Warning: Illegal string offset 'aee4e0a333c3829cb41b324fb07ac615' in /home3/kpigoid/public_html/libraries/joomla/document/html.php on line 404
Umum


Banda Aceh -- KPI Aceh Diharapkan Mampu Merevitalisasi Dunia Penyiaran di AcehKomisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh diharapkan mampu merevitalisasi dunia penyiaran di Aceh. 

Hal itu dimaksudkan agar gairah dunia penyiaran di Aceh kembali hidup, baik radio maupun televisi, dengan nuansa lokal. “Terutama menghidupkan kembali radio-radio yang telah berhenti beroperasi di Aceh,” ujar Pengamat Radio Aceh, Dimas Fuadi, Jumat, 5 Juli 2024.

Menurut Dimas, peran media penyiaran sangat krusial dalam mensosialisasikan informasi dan menjadi rujukan yang dapat diandalkan dalam melawan hoax. “Media penyiaran, khususnya Radio, adalah sabuk informasi kebencanaan yang sangat vital saat jaringan internet bermasalah,” ungkapnya.

Dimas juga menyoroti pentingnya seleksi ketat dan transparan dalam memilih komisioner KPI Aceh. 

Ia meminta DPRA untuk benar-benar memilih komisioner yang berkualitas dan bebas dari unsur KKN. “Jika tidak ada sumber daya manusia yang memenuhi kriteria, sebaiknya DPRA memperpanjang kembali pendaftaran rekrutmen komisioner KPI Aceh,” tegasnya.

Dimas Fuadi menambahkan, revitalisasi dunia penyiaran di Aceh tidak hanya memberikan manfaat besar dalam penyampaian informasi yang akurat, tapi juga akan membantu mengangkat budaya dan nuansa lokal Aceh. “Komisioner KPI Aceh yang terpilih harus memiliki visi kuat dalam memajukan penyiaran lokal dan mampu menggali potensi besar yang dimiliki oleh media penyiaran di Aceh,” tambahnya. Red dari berbagai sumber

 

 

Jember -- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur mengingatkan agar Lembaga Penyiaran Publik (LPP) dan Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) di Jawa Timur tidak partisan. Meski mendapatkan anggaran dari pemerintah, LPP dan LPPL wajib tetap menjaga netralitas program siarannya. Hal ini disampaikan Komisioner KPID Jatim, Immanuel Yosua Tjiptosoewarno dalam press release kepada RRI.

“LPP maupun LPPL tentunya memiliki hubungan secara langsung dengan pemerintah daerah masing-masing. Meskipun begitu baik LPP maupun LPPL harus bisa menjaga netralitasnya, jangan sampai lembaga penyiaran publik ini memiliki keberpihakan terhadap pihak-pihak tertentu," kata Yosua saat berada di Blitar, beberapa waktu lalu.

Yosua mengatakan netralitas ini pun juga harus dilakukan oleh lembaga penyiaran swasta dan komunitas. Semua lembaga penyiaran harus memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh peserta Pilkada Serentak 2024.

Sementara itu, Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Jawa Timur, Sundari mengatakan bahwa perlu dilakukan penguatan peran lembaga penyiaran selama tahapan Pilkada. Ia mendorong lembaga penyiaran untuk melakukan kolaborasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kabupaten/Kota dalam memproduksi program siaran Pilkada. 

“Baik LPP maupun LPPL bisa melakukan kerja sama dengan KPU di kabupaten atau kota setempat untuk melakukan sosialiasi Pilkada," kata Sundari.

Sundari menambahkan, agar LPP dan LPPL dapat lebih mengutamakan substansi dalam memproduksi program siaran Pilkada. Hal tersebut bertujuan untuk meminimalisir informasi hoaks yang beredar di tengah masyarakat menjelang Pilkada.

"Sampai sekarang, lembaga penyiaran masih menjadi media yang memiliki tingkat kepercayaan masyarakat tinggi sehingga dalam memproduksi program siaran perlu diperhatikan substansinya dibandingkan hanya sekadar viral," kata Sundari. 

Menjawab tantangan ini, LPPL Mahardika Kota Blitar dan LPPL Persada Kabupaten Blitar siap menjaga netralitas. Direktur Radio Persada Robby Ridwan menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk meliput semua kandidat dengan porsi pemberitaan yang sama. 

Menjelang Pilkada, masyarakat Jawa Timur dapat melaporkan lembaga penyiaran yang bersiaran lokal apabila menemukan program siaran yang bersifat partisan. Laporan bisa ditujukan ke hotline KPID Jatim di 0811-3501-919 maupun alamat elektronik di Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.. Red dari berbagai sumber

 

 

Padang -- Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyiaran Sumatera Barat lanjutkan proses tahapan perancangan melalui Focus Group Discussion (FGD) Public Hearing Ranperda Penyiaran Sumatera Barat dengan berkolaborasi bersama Fakultas Ilmu Budaya Universitas Andalas.

Kolaborasi FGD KPID Sumbar bersama Fakultas Ilmu Budaya Unand saat ini telah dilakukan sebanyak 4 kali. DPRD Sumbar dan KPID Sumbar yang sedang menggagas ranperda penyiaran ini berharap melalui Public Hearing akan mendapatkan banyak masukan untuk pengembangan penyiaran dimasa mendatang.

Hadir dalam kegiatan ini Ketua KPID Sumbar Robert Cenedy, Wakil Ketua KPID Sumbar Eka Jumiati, Korbid Kelembagaan Edra Mardi, Korbid PKPS Dasrul, Komisioner Bidang Pengawasan Isi Siaran Yusrin Tri Nanda, Anggota DPRD Sumbar Hidayat, WD 1 Ike Revita dan jajaran Dosen lainnya serta Peserta FGD dari kalangan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) dan Mahasiswa FIB Universitas Andalas. 

Dasrul selaku ketua panitia pelaksana kegiatan ini mengatakan, FIB Unand dipilih sebagai tempat dilaksanakannya Public Hearing Ranperda merupakan pilihan yang tepat.

"Kami melihat FIB sangat memiliki kepedulian yang tinggi terhadap literasi dan 15% dari seluruh mata kuliah memiliki aktivitas penyiaran yang sangat kuat" Jelas Dasrul

Lanjut, Dasrul juga mengatakan,FIB Unand dipilih karena konten kebudayaan yang dipelajari juga di kaji dengan cukup mendalam tentu ini selaras dengan substansi dari Ranperda Penyiaran.

Selain itu, Hidayat selaku Keynote Speaker dalam kegiatan ini sangat mengapresiasi KPID Sumbar karna dianggap lebih dulu menjemput aspirasi publik terhadap ranperda penyiaran melalui FGD Public Hearing.

Menurut Hidayat, tujuan ranperda ini harus ada unsur Filosofis, Yuridis dan Sosiologis yang tepat agar dapat membenahi persoalan karakter identitas sumbar yang sudah tidak sejalan dengan ABS SBK.

Sementara itu, KPID Sumbar juga akan selalu berusaha menjamin hak masyarakat dalam mendapatkan informasi sesuai dengan amanat Undang-undang No.32. Dalam sambutannya Robert mengatakan, berdasarkan pantuan kualitas isi siaran saat ini sangat menurun tentunya hal ini akan menyebabkan nilai edukasi moral juga semakin menurun di masyarakat.

Lanjut, Robert juga menyampaikan Sumbar yang kaya akan budaya juga belum terekspos begitu jauh, untuk itu harapan KPID Sumbar dengan adanya Ranpera Penyiaran dapat meningkatkan kualitas siaran.

Dalam hal ini, Ike Revita selaku WD 1 menyampaikan, rasa terimakasih banyak karena telah melakukan FGD Public Hearing di FIB Unand dan sangat bersyukur karena KPID Sumbar punya responbility khusus untk mencerdaskan masyarakat melalui penyiaran. Red dari berbagai sumber

 

Bintuhan - Berdasarkan hasil kunjungan ke beberapa sekolah yang ada disetiap Kabupaten yang ada di Provinsi Bengkulu.  Komisi Penyiaran Indonesia (KPID) Provinsi Bengkulu menyebut kesadaran pemilih pemula  dalam hal menentukan hak pilihnya masih sangat minim, dimana masih banyak pemilih pemula yang tidak memiliki pendirian sendiri, masih dipengaruhi oleh kebiasaan, ataupun sekedar ikut-ikutan saja.

Wakil ketua KPID Povinsi Bengkulu, Fonika Toyib mengatakan kondisi ini sangat memprihatinkan dan menjadi tantangan bagi penyelenggara pemilu, mengingat pemilih pemula adalah penentu akan suksesnya pemilu dalam hal partisipasi. Maka dari  itu penyelengara pemilu  diminta untuk gencar mengajak pemilih pemula terlibat didalam pemilu. Baik itu dalam bentuk sosialisasi hingga diskusi-diskusi  yang dilakukan lebih intens.

"Mayoritas mereka itu tidak peduli, dengan persoalan negara bahkan saat kita datang ke sekolah-sekolah untuk menentukan pilihannya mereka hanya ikut kata si A dan si B bukan dari kata hati mereka sendiri, nah ini KPU harus memaksimalkan  sosialisasi terhadap pemilih pemula," ungkapnya.

Selain penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU, pemerintah daerah juga diminta untuk bekerjasama dalam hal ini. Sehingga tidak ada lagi pemilih pemula yang menganggap sepele pesta demokrasi.

"Misalnya KPU mempasilitasi RT atau Desa untuk menggelar sosialisasi pemahaman pemilu bagi pemilih pemula, selain itu media juga bisa ikut serta  dengan  cara memberikan informasi yang valid," terangnya.

Kisaran usia pemilih pemula yakni 17-21 tahun. Rata-rata pemilih pemula ini baru menyelesaikan masa studi SMA atau sedang duduk dibangku perkuliahan.

"Jadi sekali lagi pemilih pemula ini harus betul-betul dirangkul oleh penyelenggara pemilu dan harus di rangkul juga oleh negara, karena mereka juga mempunyai hak untuk menentukan pemimpin daerah yang baik," tutupnya. Red dari berbagai sumber

 

 

Sibolga -- Setelah memaparkan kondisi dan potensi pariwisata di Kabupaten Toba, Bupati Toba, Poltak Sitorus berharap Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Utara (Sumut) ikut mendorong lembaga penyiaran agar lebih memasifkan konten kearifan lokal dan budaya seperti dari daerah Kabupaten Toba.

Harapan ini disampaikan Bupati Poltak Sitorus saat bertemu dengan Komisioner KPID Sumut di Medan, Rabu (12/6/2024).

"Kabupaten Toba merupakan salah satu daerah pariwisata Danau Toba sebagai daerah pariwisata super prioritas (DPSP) dan memiliki kepribadian Batak yang sebenarnya," kata Poltak dalam keterangannya.

Dalam masa kepemimpinannya, kepribadian batak itu telah digaungkan sebagai revolusi mental yang memiliki prinsip Batak Naraja.

“Ada 4 prinsip Batak Naraja itu yaitu Marugamo (peduli),Maradat (sopan santun),Maruhum (taat aturan hukum), dan Marparbinotoan (pintar bijaksana). Pemkab Toba melalui Dinas Pendidikan juga telah memasukkan Batak Naraja ini sebagai muatan lokal di sekolah,” jelsnya.

Karenanya Poltak berharap agar KPID sebagai lembaga yang mengawasi isi siaran di radio dan TV dapat membantu atau mengarahkan, agar program tv radio ada materi atau acara kearifan lokal serta pelestarian budaya.

Menanggapi itu, ketua KPID Sumut diwakili Muhammad Hidayat didampingi dua komisioner, Muhammad Syahrir, Ramses Simanullang serta sejumlah staf mengapresiasi kehadiran Bupati Toba bersama Kadis Kominfo Sesmon TB Butarbutar.

Selanjutnya juga dipaparkan tugas pokok dan fungsi KPID untuk pengawasan, pembinaan hingga penindakan pelanggaran penyiaran kepada lembaga penyiaran dan juga mendorong pembentukan masyarakat peduli penyiaran untuk bersinergi dengan pihaknya.

“Mengenai usul Bupati Toba, kami akan menindaklanjutinya sesuai dengan aturan atau perundangan yang berlaku,” tutup Muhammad Hidayat. Red dari berbagai sumber

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.