Bandung -- Komisioner KPID Jawa Barat Saefurrahman Al-Banjary mengingatkan Lembaga Penyiaran harus mempertahankan netralitas dalam penyiaran Pemilu.
Pernyataan ini disampaikan dalam perbincangan KPID Jawa Barat di Radio Elshinta Bandung Senin (22/5/2023).
Menurut Syaefurrahman, netralisasi adalah salah satu kunci dari pemilu yang demokratis.
Tugas lembaga penyiaran adalah memberikan ruang yang sama kepada semua kontestan, adil dan tidak memihak, sehingga masyarakat mendapat pencerdasan yang benar dan dapat bebas memilih sesuai dengan hati nurani.
Dalam Talkshow yang dipandu Heny Firdawati, Syaefurrahman juga mengimbau publik untuk bersama-sama mengawasi lembaga penyiaran sehingga tetap bisa mewujudkan netralitas dalam siaran Pemilu.
Untuk anak muda yang akan menghadapi pemilu, juga diminta kritis terhadap berita yang muncul di media, termasuk media sosial. Karena boleh jadi informasi itu sudah terdistrosi dari sumbernya
Karena itu lebih baik mencari sumber utama yang kredibel dan membandingkannya dengan media lain. Termasuk dalam hal ini adalah hasil survey sekalipun harus dibaca dengan kritis.
Survei itu mempunyai tujuan untuk mempengaruhi publik, ada juga untuk reverensi partai m agar menjadi bahan apa yang harus dilakukan kedepan.
"Jadi membaca survei juga harus cerdas. Membaca beritapun harus cerdas," katanya. Red dari berbagai sumber
Semarang – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah mendapat banyak aduan terkait aktivitas radio ilegal yang bersiaran di wilayah Jawa Tengah. Keberadaan radio tidak berizin tersebar nyaris di seluruh kabupaten/kota, baik di wilayah pedesaan maupun perkotaan.
Hal tersebut dipandang meresahkan masyarakat, karena konten siarannya tidak memperhatikan etika siaran, tidak berpedoman pada regulasi penyiaran dan sering asal bersiaran. Bahkan tidak jarang menyiarkan konten berbau pornografi yang sejatinya telah dilarang/dibatasi penyiarannya oleh KPID Jawa Tengah.
Demikian hasil monitoring yang dilakukan KPID Jateng serta banyaknya aduan yang disampaikan oleh masyarakat. Aduan tidak hanya disampaikan kalangan praktisi penyiaran, melainkan juga dari elemen masyarakat lainnya.
Koordinator Bidang Penataan Struktur dan Sistem Penyiaran KPID Jawa Tengah, Anas Syahirul Alim, menyatakan bahwa aduan mengenai radio ilegal selalu ada setiap agenda monitoring lapangan. Belum lagi aduan yang disampaikan ke kantor KPID maupun lewat saluran media sosial.
“Ke manapun kita turun, pasti di situ ada keluhan radio gelap. Ada yang sudah lama, banyak juga yang baru. Praktiknya makin ngawur karena kadang pakai frekuensi yang sama dengan radio resmi setempat. Problematika radio gelap ini seakan tak kunjung usai. Ini yang juga memprihatinkan kami,” jelas Anas, dalam keterangan tertulisnya, Senin (15/5/2023).
Menurutnya, keluhan perilaku radio ilegal sering disampaikan sejumlah pengelola radio resmi, karena sering menerima iklan dengan harga yang tidak kompetitif.
“Beberapa melapor mereka juga terima iklan. Selain mengganggu peredaran frekuensi, juga mengganggu iklim bisnis radio. Ini butuh tindakan yang masif dan terstruktur agar iklim penyiaran makin sehat,” tambah Anas.
Wakil Ketua KPID Jawa Tengah, Achmad Junaidi, menambahkan bahwa kerugian akibat aktivitas radio ilegal memang cukup kompleks.
“Iklim usaha rusak, juga menimbulkan interferensi frekuensi. Radio resmi rutin memberikan penerimaan negara melalui pajak penggunaan frekuensi dan pajak usaha, sedangkan radio ilegal tidak. Dampak kerugiannya sangat nyata dan langsung,” tegasnya.
Iklankan Obat Tradisional
Sejumlah radio ilegal bersiaran 24 jam. KPID Jateng mencontohkan, pada saat monitoring lapangan di wilayah Cilacap, Banyumas, Kebumen, dan sekitarnya, KPID Jawa Tengah menemukan langsung radio yang bersiaran secara ilegal di frekuensi FM 93.2 MHz dan FM 106.5 MHz. Bahkan, radio tersebut rutin mengiklankan produk obat tradisional Jimane dan Habat Ali.
Hal tersebut disampaikan Ketua KPID Jawa Tengah Muhammad Aulia. “Kita sudah cek register BPOM-nya, dua produk ini terdaftar. Tapi kok beriklannya di radio ilegal,” paparnya.
Aulia menyayangkan adanya pengiklan yang memilih radio ilegal sebagai medium iklan. “Jadi pengiklan juga harus kita literasi, harus cek dulu legalitas radio sebelum pasang iklan. Jangan malah menyuburkan radio ilegal,” tegas Aulia.
Menindaklanjuti banyaknya aduan, KPID Jawa Tengah akan berkoordinasi dengan instansi terkait, khususnya Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio (Balmon) Semarang, yang berwenang dalam penindakan penggunaan frekuensi ilegal. Juga Dewan Periklanan Indonesia yang membawahi para agensi iklan. Termasuk mengajak koordinasi dengan BPOM, karena saat ini banyak temuan iklan kesehatan dan jamu tradisional di radio ilegal. Red dari berbagai sumber
Makassar – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) berharap dengan adanya program pengalihan dari siaran analog ke digital betul-betul memenuhi kebutuhan masyarakat.
“Pemerintah provinsi berharap digitalisasi penyiaran ini benar-benar dapat menyediakan transmisi siaran, memperluas dan memenuhi hak-hak masyarakat untuk mendapatkan informasi, tidak terkecuali di wilayah-wilayah blankspot,” harap Pj Sekprov Sulsel, Andi Darmawan Bintang, saat menghadiri Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Digitalisasi Penyiaran, Kamis, (11/5/2023), di Hotel Claro Makassar.
Untuk itu, kegiatan ini diharapkan dapat menjadi wadah aspirasi bagi penggiat dan insan penyiaran serta alat pemersatu bangsa dalam hal informasi, khususnya di wilayah Sulsel.
“Kepada para penggiat dan insan penyiaran kami harapkan dapat berperan aktif dalam penyelenggaraan ASO, terkhusus kepada Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulsel sebagai mitra regulator bidang penyiaran agar dapat melakukan pengawasan secara menyeluruh,” lanjutnya, pada rakor yang membahas teknis persiapan Analog Switch Off (ASO) dan seremonial distribusi STB wilayah layanan Sulawesi Selatan -1 tersebut
Hal lain yang tidak kalah pentingnya, kata Darmawan Bintang, adalah sosialisasi kepada masyarakat. Karena itu, dukungan semua pihak terkait terutama dari pemerintah daerah sangatlah penting sebagai corong informasi untuk meneruskan dan menyampaikan ke masyarakat terhadap perubahan tersebut, terutama di daerah.
“Semoga kita dapat memaksimalkan peran kita masing-masing dalam penyelenggaraan migrasi penyiaran dari sistem analog ke digital sebagai bentuk pengabdian yang nyata di masyarakat,” harapnya.
Sementara, Staf Khusus Menteri Kominfo RI, Rosarita Niken, menyampaikan, melalui siaran televisi digital ini akan mendapatkan gambar yang jernih dan bersih dibandingkan dengan siaran analog sebelumnya.
“Secara nasional yang sudah meninggalkan TV analog sudah mencapai 75 persen. Penyediaan STB dilakukan oleh media Inews TV, VIVA, Metro TV, dan Trans Media,” lanjutnya.
Untuk wilayah Sulsel sendiri ditargetkan akan selesai pembagian STB kepada masyarakat di tanggal 20 Mei ini. Dirinya berharap pembagian STB ini dapat dipercepat supaya tidak merugikan masyarakat kurang mampu pasca diputuskan siaran analognya.
Sekretaris Jenderal ATVSI, Gilang Iskandar, mengatakan, saat ini seluruh Indonesia belum sepenuhnya tersedia infrastruktur, termasuk jaringan untuk siaran digital tersebut. Karena itu, seluruh stakeholder terkait terus melakukan percepatan dalam hal penyaluran STB wilayah Sulsel I dan sejumlah daerah lainnya.
“Izinkan kami menyampaikan bagaimana kesiapan infrastruktur untuk melakukan siaran digital ini. Kita berharap ekonomi Indonesia terus berkembang sesuai harapan Bapak Presiden pada KKT Asean kemarin,” tutupnya.
Turut hadir dalam acara tersebut, Ketua KPI Pusat, Perwakilan Menkominfo RI, Kadis Kominfo Sulsel, Kadis Kominfo Kota Makassar, Kadis Kominfo Kabupaten Takalar, Gowa, Maros dan Pangkep.
Ketua dan Anggota KPID Provinsi Sulsel, Perwakilan Lembaga Penyiaran Televisi Swasta Wilayah Layanan Siaran Sulawesi Selatan I. Red dari berbagai sumber
Medan -- Ketua KPID Sumut Anggia Ramadhan mengingatkan warga Medan dan sekitarnya bersiap mengikuti perubahan televisi analog ke digital yang berlaku pada awal Juni mendatang.
Persiapan itu antara lain, melengkapi televisi dengan set top box (STB). “Bagi masyarakat yang belum punya tv digital, mau tak mau harus beli STB. Sebaiknya, STB itu dibeli saat ini. Nanti kalau udah ASO (analog switch off-red) harganya melambung,” ungkap Anggia.
Dia menjelaskan sesuai komitmen tv-tv swasta dan Pemda telah disepakati akan dilakukan peralihan televisi analog ke digital pada bulan Mei dan Juni untuk Sulsel 1 ( Makasar dan sekitarnya) dan Sumut 1.
Untuk Sulsel 1 direncanakan ASO tanggal 20 Mei 2023 pukul 24.00 waktu setempat dengan catatan distribusi STB mencapai minimal 90% untuk RTM [Rumah Tangga Miskin].
Sementara itu, untuk Sumut 1(Medan dan sekitarnya) perkiraan ASO di bulan Juni 2023. Keterangan ini sesuai penjelasan Direktur Penyiaran Kementerian Kominfo, Geryantika Kurnia, kepada media beberapa waktu lalu.
“Sekarang, lagi dibicarakan mekanismenya dengan semua TV. Kami berharap semuanya bisa berjalan lancar sesuai dengan rencana,” ungkap Anggia.
Anggia juga mengatakan dengan perubahan televisi analog ke digital ini pertumbuhan industri media penyiaran di daerah akan berkembang. “Kita berharap akan tumbuh televisi baru di Medan dan sekitarnya. Kalau itu terjadi maka akan terbuka lowongan pekerjaan bagi masyarakat,” papar Anggia.
Di samping itu, Anggia mengingatkan supaya masyarakat berpartisipasi dalam mengawasi lembaga penyiaran di Sumatera Utara.
Sebab, kemampuan KPID Sumut mengawasi lembaga penyiaran di Sumatera Utara sangat terbatas.
Karena itulah, KPID Sumut akan mengaktifkan Forum Masyarakat Peduli Penyiaran (FMPP) di seluruh kabupaten kota di Sumut. Targetnya, tahun ini bisa terbentuk forum ini lebih dari 20 kabupaten/kota.
“Forum ini nantinya bertugas mengawasi tv dan radio di daerah. Selain itu, juga bisa menerima pengaduan masyarakat terkait pelanggan yang dilakukan oleh tv dan radio. Saya sangat berharap masyarakat terlibat dalam forum ini” harap Anggia.
Sebagai informasi daerah kabupaten/kota yang termasuk dalam Sumut 1 adalah: Kabupaten Langkat, Deli Serdang, Serdang Bedagai, Kota Medan, Kota Binjai. Red dari berbagai sumber
Semarang -- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah mendorong Lembaga penyiaran di Jawa Tengah, untuk ikut menyukseskan Pemilu, melalui konten-konten yang dapat mewujudkan pemilu damai dan tidak menyebarkan fitnah.
“Saat ini KPID terus mengikuti dan mengawasi konten-konten politik di media penyiaran, meskipun belum ada aturan KPU terkait penyelenggaraan pemilu menggunakan media” ucap Ketua Komisi Penyiaran Daerah (KPID) Jawa Tengah Muhammad Aulia kepada RRI Semarang Kamis (11/05/2023).
Menurut Aulia, KPID Jawa Tengah saat ini masih melakukan pengawasan normatif seperti hoax, keragaman, kesopanan, yang sesuai ketentuan pada Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). Termasuk konten-konten Budaya, orang yang rentan dilindungi serta politik SARA.
Dijelaskan Aulia bahwa saat ini belum ada peraturan terkait penyelenggaraan pemilu melalui media penyiaran, sehingga masih belum bisa menilai konten yang dilakukan Lembaga penyiaran.
“kategori konten pemilu adalah jika Lembaga penyaran menyiarkan konten yang unsur-unsurnya telah ketetapan oleh KPU dan bawaslu, yaitu peserta pemilu (partai politik), calon legislatif, calon anggota DPD RI, Calon Presiden dan Wakil Presiden dan masa kampanye” tambah Aulia.
Namun, Aulia memastikan ketika memasuki masa kampanye, pengawasan terhadap Lembaga penyiaran akan lebih ketat lagi ke konten-konten kampanye.
Aulia juga menghimbau kepada Lembaga penyiaran yang nantinya menyelenggarakan siaran pemilu, untuk memberitahukan Komisi Penyiaran Indonesia, untuk memudahkan jika nantinya ada dugaan pelanggaran konten siaran pemilu melalui media penyiaran. Red dari berbagai sumber
- Bahwa Program Siaran “Best Kiss” yang ditayangkan oleh stasiun Indosiar pada tanggal 24 Maret 2023, pukul 08.00 WIB dengan klasifikasi R, memuat adegan yang membahas mengenai konflik Alshad Ahmad dengan Nissa, juga Tiara Andini memuat putusnya hubungan Tiara dengan Alshad. Dalam berita tersebut juga membahas mengenai masa lalu Alshad Ahmad.
- Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor: 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 1 Ayat (24), yang dimaksud dengan Hak Privasi adalah hak atas kehidupan pribadi dan ruang pribadi dari subjek dan objek suatu program siaran yang tidak berkaitan dengan kepentingan publik;
- Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor: 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 13, lembaga penyiaran wajib menghormati hak privasi seseorang dalam memproduksi dan/atau menyiarkan suatu program siaran, baik siaran langsung maupun siaran tidak langsung;
- Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor: 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 1 Ayat (28), yang dimaksud dengan Kehidupan Pribadi adalah hal-hal yang berkaitan dengan kehidupan perkawinan, perceraian, konflik keluarga, konflik pribadi, perselingkuhan, hubungan asmara, keyakinan beragama, dan rahasia pribadi;
- Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor: 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 13 Ayat (2), program siaran tentang permasalahan kehidupan pribadi tidak boleh menjadi materi yang ditampilkan dan/atau disajikan dalam seluruh isi mata acara, kecuali demi kepentingan publik;
- Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor: 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 14 huruf (c), masalah kehidupan pribadi sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 dapat disiarkan dengan ketentuan tidak mendorong berbagai pihak yang terlibat dalam konflik mengungkapkan secara terperinci aib dan/atau kerahasiaan masing-masing pihak yang berkonflik.
- Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 14 Ayat (1), lembaga penyiaran wajib memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada anak dengan menyiarkan program siaran pada waktu yang tepat sesuai dengan penggolongan program siaran;
- Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 15 Ayat (1), program siaran wajib memperhatikan dan melindungi kepentingan anak-anak dan/atau remaja;
- Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 37 Ayat (1), program siaran klasifikasi R mengandung muatan, gaya penceritaan dan tampilan yang sesuai dengan perkembangan psikologis remaja;
Pojok Apresiasi
Dwi E N
Tayangan ini menampilkan pernikahan anak usdia dini (dan juga secara paksa). Hal tersebut melanggar UU yang telah menetapkan batas minimal usia pernikahan 19 tahun (UU No. 16 Tahun 2019). Kemudiam cerita poligami tokoh pria (39) tahun dan tokoh anak jelas melanggar UU Perlindungan Anak terkait denfan isu pedofilia (UU No. 23 Tahun 2002). Oleh karena itu program/tayangan ini tidak layak ditayangkan di saluran TV Nasional.