Mataram – Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Nusa Tenggara Barat (NTB), Husna Fatayati, mencermati pola media konvensional dan media sosial memberitakan kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh inisial IWAS, warga Kota Mataram, NTB yang merupakan Penyandang Disabilitas (PD).

“Memang betul saat ini perhatian kita ke situ semua, media sosial dan media penyiaran memberitakan (nama), karena terjadi di Lombok, kita harus speak up terutama dalam konteks media penyiaran,” ujar Husna Fatayati saat diundang sebagai narasumber Podcast Yusron Saudi berjudul “Kasus Agus!! Diantara Kebebasan Pers dan Perlindungan Penyandang Disabilitas” (15/12/2025).

Terkait pemberitaan kasus tersebut di media sosial dan media penyiaran, berdasarkan UU Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002, Husna menyatakan jika KPI tidak memiliki wewenang untuk menindak konten yang ada di media sosial yang didapati memparodikan kedisabilitasan IWAS yang cenderung merendahkan dan bisa menimbulkan ketidaknyamanan bagi publik.

Dia menegaskan, ketika judul headline menyinggung sisi kedisabilitasan IWAS, hal ini menjadi ujian pada bagaimana media berperan melindungi harkat dan martabat PD, tanpa mengurangi tugas dalam memberikan informasi faktual. “Dalam konferensi internasional di UNESCO 2014 lalu, dinyatakan bahwa media mempunyai peran signifikan untuk pemberdayaan dan inklusi, melalui pemberitaan netral, narasi positif, dan penyebutan yang tepat,” kata Husna.  

Dalam UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang PD, tepatnya di Pasal 2 disebutkan bahwa pelaksanaan dan pemenuhan hak PD yang didasari asas penghormatan terhadap martabat, otonomi, individu, tanpa diskriminasi, partisipasi penuh, keragaman manusia dan kemanusiaan, kesamaan kesempatan, kesetaraan, aksesibilitas, kapasitas yang terus berkembang dan identitas anak, inklusif, dan perlakuan khusus dan perlindungan lebih. Terkait hak PD atas keadilan dan perlindungan hukum disebutkan pada Pasal 9 yang secara rinci meliputi hak atas perlakuan sama di hadapan hukum, diakui sebagai subjek hukum, memiliki dan mewarisi harta bergerak atau tidak bergerak, mengendalikan masalah keuangan atau menunjuk orang untuk mewakili kepentingannya dalam urusan keuangan, memperoleh akses terhadap pelayanan jasa perbankan dan nonperbankan, memperoleh penyediaan aksesibilitas dalam pelayanan peradilan, atas perlindungan dari segala tekanan, kekerasan, penganiayaan, diskriminasi, dan/atau perampasan atau pengambilan hak milik, memilih dan menunjuk orang untuk mewakili kepentingannya dalam hal keperdataan di dalam dan di luar pengadilan, dan terakhir dilindungi hak kekayaan intelektualnya. “KPI dan KPID bisa melakukan terhadap potensi pelanggaran yang terjadi di televisi dan radio dengan berdasar pada P3SPS, misalnya Pasal 15 dan 17,” ujar Husna. 

Dia juga menyampaikan kekhawatiran bahwa kasus tersebut membuat masyarakat beranggapan bahwa perilaku PD lain, sama halnya dengan IWAS. Bahkan, kata Husna, pihaknya mendapati beberapa PD lain lambat laun merasa risih dan dirugikan atas pemberitaan tentang IWAS.

Terjadinya konvergensi media, di mana media penyiaran juga memiliki media sosial maka memastikan agar konten yang disajikan di layar kaca, sama dengan yang disajikan di media sosial menjadi hal yang perlu dilakukan olehnya. “Judul yang menekankan pada kemalangan dan kedisabilitasan IWAS bisa digantikan dengan narasi yang lebih positif, misalnya Kasus (nama) dalam Tinjauan Hukum,” jelasnya.

Selain memiliki gagasan pribadi agar pemerintah di NTB mendorong hadirnya kota ramah disabilitas, Husna meminta pada jurnalis untuk membangun narasi positif, misalnya dengan memberitakan prestasi PD, bagaimana pemenuhan pelayanan publik yang sudah dan belum dilakukan, termasuk juga dalam hal pariwisata yang menurutnya masih belum inklusif. Selain itu, jurnalis juga bisa mengangkat topik tentang pendidikan, penyediaan lapangan kerja, dan pelayanan di bidang kesehatan. 

“Ini tanggung jawab kita semua bagaimana menghadirkan pemberitaan informasi adil, berimbang, melindungi harkat dan martabat PD. Masyarakat bisa mengambil pelajaran bahwa equality before the law,” pungkasnya. Anggita

 

 

 

 

Yogyakarta - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DIY didukung penuh sejumlah institusi pendidikan dan stakeholder penyiaran, yakni Kampus UAD, UII, Universitas Akprind Yogyakarta serta Balai Monitoring (Balmon) Yogyakarta membagikan puluhan pesawat radio analog pada masyarakat selama sepekan ini.

"Kegiatan tersebut merupakan upaya kami yang juga didukung penuh Lembaga Penyiaran (LP) radio di DIY untuk menambah jumlah pendengar," tutur Ketua KPID DIY Hazwan Iskandar Jaya, Jumat (27/12/2024) lalu.

Menurutnya, hal tersebut sejalan dengan semangat KPID DIY periode 2023-2026 untuk mengajak masyarakat kembali mendengarkan radio dan menonton tayangan televisi. Hal tersebut sebagai bagian kewajiban dan tanggungjawab KPID DIY untuk makin menguatkan eksistensi dunia penyiaran di DIY.

Sementara Korbid Kelembagaan KPID DIY yang juga sebelumnya menjadi Ketua Anugerah Penyiaran DIY 2024 Fuad menambahkan, pembagian pesawat radio kepada masyarakat ini tidak lepas dari kegiatan Radio Academy. Kegiatan tersebut menjadi salah satu rangkaian semarak Pekan Anugerah Penyiaran DIY 2024 yang digelar pada 9-10 November lalu.

"Kami memiliki tanggungjawab untuk mengembangkan iklim penyiaran di DIY, termasuk bagi stasiun radio. Karena radio ini dekat dengan aktivitas masyarakat, karena itu kami bagikan untuk menemani keseharian mereka," jelasnya. Red dari berbagai sumber

 

 

Surabaya – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur berkomitmen memperkuat peran lembaga penyiaran dalam menyampaikan informasi yang relevan dan bermanfaat bagi masyarakat. Hal ini disampaikan dalam pertemuan bersama Sekretaris DPRD Jawa Timur, Ali Kuncoro, serta Pokja Indrapura DPRD Jatim.

Ketua KPID Jawa Timur, Immanuel Yosua Tjiptosoewarno, menekankan pentingnya sinergi antara lembaga penyiaran dan media massa untuk mendukung penyebaran informasi berbasis daerah pilihan (dapil).

“Kami ingin memastikan bahwa kebutuhan informasi masyarakat di setiap dapil dapat terakomodasi dengan baik,” ungkanya, Senin (30/12/2024).

Ia juga menyoroti tantangan dalam transisi penyiaran dari TV analog ke digital serta pengelolaan radio di tingkat daerah. Menurutnya, langkah ini harus diiringi dengan penguatan kualitas penyiaran agar tetap relevan di era digital.

Sementara itu, Sekwan DPRD Jatim, Ali Kuncoro, menyampaikan pentingnya pemberitaan yang harmonis untuk mendukung program kerakyatan.

“Media massa, baik penyiaran maupun lainnya, memiliki peran strategis dalam menyampaikan capaian kinerja DPRD kepada masyarakat,” terang Ali Kuncoro, yang juga Penjabat Wali Kota Mojokerto.

Ali Kuncoro menambahkan, media sosial juga menjadi tantangan baru dalam menyampaikan informasi. Ia berharap platform digital dapat dimanfaatkan secara positif untuk mendorong kesejahteraan masyarakat Jawa Timur.

Melalui kolaborasi ini, KPID Jawa Timur dan DPRD Jatim berharap dapat membangun ekosistem penyiaran yang lebih inklusif dan mendukung pengembangan informasi di seluruh wilayah Jawa Timur. Red dari berbagai sumber

 

 

 

Bandung – Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, secara resmi melantik anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat (Jabar) periode 2024-2027 dalam sebuah seremoni di Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (31/12/2024).

Dalam sambutannya, Bey Machmudin menekankan pentingnya peran KPID sebagai garda terdepan dalam mengawasi penyiaran di era digital. Menurutnya, tantangan di dunia penyiaran semakin kompleks seiring pesatnya perkembangan teknologi informasi, yang menuntut pengawasan ketat terhadap konten siaran.

“KPID sangat dibutuhkan untuk memastikan bahwa penyiaran tetap sejalan dengan nilai-nilai budaya, norma sosial, dan peraturan yang berlaku. Profesionalisme, integritas, serta kolaborasi dengan berbagai pihak adalah kunci keberhasilan dalam meningkatkan kualitas penyiaran di Jawa Barat,” ujar Bey.

Bey juga mengimbau para anggota KPID yang baru dilantik untuk menjaga independensi dan objektivitas dalam menjalankan tugas mereka. Ia berharap KPID mampu memanfaatkan teknologi informasi sebagai alat pengawasan sekaligus meningkatkan literasi digital masyarakat.

“Kolaborasi dengan masyarakat dan lembaga terkait sangat diperlukan untuk menghadirkan penyiaran yang mendidik, menghibur, dan mempersatukan,” tambahnya.

Pelantikan ini menjadi bukti komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam menjalankan amanah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Bey menyebut bahwa sejak didirikan pada tahun 2004, KPID Jawa Barat konsisten menjaga fungsi penyiaran sebagai media informasi, pendidikan, hiburan sehat, serta kontrol dan perekat sosial.

“Penyiaran di Jawa Barat adalah salah satu kunci untuk membangun masyarakat yang cerdas dan berintegritas. Dengan penyiaran berkualitas, kita dapat mendukung kemajuan Jawa Barat,” ungkap Bey.

Bey menutup sambutannya dengan pesan agar anggota KPID menjalankan tugas mereka dengan dedikasi tinggi.

“Semoga amanah ini dijalankan dengan tanggung jawab penuh. Mari bersama kita wujudkan Jawa Barat yang lebih maju melalui penyiaran yang berintegritas,” pungkasnya.

Berikut adalah nama-nama anggota KPID Jawa Barat yang dilantik:

1 Achmad Abdul Basith, S.I.Kom., M.I.Kom.

2 Dr. Adiyana Slamet, S.IP., M.Si.

3 Dr. Almadina Rakhmaniar, S.Psi., M.I.Kom.

4 Dadan Hendaya, S.S., M.M.

5 Jalu P. Priambodo, S.T., M.T.

6 Dr. Dede Kania, S.H.I., M.H.

7 Dr. Lukman Munawar Fauzi, S.IP., M.Si.

Pelantikan ini diharapkan menjadi momentum penting untuk menghadirkan penyiaran yang lebih baik di Jawa Barat. Red dari berbagai sumber

 

 

Padang – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Barat berharap kontribusi pemikiran dari berbagai Lembaga Penyiaran dapat diakomodasi dalam penyusunan materi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Penyiaran Daerah.

Harapan ini disampaikan Ketua KPID Sumbar, Robert Cenedy, dalam sambutannya pada acara Bootcamp Radio se-Sumbar dan FGD Ranperda Penyelenggaraan Penyiaran Daerah, Senin (2/12), di Axana Hotel, Padang.

“Kontribusi pemikiran terkait draft Ranperda Penyiaran sangat diperlukan agar peraturan ini sesuai dengan kebutuhan Lembaga Penyiaran itu sendiri,” ujar Robert.

Ia menambahkan, keberadaan Perda nantinya akan memberikan ruang bagi intervensi yang adil terhadap seluruh Lembaga Penyiaran, sehingga tidak terjadi tebang pilih.

Ranperda ini, lanjut Robert, juga diharapkan mampu mengatur ruang lingkup penguatan ekosistem penyiaran, termasuk pemberdayaan Lembaga Penyiaran dari segi infrastruktur maupun kapasitas sumber daya manusia (SDM).

“Penguatan ini sangat penting agar semua Lembaga Penyiaran di Sumatera Barat dapat berkembang secara merata,” imbuhnya.

Wakil Ketua DPRD Sumatera Barat, Evi Yandri, yang hadir dan membuka acara, menegaskan bahwa Ranperda ini dirancang untuk mengisi kekosongan hukum terkait penyiaran di daerah.

“Ranperda ini harus sejalan dengan nilai-nilai kearifan lokal, sehingga mampu mengembangkan keunggulan daerah dan meningkatkan daya saing Sumatera Barat,” kata Evi Yandri.

Komisioner KPI Pusat, I Made Sunarsa, turut menyampaikan dukungannya terhadap Ranperda ini. Menurutnya, peraturan daerah tentang penyiaran diperlukan untuk memaksimalkan potensi lokal yang belum tergarap secara optimal.

“Nilai-nilai kearifan lokal harus dilestarikan dan Ranperda ini dapat menjadi salah satu instrumennya,” ujar Made.

Hal senada juga disampaikan oleh Amin Shabana, komisioner KPI Pusat lainnya. Amin menekankan pentingnya Ranperda ini untuk membantu Lembaga Penyiaran tumbuh secara sehat.

“Ranperda ini harus mampu mendukung Lembaga Penyiaran, baik dari segi infrastruktur maupun pengembangan SDM,” katanya.

Dalam kegiatan ini, sejumlah narasumber turut hadir untuk memberikan masukan terkait Ranperda, di antaranya Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumbar, Siti Aisyah; Kepala Stasiun RRI Bukittinggi, Budi Suwarno; serta Praktisi Penyiaran, Andahayani Yoseph. Seluruh Komisioner KPID Sumbar dan peserta dari Lembaga Penyiaran Radio di Sumatera Barat juga hadir untuk berdiskusi dan memberikan masukan.

Dengan adanya dukungan dari berbagai pihak, Ranperda Penyiaran diharapkan dapat segera terwujud, memberikan landasan hukum yang kuat bagi Lembaga Penyiaran di Sumatera Barat, serta memperkuat potensi penyiaran lokal yang berbasis kearifan budaya daerah. Red dari berbagai sumber

 

Hak Cipta © 2025 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.