Gorontalo -- Sebanyak 21 peserta calon Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Gorontalo mengikuti uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang diselenggarakan oleh Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo, Senin (10/1/2021).
Ketua Komisi I, AW Thalib mengatakan, fit and proper test dilakukan untuk menjaring calon KPID Provinsi Gorontalo. 7 diantara 21 nama yang sudah ada akan ditentukan sebagai Anggota KPID pada Senin pekan depan.
“Hasil seleksi calon KPID yang sementara dilaksanakan oleh timsel (tim seleksi) dalam beberapa waktu lalu dan menghasilkan 21 nama. 21 nama disodorkan kepada komisi 1 sehingga hari ini kami seharian melakukan fit and proper test,” ujar AW Thalib kepada awak media.
Menurut AW Thalib, 7 orang pada pekan depan akan ditentukan sebagai Anggota KPID melalui voting. Siapapun yang akan keluar nantinya menurut Legislator PPP itu merupakan yang terbaik dan memiliki standar kualifikasi dan kompetensi yang sama.
Dalam proses fit and proper test, AW Thalib menanyakan beberapa hal menyangkut tugas pokok dari KPID kepada peserta. Selain itu, pertanyaan lain yang disodorkan AW Thalib menyangkut kemitraan antara DPRD Provinsi Gorontalo bersama KPID, Lembaga 2Penyiaran Publik yang menjadi ranah pengawasan.
“Jadi pertanyaan ini kita kembangkan sesuai dengan makalah yang mereka sodorkan,” ujar AW Thalib. Red dari gopos
Denpasar – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bali meluncurkan sarana aduan masyarakat terkait penyiaran di Bali, Jumat (7/1). Sarana tersebut berupa aplikasi yang bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat bersama-sama melakukan pengawasan penyiaran televisi maupun radio. Masyarakat pun diharapkan dapat memanfaatkan sarana aduan tersebut.
Ketua KPID Bali, Agus Astapa didampingi anggota Ida Bagus Agung Ketut Ludra menjelaskan peluncuran sarana aduan itu sebagai bentuk keterbukaan kepada masyarakat. “Kita meluncurkan aduan masyarakat ini untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat melakukan pengawasan terhadap isi siaran, baik tv maupun radio,” jelasnya.
Aduan masyarakat ini juga dikatakan sudah terkoneksi dengan aplikasi spanrapor. Selain itu bertujuan untuk bagaimana nantinya agar lembaga penyiaran bisa tumbuh dan berkembang dengan sehat. “Kalau informasi yang diterima oleh masyarakat baik, maka semakin baik dan semakin cerdas juga masyarakat,” imbuhnya.
Sementara, anggota Komisi I DPRD Provinsi Bali, I Made Rai Warsa menyampaikan komisioner yang baru dilantik sekitar tiga bulan lalu ini mulai bekerja sesuai visi misinya. Seperti apa yang dipaparkan dalam uji kelayakan saat penyeleksian dilakukan. “Komisioner ini baru tiga bulan bekerja dan bagaimana menjalankan visi misi saat uji kelayakan. Maka peluncuran pengaduan tepat sekali, memang perlu pengawasan dan regulasi penyiaran di Bali,” terangnya.
Politisi PDIP ini pun menambahkan sekarang dibuatnya sarana aduan, membuat masyarakat menjadi panglima dan mereka akan menilai siaran TV dan radio di Bali. “Mana yang patut dan mana yang tidak patut secara etika. Saya harapkan KPID tidak berpihak kepada salah satu lembaga penyiaran jangan terjadi kepentingan, harus profesional dalam pengaduan ini,” tegas Rai Warsa.
Diharapkan juga masyarakat dapat memanfaatkan sarana tersebut. Supaya kedepannya dalam hal penyelesaian pengaduan seberapa besar animo masyarakat peduli terkait penyiaran di Bali. ” Agar diketahui masyarakat ada sarana aduan, harus dibarengi sosialisasi ke masyarakat. Bahwa KPID punya program seperti ini berupa wadah menilai konten-konten siaran dan berhak dievaluasi,” tandasnya. Red dari BALI EXPRESS/Editor: MR
Semarang - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah menemukan total 1.388 temuan potensi pelanggaran dalam periode pemantauan Januari hingga November 2021. Di antara temuan tersebut, 227 kasus atau sebanyak 16% merupakan temuan terkait perempuan.
Terdapat beberapa bentuk temuan yang dominan, yaitu eksploitasi sensualitas perempuan dalam bentuk adegan erotis kekerasan fisik dan verbal terhadap perempuan, menempatkan perempuan sebagai obyek pembicaraan cabul, body shaming terhadap perempuan, dan menampilkan perempuan sebagai figur yang selalu berkarakter negatif (antagonis).
Koordinator Bidang Isi Siaran KPID Jawa Tengah, Ari Yusmindarsih, mengungkapkan bahwa narasi negatif tentang perempuan banyak ditemukan pada program fiksi, seperti sinetron dan FTV.
“Banyak kita temukan siaran yang memosisikan perempuan sebagai korban kekerasan dan selalu pasrah dengan keadaan yang menyiksa. Atau kebalikan dari itu, perempuan justru menjadi karakter yang manipulatif, provokatif, dan memiliki kecenderungan sifat buruk,” terang Ari.
Pola tersebut sebenarnya sudah menjadi keresahan lama dan belum ada perbaikan yang signifikan. “Ini masalah klasik, tapi masih saja dominan. Perempuan dilekatkan dengan stereotype lemah & menjadi korban. Lembaga penyiaran perlu pemahaman tentang setara gender,” jelasnya menambahkan.
Ketua KPID Jawa Tengah, Muhammad Aulia, mengimbau lembaga penyiaran lebih aktif memberikan edukasi kesetaraan gender pada masyarakat. “Kita mendambakan tampilan perempuan yang kuat dan berwibawa dalam isi siaran, bukan sekedar pemanis tayangan,” ungkap Aulia.
Persepsi yang buruk terhadap perempuan dalam isi siaran dikhawatirkan menimbulkan pembentukan opini publik yang mensubordinasikan perempuan. Akibatnya pemenuhan hak-hak perempuan menjadi kurang diperhatikan.
Lebih lanjut Aulia menegaskan dukungan KPID Jawa Tengah pada Kampanye Anti Kekerasan Terhadap Perempuan. “Dalam rangka peringatan Hari HAM Internasional tahun ini, KPID maksimalkan agenda-agenda bersama stakeholder dalam menyukseskan kampanye 16 hari anti kekerasan terhadap perempuan,” imbuhnya.
Padang - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Barat memberikan 26 sanksi berupa teguran tertulis terhadap lembaga penyiaran yang melakukan pelanggaran terhadap Pedoman Perilaku Penyiaran KPI dan Standar Program Siaran (P3SPS) sepanjang 2021.
Ketua KPID Sumbar Afriendi Sikumbang di Padang, Minggu mengatakan 26 sanksi tertulis itu diberikan sebanyak 11 kali terhadap lembaga penyiaran televisi dan 15 kali terhadap lembaga penyiaran radio.
"Sanksi ini sebagai bentuk pengawasan kepada lembaga penyiaran untuk lebih berhati-hati dalam program yang mereka buat agar sesuai dengan P3SPS," katanya.
Di bulan Desember 2021, KPID Sumbar melayangkan surat teguran kepada Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI Sumbar atas pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran KPI dan Standar Program Siaran (P3SPS).
Pemberian sanksi terhadap lembaga penyiaran publik itu terkait dengan temuan tayangan yang menampilkan orang tengah merokok dalam program siaran berita Sumatera Barat Hari Ini.
"Teguran tersebut telah kami layangkan kepada TVRI 30 Desember 2021," kata dia.
Berdasarkan hasil pantauan petugas pemantau KPID Sumbar pada hari Selasa (21/12), LPP TVRI Sumbar menayangkan seorang pria tengah memegang rokok dalam sebuah berita terkait berita "edarkan sabu, sekuriti ditangkap pada program "Sumatera Barat Hari Ini". Kejadian itu terekam pada pukul 16.31 WIB.
Menurut dia pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran perlindungan terhadap anak dan remaja serta pelanggaran terhadap ketentuan pelarangan dan pembatasan materi siaran rokok, napza, dan minuman beralkohol sebagaimana yang diatur dalam P3SPS .
Ia mengatakan bahwa pihaknya tanggal 30 Desember 2021 telah memutuskan tayangan tersebut melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) KPI 2012 Pasal 14 Ayat (2) dan Pasal 18 serta Standar Program Siaran (SPS) Pasal 15 Ayat (1) dan Pasal 27 Ayat 2 (a).
"Atas pelanggaran tersebut lembaga penyiaran publik ini kami berikan sanksi teguran tertulis pertama," katanya.
Dirinya meminta agar lembaga penyiaran apalagi lembaga penyiaran publik seperti TVRI berkomitmen untuk terus memberi perlindungan terhadap anak dan remaja.
"Lembaga penyiaran wajib memperhatikan kepentingan anak dalam setiap aspek produksi siaran," kata dia. Red dari ANTARA
Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DKI Jakarta menyelenggrakan kegiatan Literasi Penyiaran dalam rangka kampanye 16 hari tanpa kekerasan terhadap perempuan. Acara edukasi yang reguler dilaksanakan KPID kali ini mengangkat tema "Edukasi Pemirsa Cerdas; Memperkuat Literasi Perlindungan Perempuan dan Anak di Televisi dan Radio”, digelar di The Nyaman Hotel dengan diikuti peserta secara virtual melalui aplikasi zoom meeting.
Acara dimulai dengan sambutan Ketua KPID Jakarta, Kawiyan melalui daring. Dilanjutkan dengan diskusi. Hadir sebagai narasumber yakni Lena Maryana Mukti (Anggota Komisi 1 DPR RI Periode 2014-2019 yang juga Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh RI untuk Kuwait) sebagai pembicara kunci.
Rizky Wahyuni (Wakil Ketua KPID Jakarta) berkesempatan memaparkan materi tentang Peran KPI dalam Perlindungan Perempuan dan Anak di Penyiaran. Tuty Kusumawati (Kepala Dinas PPAPP DKI Jakarta) menyampaikan strategi perlindungan perempuan dan anak dalam penyiaran di DKI Jakarta. Rizky menjelaskan, kekerasan perempuan dan anak bisa terjadi dimana mana termasuk dalam dunia penyiaran. Media penyiaran menjadi salah satu yang dapat memicu munculnya kekerasan terhadap perempuan dan anak.
"Program sinetron, iklan niaga bahkan dalam pemberitaan jurnalistik masih sering ditemukan perlakuan diskriminatif serta tidak melindungi kepentingan perempuan dan anak," ungkapnya. Bahkan pelanggaran terkait perlindungan perempuan dan anak mendominasi temuan dan teguran yang di keluarkan oleh KPI. Padahal Menurutnya Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) yang menjadi acuan pengawasan berisi tentang aturan yang banyak melindungi kepentingan perempuan dan anak.
Dijelaskan Rizky, saat ini yang patut diwaspadai adalah tayangan yang tidak mengedepankan perlindungan perempuan dan anak di media baru. Banyak tayangan seperti kekerasan, pornografi, seksualitas, napza termasuk berita hoax ditampilkan di media baru seperti Over The Top (OTT) platform, Video On Demand (VOD) dan Media Sosial.
"Banyak yang mengadu terkait tayangan tidak pantas di media baru ke kami di KPID. Sayangnya itu bukan lokus kerja kami. Kami tidak bisa menindak. Kami hanya mengawasi televisi dan radio saja," paparnya.
Perempuan yang juga membidangi pengawasan isi siaran di KPID Jakarta menambahkan media penyiaran televisi dan radio harus menjadi sebagai alat kontrol dan pengawasan kekerasan terhadap perempuan dan anak, yakni dengan menampilkan siaran-siaran yang berperspektif melindungi perempuan dan anak. Dia berharap ada gerak bersama dan berkesinambungan dalam mengarahkan masyarakat untuk memilih tayangan yang bisa membangun inspirasi positif memberdayakan sekaligus melindungi perempuan dan anak.
Perwakilan lembaga penyiaran yang hadir Alexander Ananto Prabowo (Head Division Programming RTV) dengan pemaparan upaya perlindungan perempuan dan anak di televisi. Serta D.S Krisanti (Wakil Pemimpin Redaksi Elshinta Radio) menyampaikan upaya perlindungan perempuan dan anak di radio.
Acara edukasi ini dihadiri oleh aktifis-aktifis penggerak perlindungan perempuan dan anak di DKI Jakarta. Diantaranya Penggerak Maju Perempuan Indonesia, Forhati DKI Jakarta, penggerak Dasawisma Kelurahan Tebet dan mahasiswa.
Aduan ini disampaikan terhadap salah satu berita gosip yang disiarkan oleh program Insert Siang Trans TV, berjudul “Ngeri!! Alami Depresi Berat, Komedian Nunung Benturkan Kepala ke Tembok”, dikarenakan konten dari berita tersebut yang menurut pasal-pasal UU No. 32 tahun 2002, PS3PS 2012, dan pendapat saya pribadi sebagai konsumen program stasiun televisi Indonesia, tidak pantas untuk ditayangkan serta dilanjutkan di masa yang akan datang.
Depresi merupakan kondisi kejiwaan yang seharusnya cukup diketahui oleh sang individu yang mengalami kondisi tersebut dan orang-orang terdekat yang diberi kepercayaan untuk mengetahui serta menangani segala hal yang berkaitan, baik kondisi depresi itu sendiri maupun proses penyembuhan yang telah atau akan ditempuh. Demi kesembuhan yang prima, tidak sepatutnya perjalanan kondisi depresi seseorang dijadikan tontonan khalayak luas tanpa dikemas dengan maksud baik tertentu (dan dipertimbangkan dari aspek kesehatan), sebab akan mengundang reaksi-reaksi yang sejatinya tidak diperlukan oleh sang individu yang tengah mengalami kondisi depresi.
Reaksi-reaksi yang tidak diperlukan dan tidak pada tempatnya akan berdampak langsung pada sang individu, secara fatal dapat memukul mundur progress penyembuhan, hingga lebih fatalnya lagi dapat berujung pada tindakan bunuh diri. Konsekuensi-konsekuensi tersebut bukan lagi termasuk dalam konsekuensi wajar dari pilihan Nunung, subjek dalam aduan tayangan ini, dalam menjadi komedian dan selebritis sekaligus. Tayangan seperti ini dan segala konsekuensi tak wajar yang ditimbulkannya sudah terhitung melukai prinsip kemanusiaan beserta hak-haknya untuk mendapatkan kehidupan yang layak, aman, nyaman, dan tenteram.
Berikut adalah sejumlah pasal-pasal yang dilanggar oleh tayangan “Ngeri!! Alami Depresi Berat, Komedian Nunung Benturkan Kepala ke Tembok” yang dibuat dan disiarkan oleh program Insert Siang Trans TV:
1) UU No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran
- Pasal 3: “Penyiaran diselenggarakan dengan tujuan untuk memperkukuh integrasi nasional,
terbinanya watak dan jati diri bangsa yang beriman dan bertakwa, mencerdaskan
kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dalam rangka membangun
masyarakat yang mandiri, demokratis, adil dan sejahtera, serta menumbuhkan industri
penyiaran Indonesia.”
- Pasal 5 (b): “Menjaga dan meningkatkan moralitas dan nilai-nilai agama serta jati diri bangsa;
- Pasal 36 (1): “Isi siaran wajib mengandung informasi, pendidikan, hiburan, dan manfaat untuk pembentukan intelektualitas, watak, moral, kemajuan, kekuatan bangsa, menjaga persatuan dan kesatuan, serta mengamalkan nilai-nilai agama dan budaya Indonesia.”
- Pasal 36 (5): “Isi siaran dilarang :
a. bersifat fitnah, menghasut, menyesatkan dan/atau bohong;
b. menonjolkan unsur kekerasan, cabul, perjudian, penyalah-gunaan narkotika dan
obat terlarang; atau
c. mempertentangkan suku, agama, ras, dan antargolongan.
2) P3SPS 2012
- Pasal 13 ayat 2 (Bab IX: Penghormatan terhadap Hak Privasi): “Program siaran tentang permasalahan kehidupan pribadi tidak boleh menjadi materi yang ditampilkan dan/atau disajikan dalam seluruh isi mata acara, kecuali demi kepentingan publik.”
- Pasal 48 ayat 4 poin (b) (Bab V: Pedoman Perilaku Penyiaran): “Pedoman perilaku penyiaran menentukan standar isi siaran yang sekurang-kurangnya berkaitan dengan: (b) Rasa hormat terhadap hal pribadi.”
Adapun, aduan mengenai pelanggaran pasal-pasal yang telah disebutkan di atas juga disampaikan atas dukungan pasal-pasal berikut ini:
1) UU No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran
- Pasal 50 ayat 2, 3, 4, dan 5 (Bab V: Pedoman Perilaku Penyiaran)
- Pasal 52 ayat 1 dan 3 (Bab V: Pedoman Perilaku Penyiaran)
2) P3SPS 2012
- Pasal 14 poin a, b, c dan d (Bab IX: Penghormatan terhadap Hak Privasi)
Demikian pengaduan dan segala pertimbangan atas pengaduan tersebut yang dapat saya sampaikan, besar harapan saya untuk aduan ini ditindaklanjuti secepatnya demi meningkatkan kualitas tayangan-tayangan yang disiarkan oleh stasiun televisi indonesia. Atas perhatian dan kerjasamanya, saya ucapkan terima kasih.
Pojok Apresiasi
Andri Surya Rahman Marzuki Diwiryo
Semoga bisa menginspirasi stasiun televisi lainnya. Dikarenakan, semakin sedikit acara yang bisa menghibur anak-anak dan keluarga. Sudah banyak acara televisi yang hanya diisi oleh acara gossip selebriti, acara sinetron yang justru tidak memiliki manfaat, serta acara yang dibuat oleh artis yang hanya mencari sensasi. Harapannya, semoga semakin banyak acara kartun dan animasi yang dapat menghibur masyarakat disemua umur. Aamiin