- Detail
- Ditulis oleh RG
- Dilihat: 335
Mataram -- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) NTB menerima laporan masyarakat tentang dugaan pelanggaran kampanye oleh salah satu lemabga penyiaran lokal di NTB.
Laporan tersebut saat ini tengah didalami KPID NTB untuk selanjutnya ditindaklanjuti melalui mekanisme penanganan yang sudah ditentukan.
“Laporan ini kami terima dari masyarakt terkait adanya indikasi iklan kampanye salah satu paslon. Sesuai aturan, iklan kampanye di media massa, baik cetak dan elektronik dijadwalkan selama 14 hari. Memang ada indikasi pelanggaran karena di luar jadwal,” kata komisioner KPID NTB Yusron Saudi.
KPID sendiri sebelumnya telah menjalin kerja sama dengan Bawaslu dan KPU.
Kata Yusron, pihaknya telah memiliki bukti penyiaran tersebut untuk selanjutnya ditelaah. Jika terbukti, pihaknya akan menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku di internal KPID.
“Tentu akan kita tindaklanjuti dengan sanksi berupa teguran dan mekanisme yang ada di kami. Selanjutnya tentu bisa jadi akan kami teruskan ke Bawaslu. Karena kami juga ada kerjasama dengan Bawaslu dan KPU,” terangnya.
Yusron sendiri enggan mengungkap jenis lembaga penyiaran yang dilaporkan tersebut. Ia juga tidak menyebutkan secara spesifik jenis media elektronik tersebut. Begitu juga dengan gambaran konten iklan kampanyenya, dan paslon yang dikampanyekan.
Selain itu, KPID NTB juga berkomitmen untuk melakukan pemantauan selama Pilkada NTB. “Semua lembaga penyiaran kami pantau. Tim pemantau KPID juga ada di seluruh Kabupaten/Kota,” ujarnya.
Sebelumnya, komisioner Bawaslu NTB Hasan Basri menegaskan sanksi pidana pada media massa yang melanggar aturan kampanye di Pilkada serentak 2024.
Adapun mengenai sanksi, Hasan menegaskan jika pelanggaran kampanye media massa yang mengiklankan paslon di luar jadwal akan dikenakan sanksi pidana.
Hal itu sudah jelas tertera pada pasal 187 UU nomor 1 Tahun 2015. “Setiap orang dilarang melakukan kampanye di luar jadwal. Ini sudah jelas. Apakah hanya melalui dewan pers, ataukah melalui lembaga lain, kami tegaskan, soal etik kami dorong ke dewan pers, soal tindak pidananya kami dorong ke penegak hukum,” jelasnya. Red dari berbagai sumber