Pontianak -- Komisi I DPRD Kalimantan Barat melaksanakan rapat kerja dengan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalbar, beberapa waktu lalu. Rapat kerja dua lembaga tersebut digelar di Ruang Rapat Komisi I DPRD Provinsi Kalbar membahas evaluasi program kegiatan 2024.
“Raker yang dilakukan ini membahas mengenai evaluasi program kegiatan tahun 2024,” kata Ketua Komisi I DPRD Kalbar, Rasmidi.
Tak hanya itu saja, Rasmidi mengatakan, rapat kerja ini juga membahas laporan menjelang masa berakhir jabatan serta hal-hal terkait yang berkenaan bidang tugas Komisi 1 DPRD dan lainnya.
Di sisi lain, Rasmidi juga turut mengapresiasi kinerja KPID dengan berbagai program kerja. Salah satunya yaitu membantu pemerintah dalam memantau kondisi situasi blank spot di perbatasan.
Ketua KPID, Deddy Malik dalam paparannya memberikan apresiasi terhadap dukungan DPRD sehingga dapat mengalokasikan anggaran bagi perencanaan gelaran KPID Award 2025.
Event pemberian reward terhadap lembaga penyiaran ini diadakan KPID sebagai penghargaan terhadap lembaga penyiaran yang memproduksi serta menayangkan program siaran yang berkualitas sesuai P3SPS penyiaran. Red dari berbagai sumber
Palembang - Dalam rangka memperingati Hari Radio Sedunia, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Selatan, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Sriwijaya (FISIP Unsri), serta radio se-Sumatera Selatan menggelar rangkaian kegiatan di Kampus Politeknik Negeri Sriwijaya, Palembang.
Kegiatan yang berlangsung selama dua hari ini dimulai pada Jumat, 14 Februari 2025, dengan seminar dan coaching clinic yang menghadirkan pakar dan praktisi penyiaran. Para peserta mendapatkan pelatihan intensif dalam berbagai bidang, termasuk keahlian menjadi Master of Ceremony (MC), voice over, pembuatan podcast, serta penyiaran berita.
Ketua KPID Sumsel, Herfriady, dalam sambutannya menyatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang penyiaran serta mendorong kreativitas generasi muda dalam dunia radio dan media.
“Kami berharap dengan adanya pelatihan ini, semakin banyak insan penyiaran yang memiliki kompetensi dan mampu menghadirkan konten berkualitas bagi masyarakat Sumatera Selatan,” ujar Herfriady.
Rangkaian acara berlanjut pada Sabtu, 15 Februari 2025, dengan kegiatan senam bersama yang diikuti oleh KPID Sumsel, radio se-Sumsel, serta Yayasan Jantung Indonesia. Kegiatan ini menjadi simbol kebersamaan dan kepedulian terhadap kesehatan, sekaligus mempererat hubungan antar insan penyiaran di Sumatera Selatan.
Dengan suksesnya perayaan Hari Radio Sedunia ini, diharapkan peran radio sebagai media komunikasi yang edukatif, inspiratif, dan informatif semakin kuat di tengah era digitalisasi saat ini
Surabaya -- Momen peringatan Hari Radio Internasional yang jatuh pada hari ini 13 Februari mengundang berbagai pendapat terkait eksistensi radio di tengah perkembangan jaman dan teknologi yang semakin pesat.
Dalam hal ini Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Jawa Timur (KPID Jatim) melalui Ketua KPID Jawa Timur Immanuel Yosua Tjiptosoewarno menilai radio tengah menghadapi tantangan yang nyata.
Kepada RRI Rabu (12/2) Yosua menilai ada beberapa tantangan yang dihadapi insan radio, diantaranya kemudahan akses dan on demand atau sesuai keinginan publik.
Oleh sebab itu Yosua meminta kepada seluruh insan radio untuk memaksimalkan konfergensi media dan beradaptasi sesuai dengan kebutuhan yang di harapkan oleh publik.
“Memang tak dapat dipungkiri keberadaan radio saat ini sedang menghadapi tantangan. Radio harus memanfaatkan multiplatform,” kata Yosua.
Yosua yakin dengan metamorfosis dan pemanfaatan multiplatform oleh seluruh insan radio akan mampu menjaga eksistensi keberadaan radio ditengah-tengah masyarakat.
“Masyarakat cenderung memilih apapun yang mereka ingin, radio harus bisa memfasilitasi hal itu, memang harus memaksimalkan platform on demain,” ujarnya.
Sehubungan dengan tema Hari Radio Sedunia 2025 yaitu "Radio dan Perubahan Iklim", diharapkan radio bisa menjadi motor utama dalam gerakan untuk menjaga lingkungan. Red dari berbagai sumber
Denpasar - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali telah menyeleksi calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bali. Berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan yang digelar pada Senin (17/2/2025), sebanyak tujuh orang terpilih sebagai anggota KPID Bali periode 2024-2027.
Ketua Komisi I DPRD Bali I Nyoman Budiutama menyatakan bahwa ketujuh anggota terpilih telah memenuhi kriteria yang ditetapkan.
"Kriteria penilaiannya keterampilan komunikasi, kedalaman wawasan, pengalaman manajerial, dan pendidikan," kata Budiutama kepada detikBali, Selasa (18/2/2025).
Budiutama menjelaskan anggota terpilih akan diusulkan ke pimpinan DPRD Bali dan Gubernur Bali untuk ditetapkan dan dilantik sebagai anggota definitif.
Politikus PDI Perjuangan itu berharap KPID Bali dapat menjalankan fungsi pengawasan yang ketat di tengah pesatnya perkembangan digitalisasi penyiaran saat ini.
"Baik kepada pihak penyelenggara penyiaran, publik, swasta, komunitas, dan berlangganan," ujar Budiutama.
Selain itu, ia juga berharap KPID Bali mampu merumuskan kebijakan strategis untuk meningkatkan mutu siaran yang kompetitif, mendidik, dan menghibur.
Dari tujuh anggota terpilih, lima di antaranya merupakan petahana. Berikut daftar nama beserta nilai mereka:
I Gede Agus Astapa (2.930).
I Wayan Suyadnya (2.891).
I Gusti Putu Putra Mahardika (2.877).
I Gusti Agung Gede Agung Widiana Kepakisan (2.867).
Kediri -- Di tengah gempuran media digital dan platform streaming, eksistensi radio kian dipertanyakan. Immanuel Yosua T., selaku Ketua KPID Jawa Timur sekaligus Koordinator Mitra Publik Broadcasting Watch (MPBC), menegaskan bahwa kondisi radio saat ini 'tidak baik-baik saja'.
“Radio seharusnya menjadi garda terdepan dalam memberikan informasi kepada masyarakat. Namun, dalam konteks perkembangan media baru, radio justru masih tertinggal dibandingkan dengan platform digital lainnya,” ucapnya, dalam diskusi mengenai masa depan industri radio di era disrupsi media.
Meskipun begitu, Yosua menekankan bahwa radio tetap memiliki peran krusial dalam pemenuhan hak asasi manusia, khususnya dalam memberikan akses informasi yang merata bagi masyarakat. “Radio masih sangat penting bagi publik, terutama di daerah-daerah yang akses internetnya terbatas. Sayangnya, perhatian pemerintah terhadap industri radio masih kurang serius,” katanya.
Seiring berkembangnya teknologi, tren konsumsi media pun berubah. Data dan riset terbaru diperlukan untuk melihat bagaimana pola pendengar radio dalam beberapa tahun terakhir. Meski persaingan dengan media digital semakin ketat, radio masih memiliki audiens setianya, terutama dengan segmentasi yang relevan di berbagai daerah di Indonesia.
“Radio sebenarnya punya ruang sendiri. Inovasi seperti radio berbasis internet, streaming radio, dan podcasting awalnya adalah wilayah radio. Namun, kini formatnya berkembang dengan tambahan elemen audio visual. Radio harus mampu beradaptasi dengan tren ini agar tetap relevan,” ujarnya.
Di sisi lain, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur terus berupaya mendukung keberlangsungan radio di tengah tantangan efisiensi anggaran. KPID telah berkoordinasi dengan Komisi VII DPR RI untuk membahas kebijakan terbaru dalam mempertahankan eksistensi radio, terutama dalam menghadapi tekanan ekonomi dan perubahan perilaku audiens.
Tak lupa Ia juga mengucapkan harapan besarnya pada peringatan hari radio sedunia yang diperingati setiap tanggal 13 Februari setiap tahunnya. Meskipun menghadapi tantangan besar, Yosua tetap optimistis bahwa radio masih memiliki masa depan di Indonesia. “Insan radio harus terus menjaga proximity dan kearifan lokal. Apapun keadaannya, pasti ada harapan,” ujarnya.
Radio bukan sekadar media hiburan, tetapi juga menjadi bagian dari identitas budaya dan komunikasi publik. Dengan inovasi dan strategi yang tepat, industri radio masih bisa bertahan dan berkembang di era digital, menjangkau lebih banyak pendengar dengan cara yang lebih modern dan interaktif. Red dari berbagai sumber
Program tersebut menayangkan cerita naratif yang terdapat unsur mistis, spiritual, horor, dan supranatural.
Pada P3SPS Pasal 20. Lembaga penyiaran wajib tunduk pada ketentuan pelarangan dan/atau pembatasan program siaran bermuatan mistik, horor, dan supranatural.
Eksploitasi muatan naratif horor yang berlebihan berpotensi menimbulkan efek negatif pada kehidupan masyarakat, seperti munculnya rasa takut yang berlebihan atau mendorong masyarakat untuk percaya atas kesaktian benda atau orang tertentu yang berindikasi melanggar Pasal 36 Ayat (5) UU Penyiaran bahwa isi siaran dilarang bersifat …menyesatkan….
Siaran mistik, horor, dan supranatural pun berbahaya bagi kerusakan kognisi, sikap, dan perilaku; dapat mendorong pada pembenaran terhadap kondisi hidup yang irrasional, toleransi terhadap keburukan, dengki, iri hati, curiga, dan penyakit hati lainnya; dapat memicu perilaku tidak produktif dan permisif terhadap sikap mental menerabas; dapat menciptakan ketakutan, kecemasan, stress dan emosi negatif lainnya (Rachmiatie : 2018).
Oleh karena itu, Standar Program Siaran mengatur lebih rinci tentang Pogram Siaran Mistik, Horor, dan Supranatural dalam satu bab dan tiga pasal. Dalam Pasal 30 ayat (1) disebutkan, Pogram Siaran yang mengandung muatan Mistik, Horor, dan/atau Supranatural dilarang menampilkan : a. mayat bangkit dari kubur; b. mayat dikerubungi hewan; c. mayat/siluman/hantu yang berdarah-darah; d. mayat/siluman/hantu dengan pancaindra yang tidak lengkap dan kondisi mengerikan; e. orang sakti makan sesuatu yang tidak lazim, seperti, benda tajam, binatang, batu dan/atau tanah; f. memotong anggota tubuh, seperti, lidah, tangan, kepala, dll.; g. menusukkan dan/atau memasukkan benda ke anggota tubuh, seperti, senjata tajam, jarum, paku, dan/atau benang.
UU penyiaran No 32 Tahun 2002 dan Hukum Islam sama-sama menginginkan agar liputan dan tayangan mistik tidak merebak seluas-luasnya ditayangan televisi Indonesia, sebab ditilik dari sudut pandang UU Penyiaran tayangan mistik banyak menabrak aturan-aturan yang ada, lebih-lebih kepada Hukum Islam. Sedang perbedaanya adalah UU penyiaran masih sedikit memberikan kelonggaran terhadap tayangan mistik dengan catatatan ditayangkan diatas pukul 22.00, sementara sementara Hukum Islam benar-benar menginginkan agar tayangan mistik segera dihilangkan dengan pertimbangan dampak buruk yang ditimbulkan kepada pemirsanya.
Namun, sesuai dengan karakteristik budaya sebagian masyarakat Indonesia yang juga percaya pada hal-hal gaib, baik dari perwujudan benda-benda keramat maupun tokoh/sosok tertentu, Standar Program Siaran pun “beradaftasi”. Oleh karena itu, dalam Pasal 30 ayat (2) ditegaskan, Pogram Siaran yang bermuatan Mistik, Horor, dan/atau Supranatural yang merupakan bagian dari pertunjukan seni dan budaya asli suku/etnik bangsa Indonesia dikecualikan dalam adegan: orang sakti makan sesuatu yang tidak lazim; memotong anggota tubuh,; menusukkan dan/atau memasukkan benda ke anggota tubuh,. Namun, dalam kerangka perlindungan terhadap anak & remaja, adegan tersebut hanya dapat disiarkan pada (jam) klasifikasi dewasa (DW), mulai pukul 22.00 sampai dengan 03.00 waktu setempat.
Kemudian pada Pasal 31 dan 32-nya ditegaskan pula, Pogram Siaran yang menampilkan muatan Mistik, Horor, dan/atau Supranatural dilarang: melakukan rekayasa seolah-olah sebagai peristiwa sebenarnya kecuali dinyatakan dengan tegas sebagai reka adegan atau fiksi; adegan yang menimbulkan ketakutan dan kengerian khalayak harus ditayangkan pada (jam) kategori dewasa (DW) pukul 22.00-03.00 waktu setempat.
Mengikuti jejak program acara dengan nama yang sama sebelumnya Jodoh Wasiat Bapak, juga memuat program acara dengan naratif yang mistis dan terkesan horor.
Namun program tv “Jodoh Wasiat Bapak 3” melanggar peraturan penayangan yang seharusnya tayang pada jam kategori dewasa (DW) pukul 22.00-03.00 waktu setempat. Namun program ini tetap tayang di jam 20.00 waktu setempat. Bersamaan dengan peraturan pasal dan UU yang sidah tercantum saya harap pihak KPI dapat mempertimbangkan surat aduan ini.