Pekalongan - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah menggelar seminar literasi media di Kampus Universitas Pekalongan (Unikal), Selasa (28/2/2018). Seminar bertajuk "Generasi Muda Cerdas Bermedia" itu melibatkan pelajar, mahasiswa dan organisasi kemasyarakatan di Pekalongan dan sekitar.

Komisioner KPID Jawa Tengah, Dini Inayati mengatakan, seminar literasi media bertujuan memberikan pemahaman tentang kontruksi media. Ia menjelaskan, saat ini sudah ada regulasi yang mengatur penyiaran, yaitu Undang-Undang No. 32/2002 tentang Penyiaran. Negara juga sudah mempunyai regulator yang mengawal penyiaran, yaitu Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan KPID yang bertugas di tingkat provinsi.

Regulator tersebut, kata Dini, melayani perizinan, pengawasan isi siaran dan peningkatan profesionalisme sumber daya manusia (SDM). "Pengawasan tak hanya domain KPI/ KPID, tetapi juga perlu peran aktif masyarakat," katanya.

Menurut Dini, frekuensi yang dipakai oleh lembaga penyiaran adalah sumber daya alam terbatas yang dikelola negara. Frekuensi tersebut harus dikelola untuk kepentingan publik.

"Masyarakat sebagai publik berhak berperan mendorong siaran berkualitas dengan menjadi publik yang cerdas bermedia," kata Dini.

Wakil Ketua KPID Jawa Tengah, Asep Cuwantoro, S.Pd.I, M.Pd. yang didapuk sebagai narasumber menyampaikan, media saat ini cenderung mendoktrin pola pikir masyarakat. Konten yang disuguhkan kepada masyarakat hanyalah konten yang menguntungkan industri media. Tak hanya itu, banjir informasi juga meluap hingga ruang privat. Asep mengajak peserta agar cerdas memilih informasi.

Sementara itu, Dekan Fakultas Ilmu Hukum Unikal, Dr. Nurul Huda, SH. M.Hum. menyinggung soal regulasi penyiaran. Menurut dia, Undang-Undang sebagai produk politik sarat dengan kepentingan. Dengan demikian, menurutnya regulasi yang dihasilkan tidak tegas. Ada upaya pelemahan tugas dan fungsi KPI. Di sisi lain, lanjutnya, kepekaan sosial dan sensor mandiri masyarakat juga lemah.

Mahasiswa Fakultas Ilmu Hukum Unikal, Nisa'ul Mas Ula, mengatakan kegiatan literasi media sangat bermanfaat bagi masyarakat, terutama mahasiswa. Menurutnya, saat ini masyarakat dijajah oleh program-program televisi yang tidak bermanfaat.

"Literasi media membuka mata mahasiswa untuk bisa menyaring tontonan yang ada di televisi," katanya. (*)

Koordinator Bidang Isi Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah, Sonakha Yuda Laksono.

 

Semarang - Peran lembaga penyiaran sangat strategis dalam mencegah penyalahgunaan narkoba di Indonesia. Koordinator Bidang Isi Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah, Sonakha Yuda Laksono menyatakan, edukasi antinarkoba bisa dilakukan lembaga penyiaran melalui sejumlah program. Di antaranya program pemberitaan, sisipan program acara, iklan layanan masyarakat (ILM) dan lain-lain.

Hal itu disampaikan Sonakha saat menghadiri  Rapat Sinergitas bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah, Selasa (6/3/2018). Pengelola media lokal televisi, radio dan pengelola bioskop di Kota Semarang turut hadir dalam rapat.

Sonakha mengutip survei Consumer Media View yang dilakukan Nielsen pada 2017. Survei tersebut menunjukkan, lembaga penyiaran, terutama televisi masih menjadi favorit masyarakat untuk mengakses informasi. "Siaran lembaga penyiaran memiliki kekuatan untuk mengubah dan memengaruhi pola pikir dan perilaku masyarakat," kata Sonakha di kantor BNNP Jawa Tengah.

Menurutnya, lembaga penyiaran mampu memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya narkotika sekaligus cara penanggulangannya. Penyebaran informasi secara masif akan mendorong masyarakat berperan aktif mencegah penyalahgunaan narkotika.

Sonakha menyatakan sesuai Undang-Undang No 32/2002 tentang Penyiaran, lembaga penyiaran wajib menyediakan waktu untuk siaran iklan layanan masyarakat.

Sonakha menambahkan, iklan layanan masyarakat untuk lembaga penyiaran swasta paling sedikit 10 persen dari siaran iklan niaga. Sedangkan untuk lembaga penyiaran publik paling sedikit 30 persen dari siaran iklannya.

Mengacu Peraturan KPI No 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran, lembaga penyiaran wajib menyediakan slot iklan secara cuma-cuma sekurang-kurangnya 50 persen dari seluruh siaran iklan layanan masyarakat perhari.

"Di luar ketentuan itu, lembaga penyiaran wajib memberikan potongan harga khusus sekurang-kurangnya 50 persen dari harga siaran iklan niaga dalam slot iklan layanan masyarakat," kata Sonakha.

Kepala Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat BNNP Jawa Tengah Susanto mengatakan, permasalahan narkoba di Indonesia terus meningkat. Dia menyebutkan, survei BNN dan UI pada 2017 menunjukkan jumlah penyalahgunaan narkoba di 34 provinsi di Indonesia sebesar 3,3 juta jiwa. Sementara yang mati karena over dosis sebanyak 30 perhari.

Menurut Susanto, salah satu penyebabnya adalah  minimnya daya mobilisasi gerakan penanganan narkoba. "Perlu upaya menggalakkan pendayagunaan sumber daya seluruh komponen. Harus dilakukan secara berkelanjutan," katanya. (*)

 

 

Lombok Timur - Radio sebagai salah satu media mainstream mempunyai peran strategis dalam menyebarkan informasi yang benar dan bertanggungjawab. Oleh karenanya, Radio haruslah dikelola dengan sumberdaya penyiaran yang handal dan profesional. Ini sebagai konsekuensi menjadi media yang memanfaatkan frekuensi sebagai ranah publik.

Demikian diungkapkan Sukri Aruman, Ketua KPI Daerah NTB dalam sambutanya pada Pembukaan Broadcasting Training yang dilaksanakan Radio Dewi Anjani FM di Ponpes Syaikh Zainuddin Abdul Majid Anjani, Lombok Timur (17/2/2018).

Menurut Sukri, era konvergensi yang ditandai dengan hadirnya telepon pintar  telah memudahkan banyak orang berinteraksi sosial dengan menyebar dan membagikan informasi melalui media sosial yang belum tentu benar. "Itulah yang disebut dengan hoax atau berita bohong dan menyesatkan," katanya.

Ditegaskan, sekalipun penggunaan internet terus meningkat. Namun masyarakat masih menjadikan televisi dan radio sebagai referensi terpercaya. "Orang sepertinya mulai jenuh berinteraksi dengan media sosial karena tidak sedikit mendapatkan konten bermuatan ujaran kebencian, sara atau pornografi. Beda halnya dengan siaran radio dan TV yang wajib melalui proses sensor internal dan pengawasan ketat KPI dan KPID," paparnya dan mengaku sangat mengapresiasi kegiatan Broadcaster Training Radio Dewi Anjani FM Lombok Timur.

Dia berharap kegiatan pelatihan tersebut akan mampu meningkatkan gairah dan profesionalisme insan penyiaran di Lombok Timur dalam menghasilkan acara berkualitas terutama program informasi dan berita yang senantiasa menjunjung tinggi kode etik jurnalistik dan Pedoman Perilaku Penyiaran serta Standar Program Siaran (P3 dan SPS). "Mari kita sajikan informasi dan hiburan yang sehat dan hindari serta lawan segala bentuk berita hoax," harapnya.

Sementara itu, ketua Panitia dalam laporannya menyebutkan pelatihan penyiaran merupakan salah satu kegiatan menyemarakkan Ultah Radio Dewi Anjani FM yang sudah 17 tahun mengudara dengan slogan media independen suara rakyat. Peserta pelatihan tidak saja dari awak penyiar dan reporter radio terkait, tetapi juga mengundang radio lokal lainnya di Lombok Timur, bahkan sejumlah mahasiswa yang berminat dan peduli penyiaran diikutsertakan. "Kami sengaja batasi pesertanya biar hasilnya maksimal," kata HM Shabir, penanggungjawab Radio Dewi Anjani FM.

Pelatihan menghadirkan tiga narasumber utama yakni Sukri Aruman selaku Ketua KPID NTB dengan menyampaikan materi tentang Etika Penyiaran Indonesia, Tuntunan Penyiar Radio Profesional. Selain itu, ada materi tentang jurnalisme radio dan Tehnik Menulis Berita Radio disampaikan Arwan Syahroni, Anggota KPID NTB yang berlatar belakang jurnalis handal dan senior. Ada juga sesi praktik Menjadi Penyiar Radio dan Presenter yang disampaikan Baiq Kristiana Dewi Wulandari, peraih Penyiar radio Wanita Terbaik Anugerah KPID NTB Awards 2010 yang kini bergabung dengan INews TV Mataram. Red dari KPID NTB
 

Samarinda - Sejumlah tokoh dan lembaga penyiaran memperoleh penghargaan dari Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Timur (Kaltim) pada Malam Apresiasi KPID yang berlangsung pada Minggu (4/3/2018) di Ballroom Hotel Aston Samarinda, Kaltim.

Selain televisi dan radio lokal serta para tokoh penyiaran, KPID juga memberikan penghargaan kepada Kepala Daerah, Kepala Dinas, Anggota DPRD, KPU Daerah, dan beberapa instansi.

“Kami bersyukur, dengan keterbatasan anggaran dan proses hibah yang sedang berjalan, acara ini terselenggara dengan cukup meriah,” kata Ketua KPID Kaltim, Suarno.

Wakil Ketua KPID Kaltim sekaligus ketua panitia penyelenggara acara, Akbar Ciptanto, menambahkan, acara ini momentum awal pihaknya untuk menyelenggarakan Anugerah KPID di masa mendatang. “Mengingat sejak 2012 kamu tidak lagi menyelenggarakan KPID Awards karena pelbagai kendala,” tambahnya.

KPID Kaltim yang menaungi 105 lembaga penyiaran, baik publik, berjaringan, lokal, maupun berlangganan, televisi dan radio, juga menggelar diskusi singkat mengenai revisi UU Penyiaran dan Surat Edaran mengenai Penyiaran Pemilu yang menghadirkan Komisioner Bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat Mayong Suryo Laksono. Acara tersebut dipandu oleh Ketua KPID Kaltim Suarno. ***

 

 

Grobogan - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jawa Tengah menilai Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Purwodadi FM kini sudah layak mengantongi izin siaran. Penilaian itu disampaikan setelah dilakukan Verifikasi Lapangan untuk Evaluasi Uji Coba Siaran (EUCS) pada Senin (5/2/2018).

"Persayaratan administrasi, program, dan sarana prasarananya sudah memadai," kata Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jawa Tengah, Asep Cuwantoro,  saat berkunjung ke Radio Purwodadi FM.

Menurut Asep, uji coba tersebut merupakan satu di antara tahapan dalam proses perizinan penyiaran. Dia menyampaikan, setelah tahapan EUCS akan dilaksakanan pleno bersama Kemkominfo RI untuk mendapatkan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) tetap.

Asep menyatakan, KPID berkomitmen untuk memperjuangkan izin bagi radio publik lokal. Radio lokal, kata dia, sangat penting untuk menyuarakan kepentingan masyarakat lokal.

"Harapan kami setelah mendapatkan izin tetap, Radio Purwodadi FM dikelola lebih baik dan lebih profesional untuk menunjang pembangunan di Kabupaten Grobogan," katanya.

Sebagai informasi, Purwodadi FM merupakan radio lokal yang dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Grobogan. Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Grobogan, Wiku Handoyo mengucapkan terima kasih atas bantuan KPID Jawa Tengah dalam proses perizinan Purwodadi FM. Dia mengatakan, Pemerintah Kabupaten Grobogan berkomitmen untuk membangun Purwodadi FM menjadi lebih baik.

"Kami butuh pendampingan dari KPID untuk mewujudkan Purwodadi FM lebih baik lagi," kata dia. Red dari KPID Jateng

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.