempunyai kecenderungan menghina atau merendahkan martabat manusia, memiliki makna jorok/ mesum/cabul/vulgar, dan/atau menghina agama dan Tuhan.
(2) Kata-kata kasar dan makian sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) di atas mencakup kata-kata dalam bahasa Indonesia, bahasa daerah, dan bahasa asing.
Pelanggaran UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran:
BAB IV Pelaksanaan Siaran Bagian Pertama tentang Isi Siaran
Pasal 36
(1) Isi siaran wajib mengandung informasi, pendidikan, hiburan, dan manfaat untuk pembentukan intelektualitas, watak, moral, kemajuan, kekuatan bangsa, menjaga persatuan dan kesatuan, serta mengamalkan nilai-nilai agama dan budaya Indonesia.
(2) Isi siaran dari jasa penyiaran televisi, yang diselenggarakan oleh Lembaga Penyiaran Swasta dan Lembaga Penyiaran Publik, wajib memuat sekurangkurangnya 60% (enam puluh per seratus) mata acara yang berasal dari dalam negeri.
(3) Isi siaran wajib memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada khalayak khusus, yaitu anak-anak dan remaja, dengan menyiarkan mata acara pada waktu yang tepat, dan lembaga penyiaran wajib mencantumkan dan/atau menyebutkan klasifikasi khalayak sesuai dengan isi siaran.
(4) Isi siaran wajib dijaga netralitasnya dan tidak boleh mengutamakan kepentingan golongan tertentu.
(5) Isi siaran dilarang : a. bersifat fitnah, menghasut, menyesatkan dan/atau bohong; b. menonjolkan unsur kekerasan, cabul, perjudian, penyalah-gunaan narkotika dan obat terlarang; atau c. mempertentangkan suku, agama, ras, dan antargolongan.
(6) Isi siaran dilarang memperolokkan, merendahkan, melecehkan dan/atau mengabaikan nilai-nilai agama, martabat manusia Indonesia, atau merusak hubungan internasional.
Berdasarkan P3SPS Pasal 24 dan UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dapat disimpulkan bahwa program televisi For Your Pagi yang telah ditayangkan pada 27 Februari 2023 kemarin melanggar 2 pasal yang sama-sama berhubungan dengan ungkapan kasar dan penggunaan kata yang dapat merendahkan martabat manusia. Seharusnya sebagai pembawa acara lebih terampil lagi untuk memilah penggunaan kata yang tepat untuk digunakan kepada narasumber yang sudah mengalami perjuangan keras untuk menurunkan berat badannya. Walaupun konteks yang digunakan oleh Irfan dan Mpok Alfa tidak serius melainkan hanya sebuah bercandaan dan juga ditertawakan oleh Clarissa sang pejuang diet itu sendiri, penggunaan kata tersebut harus dihindari karena bisa saja menyinggung sang narasumber, memberikan rasa tidak nyaman, sakit hati, dan bahkan depresi.
Pojok Apresiasi
Prawira Hendrik
Aduh....
Menonton G**,a***,M****, Rajannya Rating Tinggi Masukan ke Otak, Pilihan Stasiun TV Paling Pintar Kecuali NET.
Ada Isinya:
Berita(Primetime)
Infotainment
Variety Show
Anak-Anak
Olahraga
Serial TV
Talkshow
Dokumenter
Religi
Garis Batas