Bandung – Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat, Adiyana Slamet menegaskan bahwa media tidak boleh dimonopoli oleh Partai Politik manapun.
“Menjelang Pemilu 2024 kami sudah berkomitmen untuk menjaga stabilitas keamanan siaran publik,” ucap Adiyana di Grand Asrilia Hotel, Bandung, Senin (20/3/2023).
Sementara itu, mengenai belanja iklan politik di tahun 2024 KPID akan sangat ketat mengawasi periklanan baik televisi atau radio.
“Problem di Indonesia ini tidak ada bedanya iklan politik yang dibiayai Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan iklan mana yang dibiayai oleh personal kandidat. ini harus coba di perjelas antara iklan politik yang dikeluarkan KPU dan mana iklan politik yang dikeluarkan oleh kandidat. Tapi demikian apapun iklan yang kemudian tayang di lembaga penyiaran baik di televisi ataupun radio itu tetap kami awasi,” ungkapnya.
“Dan, jika ditemukan pelanggaran pelanggaran dalam sebuah peliputan, tindakan yang di berikan oleh KPID Jawa Barat dengan memberikan sanksi, kita tidak menindak jurnalis atau wartawannya tapi kita menindak institusi medianya,” tutupnya. Red dari berbagai sumber
Mamuju -- Wakil Ketua KPID Sulbar Ahmad Syafri Rasyid mengunjungi LPPL Radio Mateng di Kompleks KTM Tobadak. Jumat (17/3/2023). Kunjungan ini merupakan rangkaian Road show KPID Sulbar untuk monitoring pengawasan siaran sehat menyambut bulan Ramadhan.
Ahmad Syafri mengatakan, tujuannya ke Radio Mateng tak lain untuk menyampaikan himbauan terkait pedoman pelaksanaan penyiaran dalam bulan Ramadhan.
Dia menyebutkan, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan pengelola lembaga penyiaran dalam melaksanakan aktivitas penyiaran pada bulan Ramadhan, terkait penghormatan nilai-nilai agama, kesopanan, kesusilaan, dan kepatutan siaran/tayangan dalam rangka penghormatan nilai-nilai bulan suci Ramadhan.
Kami berharap panduan bersiaran tersebut dapat dipedomani sehingga dalam bersiaran pada bulan Ramadhan semuanya bisa berjalan sesuai koridor dan tuntunan kita, ungkap Ahmad.
Ahmad mengatakan, Mamuju Tengah merupakan daerah yang sangat toleran terhadap nilai-nilai agama, ini terbuktikan setelah Desa Polongaan di Kecamatan Tobadak menjadi contoh kerukunan umat beragama yang baik.
Sehingga kami dari KPID menilai lembaga penyiaran cukup mudah menyesuaikan siarannya pada bulan Ramadhan nanti, apalagi Radio Mateng adalah Radio milik Pemerintah yang sudah memiliki pengalaman dalam bersiaran di bulan Ramadhan, ucapnya.
Koorbid PIS KPID Sulbar Nur Ali menambahkan peran lembaga penyiaran ialah menyampaikan siar-siar agama dengan baik yang bisa diterima warga sebagai pendengar, menjadi media pemersatu, penyejuk kalbu dan menghadirkan siaran sesuai tuntunan agama dalam nuansa nilai-nilai Ramadhan yang bermanfaat terhadap masyarakat luas.
Perbanyak program siaran bermuatan dakwah dengan dai yang kompeten dan kredibel, perhatikan waktu azan magrib sebagai tanda buka puasa dan lain sebagainya dengan tetap mengacu pada pedoman pelaksanaan siaran Ramadan, jelas Nur Ali.
Kepala Bidang Komunikasi Dinas Kominfo Mamuju Tengah Muh Rusli mengucapkan terima kasih kunjungan Komisioner KPID Sulbar.
Kami berharap pada bulan Ramadhan Komisioner KPID dapat menyempatkan waktunya mengunjungi kami guna memantau, membimbing dan memberi arahan agar Radio Mamuju Tengah makin baik dalam memancarkan siarannya, tutupnya. Red dari berbagai sumber
Bandung - Ketua Komisi I Dprd Jawa Barat, Bedi Budiman mengatakan, belanja iklan politik di Lembaga Penyiaran tidak boleh di dominasi oleh partai tertentu dalam rangka menjamin pemerataan dan keadilan.
Pernyataan ini disampaikan ketika memberikan sambutan dalam rapat kerja KPID Jawa Barat di Bandung 7 Maret 2023 lalu. Hadir dalam kesempatan ini organisasi lembaga penyiaran antara lain PRSSNI, Asosiasi Radio Lokal, dan Asosiasi Siaran Televisi Digital Indonesia (ATSDI).
Menurut Bedi Budiman tahun ini adalah tahun politik sehingga diharapkan bisa menjadi ceruk ekonomi bagi Lembaga Penyiaran. Iklan di Lembaga Penyiaran harus dijamin adil dan merata sehingga publik mampu menentukan pilihan secara baik.
Dalam diskusi ini juga dipersoalkan apakah seorang tokoh masyarakat atau calon legislatif menyampaikan selamat ibadah puasa Ramadhan melalui lembaga penyiaran, apakah hal ini termasuk iklan politik atau bukan.
Menurut Ketua KPID Jawa Barat, Adiyana Slamet, selama ini pemberlakuan ketentuan tentang iklan kampanye Pemilu sudah ditentukan tahapannya sehingga dia berpendapat, selagi belum ada ketentuan yang mengatur iklan politik maka belum terikat oleh ketentuan yang dimaksud. Namun demikian masalah ini akan menjadi masukan untuk didiskusikan dengan KPU maupun Bawaslu.
Wakil Ketua KPID Jabar, Abdul Basith menambahkan, selama ini yang dimaksud iklan Pemilu adalah jika materi iklan itu menyampaikan visi misi, menyebut nama partai atau calon dan mengajak memilih calon tertentu. Jika yang disampaikan diluar itu, maka masih dianggap bukan iklan politik. Red dari berbagai sumber
Surabaya - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur berkolaborasi dengan Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (Mafindo) melakukan Pelatihan Cek Fakta untuk Lembaga Penyiaran se-Jawa Timur, Kamis (16/03/2023) lalu. Pelatihan tersebut bertujuan untuk melatih lembaga penyiaran se-Jawa Timur menjadi penjernih beragam informasi yang beredar di masyarakat menjelang tahun pemilihan umum.
“Sampai saat ini televisi dan radio masih menjadi media yang memiliki tingkat kepercayaan masyarakat tinggi dibandingkan dengan media mainstream lainnya. Dengan demikian televisi dan radio memiliki peran penting dalam memberikan edukasi dan penyampaian informasi yang benar,” kata Ketua KPID Jawa Timur, Immanuel Yosua Tjiptosoewarno.
Pelatihan Cek Fakta untuk Lembaga Penyiaran se-Jawa Timur dimoderatori oleh Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Jatim, Sundari. Pelatihan ini diikuti hampir 150 peserta yang terdiri dari lembaga penyiaran se-Jawa Timur maupun pemerhati penyiaran.
Sundari menyampaikan, pelatihan Cek Fakta untuk Lembaga Penyiaran se-Jawa Timur ini merupakan komitmen KPID Jawa Timur untuk mendorong kapasitas lembaga penyiaran di Jawa Timur. “Besar harapan KPID Jatim, peserta pelatihan cek fakta kali ini bisa menjadi agen verifikasi informasi yang beredar di tengah masyarakat,” kata Sundari.
Perwakilan dari Mafindo, Adi Syafitrah, selaku pemeriksa fakta, enam ciri-ciri informasi hoaks. Keenam itu adalah judul yang bombastis, alamat website yang tidak jelas, tidak mencantumkan nama penulis dan alamat redaksi, narasinya provokatuf, memanipulasi konten dan meminta dishare atau diviralkan.
Fitrah, juga berbagi tips menerima informasi untuk melawan hoaks. Ia menyampaikan ketika menerima informasi, baca, dengar, dan tonton sampai habis. Peserta juga disarankan untuk mencari tahu asal informasi tersebut, dari media yang kredibel atau tidak.
“Jika ragu jangan diteruskan. Jangan menyebarkan ke media sosial dengan alasan dengan alasan hanya ingin bertanya,” kata Fitrah.
Meski informasi itu benar namun tak ada manfaatnya, Fitrah juga melarang informasi itu disebar. Anjuran saring sebelum sharing (berbagi) diperlukan agar tidak ada korban hoaks, atau tanpa disadari menjadi pelaku penyebaran kebohongan.
Fitrah juga mengajarkan cara menggunakan fitur Google untuk memverifikasi informasi tulisan, foto, maupun video yang beredar. Penggunaan map dan lens di aplikasi tersebut bermanfaat untuk membuktikan fakta atau kebenaran informasi visual.
“Kolaborasi dan pelatihan semacam ini dapat meningkatkan kemampuan untuk melakukan cek fakta. Setelah ini, besar harapannya kita semua bisa mulai mau melakukan periksa fakta mulai dari informasi yang ada di sekitar kita,” kata pemeriksa fakta Mafindo tersebut. Red dari berbagai sumber
Surabaya -- Dalam rangka penguatan nilai-nilai Kebangsaan melalui penyiaran, KPID Jatim melakukan penandatanganan MoU dengan DPD Ikatan Keluarga Alumni Lembaga Ketahanan Nasional (DPD IKAL Lemhannas) Jatim.
Penanda tanganan ini dilaksanakan di pembukaan Rapat Kerja Daerah (Rakerda) DPD IKAL-Lemhannas Jatim yang dihelat di Novotel Samator, Sabtu (11/3/23).
Penanda tanganan MoU ini dilakukan oleh Ketua KPID Jatim Immanuel Yosua dan Ketua DPD IKAL-Lemhannas Jatim Rachmat Harsono.
Ketika dikonfirmasi usai penanda tanganan, Yosua menyatakan bahwa kesepakatan yang dibangun dalam MoU tersebut adalah pemahaman bersama tentang pentingnya penguatan nilai-nilai kebangsaan melalui penyiaran. Hal ini akan ditindak lanjuti dengan beberapa kegiatan baik yang dilakukan oleh masing-masing lembaga maupun kegiatan bersama. Salah satunya adalah siaran kebangsaan.
"Penanda tanganan MoU ini dilandasi kesepakatan bahwa penguatan nilai-nilai kebangsaan harus terus dilakukan. Salah satunya melalui dunia penyiaran. Salah satu kegiatan yang akan dilakukan adalah penguatan siaran kebangsaan baik berkaitan dengan penguatan kapasitas insan penyiaran terkait penguatan pemahaman terhadap insan Penyiaran maupun penguatan siaran kebangsaan," ujar Yosua.
Pada bagian lain, Ketua DPD IKAL-LEMHANNAS Jatim kepada awak media menyatakan bahwa penguatan Jiwa Pancasila, nasionalisme dan nilai-nilai kebangsaan merupakan hal yang menjadi atensi dan pesan khusus Gubernur Lemhannas kepada Ketua Umum DPP IKAL-Lemhannas. Ini yang menjadi dasar bagi DPD IKAL-Lemhannas Jatim.
"Sesuai pesan yang kami terima, DPD IKAL Lemhannas Jatim akan melakukan penguatan jiwa Pancasila, nasionalisme dan nilai-nilai kebangsaan kepada seluruh elemen masyarakat Jawa Timur terutama generasi muda. Berbagai cara dan pola akan diterapkan. Salah satunya melalui dunia pemyiaran. Penyiaran memiliki peran yang cukup signifikan," kata Rachmat Harsono.
Dalam kesempatan MoU tersebut dari KPID Jatim hadir Wakil Ketua Ika Dian Riani dan Korbid Kelembagaan Royin Fauziana.
Yang menarik dalam kesempatan tersebut hadir pula Komisioner bidang Kelembagaan dan Korwil Jatim KPI Pusat Nuning Rodiyah. Ketika dikonfirmasi seputar MoU yang dilakukan, Nuning menyatakan apresiasinya. Menurutnya apa yang dilakukan oleh KPID Jatim merupakan terobosan yang dibutuhkan terutama jelang tahun politik.
"Apresiasi untuk KPID Jawa Timur yang membuat terobosan dengan melakukan MoU bersama DPD IKAL Lemhannas Jatim. MoU ini akan makin mengokohkan peran KPID Jatim dalam penguatan nilai-nilai kebangsaan di Jawa Timur melalui dunia penyiaran," ungkap Nuning. Red dari KPID Jatim
Program tersebut menayangkan cerita naratif yang terdapat unsur mistis, spiritual, horor, dan supranatural.
Pada P3SPS Pasal 20. Lembaga penyiaran wajib tunduk pada ketentuan pelarangan dan/atau pembatasan program siaran bermuatan mistik, horor, dan supranatural.
Eksploitasi muatan naratif horor yang berlebihan berpotensi menimbulkan efek negatif pada kehidupan masyarakat, seperti munculnya rasa takut yang berlebihan atau mendorong masyarakat untuk percaya atas kesaktian benda atau orang tertentu yang berindikasi melanggar Pasal 36 Ayat (5) UU Penyiaran bahwa isi siaran dilarang bersifat …menyesatkan….
Siaran mistik, horor, dan supranatural pun berbahaya bagi kerusakan kognisi, sikap, dan perilaku; dapat mendorong pada pembenaran terhadap kondisi hidup yang irrasional, toleransi terhadap keburukan, dengki, iri hati, curiga, dan penyakit hati lainnya; dapat memicu perilaku tidak produktif dan permisif terhadap sikap mental menerabas; dapat menciptakan ketakutan, kecemasan, stress dan emosi negatif lainnya (Rachmiatie : 2018).
Oleh karena itu, Standar Program Siaran mengatur lebih rinci tentang Pogram Siaran Mistik, Horor, dan Supranatural dalam satu bab dan tiga pasal. Dalam Pasal 30 ayat (1) disebutkan, Pogram Siaran yang mengandung muatan Mistik, Horor, dan/atau Supranatural dilarang menampilkan : a. mayat bangkit dari kubur; b. mayat dikerubungi hewan; c. mayat/siluman/hantu yang berdarah-darah; d. mayat/siluman/hantu dengan pancaindra yang tidak lengkap dan kondisi mengerikan; e. orang sakti makan sesuatu yang tidak lazim, seperti, benda tajam, binatang, batu dan/atau tanah; f. memotong anggota tubuh, seperti, lidah, tangan, kepala, dll.; g. menusukkan dan/atau memasukkan benda ke anggota tubuh, seperti, senjata tajam, jarum, paku, dan/atau benang.
UU penyiaran No 32 Tahun 2002 dan Hukum Islam sama-sama menginginkan agar liputan dan tayangan mistik tidak merebak seluas-luasnya ditayangan televisi Indonesia, sebab ditilik dari sudut pandang UU Penyiaran tayangan mistik banyak menabrak aturan-aturan yang ada, lebih-lebih kepada Hukum Islam. Sedang perbedaanya adalah UU penyiaran masih sedikit memberikan kelonggaran terhadap tayangan mistik dengan catatatan ditayangkan diatas pukul 22.00, sementara sementara Hukum Islam benar-benar menginginkan agar tayangan mistik segera dihilangkan dengan pertimbangan dampak buruk yang ditimbulkan kepada pemirsanya.
Namun, sesuai dengan karakteristik budaya sebagian masyarakat Indonesia yang juga percaya pada hal-hal gaib, baik dari perwujudan benda-benda keramat maupun tokoh/sosok tertentu, Standar Program Siaran pun “beradaftasi”. Oleh karena itu, dalam Pasal 30 ayat (2) ditegaskan, Pogram Siaran yang bermuatan Mistik, Horor, dan/atau Supranatural yang merupakan bagian dari pertunjukan seni dan budaya asli suku/etnik bangsa Indonesia dikecualikan dalam adegan: orang sakti makan sesuatu yang tidak lazim; memotong anggota tubuh,; menusukkan dan/atau memasukkan benda ke anggota tubuh,. Namun, dalam kerangka perlindungan terhadap anak & remaja, adegan tersebut hanya dapat disiarkan pada (jam) klasifikasi dewasa (DW), mulai pukul 22.00 sampai dengan 03.00 waktu setempat.
Kemudian pada Pasal 31 dan 32-nya ditegaskan pula, Pogram Siaran yang menampilkan muatan Mistik, Horor, dan/atau Supranatural dilarang: melakukan rekayasa seolah-olah sebagai peristiwa sebenarnya kecuali dinyatakan dengan tegas sebagai reka adegan atau fiksi; adegan yang menimbulkan ketakutan dan kengerian khalayak harus ditayangkan pada (jam) kategori dewasa (DW) pukul 22.00-03.00 waktu setempat.
Mengikuti jejak program acara dengan nama yang sama sebelumnya Jodoh Wasiat Bapak, juga memuat program acara dengan naratif yang mistis dan terkesan horor.
Namun program tv “Jodoh Wasiat Bapak 3” melanggar peraturan penayangan yang seharusnya tayang pada jam kategori dewasa (DW) pukul 22.00-03.00 waktu setempat. Namun program ini tetap tayang di jam 20.00 waktu setempat. Bersamaan dengan peraturan pasal dan UU yang sidah tercantum saya harap pihak KPI dapat mempertimbangkan surat aduan ini.
Pojok Apresiasi
Rizky Setyowati
Anime ini sangat bagus. Mengajarkan pesan moral supaya tetap tabah dan berusaha meski di bully. Semoga kedepannya makin banyak anime seperti ini