- Detail
- Ditulis oleh RG
- Dilihat: 2496
Pekanbaru - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Riau besinergi dengan Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) dalam menyelenggarakan kursus Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), di Balai Adat LAMR, Kamis (29/9/2022). Selain menebarkan ilmu, kursus ini diharapkan dapat memberi masukan berkenaan dengan siaran.
“Ya, ini program KPID. LAMR diminta berperan seperti sebagai nara sumber, peserta, dan menyediakan tempat maupun perangkat kegiatan lainnya,” kata Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Harian (DPH) LAMR, Datuk Seri H. Taufik Ikram Jamil, Rabu (28/9/2022).
LAMR sendiri sangat mengapresiasi kegiatan ini. Sebab, soal perilaku sarat dengan norma-norma dalam masyarakat yang ditapis oleh sejarah beserta impliksi dengan berbagai dimensinya. Ia menjadi lahan dinamis ketika dikaitkan dengan penyiaran yang merupakan sumber penting informasi dalam abad banjir informasi sekarang.
“Kearifan lokal menjadi salah satu sumber utama dalam bagaimana berperilaku pada penyiaran, sebab telah teruji oleh waktu dan perjalanan suatu peradaban. LAMR sendiri berkewajiban menggali dan menelusuri kearifan lokal yang berhubungan langsung dengan adat,” kata Datuk Seri Taufik.
Ia bersyukur karena pemerintah sudah lama menyadari hal itu. Buktinya, tahun 20O4, KPI telah mengeluarkan keputusan No. 9/2004, tentang P3SPS “Tentu saja keberadaan pedoman itu harus senantiasa ditularkan kepada masyarakat terutama oleh insan penyiaran,” kata Datuk Taufik.
Di tempat terpisah, Ketua KIPD Riau, Falzan Surahman, M. Ikom mengatakan, pihaknya besinergi dengan LAMR karena memandang lembaga ini mewakili daerah dalam memuliakan kearifan lokal. “Tentu kami tak bisa mengerjakan tugas ini tanpa melibatkan pihak lain,” kata Falzan
Ia menambahkan, selain LAMR, nara sumber kegiatan ini juga berasal dari Kejaksaan Tinggi dan KPI Pusat. “Kita berharap, selain penyegaran perilaku penyiaran, kegiatan ini dapat mengembangkan pedoman perilaku penyiaran untuk kecerdasan bangsa.” Red dari berbagai sumber