Mamuju - Anggaran Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sulawesi Barat disepakati Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat sebesar Rp 2.3 miliar.
Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) lembaga pengawasan penyiaran itu ditandatangani antara Kepala Dinas Komunikasi Informasi dan Persandian Provinsi Sulawesi Barat, Safaruddin Sanusi dan Ketua KPID Sulbar April Ashari Hardi, di Kantor Komifo dan Persandian, Mamuju, Rabu (16/10/2019).
Hibah sebesar Rp 2.3 tersebut untuk membiayai kebutuhan operasional dan peningkatan SDM serta penataan Lembaga Penyiaran (LP).
Sebelumnya anggaran KPID Sulbar tidak tercantum dalam APBD pokok Tahun 2019.
Ketua KPID Sulbar, April Ashari menuturkan NPHD untuk KPID Sulbar disepakati berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Barat.
"Alhamdulillah NPHD telah disepakati dan sudah ditandatangani, sehingga kami akan terus melakukan tugas dalam menata LP di daerah ini dan akan mendorong terbentuknya lembaga penyiaran yang berizin dan operasionalnya sesuai dengan P3SP," kata April Ashari kepada Tribun.
Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo dan Persandian Safaruddin Sanusi menegaskan, anggaran yang telah diberikan dimanfaatkan untuk pelaksanaan tugas KPID dan dipertanggung jawabkan sesuai ketentuan.
Mantan Sekertaris DPRD Sulbar tersebut meminta agar KPID segera mendorong rancangan peraturan daerah tentang penyiaran untuk menjadi pedoman bersama dalam menata LP sehingga dapat memberi kontrobusi bagi pembangunan daerah.
"Regulasi penyiaran agar segera didorong ke DPRD, tentu diawali dengan membangun koordinasi dengan pihak terkait sehingga Perda ini bisa bermanfat untuk daerah,"tutur Safaruddin. Red dari tribun-timur.com
Kubu Raya - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Kalimantan Barat bersama jajaran melakukan kunjungan ke Kodam XII Tanjungpura, Selasa (15/10/2019). Kunjungan tersebut diterima langsung Pangdam XII/Tanjungpura, Mayjen TNI Muhammad Nur Rahmad.
Rombongan KPID dipimpin langsung Ketua KPID Kalbar, Bapak Muhammad Syarifudin Budi. Hal itu disampaikan Kapendam XII/Tpr, Kolonel Inf Aulia Fahmi Dalimunthe, usai mendampingi Pangdam XII/Tpr saat menerima kunjungan KPID Kalbar.
Kapendam XII/Tpr mengatakan, kunjungan tersebut dalam rangka silaturahmi serta kerjasama sekaligus menyampaikan program-program KPID Kalbar ke depannya. Dari hasil pertemuan tersebut disepakati adanya kerjasama antara KPID Kalbar dengan Kodam XII/Tpr.
"Salah satunya adalah kerjasama siaran di wilayah perbatasan Kalbar, sebagai salah satu upaya mendukung visi misi Gubernur Kalbar dalam rangka menuju desa mandiri dimana salah satu indikatornya yaitu tersedianya sarana dan prasarana informasi kepada masyarakat pedesaan," ujar Kapendam XII/Tpr. Red dari KBRN
Jakarta - Tim Penggerak PKK Provinsi DKI Jakarta berharap agar para kader PKK yang tersebar di seluruh wilayah ibukota dapat ikut mengampanyekan terwujudnya penonton cerdas dan siaran berkualitas di lingkungan keluarga dan masyarakat. Penonton cerdas adalah mereka yang mampu memilih dan memilah konten-konten penyiaran.
Harapan itu disampaikan Ketua III TPP PKK Provinsi DKI Jakarta Aryati Azhari dalam acara Edukasi Penonton Cerdas yang diselenggarakan KPID DKI Jakarta di Jakarta, Rabu (20/9/2019). Kegiatan diikuti oleh para kader PKK dari lima wilayah di DKI Jakarta.
"Ibu-ibu kader PKK harus dapat menjadi pengarah dan pembimbing bagi keluarga dan masyarakat untuk menjadi penonton yang cerdas. Penonton cerdas adalah penonton yang bisa memilih dan memilah tontonan yang sehat dan bermanfaat," ujar Aryati mewakili Ketua TP PKK Provinsi DKI Jakarta Ferry Farhati.
Aryati mengakui, saat ini arus informasi begitu deras dengan konten yang beragam. Di sisi lain, hampir setiap keluarga memiliki akses untuk menonton televisi. "Karena itu jangan biarkan anak-anak menonton sendiri televisi tanpa pendampingan dari orangtua dan ibu-ibu," lanjut Aryati.
Aryati menambahkan, tidak semua tontonan televisi bisa jadi tuntunan. Sebagian besar tayangan televisi baru sekedar sebagai tontonan.
Kegiatan Edukasi Penonton Cerdas yang diselenggarakan KPID DKI bekerjasama dengan TP PKK Provinsi DKI Jakarta. Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua KPID DKI Jakarta Kawiyan, Rizky Wahyuni (Wakil Ketua), Arif Faturrahman (Komisioner) dan sejumlah narasumber. Red dari KPID DKI
(Plt Gubernur Aceh membacakan sumpah jabatan Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh, Masriadi, di Rumah Dinas Wakil Gubernur Aceh, Kamis (26/9/2019).
Banda Aceh – Pelaksana Tugas Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, melantik Masriadi sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh di Rumah Dinas Wakil Gubernur Aceh di Banda Aceh, Kamis (26/9/2019).
Masriadi dilantik menggantikan Irsal Ambia yang telah lulus sebagai Komisioner KPI Pusat. “Atas nama Pemerintah Aceh, saya mengucapkan selamat kepada Masriadi yang telah dilantik sebagai anggota KPI Aceh, sebagai komisioner dengan status Pengganti Antar Waktu.”
“Saudara akan menjabat hingga tahun 2020 sebagaimana masa bakti komisioner yang ada saat ini. Meski relatif singkat, kita semua tetap berharap saudara dapat menjalankan tugas dengan baik, sehingga KPI Aceh lebih tangguh dan solid dalam menjalankan kewenangannya,” kata Plt Gubernur, Nova Iriansyah.
Pelantikan ini, lanjut Nova, telah memenuhi ketentuan sebagaimana amanat Pasal 10 ayat 4 huruf c, dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002, tentang Penyiaran yang menyebutkan bahwa pergantian komisioner dapat dilakukan jika anggota KPI Daerah yang sebelumnya mengundurkan diri atau berhenti dalam masa jabatannya.
Nova menyebutkan, Komisioner KPI Aceh, Irsal Ambia, harus mengundurkan diri dari jabatannya setelah lulus Komisioner KPI Pusat. Kelulusan Irsal Ambia merupakan salah satu prestasi dari Aceh, bahwa untuk pertama kalinya salah seorang putra Aceh dapat menjadi salah seorang dari 9 (sembilan) Komisioner KPI Pusat yang telah terpilih 1 Agustus 2019.
“Kita berharap dengan adanya saudara Irsal Ambia sebagai Komisioner KPI Pusat dapat memberikan dampak positif terhadap perkembangan penyiaran khususnya di Aceh,” katanya.
Untuk mengisi kekosongan itu, secara administratif, Gubernur Aceh berhak menetapkan komisioner baru sebagai pengganti antar waktu berdasarkan usulan DPRA.
Beberapa waktu lalu, usulan dari DPRA telah diterima, yang menyatakan bahwa Masriadi merupakan figur yang menenuhi kriteria untuk mengisi jabatan anggota KPI Aceh yang kosong.
“Karena itu, saya atas nama Gubernur Aceh langsung mengeluarkan SK yang menetapkan status saudara Masriadi ini sebagai anggota KPI Aceh hingga tahun 2020,” lanjutnya.
Tentu saja pelantikan ini disertai pula dengan harapan agar Masriadi mampu memperkuat tugas-tugas KPI Aceh. “Dengan demikian kontrol dan pengawasan terhadap konten-konten penyiaran yang ada di daerah kita dapat dijalankan dengan baik,” harapnya.
Nova menjelaskan, penjabaran dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran mengamanahkan KPI untuk mewujudkan peran dan aspirasi publik dalam hal penyiaran. Secara konseptual, posisi ini mendudukkan KPI sebagai lembaga independen yang disebut state auxiliary institution, atau lembaga penunjang sistem kenegaraan.
Dalam menjalankan tugas itu, KPI Daerah, termasuk KPI Aceh memiliki sejumlah kewenangan. Antara lain, kewenangan menyusun peraturan dan menetapkan pedoman perilaku penyiaran, mengawasi pelaksanaan peraturan dan perilaku penyiaran, memberi sanksi terhadap pelanggaran peraturan penyiaran, serta melakukan koordinasi dengan pemerintah untuk kegiatan penyiaran di daerah.
“Semua kewenangan ini tentunya harus dapat dijalankan dengan baik oleh anggota KPI Aceh. Dengan demikian proses pemantauan terhadap konten-konten penyiaran berjalan dengan semakin optimal. Untuk itu, kehadiran saudara Masriadi sebagai komisioner PAW diharapkan dapat lebih memperkuat lembaga KPI Aceh ini,” tutupnya. (Waspada Aceh)
Jakarta Pusat -- Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat (Pemkot Adm Jakpus) bekerja sama dengan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) mewujudkan penonton cerdas.
Wali Kota Jakarta Pusat, Bayu Meghantara mengungkapkan, mengedukasi anak untuk menjadi penonton cerdas merupakan kewajiban bersama antara Pemkot Jakpus dan KPID DKI Jakarta.
Menurutnya, hal ini bisa dimulai dari lingkungan keluarga lebih dahulu. “Ini terkait membangun sebuah bangsa di mana anak-anaknya mendapatkan edukasi bagaimana memilih tontonan yang baik. Sehingga, mereka bisa menjadi penonton yang cerdas,” ungkapnya, di Ruang Rapat Walikota, Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Jumat (13/9/2019).
Untuk sosialisasi dan edukasi ini, kata Bayu, pihaknya akan memfasilitasi KPID DKI Jakarta untuk mengadakan sosialisasi pada masyarakat mulai dari kelurahan, kecamatan, dan tingkat kota.
Di tempat yang sama, Wakil KPID DKI Jakarta, Rizky Wahyuni menerangkan, pihaknya tengah membentuk program masyarakat peduli penyiaran dan edukasi penonton
“Hal ini dilakukan untuk meningkatkan peran serta masyarakat di wilayah DKI Jakarta agar lebih cerdas memilih siaran berkualitas,” tandasnya. Red dari berbagai sumber
Aduan ini disampaikan terhadap salah satu berita gosip yang disiarkan oleh program Insert Siang Trans TV, berjudul “Ngeri!! Alami Depresi Berat, Komedian Nunung Benturkan Kepala ke Tembok”, dikarenakan konten dari berita tersebut yang menurut pasal-pasal UU No. 32 tahun 2002, PS3PS 2012, dan pendapat saya pribadi sebagai konsumen program stasiun televisi Indonesia, tidak pantas untuk ditayangkan serta dilanjutkan di masa yang akan datang.
Depresi merupakan kondisi kejiwaan yang seharusnya cukup diketahui oleh sang individu yang mengalami kondisi tersebut dan orang-orang terdekat yang diberi kepercayaan untuk mengetahui serta menangani segala hal yang berkaitan, baik kondisi depresi itu sendiri maupun proses penyembuhan yang telah atau akan ditempuh. Demi kesembuhan yang prima, tidak sepatutnya perjalanan kondisi depresi seseorang dijadikan tontonan khalayak luas tanpa dikemas dengan maksud baik tertentu (dan dipertimbangkan dari aspek kesehatan), sebab akan mengundang reaksi-reaksi yang sejatinya tidak diperlukan oleh sang individu yang tengah mengalami kondisi depresi.
Reaksi-reaksi yang tidak diperlukan dan tidak pada tempatnya akan berdampak langsung pada sang individu, secara fatal dapat memukul mundur progress penyembuhan, hingga lebih fatalnya lagi dapat berujung pada tindakan bunuh diri. Konsekuensi-konsekuensi tersebut bukan lagi termasuk dalam konsekuensi wajar dari pilihan Nunung, subjek dalam aduan tayangan ini, dalam menjadi komedian dan selebritis sekaligus. Tayangan seperti ini dan segala konsekuensi tak wajar yang ditimbulkannya sudah terhitung melukai prinsip kemanusiaan beserta hak-haknya untuk mendapatkan kehidupan yang layak, aman, nyaman, dan tenteram.
Berikut adalah sejumlah pasal-pasal yang dilanggar oleh tayangan “Ngeri!! Alami Depresi Berat, Komedian Nunung Benturkan Kepala ke Tembok” yang dibuat dan disiarkan oleh program Insert Siang Trans TV:
1) UU No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran
- Pasal 3: “Penyiaran diselenggarakan dengan tujuan untuk memperkukuh integrasi nasional,
terbinanya watak dan jati diri bangsa yang beriman dan bertakwa, mencerdaskan
kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dalam rangka membangun
masyarakat yang mandiri, demokratis, adil dan sejahtera, serta menumbuhkan industri
penyiaran Indonesia.”
- Pasal 5 (b): “Menjaga dan meningkatkan moralitas dan nilai-nilai agama serta jati diri bangsa;
- Pasal 36 (1): “Isi siaran wajib mengandung informasi, pendidikan, hiburan, dan manfaat untuk pembentukan intelektualitas, watak, moral, kemajuan, kekuatan bangsa, menjaga persatuan dan kesatuan, serta mengamalkan nilai-nilai agama dan budaya Indonesia.”
- Pasal 36 (5): “Isi siaran dilarang :
a. bersifat fitnah, menghasut, menyesatkan dan/atau bohong;
b. menonjolkan unsur kekerasan, cabul, perjudian, penyalah-gunaan narkotika dan
obat terlarang; atau
c. mempertentangkan suku, agama, ras, dan antargolongan.
2) P3SPS 2012
- Pasal 13 ayat 2 (Bab IX: Penghormatan terhadap Hak Privasi): “Program siaran tentang permasalahan kehidupan pribadi tidak boleh menjadi materi yang ditampilkan dan/atau disajikan dalam seluruh isi mata acara, kecuali demi kepentingan publik.”
- Pasal 48 ayat 4 poin (b) (Bab V: Pedoman Perilaku Penyiaran): “Pedoman perilaku penyiaran menentukan standar isi siaran yang sekurang-kurangnya berkaitan dengan: (b) Rasa hormat terhadap hal pribadi.”
Adapun, aduan mengenai pelanggaran pasal-pasal yang telah disebutkan di atas juga disampaikan atas dukungan pasal-pasal berikut ini:
1) UU No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran
- Pasal 50 ayat 2, 3, 4, dan 5 (Bab V: Pedoman Perilaku Penyiaran)
- Pasal 52 ayat 1 dan 3 (Bab V: Pedoman Perilaku Penyiaran)
2) P3SPS 2012
- Pasal 14 poin a, b, c dan d (Bab IX: Penghormatan terhadap Hak Privasi)
Demikian pengaduan dan segala pertimbangan atas pengaduan tersebut yang dapat saya sampaikan, besar harapan saya untuk aduan ini ditindaklanjuti secepatnya demi meningkatkan kualitas tayangan-tayangan yang disiarkan oleh stasiun televisi indonesia. Atas perhatian dan kerjasamanya, saya ucapkan terima kasih.
Pojok Apresiasi
Prawira Hendrik
saya menayangkan tv seperti sinetron antv,sinetron indosiar,garis tangan,jejak kriminal,& kartun GTV. Jadi Mengrating tv sangat tinggi.
daripada generasi alay MULU?
Mending aja Berahli net tv
program acara tv malam-malam net tv
tentang video viral dunia,& netizen.
net tv semoga biar tv rating tinggi kuat
seperti LEVEL MAXIMUM.