Bandung - Media penyiaran diharapkan mampu menjaga kredibilitasnya dalam informasi, agar tidak gampang menyebarluaskan berita bohong atau hoaks, disampaikan Wakil Gubenur Jabar pada acara KPID Award 2020, Jumat 18 Desember 2020.
Lembaga penyiaran (TV dan radio) dinilai sebagai kepanjangan tangan pemerintah dalam menyampaikan informasi ke masyarakat.
Dengan perangkat yang ada, pemerintah sangat terbatas untuk menjangkau seluruh lapisan masyarakat dalam penyampaian informasi.
Namun dengan adanya media penyiaran, informasi itu bisa menjangkau seluruh lapisan masyarakat. Hatur nuhun kepada media penyiaran, ungkap Uu Ruzhanul Ulum.
Selanjutnya penyerahan penghargaan untuk para pemenang KPID Award 2020 nominasi Iklan Layanan Masyarakat (ILM) Kepedulian Penanganan Covid 19 Jabar Juara.
Penghargaan pemenang diserahkan kepada Televisi lokal SM TV Sumedang, Radio MGT Bandung dan Radio Komunitas Panji FM Pangandaran.
KPID Award 2020 juga memberikan penghargaan Lifetime Achievment kepada Ganjar Suargani, pendiri radio Oz Bandung, atas kiprahnya dalam memajukan radio siaran swasta nasional. Red dari karawangpost
Majene -- Sembilan hari menjelang berakhirnya masa kampanye Pilkada Serentak 2020, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sulawesi Barat makin intensif melakukan pengawasan penyiaran Pilkada di media elektronik khususnya pada lembaga penyiaran publik, lembaga penyiaran swasta, lembaga penyiaran komunitas maupun lembaga penyiaran berlangganan.
Terkait hal itu, Wakil Ketua KPID Sulbar, Budiman Imran, dan Anggota KPID Bidang Pengawasan Isi Siaran, Ahmad Syafri Rasyid, melakukan monitoring dan pemantauan ke Kabupaten Majene guna memastikan lembaga penyiaran yang bekerjasama dengan KPU Kabupaten Majene menayangkan iklan kampanye secara berimbang.
Kunjungan KPID ini diterima langsung Ketua KPU Kabupaten Majene Arsalin Aras dan Anggota KPU Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, Zulkarnain Hasanuddin serta Sekertaris KPU Majene, Bustaman di ruang kerja KPU Majene, Rabu, (26/11/2020).
Di awal pertemuan, Budiman mengatakan, koordinasi ini untuk mengoptimalkan gugus tugas yang telah dibangun bersama beberapa waktu yang lalu dalam pengawasan dan pemantauan, pemberitaan, penyiaran dan penayangan iklan kampanye pada pilkada serentak 2020.
“Hasil koordinasi kita dengan KPU Majene terdapat dua lembaga penyiaran yang bekerja sama dalam penayangan iklan kampanye yakni TVRI Sulbar dan LPS INews Televisi. Sedangkan untuk debat publik, KPU Majene juga membangun kerjasama dengan Lembaga Penyiaran Berlangganan yakni PT Mandar Televisi dan PT Salongan Televisi,” kata Dosen Komunikasi Unasman.
Lebih lanjut, Budiman Imran mengatakan, saat ini KPID Sulbar fokus melakukan pemantauan iklan kampanye. Di masa tahapan pemungutan dan penghitungan suara, KPID akan memantau lembaga penyiaran yang memberitakan dan menayangkan realcount dan quickcount pada pilkada majene.
“Saya mewakili KPID Sulbar akan memantau secara langsung proses tahapan pungutan hitung Pilkada Majene. Kami berharap tidak ada lembaga penyiaran yang keluar jalur dalam menayangkan hasil quickcount karena bisa menimbulkan kegaduhan dalam masyarakat apabila memenangkan satu kubu tertentu,” pintanya. Red dari Humas KPID Sulbar/*
Pekanbaru - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Riau menemukan pelanggaran pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) pada saat siaran langsung debat kandidat di Kabupaten Bengkalis yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Bengkalis. Pelaksanaan debat kandidat calon kepala daerah kabupaten Bengkalis pada Minggu (22/11/2020) di Gedung Cik Puan Bengkalis Jalan Hangtuah dihadiri seluruh pasangan paslon beserta LO.
Agar acara debat kandidat dapat ditonton langsung masyarakat Kabupaten Bengkalis, ditujuk Lembaga Penyiaran Berlangganan UBTV sebagai penyelenggara debat dan disiarkan juga melalui LPB Dumai Mandiri Jaya, LPB Andalas Chavis serta di satelit Nine Media chanel 35.
Menurut Komisioner KPID Riau Bidang Pengawasan Program dan Isi Siaran Widde Munadir Rosa, pada saat siaran langsung yang dilaksanakan oleh Lembaga Penyiaran Berlangganan UBTV terdapat pelanggaran P3SPS, di sesi pertanyaan masyarakat kepada salah satu kandidat paslon menampilkan video pertanyaan seorang petani sedang menderes pohon karet sambil memegang rokok tanpa disensor.
Widde menjelaskan Tayangan Rokok yang tanpa sensor dan tayang dilayar kaca televisi merupakan sebuah pelanggaran P3SPS.
Dalam Pedoman Prilaku Penyiaran (P3) Pasal 18 : Lembaga penyiaran wajib tunduk pada ketentuan pelarangan dan/atau pembatasan program terkait muatan rokok, NAPZA (Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif) dan/atau minuman beralkohol.
Sementara pelanggaran di Standar Program Siaran SPS terdapat di Pasal 5 Poin K : Larangan dan pembatasan muatan rokok, NAPZA (Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif), dan minuman beralkohol.
"Berdasarkan temuan ini untuk penetapan sanksi kepada lembaga penyiaran KPID Riau akan memutuskan dalam rapat pleno," ungkap Widde.
Widde berharap kepada seluruh lembaga penyiaran Televisi dan Radio sebelum menayangkan program siaran kepada maayarakat harus dilakukan pengecekan materi siaran apalagi materi akan menjadi bahan materi saat live dan lembaga penyiaran Wajib patuh P3SPS.
Agar temuan ini tidak terulang kembali secara lisan Kpid Riau sudah mengingatkan kepada lembaga penyiaran berlangganan UBTV agar teliti dalam setiap produksi program siaran.
KPID Riau siap membantu KPUD di 9 kabupaten kota se -Provinsi Riau untuk mengkoreksi seluruh iklan paslon kepala daerah sebelum tayang di Lembaga penyiaran Televisi dan Radio agar tidak terdapat pelanggaran P3SPS. Red dari KPI Riau
Jakarta - Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan mendukung gerakan 'melek' penyiaran digital yang dilakukan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DKI Jakarta.
"Kita harus mendukung adanya percepatan dalam peralihan dari televisi analog kepada televisi digital. Mengingat produk penyiaran televisi digital memiliki bebagai kelebihan yang bisa dinikmati oleh para konsumen, antara lain kualitas gambar dan suara yang jauh lebih baik, serta pilihan program yang lebih beragam," ujar Wagub kelahiran Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), 50 tahun silam itu.
"Dari sisi ekonomi, stasiun televisi sebagai pihak yang memproduksi konten penyiaran pun akan lebih efisien. Mereka tidak perlu berinvestasi ke tower atau transmisi," lanjutnya saat berbicara dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema 'Menyiapkan Warga Jakarta Menghadapi ASO 2020' di Jakarta, Rabu (25/11/2020).
Lebih lanjut, dia mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sangat mendukung keputusan pemerintah memberlakukan ASO pada 2022 karena hal itu merupakan salah satu pasal yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Sementara itu, Ketua KPID DKI Jakarta Kawiyan mengatakan, ASO (Analig Switch Off) adalah penghentian siaran televisi terestrian analog dan migrasi ke siaran digital. Jika ASO sudah diberlakukan, siaran televisi analog sudah tidak berfungsi lagi dan beralih ke sistem siaran digital.
Untuk menangkap siaran televisi digital masyarakat harus beralih menggunakan pesawat televisi smart atau tv digital. Bagi yang masih menggunakan pesawat tv tabung harus memakai perangkap tambahan yakni set top box atau decoder.
"Untuk menghadapi era televisi digital masyarakat harus diedukasi agar mereka siap. Bagi warga yang kurang mampu harus ada fasilitasi dari negara atau pemerintah agar tidak ada warga negara yang blank dan tidak bisa menyaksikan siaran televisi gara-gara tidak ada kemampuan membeli set top box atau tidak mampu membeli pesawat televisi smart digital," tegas Kawiyan.
Terkait dengan persiapan ASO 2022, KPID DKI Jakarta akan melakukan sosialisasi tentang penyiaran digital ke berbagai wilayah di Jakarta dengan menggandeng sejumlah stakeholder seperti ATVSI (Asosiasi Televisi Swasta Indonesia), ATDSI (Asosiasi Televisi Siaran Digital Indonesia) dan lembaga penyiaran.
"Dalam sosialisasi tentang penyiaran digital ini, juga diperlukan dukungan pemerintah daerah," tambah Kawiyan.
Diketahui, FGD bertema 'Menyiapkan Masyarakat Jakarta Menghadapi ASO 2022' ini diselenggarakan KPID DKI Jakarta bekerja sama dengan Nusantara TV.
Hadir sebagai narasumber antara lain Ketua KPI Pusat Agung Suprio, Ketua ATDSI (Asosiasi Televisi Siaran Digital Indonesia) Eris Munandar, Dirut Nusantara TV Randy M. Tampubolon, dan para komisioner KPID DKI Jakarta. Red dari Nusantaratv.com
Singaraja -- Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana menilai lembaga penyiaran memiliki andil yang sangat besar dalam menyampaikan pesan-pesan terkait Protokol Kesehatan Pencegahan COVID-19 dan secara langsung telah mengedukasi masyarakat.
Penilaian itu disampaikan Bupati Suradnyana saat menerima Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bali di Singaraja, Senin.
Menurut Bupati, jika tidak ada lembaga penyiaran mungkin proses edukasi terkait pencegahan COVID-19 tidak dapat berjalan dengan baik.
“Sehingga lembaga penyiaran ini benar-benar kita manfaatkan untuk dapat menyampaikan pesan-pesan yang positif kepada masyarakat dan menjadi sarana edukatif bagi masyarakat,” tuturnya.
Apalagi, kata Bupati, KPID Bali juga menggelar event yang bertajuk Gerakan Masyarakat Cinta Penyiaran (GEMACIPA) tahun 2020, yang berlangsung dari tanggal 4 November 2020 hingga 3 Desember 2020.
“Terdapat juga pemberian penghargaan dalam bentuk KPID Award, penghargaan ini mencerminkan juga bagaimana masyarakat kita cinta dengan penyiaran, dan bisa menerima informasi-informasi di era seperti sekarang ini dengan arus informasi yang begitu cepat,” ungkap Agus Suradnyana.
Selanjutnya, Bupati menjelaskan terkait masalah digitalisasi penyiaran TV kedepan dan akan mendiskusikan juga hasil penyampaian tahun 2022 agar apa yang telah di kerjakan nanti tepat pada sasarannya.
“Berkaitan juga dengan izin daripada stasiun TV tentu kita dorong agar orang-orang Bali umumnya dan di Buleleng khususnya memliki stasiun TV, karena akan dibuka investasi sebanyak 160 stasiun TV,” jelas Putu Agus Suradnyana.
Sementara itu, Ketua KPID Bali I Made Sunarsa menyampaikan terimakasih kepada Bupati Buleleng yang telah menerima audensi dari KPID Bali dimana Buleleng menjadi Kabupaten terakhir di Bali yang dikunjungi oleh KPID.
“Saya sangat mengapresiasi atas dukungan Pak Bupati terhadap gerakan GEMACIPA ini, dan juga telah bersedia memberikan radio yang akan dibagikan nanti,” katanya. Red dari ANTARA
Aduan ini disampaikan terhadap salah satu berita gosip yang disiarkan oleh program Insert Siang Trans TV, berjudul “Ngeri!! Alami Depresi Berat, Komedian Nunung Benturkan Kepala ke Tembok”, dikarenakan konten dari berita tersebut yang menurut pasal-pasal UU No. 32 tahun 2002, PS3PS 2012, dan pendapat saya pribadi sebagai konsumen program stasiun televisi Indonesia, tidak pantas untuk ditayangkan serta dilanjutkan di masa yang akan datang.
Depresi merupakan kondisi kejiwaan yang seharusnya cukup diketahui oleh sang individu yang mengalami kondisi tersebut dan orang-orang terdekat yang diberi kepercayaan untuk mengetahui serta menangani segala hal yang berkaitan, baik kondisi depresi itu sendiri maupun proses penyembuhan yang telah atau akan ditempuh. Demi kesembuhan yang prima, tidak sepatutnya perjalanan kondisi depresi seseorang dijadikan tontonan khalayak luas tanpa dikemas dengan maksud baik tertentu (dan dipertimbangkan dari aspek kesehatan), sebab akan mengundang reaksi-reaksi yang sejatinya tidak diperlukan oleh sang individu yang tengah mengalami kondisi depresi.
Reaksi-reaksi yang tidak diperlukan dan tidak pada tempatnya akan berdampak langsung pada sang individu, secara fatal dapat memukul mundur progress penyembuhan, hingga lebih fatalnya lagi dapat berujung pada tindakan bunuh diri. Konsekuensi-konsekuensi tersebut bukan lagi termasuk dalam konsekuensi wajar dari pilihan Nunung, subjek dalam aduan tayangan ini, dalam menjadi komedian dan selebritis sekaligus. Tayangan seperti ini dan segala konsekuensi tak wajar yang ditimbulkannya sudah terhitung melukai prinsip kemanusiaan beserta hak-haknya untuk mendapatkan kehidupan yang layak, aman, nyaman, dan tenteram.
Berikut adalah sejumlah pasal-pasal yang dilanggar oleh tayangan “Ngeri!! Alami Depresi Berat, Komedian Nunung Benturkan Kepala ke Tembok” yang dibuat dan disiarkan oleh program Insert Siang Trans TV:
1) UU No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran
- Pasal 3: “Penyiaran diselenggarakan dengan tujuan untuk memperkukuh integrasi nasional,
terbinanya watak dan jati diri bangsa yang beriman dan bertakwa, mencerdaskan
kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dalam rangka membangun
masyarakat yang mandiri, demokratis, adil dan sejahtera, serta menumbuhkan industri
penyiaran Indonesia.”
- Pasal 5 (b): “Menjaga dan meningkatkan moralitas dan nilai-nilai agama serta jati diri bangsa;
- Pasal 36 (1): “Isi siaran wajib mengandung informasi, pendidikan, hiburan, dan manfaat untuk pembentukan intelektualitas, watak, moral, kemajuan, kekuatan bangsa, menjaga persatuan dan kesatuan, serta mengamalkan nilai-nilai agama dan budaya Indonesia.”
- Pasal 36 (5): “Isi siaran dilarang :
a. bersifat fitnah, menghasut, menyesatkan dan/atau bohong;
b. menonjolkan unsur kekerasan, cabul, perjudian, penyalah-gunaan narkotika dan
obat terlarang; atau
c. mempertentangkan suku, agama, ras, dan antargolongan.
2) P3SPS 2012
- Pasal 13 ayat 2 (Bab IX: Penghormatan terhadap Hak Privasi): “Program siaran tentang permasalahan kehidupan pribadi tidak boleh menjadi materi yang ditampilkan dan/atau disajikan dalam seluruh isi mata acara, kecuali demi kepentingan publik.”
- Pasal 48 ayat 4 poin (b) (Bab V: Pedoman Perilaku Penyiaran): “Pedoman perilaku penyiaran menentukan standar isi siaran yang sekurang-kurangnya berkaitan dengan: (b) Rasa hormat terhadap hal pribadi.”
Adapun, aduan mengenai pelanggaran pasal-pasal yang telah disebutkan di atas juga disampaikan atas dukungan pasal-pasal berikut ini:
1) UU No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran
- Pasal 50 ayat 2, 3, 4, dan 5 (Bab V: Pedoman Perilaku Penyiaran)
- Pasal 52 ayat 1 dan 3 (Bab V: Pedoman Perilaku Penyiaran)
2) P3SPS 2012
- Pasal 14 poin a, b, c dan d (Bab IX: Penghormatan terhadap Hak Privasi)
Demikian pengaduan dan segala pertimbangan atas pengaduan tersebut yang dapat saya sampaikan, besar harapan saya untuk aduan ini ditindaklanjuti secepatnya demi meningkatkan kualitas tayangan-tayangan yang disiarkan oleh stasiun televisi indonesia. Atas perhatian dan kerjasamanya, saya ucapkan terima kasih.
Pojok Apresiasi
Indro Sulistyanto
Kurangi frekuensi penyiaran ttg covidz19 itu meresahkan, malah mencemaskan, menurunkan imun, lebih bijak perbanyak siaran2 yg menghibur, lucu, yg membuat gembira