Banyuasin - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Selatan menyelenggarakan Sosialisasi Siaran Pemilu, di Auditorium Pemkab Banyuasin, Selasa (30/4/2013).
Dalam acara sosialisasi ini, pihak KPID mengusung tema ketentuan penyiaran pemilukada (pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye) pada surat kabar.
Hadir juga dalam sosialisasi ini yaitu Asisten 1 bidang Pemerintahan, KPU Sumsel, Bawaslu Sumsel, dan Polda Sumsel, para Timses Calon Bupati. Red
Mataram - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Nusa Tenggara Barat melayangkan surat teguran kepada 27 lembaga penyiaran, baik radio maupun televisi yang menyiarkan iklan kampanye di luar jadwal yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Wakil Ketua KPID NTB Sukri Aruman Mataram, Jumat, mengatakan teguran itu disampaikan karena lembaga penyiaran menyiarkan iklan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan. Penyiaran iklan kampanye melalui radio di NTB semakin masif.
"Ke-27 lembaga penyiaran baik radio maupun TV itu menyiarkan iklan kampanye di luar jadwal yang kemudian dilaporkan oleh Bawaslu dan masyarakat. Karena itu KPID NTB mengambil langkah-langkah tegas sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya," katanya, Jumat 19 April 2013, kepada antara.
Namun, katanya, setelah diberikan peringatan para pengelola lembaga penyiaran itu merespon positif dan patuh pada aturan yang berlaku. Karena itu tidak perlu lagi dilayangkan teguran tahap selanjutnya.
Ia mengatakan, dari 27 lembaga penyiaran tersebut ada satu radio komunitas (rakom) yang kurang mengindahkan teguran, yakni Rakom Talenta FM Lombok Tengah yang hingga kini masih menyiarkan iklan kampanye.
"Sebenarnya menurut aturan Rakom tidak boleh menyiarkan iklan dalam bentuk apapun, termasuk iklan politik, kecuali berupa iklan layanan masyarakat. Karena itu kami akan memberikan sanksi, karena pengelola radio itu tidak mematuhi teguran yang telah disampaikan," katanya.
Ketua KPID NTB Badrun AM mengakatakn, mekanisme pemberian sanksi di KPID diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) setelah dua kali peringatan tertulis baru kami lanjutkan ke tahap selanjutnya, yakni mnenghentikan program yang terkait dengan penyiaran kampanye Pemilu, selanjutnya lembaga itu bisa dikenakan denda administratif dan pembekuan siaran program.
Kalau seandainya yang melakukan pelanggaran stasiun TV maka ditutup selama satu hingga dua bulan, demikian juga radio, hingga ke sanksi yang paling berat pencabutan izin penyiaran.
"Namun kami berharap tidak ada sanksi yang berat yang perlu dijatuhkan, karena saya melihat media elektronik di daerah ini sangat kooperatif terhadap teguran yang kami layangkan. Selama ini KPID sudah berjalan bersama dengan lembaga penyiaran, kami bisa saling telepon untuk saling mengingatkan," katanya.
Ia mengaku sudah menelepon sejumlah pengelola radio dan TV untuk menyampaikan permintaan agar tidak lagi menyiarkan iklan kampanye. Kalau ada pemahaman sebenarnya tidak perlu menjatuhkan sanksi. Red
Ambon - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Maluku mendesak agar semua lembaga penyiaran televisi berjaringan segera merealisasikan Sistem Siaran Jaringan (SSJ) dalam program siarannya.
Ketua KPID Maluku M Azis Tunny mengatakan, realisasi SSJ akan memberikan manfaat positif bagi daerah karena mewajibkan lembaga penyiaran televisi menyiarkan konten lokal minimal 10 persen dari total siaran dalam satu hari. Karena itu, pihaknya mendesak semua lembaga penyiaran televisi yang bersiaran di Maluku segera merealisasikan SSJ.
"Intisari dari pelaksanaan SSJ adalah desentralisasi penyiaran. Artinya, isi siaran harus bermuatan lokal. Saya ambil contoh seperti siaran TVRI. Pada jam tertentu siaran TVRI nasional diganti dengan siaran TVRI Stasiun Maluku dan Maluku Utara. Hal ini juga harus dilakukan stasiun televisi swasta lainnya," kata Azis kepada pers di Ambon, Selasa (16/4/2013).
Menurut dia, semua produksi siaran yang tadinya tersentralisasi di pusat harus dipindahkan sebagiannya ke daerah. Ini menyangkut keberimbangan ekonomi sosial masyarakat daerah.
"Jika proses produksi siaran juga dilakukan di daerah, akan ada pemberdayaan SDM dan membuka lapangan kerja," ujarnya.
Dikatakan Azis, secara filosofis, pengaturan SSJ yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, mengakomodasikan konsep desentralisasi ekonomi di bidang media dan pengelolaan ranah publik berbasis kepentingan komunitas di daerah. Dalam semangat SSJ, kata Azis, terkandung semangat mengakomodasi prinsip-prinsip utama demokratisasi penyiaran, yakni otonomi publik, keberagaman konten, dan keberagaman kepemilikan.
"Selama ini daerah hanya dilihat sebagai pasar bisnis media penyiaran. Padahal, siaran televisi nasional menggunakan spektrum frekuensi, kekayaan publik yang berdimensi lokalitas geografis dan demografis. Surplus ekonomi dalam bisnis media penyiaran hanya dinikmati para pebisnis Ibu Kota. Dengan SSJ, maka lembaga penyiaran televisi akhirnya harus berbadan hukum lokal, pemiliknya ada orang lokal, dan isi siarannya juga memiliki konten lokal minimal 10 persen dari total siaran sehari," kata Azis seperti ditulis kompas.com.
Selain itu, lanjut dia, jurnalis televisi berjaringan di daerah yang tadinya berstatus sebagai stringer atau kontributor di daerah, bisa diangkat menjadi koresponden atau wartawan penuh.
Sementara itu, Ketua Bidang Infrastruktur Perizinan KPID Maluku, Wahyudi Mirahadi Sanaky, mengatakan, jumlah televisi berjaringan di Maluku yang saat ini tengah memproses izinnya melalui KPID Maluku sebanyak sepuluh lembaga penyiaran, yakni RCTI, SCTV, MetroTV, Indosiar, ANTV, TVOne, TransTV, Trans7, MNCTV dan GlobalTV. Sebagian dari lembaga penyiaran televisi tersebut telah memperoleh Izin Prinsip, sisanya masih dalam proses menuju pembahasan permohonan izin penyelenggaraan penyiaran dalam Forum Rapat Bersama (FRB) antara Menteri Komunikasi dan Informatika, KPI Pusat, dan KPID Maluku.
Dari sepuluh lembaga penyiaran televisi berjaringan ini, ungkap Wahyudi, baru TransTV dan Trans7 yang tergabung dalam grup Trans Corp yang telah memulai realisasi SSJ di Maluku dengan membangun kantor dan studio, serta merekrut putra daerah yang akan bekerja di bidang penyiaran.
"Kami telah menyurati lembaga penyiaran lainnya dan bila dalam waktu tiga bulan ke depan sejak dikeluarkannya surat KPID Maluku ini, kami akan melakukan evaluasi mengenai pelaksanaan siaran konten lokal di semua televisi berjaringan di Maluku," ujarnya. Red
Denpasar - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bali meminta lembaga penyiaran di Pulau Dewata mulai 16 April 2013 untuk menghentikan siaran yang “berbau” kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur.
“Yang sudah telanjur menyiarkan materi kampanye, tolong dihentikan. Mohon bersabar dulu kalau ada yang ingin menayangkan iklan, video klip, atau format iklan lain sampai mulai masa kampanye 28 April,” kata Ketua KPID Bali Komang Suarsana saat sosialisasi aturan penyiaraan Pilkada Bali, Selasa (16/4/2013).
Ia menyampaikan, jika mengacu pada ketentuan, yang dapat dikategorikan siaran kampanye jika memenuhi tiga unsur, yakni berisi visi-misi, nomor pasangan calon, dan atribut atau gambar pasangan calon.
“Kalaupun ternyata yang sudah ditayangkan di stasiun televisi dan radio itu tidak memenuhi unsur kampanye, kami minta kepada lembaga penyiaran agar membuka kesempatan yang sama kepada kedua pasangan calon,” ucapnya pada acara yang dihadiri perwakilan dari stasiun radio, televisi, dan media cetak di Bali seperti yang ditulis antara.
Suarsana menambahkan, sesuai dengan isi keputusan bersama yang telah ditetapkan antara KPID Bali, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali, dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Bali, lembaga penyiaran wajib bersikap adil, profesional, dalam siaran informasi kampanye untuk peserta pemilu.
“Media penyiaran tidak boleh memblok waktu untuk salah satu pasangan calon. Memang di masa ‘abu-abu’ saat ini atau sebelum resmi masa kampanye, kami belum bisa secara tegas menjalankan isi dari keputusan bersama. Namun, media penyiaran tetap mematuhi ketentuan UU No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS),” katanya.
Nanti kalau sudah masa kampanye dimulai, ujar dia, maka KPID Bali akan benar-benar mengambil tindakan tegas dan memberikan sanksi sesuai isi keputusan bersama, mulai dari teguran tertulis, penghentian siaran sementara, penghentian siaran secara permanen, bahkan hingga pencabutan izin lembaga penyiaran.
Durasi penayangan iklan kampanye di televisi, jelas dia, setiap peserta pilkada secara kumulatif hanya boleh maksimal 10 spot berdurasi paling lama 30 detik dalam sehari selama kampanye.
“Sedangan untuk pemasangan iklan kampanye di radio, setiap peserta pilkada secara kumulatif sama juga 10 spot berdurasi maksimal 60 puluh detik dalam sehari,” ucapnya.
Ia menegaskan bahwa jika ternyata salah satu pasangan calon kemampuan memasang iklannya tidak sampai 10 spot, itu tidak masalah. Tetapi, tidak boleh spot sisa tersebut digunakan oleh pasangan lainnya yang sudah 10 spot.
“Kami harapkan semua lembaga penyiaran dapat elegan memenuhi ketentuan ini untuk menjaga kondusifitas Bali. Kita semua bertanggung jawab untuk menjaga kedamaian di sini,” katanya.
Sementara Ketua KPU Bali Ketut Sukawati Lanang Putra Perbawa mengharapkan lembaga penyiaran dapat memenuhi ketentuan yang ada dan memberikan kesetaraan bagi setiap pasangan calon.
“Dalam masa-masa seperti sekarang sebelum kampanye dimulai, KPU memberikan keleluasaan kepada masing-masing kandidat hanya sebatas sosialisasi. Jika terlalu tegas menerapkan aturan tidak boleh kandidat mempromosikan diri pada masyarakat sebelum masa kampanye, kami kira akibatnya justru menjadikan masyarakat tidak semua mengenal calonnya karena masa kampanye hanya 14 hari,” ucap Lanang seperti ditulis antara.
Di Bali jumlah lembaga penyiaran secara keseluruhan yakni 74 stasiun radio, lima televisi lokal, dan 11 stasiun televisi nasional. Red
Pekanbaru - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Riau gagas pembentukan Komunitas Masyarakat Cinta Siaran Indonesia. Berbagai langkah persiapan untuk mewujudkan gagasan tersebut terus dimatangkan dan ditargetkan tahun anggaran 2013 ini sudah terbentuk.
Anggota KPID Riau, Alnofrizal Al Pekani mengatakan, secara konsep gagasan ini sudah matang dan dampaknya akan positif. Namun untuk realisasinya, masih menunggu dukungan dari Pemerintah Provinsi Riau.
"Tema besarnya Keluarga Cinta Siaran Indonesia. Nanti outputnya bisa berupa terbentuknya komunitas masyarakat yang cinta siaran indonesia," ujar Alnof saat berbincang bersama Tribun, Jumat, pekan lalu.
Dikatakan, program ini untuk memantapkan nasionalisme warga yang terdapat di daerah perbatasan, seperti Kabupaten Rokan Hilir, Bengkalis, Indragiri Hilir, Dumai dan Kabupaten Kepulauan Meranti.
"Nanti dalam pelaksanannya, kita juga melibatkan masyarakat setempat. Sehingga program ini diharapkan betul-betul bisa eksis di tengah masyarakat sasaran," katanya.
Menyangkut teknis pelaksanaan, Alnof mengatakan semacam pendampingan bagi masyarakat yang ada di daerah perbatasan agar mereka tidak terpengaruh dengan siaran-siaran negara tetangga, seperti Malaysia dan Singapura. "Nanti ada juga kegiatan literasi media," tambahnya seperti dikutip tribun.
Literasi media itu semacam pemberian pemahaman kepada masyarakat tentang cara yang baik mengkonsumsi media, khususnya media penyiaran televisi dan radio
"Di situ akan dipaparkan tentang dampak-dampak media bagi masyarakat. Contohnya, acara smackdown yang dulu pernah ditiru anak-anak dan sempat memakan korban. Kita tak mau hal-hal seperti ini terulang kembali," tambahnya.
"Intinya, kegiatan ini akan mengajak warga agar cerdas mengkonsumsi median," imbuhnya. Red
Program tersebut menayangkan cerita naratif yang terdapat unsur mistis, spiritual, horor, dan supranatural.
Pada P3SPS Pasal 20. Lembaga penyiaran wajib tunduk pada ketentuan pelarangan dan/atau pembatasan program siaran bermuatan mistik, horor, dan supranatural.
Eksploitasi muatan naratif horor yang berlebihan berpotensi menimbulkan efek negatif pada kehidupan masyarakat, seperti munculnya rasa takut yang berlebihan atau mendorong masyarakat untuk percaya atas kesaktian benda atau orang tertentu yang berindikasi melanggar Pasal 36 Ayat (5) UU Penyiaran bahwa isi siaran dilarang bersifat …menyesatkan….
Siaran mistik, horor, dan supranatural pun berbahaya bagi kerusakan kognisi, sikap, dan perilaku; dapat mendorong pada pembenaran terhadap kondisi hidup yang irrasional, toleransi terhadap keburukan, dengki, iri hati, curiga, dan penyakit hati lainnya; dapat memicu perilaku tidak produktif dan permisif terhadap sikap mental menerabas; dapat menciptakan ketakutan, kecemasan, stress dan emosi negatif lainnya (Rachmiatie : 2018).
Oleh karena itu, Standar Program Siaran mengatur lebih rinci tentang Pogram Siaran Mistik, Horor, dan Supranatural dalam satu bab dan tiga pasal. Dalam Pasal 30 ayat (1) disebutkan, Pogram Siaran yang mengandung muatan Mistik, Horor, dan/atau Supranatural dilarang menampilkan : a. mayat bangkit dari kubur; b. mayat dikerubungi hewan; c. mayat/siluman/hantu yang berdarah-darah; d. mayat/siluman/hantu dengan pancaindra yang tidak lengkap dan kondisi mengerikan; e. orang sakti makan sesuatu yang tidak lazim, seperti, benda tajam, binatang, batu dan/atau tanah; f. memotong anggota tubuh, seperti, lidah, tangan, kepala, dll.; g. menusukkan dan/atau memasukkan benda ke anggota tubuh, seperti, senjata tajam, jarum, paku, dan/atau benang.
UU penyiaran No 32 Tahun 2002 dan Hukum Islam sama-sama menginginkan agar liputan dan tayangan mistik tidak merebak seluas-luasnya ditayangan televisi Indonesia, sebab ditilik dari sudut pandang UU Penyiaran tayangan mistik banyak menabrak aturan-aturan yang ada, lebih-lebih kepada Hukum Islam. Sedang perbedaanya adalah UU penyiaran masih sedikit memberikan kelonggaran terhadap tayangan mistik dengan catatatan ditayangkan diatas pukul 22.00, sementara sementara Hukum Islam benar-benar menginginkan agar tayangan mistik segera dihilangkan dengan pertimbangan dampak buruk yang ditimbulkan kepada pemirsanya.
Namun, sesuai dengan karakteristik budaya sebagian masyarakat Indonesia yang juga percaya pada hal-hal gaib, baik dari perwujudan benda-benda keramat maupun tokoh/sosok tertentu, Standar Program Siaran pun “beradaftasi”. Oleh karena itu, dalam Pasal 30 ayat (2) ditegaskan, Pogram Siaran yang bermuatan Mistik, Horor, dan/atau Supranatural yang merupakan bagian dari pertunjukan seni dan budaya asli suku/etnik bangsa Indonesia dikecualikan dalam adegan: orang sakti makan sesuatu yang tidak lazim; memotong anggota tubuh,; menusukkan dan/atau memasukkan benda ke anggota tubuh,. Namun, dalam kerangka perlindungan terhadap anak & remaja, adegan tersebut hanya dapat disiarkan pada (jam) klasifikasi dewasa (DW), mulai pukul 22.00 sampai dengan 03.00 waktu setempat.
Kemudian pada Pasal 31 dan 32-nya ditegaskan pula, Pogram Siaran yang menampilkan muatan Mistik, Horor, dan/atau Supranatural dilarang: melakukan rekayasa seolah-olah sebagai peristiwa sebenarnya kecuali dinyatakan dengan tegas sebagai reka adegan atau fiksi; adegan yang menimbulkan ketakutan dan kengerian khalayak harus ditayangkan pada (jam) kategori dewasa (DW) pukul 22.00-03.00 waktu setempat.
Mengikuti jejak program acara dengan nama yang sama sebelumnya Jodoh Wasiat Bapak, juga memuat program acara dengan naratif yang mistis dan terkesan horor.
Namun program tv “Jodoh Wasiat Bapak 3” melanggar peraturan penayangan yang seharusnya tayang pada jam kategori dewasa (DW) pukul 22.00-03.00 waktu setempat. Namun program ini tetap tayang di jam 20.00 waktu setempat. Bersamaan dengan peraturan pasal dan UU yang sidah tercantum saya harap pihak KPI dapat mempertimbangkan surat aduan ini.