Semarang - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah kembali menggerakkan siaran serentak radio dan televisi dalam acara “Jateng Bersalawat” episode 2, yang akan dipimpin Habib Syech Bin Abdul Qodir Assegaf, Selasa, 22 Desember 2020, di Gedung Bustanul Asiqin Jalan Kahar Muzakir 12, Semanggi Kidul, Pasar Kliwon, Surakarta.

“Jateng Bersalawat” episode 2 diselenggarakan di era Pandemi Covid-19, diprakarsai Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo sebagai bentuk ekspresi memperbanyak doa dan salawat agar provinsi ini segera terbebas Covid-19.

Koordinator Bidang Kelembagaan KPID Jawa Tengah Isdiyanto Isman kepada Pers, Minggu (20/12/2020) menjelaskan, KPID Jateng mengoptimalkan koordinasi dengan lembaga penyiaran jasa televisi dan radio untuk membantu penyebarluasan acara.

“Jateng Bersalawat” akan disiarkan langsung TVRI Jawa Tengah serta siaran On Air RRI Semarang. Dimulai pukul 20.00-21.00, selanjutnya siaran langsung akan direlay seluruh televisi lokal dan stasiun radio di Jawa Tengah.

KPID Jawa Tengah berterima kasih kepada seluruh Lembaga Penyiaran Publik, Lembaga Penyiaran Publik Lokal, Lembaga Penyiaran Swasta dan Lembaga Penyiaran Komunitas jasa penyiaran televisi dan radio yang bersepakat untuk menggemakan siaran bersama tersebut, sebagai tindaklanjut surat KPID kepada seluruh lembaga penyiaran jasa penyiaran radio dan televisi tertanggal 16 Desember 2020.

“Insya Allah sebagian besar lembaga penyiaran televisi dan radio menyatakan kesiapannya merelay TVRI Jawa Tengah dan RRI Semarang. Untuk teknis relay, lembaga penyiaran televisi dengan Tri Wuriantoro (TVRI Jawa Tengah), Nomor HP 081576969. Sedangkan untuk radio dengan Bhakti Yudhatama, dari RRI Semarang, Nomor HP 081229000228,” jelas Isdiyanto.

Urgensi menggemakan “Jateng Bersalawat” melalui siaran serentak, katanya, dilatari acara tersebut sebagai momentum mengajak masyarakat berdoa dan bersalawat bersama agar Jawa Tengah segera terbebas dari Covid-19.

Mengingat pandemi masih menguat, maka pelaksanaannya menggunakan Protokol Kesehatan Covid-19, yang antara lain pembatasan peserta maksimal 50 orang, sehingga peran lembaga penyiaran sangat penting sebagai jembatan komunikasi antara yang di tempat acara dengan masyarakat luas saat acara berlangsung.

“Jateng Bersalawat akan diisi sambutan Gubernur Jawa Tengah H Ganjar Pranowo, tausiyah oleh KH Dian Nafi dari Sukoharjo, sedangkan doa akan dipimpin Kepala Kanwil Kemenag Jawa Tengah. Jateng bersalawat episode 2 ini berkat sukses penyelenggaraan pada episode 1 pada 20 November 2020, di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Jalan Pahlawan, Semarang. Red dari suaramerdeka.com

 

 

Bandung - Media penyiaran diharapkan mampu menjaga kredibilitasnya dalam informasi, agar tidak gampang menyebarluaskan berita bohong atau hoaks, disampaikan Wakil Gubenur Jabar pada acara KPID Award 2020, Jumat 18 Desember 2020.

Lembaga penyiaran (TV dan radio) dinilai sebagai kepanjangan tangan pemerintah dalam menyampaikan informasi ke masyarakat. 

Dengan perangkat yang ada, pemerintah sangat terbatas untuk menjangkau seluruh lapisan masyarakat dalam penyampaian informasi.

Namun dengan adanya media penyiaran, informasi itu bisa menjangkau seluruh lapisan masyarakat. Hatur nuhun kepada media penyiaran, ungkap Uu Ruzhanul Ulum.

Selanjutnya penyerahan penghargaan untuk para pemenang KPID Award  2020 nominasi  Iklan Layanan Masyarakat (ILM) Kepedulian Penanganan Covid 19 Jabar Juara.

Penghargaan pemenang diserahkan kepada Televisi lokal SM TV Sumedang, Radio MGT Bandung dan Radio Komunitas Panji FM Pangandaran.

KPID Award 2020 juga memberikan penghargaan Lifetime Achievment kepada Ganjar Suargani, pendiri radio Oz Bandung, atas kiprahnya dalam memajukan radio siaran swasta nasional. Red dari karawangpost

 

Jakarta - Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan mendukung gerakan 'melek' penyiaran digital yang dilakukan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DKI Jakarta.

"Kita harus mendukung adanya percepatan dalam peralihan dari televisi analog kepada televisi digital. Mengingat produk penyiaran televisi digital memiliki bebagai kelebihan yang bisa dinikmati oleh para konsumen, antara lain kualitas gambar dan suara yang jauh lebih baik, serta pilihan program yang lebih beragam," ujar Wagub kelahiran Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), 50 tahun silam itu.

"Dari sisi ekonomi, stasiun televisi sebagai pihak yang memproduksi konten penyiaran pun akan lebih efisien. Mereka tidak perlu berinvestasi ke tower atau transmisi," lanjutnya saat berbicara dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema 'Menyiapkan Warga Jakarta Menghadapi ASO 2020' di Jakarta, Rabu (25/11/2020).

Lebih lanjut, dia mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sangat mendukung keputusan pemerintah memberlakukan ASO pada 2022 karena hal itu merupakan salah satu pasal yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Sementara itu, Ketua KPID DKI Jakarta Kawiyan mengatakan, ASO (Analig Switch Off) adalah penghentian siaran televisi terestrian analog dan migrasi ke siaran digital. Jika ASO sudah diberlakukan, siaran televisi analog sudah tidak berfungsi lagi dan beralih ke sistem siaran digital.

Untuk menangkap siaran televisi digital masyarakat harus beralih menggunakan pesawat televisi smart atau tv digital. Bagi yang masih menggunakan pesawat tv tabung harus memakai perangkap tambahan yakni set top box atau decoder.

"Untuk menghadapi era televisi digital masyarakat harus diedukasi agar mereka siap. Bagi warga yang kurang mampu harus ada fasilitasi dari negara atau pemerintah agar tidak ada warga negara yang blank dan tidak bisa menyaksikan siaran televisi gara-gara tidak ada kemampuan membeli set top box atau tidak mampu membeli pesawat televisi smart digital," tegas Kawiyan.

Terkait dengan persiapan ASO 2022, KPID DKI Jakarta akan melakukan sosialisasi tentang penyiaran digital ke berbagai wilayah di Jakarta dengan menggandeng sejumlah stakeholder seperti ATVSI (Asosiasi Televisi Swasta Indonesia), ATDSI (Asosiasi Televisi Siaran Digital Indonesia) dan lembaga penyiaran.

"Dalam sosialisasi tentang penyiaran digital ini, juga diperlukan dukungan pemerintah daerah," tambah Kawiyan.

Diketahui, FGD bertema 'Menyiapkan Masyarakat Jakarta Menghadapi ASO 2022' ini diselenggarakan KPID DKI Jakarta bekerja sama dengan Nusantara TV.

Hadir sebagai narasumber antara lain Ketua KPI Pusat Agung Suprio, Ketua ATDSI (Asosiasi Televisi Siaran Digital Indonesia) Eris Munandar, Dirut Nusantara TV Randy M. Tampubolon, dan para komisioner KPID DKI Jakarta. Red dari Nusantaratv.com 

 

 

Majene -- Sembilan hari menjelang berakhirnya masa kampanye Pilkada Serentak 2020, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sulawesi Barat makin intensif melakukan pengawasan penyiaran Pilkada di media elektronik khususnya pada lembaga penyiaran publik, lembaga penyiaran swasta, lembaga penyiaran komunitas maupun lembaga penyiaran berlangganan. 

Terkait hal itu, Wakil Ketua KPID Sulbar, Budiman Imran, dan Anggota KPID Bidang Pengawasan Isi Siaran, Ahmad Syafri Rasyid, melakukan monitoring dan pemantauan ke Kabupaten Majene guna memastikan lembaga penyiaran yang bekerjasama dengan KPU Kabupaten Majene menayangkan iklan kampanye secara berimbang.

Kunjungan KPID ini diterima langsung Ketua KPU Kabupaten Majene Arsalin Aras dan Anggota KPU Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, Zulkarnain Hasanuddin serta Sekertaris KPU Majene, Bustaman di ruang kerja KPU Majene, Rabu, (26/11/2020).

Di awal pertemuan, Budiman mengatakan, koordinasi ini untuk mengoptimalkan gugus tugas yang telah dibangun bersama beberapa waktu yang lalu dalam pengawasan dan pemantauan, pemberitaan, penyiaran dan penayangan iklan kampanye pada pilkada serentak 2020.

“Hasil koordinasi kita dengan KPU Majene terdapat dua lembaga penyiaran yang bekerja sama dalam penayangan iklan kampanye yakni TVRI Sulbar dan LPS INews Televisi. Sedangkan untuk debat publik, KPU Majene juga membangun kerjasama dengan Lembaga Penyiaran Berlangganan yakni PT Mandar Televisi dan PT Salongan Televisi,” kata Dosen Komunikasi Unasman.

Lebih lanjut, Budiman Imran mengatakan, saat ini KPID Sulbar fokus melakukan pemantauan iklan kampanye. Di masa tahapan pemungutan dan penghitungan suara, KPID akan memantau lembaga penyiaran yang memberitakan dan menayangkan realcount dan quickcount pada pilkada majene. 

“Saya mewakili KPID Sulbar akan memantau secara langsung proses tahapan pungutan hitung Pilkada Majene. Kami berharap tidak ada lembaga penyiaran yang keluar jalur dalam menayangkan hasil quickcount karena bisa menimbulkan kegaduhan dalam masyarakat apabila memenangkan satu kubu tertentu,” pintanya. Red dari Humas KPID Sulbar/*

 

Pekanbaru - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Riau menemukan pelanggaran pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) pada saat siaran langsung debat kandidat di Kabupaten Bengkalis yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Bengkalis. Pelaksanaan debat kandidat calon kepala daerah kabupaten Bengkalis pada Minggu (22/11/2020) di Gedung Cik Puan Bengkalis Jalan Hangtuah dihadiri seluruh pasangan paslon beserta LO.

Agar acara debat kandidat dapat ditonton langsung masyarakat Kabupaten Bengkalis, ditujuk Lembaga Penyiaran Berlangganan UBTV sebagai penyelenggara debat dan disiarkan juga melalui LPB Dumai Mandiri Jaya, LPB Andalas Chavis serta di satelit Nine Media chanel 35.

Menurut Komisioner KPID Riau Bidang Pengawasan Program dan Isi Siaran Widde Munadir Rosa, pada saat siaran langsung yang dilaksanakan oleh Lembaga Penyiaran Berlangganan UBTV terdapat pelanggaran P3SPS, di sesi pertanyaan masyarakat kepada salah satu kandidat paslon menampilkan video pertanyaan seorang petani sedang menderes pohon karet sambil memegang rokok tanpa disensor.

Widde menjelaskan Tayangan Rokok yang tanpa sensor dan tayang dilayar kaca televisi merupakan sebuah pelanggaran P3SPS.

Dalam Pedoman Prilaku Penyiaran (P3) Pasal 18 : Lembaga penyiaran wajib tunduk pada ketentuan pelarangan dan/atau pembatasan program terkait muatan rokok, NAPZA (Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif) dan/atau minuman beralkohol.

Sementara pelanggaran di Standar Program Siaran SPS terdapat di Pasal 5 Poin K : Larangan dan pembatasan muatan rokok, NAPZA (Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif), dan minuman beralkohol.

"Berdasarkan temuan ini untuk penetapan sanksi kepada lembaga penyiaran KPID Riau akan memutuskan dalam rapat pleno," ungkap Widde.

Widde berharap kepada seluruh lembaga penyiaran Televisi dan Radio sebelum menayangkan program siaran kepada maayarakat harus dilakukan pengecekan materi siaran apalagi materi akan menjadi bahan materi saat live dan lembaga penyiaran Wajib patuh P3SPS.

Agar temuan ini tidak terulang kembali secara lisan Kpid Riau sudah mengingatkan kepada lembaga penyiaran berlangganan UBTV agar teliti dalam setiap produksi program siaran.

KPID Riau siap membantu KPUD di 9 kabupaten kota se -Provinsi Riau untuk mengkoreksi seluruh iklan paslon kepala daerah sebelum tayang di Lembaga penyiaran Televisi dan Radio agar tidak terdapat pelanggaran P3SPS. Red dari KPI Riau

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.