Bungo -- Sejak terbukanya kebebasan informasi dan teknologi media, masyarakat diwajibkan memiliki kemampuan untuk mengakses, menganalisis, mengevaluasi, dan mengkomunikasikan informasi dalam berbagai bentuk media terkhusus media televisi dan radio.
Untuk itu, Komisi penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jambi menggelar acara diskusi bertema Cerdas Bermedia di Era Digital pada Rabu, (14/9/2022) kemarin bertempat di gedung Serba Guna Desa Karak, Kecamatan Bathin III Ulu, Kabupaten Bungo.
Dalam Diskusi sehari yang diikuti berbagai kalangan itu, KPID Provinsi Jambi berharap masyarakat dapat memberikan tontonan yang layak bagi anak masyarakat tersebut.
“Tujuan dari kegiatan ini, untuk mengedukasi masyarakat agar bisa mengerti siaran yang layak dan tidak layak untuk di tonton anak-anak masyarakat,”ungkap Koordinator Bidang Pengawasan KPID Provinsi Jambi, Ahmad Riadi.
“Selain itu, tujuan dari kegiatan ini diharapkan masyarakat lebih cerdas dalam mengkonsumi informasi yang beredar tidak termakan berita hoax,” pungkas Riadi.
Dalam kesempatan itu juga hadir Anggota DPRD Provinsi Jambi, Hasim Ayub, yang juga narasumber dalam acara tersebut. Dirinya menilai, kegiatan yang dilaksanakan KPID Provinsi Jambi harus terus dilakukan dalam mengedukasi masyarakat.
“Kegiatan seperti ini harus dilakukan oleh KPID Provinsi Jambi, karena ini sangat penting untuk mengedukasi masyarakat dalam memberikan tontonan yang layak bagi anak agar penerus kita bisa terselamatkan dari perbuatan yang tidak baik sehingga merusak masa depan mereka,”jelas Hasyim Ayub.
Hadir dalam acara tersebut, Komisi Bidang Pengawasan KPID, Ahmad Riadi, Anggota DPRD Provinsi Jambi H. Hasim Ayub, Tenaga Ahli KPID, Hardianus, Tenaga pendidik, Kepala Desa, BPD, Tokoh Masyarakat dan Mahasiswa. Red dari berbagai sumber
Sungailiat -- Rakor Kepala Sekolah se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menghadirkan Komosi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Babel.
KPID Babel yang diwakili Koordinator Bidang Kelembagaan Yudi Septiawan menjadi narasumber kegiatan yang diselenggarakan Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang bertempat di Hotel Tanjung Pesona Sungailiat Kabupaten Bangka, Selasa (13/9/2022).
"KPID Kepulauan Bangka Belitung sangat bersemangat untuk bisa berkolaborasi dengan SMA/SMK se- Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk mengadakan program yang dinamakan 'KPID Goes to School”, kata Yudi Septiawan usai kegiatan itu.
Ia menambahkan, melalui KPID Goes to School, pihaknya akan mendorong program siaran sekolah literasi digital ke Lembaga Penyiaran yang ada di Babel.
"Kita sebagai komisi penyiaran yang mengawasi lembaga penyiaran ingin menyiarkan program Sekolah Literasi Digital. Ini tentu sangat bertalian dengan perkembangan zaman dimana saat ini dunia digital sudah merambah anak-anak didik kita,” ujarnya.
Rencana ini disambut baik semua Kepala sekolah yang hadir, terlebih lagi program tersebut sejalan dengan program - program disekolah sekolah. Bahkan salah satu sekolah saat ini menurutnya telah memasukkan penyiaran ke dalam kurikulum pembelajaran.
"Semisal podcast di sekolah-sekolah yang diinisiasi oleh siswa-siswi. Namun, mereka masih terkendala untuk menyiarkan secara lokal. Nah ini bisa kita siasati agar sekolah tersebut mengurus izin untuk membuka Radio Komunitas,” ujar Yudi.
Program KPID Go to School akan dikemas dengan baik oleh KPID sehingga membuat para siswa dan siswi menjadi lebih kreatif dan mengembangkan pengetahuan tentang penyiaran.
"Yang ingin kita capai adalah siswa-siswi ini bisa berkreasi secara positif melalui media penyiaran, membuat konten lokal yang suatu saat kita bisa orbitkan di tv lokal, dan tentunya mencari bibit-bibit serta mengembangkan minat mereka di bidang penyiarani”, ucapnya. Red dari berbagai sumber
Surabaya - Hari Radio Nasional diperingati setiap tanggal 11 September. Memperingati momen tersebut, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa berharap para insan radio dapat gercep beradaptasi dan berinovasi menghadapi era digital.
Menurutnya, di era digital saat ini, radio harus bisa mengembangkan platform-nya. Yakni tidak hanya bisa didengarkan semata.
Tapi siaran radio juga bisa didengarkan dan disaksikan melalui berbagai macam alat seperti ponsel, TV, atau komputer melalui streaming. Bahkan, siaran radio bisa didengarkan darimana pun dan kapan pun dari berbagai kanal.
Teknologi streaming ini bahkan membuat radio saat ini tidak hanya bisa didengar tapi juga bisa dilihat melalui gambar. Adapula podcast yang bisa dikembangkan oleh radio melalui multi platform.
"Jadi digitalisasi ini harus betul-betul dioptimalkan radio sebagai salah satu media komunikasi massa,” kata Gubernur Khofifah di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Minggu (11/9/2022).
Gubernur Khofifah mengatakan, radio memiliki kekuatan dan keunggulan dalam hal kecepatan informasi. Teknologi audio atau suara yang lebih praktis dan sederhana daripada media audiovisual, online atau cetak ini bisa jadi kekuatan dalam menyampaikan informasi ke publik.
Kalau TV harus menunggu gambar dan suara diolah, atau di saat media online atau cetak membutuhkan waktu untuk mengetik berita sebelum naik cetak, radio justru bisa langsung mengandalkan rekaman suara atau live via telepon.
"Jadi radio sebetulnya memiliki potensi tercepat untuk menyampaikan informasi ke publik,” kata Gubernur Khofifah.
Jadi informasi yang disampaikan bisa cepat dan langsung. Selain itu pendengar radio ini sangat luas, baik dari segi geografis wilayah, sampai strata sosial.
Tidak hanya itu, keunggulan audio atau suara pada radio ini memiliki kekuatan dalam membangun keintiman dengan pendengarnya.
Theatre of mind pada radio menjadi salah satu karakteristik yang dapat menciptakan gambaran dalam imajinasi para pendengarnya dengan kekuatan kata dan suara.
Dimana kata-kata atau suara yang disampaikan penyiar radio terasa dekat dengan para pendengarnya. Bahkan hal yang disampaikan pun seringkali bisa menyentuh imajinasi atau mempengaruhi emosi pendengarnya.
Baik penyiarnya, musik atau informasi yang disampaikan jadi terasa lebih hangat. Sehingga ketika mendengarkan radio, banyak pendengar yang merasa penyiarnya seperti teman, terasa akrab.
"Misalnya ketika mendengarkan radio saat sedang berkendara sendiri. Jadi radio ini juga fleksibel karena bisa didengarkan ketika mengerjakan aktivitas lain,” ungkapnya.
Radio, lanjut Gubernur Khofifah, punya segmen yang lebih beragam, baik tua atau muda dan orang perkotaan atau pedesaan. Banyaknya stasiun radio dengan segmennya masing-masing justru menjadi kekuatan dalam membangun pasarnya.
“Ada radio yang segmennya untuk anak muda, kemudian ada radio yang segmennya jurnalistik, tapi di pedesaan ada juga radio yang digemari karena menyiarkan musik ataupun acara yang mengangkat budaya lokal seperti musik dangdut atau wayang,” katanya.
Lebih lanjut menurut Gubernur Khofifah , sebagai salah satu media mainstream, radio bisa hadir sebagai media penangkal berita hoax.
Untuk itu, kecepatan teknologi radio yang sejak lama terbukti harus memberikan manfaat bagi bangsa dan negara sebagai penangkal berita hoax.
“Bersamaan dengan maraknya hoax dengan waktu belakangan ini, insan radio ditantang untuk ikut menjaga keutuhan bangsa melalui informasi yang valid, akurat, cepat,” jelas Gubernur Khofifah.
Keunggulan dan kekuatan inilah yang membuat Gubernur Khofifah yakin radio akan mampu bertahan di tengah era perkembangan teknologi dan digitalisasi media.
“Dengan berkembangnya teknologi digital, hal itu justru menjadi tantangan media radio untuk terus berkembang. Namun saya meyakini insan radio dapat terus berinovasi dengan berbagai platform yang ada,” katanya.
Untuk diketahui, berdasarkan data dari Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jatim, jumlah total radio yang tercatat di Jatim sebanyak 304.
Terdiri dari Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) sebanyak 232, Lembaga Penyiaran Komunitas (LPK) sebanyak 54, Lembaga Penyiaran Publik (LPP) RRI sebanyak 5, dan Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) milik pemkab/pemkot sebanyak 18. Red dari berbagai sumber
Sentani – Kegiatan Literasi Media “Penyiaran Sehat untuk Anak” kembali dilaksanakan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Papua. Kali ini KPID Papua memilih SMP Negeri 2 Sentani menjadi lokasi pelaksanaan kegiatan, yang dilaksanakan Jumat (9/9/2022).
Kegiatan yang diikuti puluhan pelajar ini dilakukan dengan tujuan memberikan wawasan baru bagi para pelajar di Kota Sentani, Kabupaten Jayapura, untuk dapat terlibat secara partisipatif dalam pengawasan konten siaran di lembaga penyiaran wilayah Papua. Berlangsung selama 4 jam, kegiatan ini disambut antusias oleh puluhan pelajar.
Salah satu perwakilan siswi, Alexa Pascha Paulin Wambukomo menilai kegiatan literasi media dengan tema penyiaran sehat untuk anak, sangat bermanfaat untuk ia dan teman-teman nya yang masih berusia remaja.
Ia juga mengungkapkan, sangat antusiasi saat mengikuti literasi media penyiaran sehat untuk anak sebab banyak hal-hal baru yang ia dapatkan dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh KPID Papua tersebut.
“Begitupun dengan teman-teman saya, karena dari literasi ini kami mendapatkan banyak pengetahuan salah satunya yaitu memilah konten yang baik dan tidak baik. Sehingga kami tidak salah dalam menonton suatu konten,” ujar Alexa.
Ditempat yang sama, Ketua KPID Papua Rusni Christine Abaidata menjelaskan, maksud dan tujuan literasi media ini, untuk membagi pengetahuan kepada pelajar mengenai konten siaran yang sehat, cara mengenalinya, serta mendorong para pelajar untuk cerdas dalam memilih konten siaran yang dikonsumsi. Supaya para pelajar terhindar dari konten siaran yang tidak sehat.
“Tujuan kami menyelenggarakan kegiatan ini, agar anak-anak atau pelajar lebih memaknai dan juga memahami, mana yang baik dan mana yang seharusnya tidak boleh untuk mereka dengar maupun mereka tonton, terlebih di siaran televisi,” aku Christine.
Untuk itu, selaku ketua KPID Papua ia mengucapkan terima kasih kepada pihak SMPN 2 Sentani, baik itu kepala sekolah, guru-guru dan anak-anak yang hari ini telah mengikuti bersama kegiatan Literasi Media, yang diawali dengan sosialisasi tentang apa itu penyiaran sehat untuk anak.
Sementara itu, Kepala SMPN 2 Sentani, Kelasina Yanggroseray mengatakan bahwa pihaknya merasa bersyukur sekali, karena SMPN 2 Sentani dipilih sebagai tempat sosialisasi kegiatan Literasi Media dari KPID Papua.
“Kegiatan yang diadakan oleh KPID Papua ini sangat penting. Kami berharap, melalui literasi media ini anak-anak dapat memilah, memilih dan membagikan setiap informasi yang mereka dengar maupun tonton, untuk menjadi pesan sebagai penguatan bagi orang lain,” ujarnya.
“Oleh karena itu, kami ucapkan terima kasih kepada KPID Papua dan kami harap kegiatan seperti ini juga dapat dilakukan di sekolah-sekolah yang lain,” ucap kelasina diakhir wawancara. Red dari berbagai sumber
Samarinda - Komisi I DPRD Kaltim terima Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kaltim membahas beberapa hal pokok yang dalam waktu dekat ini perlu dikerjakan.
Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu mengatakan melalui hasil RDP dengan sejumlah pihak diantaranya Pemprov Kaltim dan KPID Kaltim menghasilkan sikap bantuan untuk membantu sejumlah kegiatan KPID Provinsi Kaltim pada 2023 mendatang.
"Tadi sudah didengarkan bersama mudahan pada 2023 mendatang lembaga ini mendapat support dari Pemprov Kaltim dalam menjalankan serangkaian kegiatan," ucap Baharuddin, Selasa (6/9/2022).
Selain itu dalam koordinasi juga mengahsilkan usulan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) mengenai penyiaran, sebab pandangan Komisi I DPRD Kaltim regulasi itu dinilai penting untuk keberlangsungan berjalannya sebuah aturan, menyikapi usulan itu, pihaknya berharap agar KPID Provinsi Kaltim juga dapat menyiapkan sebuah draft untuk rencana pembentukan.
"Termasuk seperti naskah akademiknya serta syarat-syarat yang lain dapat dipersiapkan," sebutnya.
Termasuk mengenai transisi TV Digital dikalangan masyarakat juga turut dibahas, yang dimana jatuh pada 2 November seluruh masyarakat diwajibkan menggunakan TV Digital, sehingga dengan otomatis jika melampaui tenggat waktu tersebut maka masyarakat yang tak merubah layanan televisi itu akan dengan sendirinya tidak mendapatkan chanel yang tersedia.
"Pertama tentang penyampaian informasi dan kedua mengenai subsidi bagi masyarakat yang kurang mampu," tutuo Baharuddin. Red dari KORANKALTIM.COM
Aduan ini disampaikan terhadap salah satu berita gosip yang disiarkan oleh program Insert Siang Trans TV, berjudul “Ngeri!! Alami Depresi Berat, Komedian Nunung Benturkan Kepala ke Tembok”, dikarenakan konten dari berita tersebut yang menurut pasal-pasal UU No. 32 tahun 2002, PS3PS 2012, dan pendapat saya pribadi sebagai konsumen program stasiun televisi Indonesia, tidak pantas untuk ditayangkan serta dilanjutkan di masa yang akan datang.
Depresi merupakan kondisi kejiwaan yang seharusnya cukup diketahui oleh sang individu yang mengalami kondisi tersebut dan orang-orang terdekat yang diberi kepercayaan untuk mengetahui serta menangani segala hal yang berkaitan, baik kondisi depresi itu sendiri maupun proses penyembuhan yang telah atau akan ditempuh. Demi kesembuhan yang prima, tidak sepatutnya perjalanan kondisi depresi seseorang dijadikan tontonan khalayak luas tanpa dikemas dengan maksud baik tertentu (dan dipertimbangkan dari aspek kesehatan), sebab akan mengundang reaksi-reaksi yang sejatinya tidak diperlukan oleh sang individu yang tengah mengalami kondisi depresi.
Reaksi-reaksi yang tidak diperlukan dan tidak pada tempatnya akan berdampak langsung pada sang individu, secara fatal dapat memukul mundur progress penyembuhan, hingga lebih fatalnya lagi dapat berujung pada tindakan bunuh diri. Konsekuensi-konsekuensi tersebut bukan lagi termasuk dalam konsekuensi wajar dari pilihan Nunung, subjek dalam aduan tayangan ini, dalam menjadi komedian dan selebritis sekaligus. Tayangan seperti ini dan segala konsekuensi tak wajar yang ditimbulkannya sudah terhitung melukai prinsip kemanusiaan beserta hak-haknya untuk mendapatkan kehidupan yang layak, aman, nyaman, dan tenteram.
Berikut adalah sejumlah pasal-pasal yang dilanggar oleh tayangan “Ngeri!! Alami Depresi Berat, Komedian Nunung Benturkan Kepala ke Tembok” yang dibuat dan disiarkan oleh program Insert Siang Trans TV:
1) UU No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran
- Pasal 3: “Penyiaran diselenggarakan dengan tujuan untuk memperkukuh integrasi nasional,
terbinanya watak dan jati diri bangsa yang beriman dan bertakwa, mencerdaskan
kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dalam rangka membangun
masyarakat yang mandiri, demokratis, adil dan sejahtera, serta menumbuhkan industri
penyiaran Indonesia.”
- Pasal 5 (b): “Menjaga dan meningkatkan moralitas dan nilai-nilai agama serta jati diri bangsa;
- Pasal 36 (1): “Isi siaran wajib mengandung informasi, pendidikan, hiburan, dan manfaat untuk pembentukan intelektualitas, watak, moral, kemajuan, kekuatan bangsa, menjaga persatuan dan kesatuan, serta mengamalkan nilai-nilai agama dan budaya Indonesia.”
- Pasal 36 (5): “Isi siaran dilarang :
a. bersifat fitnah, menghasut, menyesatkan dan/atau bohong;
b. menonjolkan unsur kekerasan, cabul, perjudian, penyalah-gunaan narkotika dan
obat terlarang; atau
c. mempertentangkan suku, agama, ras, dan antargolongan.
2) P3SPS 2012
- Pasal 13 ayat 2 (Bab IX: Penghormatan terhadap Hak Privasi): “Program siaran tentang permasalahan kehidupan pribadi tidak boleh menjadi materi yang ditampilkan dan/atau disajikan dalam seluruh isi mata acara, kecuali demi kepentingan publik.”
- Pasal 48 ayat 4 poin (b) (Bab V: Pedoman Perilaku Penyiaran): “Pedoman perilaku penyiaran menentukan standar isi siaran yang sekurang-kurangnya berkaitan dengan: (b) Rasa hormat terhadap hal pribadi.”
Adapun, aduan mengenai pelanggaran pasal-pasal yang telah disebutkan di atas juga disampaikan atas dukungan pasal-pasal berikut ini:
1) UU No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran
- Pasal 50 ayat 2, 3, 4, dan 5 (Bab V: Pedoman Perilaku Penyiaran)
- Pasal 52 ayat 1 dan 3 (Bab V: Pedoman Perilaku Penyiaran)
2) P3SPS 2012
- Pasal 14 poin a, b, c dan d (Bab IX: Penghormatan terhadap Hak Privasi)
Demikian pengaduan dan segala pertimbangan atas pengaduan tersebut yang dapat saya sampaikan, besar harapan saya untuk aduan ini ditindaklanjuti secepatnya demi meningkatkan kualitas tayangan-tayangan yang disiarkan oleh stasiun televisi indonesia. Atas perhatian dan kerjasamanya, saya ucapkan terima kasih.