Purworejo - Sebagai salah satu pilar demokrasi, radio diharapkan berperan sebagai motor sosialisasi pilkada. Harapan tersebut disampaikan Asep Cuwantoro, Wakil Ketua KPID Provinsi Jawa Tengah saat talkshow di radio Irama FM Purworejo pada Rabu (12/8/2020).
Menurutnya, sosialisasi pilkada sangat dibutuhkan karena tidak hanya persoalan pencoblosan saja tetapi secara keseluruhan proses pilkada. "Pilkada itu bukan sekadar mencoblos tetapi juga ada proses sosialisasi, edukasi, pengawasan dan lain sebagainya" kata Asep.
Publik, lanjut Asep harus memperoleh informasi yang lengkap terkait dengan pilkada, terlebih di masa pandemi seperti sekarang ini. Informasi tersebut bisa berbentuk pemberitaan, debat, dialog, takshow, ILM, features yang mengupas seputar pilkada dan pasangan calon.
Asep berharap proses sosialisasi oleh radio tidak menunggu permintaan dari penyelenggara pemilu tetapi harus berinisiasi sendiri. "Kalau ditanya mulainya kapan? Yaa mulai saat ini dan selanjutnya radio harus melaksanakan sosialisasi" tegas Asep.
Talkshow yang mengangkat tema "Literasi Elektoral di Masa New Normal" tersebut menghadirkan narasumber lainnya yaitu Akmaliyah (KPU Kab. Purworejo) dan Anik Ratnawati (Bawaslu Kab. Purworejo). Red dari KPID Jateng
Solo - Radio diharapkan melakukan siaran yang dapat mendongkrak partisipasi pemilih pada Pilkada serentak pada 9 Desember 2020 mendatang. Harapan tersebut disampaikan Asep Cuwantoro, Wakil Ketua KPID Provinsi Jawa Tengah pada talkshow yang disiarkan langsung Radio Metta FM Solo, Selasa (4/8/2020).
Selama ini, tutur Asep, persoalan partisipasi pemilih masih menjadi pekerjaan rumah pada setiap perhelatan pemilu atau pilkada. "Maka KPID Jateng meminta kepada radio dan juga televisi di Jawa Tengah untuk menyiarkan program-program seputar pilkada," tegas Asep.
Terlebih di era pandemi seperti sekarang, lanjut Asep, berbagai pembatasan kegiatan terjadi. Hal tersebut akan menyulitkan penyelenggara pemilu untuk melakukan sosialisasi dan edukasi secara langsung kepada masyarakat.
Maka menurutnya radio sebagai pilar demokrasi ke empat harus berperan melakukan siaran-siaran yang dapat meningkatkan pertisipasi pemilih. "Dari mulai hari ini harus diperbanyak program pemberitaan, dialog, features, ILM, dan jenis program lainnya yang mengupas seputar pilkada dan pasangan calon harus dilakukan," tegas Asep.
Sebagai informasi, KPID Provinsi Jawa Tengah menggandeng KPU dan Bawaslu selama dua pekan terakhir melakukan roadshow talkshow di radio dan televisi di 21 Kabupaten/ Kota di Jawa Tengah yang akan menyelenggarakan Pilkada serentak.
Hadir juga sebagai narasumber dalam acara takshow yang mengangkat tema "Literasi Elektoral di Masa New Normal" Nurul Sutarti (Ketua KPU Kota Surakarta) dan Agus Sulistyo (Komisioner Bawaslu Kota Surakarta). Red dari KPID Jateng
Kajen -- Pilkada tahun 2020 yang rencananya diselenggarakan secara serentak pada 9 Desember mendatang, perlu peran serta media penyiaran untuk ikut mensukseskan. Salah satunya adalah peran radio dan televisi untuk aktif mengedukasi publik terkait pendidikan politik.
Harapan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua KPID Provinsi Jawa Tengah, Asep Cuwantoro, dalam dialog "Sosialisasi Siaran Pilkada Dimasa Pandemi" di Radio K FM, Kabupaten Pekalongan, Rabu (22/7/2020).
Menurut Asep, masa pandemi dengan segala pembatasan kegiatan maka optimalisasi siaran pilkada akan sangat membantu. "Radio sekarang sudah harus mulai aktif melakukan siaran pemilukada seperti pemberitaan, ILM, dan dialog," katanya.
Radio, lanjut Asep, jangan mengambil langkah aman dengan tidak melakukan siaran Pilkada sehingga jadi jauh dari sanksi. "Selama tidak ada niatan untuk berpihak pada pasangan tertentu Insy Allah aman dari pelanggaran," tegasnya.
Komisioner KPU Kabupaten Pekalongan, Achyar Budi Pranoto, hadir sebagai narasumber dialog menyampaikan bahwa saat ini KPU sedang melakukan tahapan Coklit Pilkada. "Kami sudah mulai bekerja setelah sebelumnya terpending karena ada Covid-19," kata Achyar.
KPU, lanjut Achyar, meskipun ada hambatan pandemi akan berupaya maksimal melaksaksanakan semua tahapan sesuai acuan PKPU 5 dan 6 tahun 2020 demi suksesnya Pilkada.
Narasumber lainnya, Ahmad Dzul Fahmi selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Pekalongan, mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan Pilkada 2020.
"Dalam regulasi kan pengawasan ini juga berlaku bagi seluruh masyarakat. Maka saya mengajak masyarakat untuk mengawasi agar tercipta pesta demokrasi yang ideal, aman, dan sesuai harapan," pungkas Fahmi. Red dari KPID Jateng
Semarang – Calon komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah menjalani sesi Tes Wawancara, Senin (27/7/2020).
Selain memaparkan makalah yang telah dibuat, mereka juga dicecar terkait integritas dan kemampuan jika dipercaya mengemban posisi, pada lembaga independen tersebut.
Menurut Ketua Tim Seleksi Calon Anggota KPID Jateng Periode 2020-2023, Ahmad Darodji, sesi wawancara dilakukan dalam dua hari Senin (27/7/2020)-Selasa (28/7/2020). Masing-masing diikuti oleh 12 peserta dari total 24 calon komisioner, yang sebelumnya telah mengikuti Tes Psikologis pada Jumat (24/7/2020).
Sesi wawancara berlangsung bervariasi, antara 15-20 menit. Empat tim seleksi melakukan tanya jawab berdasarkan makalah yang telah dibuat sebelumnya.
“Kita hati-hati menempatkan komisioner, apakah orang itu sudah siap atau tidak. Kita pastikan ia tidak punya masalah, dan mengerti terkait dunia penyiaran. Nah itu tadi yang kita eksplor. Apakah yang bersangkutan memahami permasalahan sesuai tugas dan fungsi yang ia hadapi,” katanya di Gedung Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Tengah.
Darodji menjelaskan, tugas seorang komisioner cukup kompleks. Tak hanya mengemban sebagai polisi di dunia penyiaran, namun mereka juga harus terbebas dari konflik kepentingan.
“Termasuk integritas yang kita tanyakan, jangan sampai terjadi seperti yang kemarin-kemarin (dugaan pelanggaran etis),” tegas Darodji.
Dari 24 calon komisioner yang dites, nantinya akan disusutkan menjadi 14 nama. Selanjutnya, nama-nama mereka akan dilaporkan pada DPRD dan Gubernur Jawa Tengah.
Seorang peserta tes wawancara, Juma’i mengaku dicecar pertanyaan seputar undang-undang penyiaran.
“Kita ditanya seputar makalah kita, orientasinya seperti apa, selain itu tujuan mendaftar sebagai komisioner apa. Kemudian terkait penerapan undang-undang penyiaran,” paparnya. Red dari Rakyatjateng.fajar.com
Denpasar – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Bali (KPID Bali) akhirnya menyerahkan penghargaan kepada pemenang Lomba Iklan Layanan Masyarakat (ILM) COVID-19 Lembaga Penyiaran Radio Tahun 2020 di ruang Sandat, Dinas Komunikasi, Informasi dan Statistik Provinsi Bali. Sebelumnya, pemenang sudah ditetapkan oleh dewan juri pada 10 Juni 2020 bertempat di Ruang Rapat KPID Bali.
Juri penilai terdiri dari Agung Suprio selaku Ketua KPI Pusat, I Nyoman Adnyana, SH., MM selaku Ketua Komisi I DPRD Bali, Drs. I Made Rentin, AP., M.Si selaku perwakilan Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19, serta Komisioner KPID Bali.
Lomba ILM COVID-19 ini dibagi menjadi tiga kategori diantaranya: Informatif, Edukatif dan Berbahasa Bali ditambah satu kategori Favorit yang merupakan kategori dengan penilaian diberikan langsung kepada masyarakat umum. Pemenang lomba yang menerima apresiasi dari KPID Bali diantaranya, kategori Informatif : RRI Singaraja (Juara 1), Radio AR (Juara 2) dan Radio Sonora (Juara 3). Kategori Edukatif : Radio Plus (Juara 1), Radio Srinadi (Juara 2) dan Radio Elkoga Bali (Juara 3). Selanjutnya kategori Berbahasa Bali: Radio Publik Kabupaten Bangli (Juara 1), Radio Genta (Juara 2) dan Radio Hexon Singaraja (Juara 3) serta kategori Favorit yang dipilih oleh masyarakat jatuh kepada Radio Cassanova.
Menurut I Wayan Sudiarsa selaku Ketua Panitia Lomba Iklan Layanan Masyarakat COVID-19, apresiasi menjadi penting untuk diberikan kepada Lembaga Penyiaran Radio karena dengan penghargaan ini diharapkan setiap radio yang beroperasi di Provinsi Bali dapat berkontribusi secara nyata dalam mengedukasi masyarakat di tengah pandemi. Hal ini dilakukan agar tak terjadi kepanikan di tengah masyarakat dalam menghadapi pandemi COVID-19 yang sedang melanda Indonesia.
Hal senada juga disampaikan oleh Ketua KPID Bali, I Made Sunarsa, SE. “Tentu kami sangat mengharapkan peran serta Lembaga Penyiaran khususnya radio di tengah pandemi COVID-19 ini untuk memberikan edukasi kepada masyarakat. Hal ini karena masih banyak masyarakat yang mengisi waktunya untuk mendengarkan radio.
Selain itu, apresiasi ini kami berikan agar radio semakin termotivasi untuk membuat konten-konten berkualitas dan berguna bagi masyarakat dan ini juga bagian dari tugas kami memperkuat Lembaga Penyiaran,” ujar Made Sunarsa yang juga menjadi bagian dari tim pemantau indeks kualitas penyiaran di Bali yang diselenggarakan oleh KPI Pusat.
“Sinergi dari Lembaga Penyiaran dengan pemerintah juga sangat diharapkan di tengah pandemi COVID-19. Tanpa adanya sinergi antar lembaga, maka waktu untuk menanggulangi pandemi ini maka akan semakin lama dan hal tersebut tentu tak diinginkan oleh semua pihak,” tegas I Nyoman Adnyana selaku Ketua Komisi I DPRD Bali dalam sambutannya.
Acara ini juga dihadiri oleh Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bali, Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Provinsi Bali, Ketua PHDI Bali, Ketua Majelis Desa Adat Provinsi Bali, Kepala Balai Monitoring SFR Kelas I Denpasar dan juga perwakilan Lembaga Penyiaran Radio yang berhasil menjadi pemenang dalam Lomba ILM COVID-19 yang diselenggarakan oleh KPID Bali. Red dari radar bali jawa pos.com
Aduan ini disampaikan terhadap salah satu berita gosip yang disiarkan oleh program Insert Siang Trans TV, berjudul “Ngeri!! Alami Depresi Berat, Komedian Nunung Benturkan Kepala ke Tembok”, dikarenakan konten dari berita tersebut yang menurut pasal-pasal UU No. 32 tahun 2002, PS3PS 2012, dan pendapat saya pribadi sebagai konsumen program stasiun televisi Indonesia, tidak pantas untuk ditayangkan serta dilanjutkan di masa yang akan datang.
Depresi merupakan kondisi kejiwaan yang seharusnya cukup diketahui oleh sang individu yang mengalami kondisi tersebut dan orang-orang terdekat yang diberi kepercayaan untuk mengetahui serta menangani segala hal yang berkaitan, baik kondisi depresi itu sendiri maupun proses penyembuhan yang telah atau akan ditempuh. Demi kesembuhan yang prima, tidak sepatutnya perjalanan kondisi depresi seseorang dijadikan tontonan khalayak luas tanpa dikemas dengan maksud baik tertentu (dan dipertimbangkan dari aspek kesehatan), sebab akan mengundang reaksi-reaksi yang sejatinya tidak diperlukan oleh sang individu yang tengah mengalami kondisi depresi.
Reaksi-reaksi yang tidak diperlukan dan tidak pada tempatnya akan berdampak langsung pada sang individu, secara fatal dapat memukul mundur progress penyembuhan, hingga lebih fatalnya lagi dapat berujung pada tindakan bunuh diri. Konsekuensi-konsekuensi tersebut bukan lagi termasuk dalam konsekuensi wajar dari pilihan Nunung, subjek dalam aduan tayangan ini, dalam menjadi komedian dan selebritis sekaligus. Tayangan seperti ini dan segala konsekuensi tak wajar yang ditimbulkannya sudah terhitung melukai prinsip kemanusiaan beserta hak-haknya untuk mendapatkan kehidupan yang layak, aman, nyaman, dan tenteram.
Berikut adalah sejumlah pasal-pasal yang dilanggar oleh tayangan “Ngeri!! Alami Depresi Berat, Komedian Nunung Benturkan Kepala ke Tembok” yang dibuat dan disiarkan oleh program Insert Siang Trans TV:
1) UU No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran
- Pasal 3: “Penyiaran diselenggarakan dengan tujuan untuk memperkukuh integrasi nasional,
terbinanya watak dan jati diri bangsa yang beriman dan bertakwa, mencerdaskan
kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dalam rangka membangun
masyarakat yang mandiri, demokratis, adil dan sejahtera, serta menumbuhkan industri
penyiaran Indonesia.”
- Pasal 5 (b): “Menjaga dan meningkatkan moralitas dan nilai-nilai agama serta jati diri bangsa;
- Pasal 36 (1): “Isi siaran wajib mengandung informasi, pendidikan, hiburan, dan manfaat untuk pembentukan intelektualitas, watak, moral, kemajuan, kekuatan bangsa, menjaga persatuan dan kesatuan, serta mengamalkan nilai-nilai agama dan budaya Indonesia.”
- Pasal 36 (5): “Isi siaran dilarang :
a. bersifat fitnah, menghasut, menyesatkan dan/atau bohong;
b. menonjolkan unsur kekerasan, cabul, perjudian, penyalah-gunaan narkotika dan
obat terlarang; atau
c. mempertentangkan suku, agama, ras, dan antargolongan.
2) P3SPS 2012
- Pasal 13 ayat 2 (Bab IX: Penghormatan terhadap Hak Privasi): “Program siaran tentang permasalahan kehidupan pribadi tidak boleh menjadi materi yang ditampilkan dan/atau disajikan dalam seluruh isi mata acara, kecuali demi kepentingan publik.”
- Pasal 48 ayat 4 poin (b) (Bab V: Pedoman Perilaku Penyiaran): “Pedoman perilaku penyiaran menentukan standar isi siaran yang sekurang-kurangnya berkaitan dengan: (b) Rasa hormat terhadap hal pribadi.”
Adapun, aduan mengenai pelanggaran pasal-pasal yang telah disebutkan di atas juga disampaikan atas dukungan pasal-pasal berikut ini:
1) UU No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran
- Pasal 50 ayat 2, 3, 4, dan 5 (Bab V: Pedoman Perilaku Penyiaran)
- Pasal 52 ayat 1 dan 3 (Bab V: Pedoman Perilaku Penyiaran)
2) P3SPS 2012
- Pasal 14 poin a, b, c dan d (Bab IX: Penghormatan terhadap Hak Privasi)
Demikian pengaduan dan segala pertimbangan atas pengaduan tersebut yang dapat saya sampaikan, besar harapan saya untuk aduan ini ditindaklanjuti secepatnya demi meningkatkan kualitas tayangan-tayangan yang disiarkan oleh stasiun televisi indonesia. Atas perhatian dan kerjasamanya, saya ucapkan terima kasih.
Pojok Apresiasi
Indro Sulistyanto
Kurangi frekuensi penyiaran ttg covidz19 itu meresahkan, malah mencemaskan, menurunkan imun, lebih bijak perbanyak siaran2 yg menghibur, lucu, yg membuat gembira